![]() |
| Pelapor dengan Pegawai Kejari Bima, (Ist/MDG) |
Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id – Pemerintah Desa (Pemdes) Nata, Kecamatan Palibelo kabupaten Bima, resmi dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan embung desa senilai Rp225 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut disampaikan Budiman seorang warga Desa setempat yang menilai penggunaan anggaran tidak transparan dan diduga kuat tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Pelapor (Budiman, Red) mengungkapkan bahwa anggaran pemeliharaan embung yang cukup besar tersebut semestinya dialokasikan untuk perbaikan fisik, normalisasi, serta peningkatan fungsi embung sebagai sumber air bagi warga. Namun hasil pengecekan warga mendapati bahwa pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum di dokumen APBDes.
“Kami sudah mengumpulkan bukti administrasi dan dokumentasi lapangan. Dari temuan awal, ada indikasi kuat bahwa anggaran Rp225 juta itu tidak dikerjakan sesuai ketentuan. Karena itu kami melapor ke Kejari Bima agar kasus ini ditindaklanjuti,” ujar Budiman disapa Dae Mhan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Nata belum bisa dikonfirmasi.
Sejumlah warga lain setempat, berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi mencegah kerugian negara serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bima, yang dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan karena rawan penyimpangan jika tidak diawasi dengan baik.
Redaksi ||
