Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Kementrian Aksi dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima, menganggap kehadiran Cafe di Wilayah Kota Bima ialah sebagai pembawa bencana terhadap Tanah Tepaian Air mulai dari bencana alam hingga ke penyakit yang cepat menular yaitu HIV, AIDS, dan IMS. Pada tanggal 4 November 2025 saat di lakukan rajia gabungan di cafe yang ada pada Kecamatan AsaKota Kelurahan Ule terdapat 21 orang wanita pekerja cafe yang di lakukan pemeriksaan di antaranya 4 Orang dinyatakan Positif Infeksi Penyakit Menular Seksual (IMS), sedang sisanya dinyatakan Negatif dan Non Reakitf Jumat 21/11/2025
Hal ini terjadi karena ketidak seriusan Pemerintah Daerah Kota Bima dalam melakukan pengawasan terhadap cafe-cafe yang beroperasi di wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asa Kota, sehingga mereka menjalankan aktivitasnya semau gue. “Ungkap (Aristo Senja) Mentri Aksi Bem Um-Bima”
Rapat yang diselenggarakn pada Selasa, 14 Oktober 2025 dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima, Asisten II, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas PU, Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Pol PP, serta Kabid Tata Ruang. Wali Kota dengan sengitnya menegaskan terhadap seleuruh jajaran pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam dikawasan pantai ule yang melanggar ijin operasional. Namun fakta lapangan yang terjadi itu berbeda sekarang malahan operasi yang dilakukan oleh cafe-cafe tersebut diluar daripada norma-norma kemasyarakatan atau inmoral. “Lanjut (Aristo Senja) Mentri Aksi BEM UM-BIMA”.
Rapat kesepakatan oleh OPD Pemerintah daerah Kota Bima beseta aparat penegakkan Hukum ialah:
1.Cafe akan dibuka mulai pada pukul 20:30 WITA dan akan tutup pada pukul 01:00 WITA;
2. Tidak memperjual belikan minuman keras/beralkohol didalam maupun di area cafe;
3. Menghimbau pada pengunjung cafe agar tidak membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras, serta barang narkotika dan sejenisnya;
4. Melarang anak dibawah umur untuk mengunjungi dan memperkerjakan di cafe;
5. Bagi pegawai cafe, pada saat berangkat bekerja harus memakai pakaian yang sopan;
6. Siap mempekerjakan Satpam/Security minimal 1 (satu) orang di setiap Café untuk menjaga keamanan dan ketertiban cafe;
7. Siap bertanggung jawab apabila ada keributan di lokasi cafe, dan jika terjadi cidera atau luka pada pengunjung maka cafe tersebut akan ditutup selama proses hukum berjalan;
8. Siap memasang lampu penerangan di depan cafe;
9. Siap mengikuti kegiatan kemasyarakatan;
10. Siap memasang umbul-umbul di depan cafe pada setiap hari besar Nasional;
11. Siap melaksanakan gotong royong membersihkan sampah di sekitar wilayah café dan area pantai;
12. Tidak melaksanakan Event Live DJ Musik tanpa ada izin dari pihak berwenang;
13. Apabila kami melanggar surat pernyataan salah satu poin dari surat pernyataan ini, maka kami siap bertanggung jawab sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kesepakatan diatas Mentri Aksi dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima menduga dengan kuat sesuai fakta lapangan yang terjadi, mulai dari penjualan Minuman Keras berupa Bir, Event Live DJ musik yang terus berlanjut tiap hari, cafe yang seharusnya buka pada pukul 20:30WITA-01:00WITA kini cafe tutup sekitaran shubuh atau pada biasanya sekitar pukul 03 atau 04 shubuh. Kami menduga bahwa ada persekongkolan haram jadah berupa jatah antara OPD, APH Kota Bima dan Pemilik cafe sehingga pemilik cafe tersebut Kebal Hukum. “Ungkap (Aristo Senja) Mentri Aksi dan Advokasi BEM UM-BIMA”.
Ataukah memenag rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 10 Oktober 2025 Bpk. Wali Kota Bima hanya membuat alibi dan pencitraan semata agar di pandang baik oleh publik. Sehingga Dinas-dinas terkait, APH, Forkopimda, dan DPRD Kota Bima tidak serius dalam menangani persoalan yang ada di Ule.
Dengan ini kami Dari Kementrian Aksi dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima mendesak terhadap Pemerintah Daerah Kota Bima (Wali Kota Bima) dan Aparat Penegakkan Hukum Kota Bima, untuk segera menutup aktivitas cafe-cafe yang ada di Ule karena melanggar operasional yang telah disepakati oleh Jajaran Pemerintah Daerah Kota Bima dan APH Kota Bima. jika tidak ditangani dengan Serius maka kami akan menggelar Aksi besar-besaran dihadapan Kantor Wali Kota Bima dan Polres Kota Bima.” Lanjut (Aristo Senja) Mentri Aksi dan Advokasi BEM UM-BIMA”.(Sekjend MDG)
