"Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Semakin Merajalela" Masalah & Solusi. - Media Dinamika Global

Senin, 13 Oktober 2025

"Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Semakin Merajalela" Masalah & Solusi.

Bima, NTB. Media Dinamika Global.Id.-Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi di Indonesia, sampai menimbulkan perceraian, bahkan pembunuhan. Tidakan kekerasan dalam rumah tangga dapat diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi sebenarnya bukan saja dilakukan oleh suami kepada istri akan tetapi istri juga melakukan kekerasan kepada suami. 

Kekerasan dalam rumah tangga memiliki beberapa bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu;  “kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan penelantaran rumah tangga”, kekerasan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Salah satu contoh kekerasan dalam rumah tangga yang sangat serius hari ini ialah terjadi di Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima sampai menghilangkan nyawa istri bernama Sri Rahayu (39) yang dilakukan oleh suaminya sendiri FR (41) Pada Senin (13/10/2025 sekitar Pukul 12:20 Wita. 

Berdasarkan laporan sementara yang diterima oleh Polres Bima Kota, bahwa pelaku dan korban sebelum kejadian terjadi cekcokan di kos-kosannya terlebih dahulu, setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Bima Kota. 

Pandangan terhadap kekerasan di Indonesia, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak asasi manusia dan merupakan pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan individu, terutama bagi mereka yang terlibat dalam lingkungan rumah tangga tersebut. Lebih parah lagi, kekerasan dalam rumah tangga bisa mempengaruhi pembentukan generasi dengan moral yang buruk. 

Penyebab terjadi kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut; 

1. Faktor ketidak sepemahaman terhadap kebijakan yang mau dilakukan oleh suami ataupun istri (Egois) 
2. Faktor Ekonomi, Faktor Kontrol Emosi dan Faktor Sosial. 

Islam melarang keras terkait kekerasan dalam rumah tangga, karena Islam ialah agama kasih sayang, oleh karena itu Islam mengharapkan kepada kaum muslimin dan muslimat untuk tidak melakukan pertengkaran apalagi sampai ingin bercerai serta membunuh seperti salah satu kejadian di atas. Hukum Islam bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, maka dari itu kewajiban Kita yang sudah berkeluarga ialah harus menjaga dan memelihara dengan baik kelima tujuan tersebut. 

Untuk membentuk hubungan keluarga yang sejahtera dan bahagia, maka dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Saling memahami, mengerti keadaan dan bekerjasama sesuai aturan agama maupum aturan hukum positif sangat penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Oleh: Abd Khalik Syam.



Comments


EmoticonEmoticon