Dugaan Maladministrasi, HMI Laporkan Balai Karantina NTB ke Ombudsman - Media Dinamika Global

Selasa, 30 September 2025

Dugaan Maladministrasi, HMI Laporkan Balai Karantina NTB ke Ombudsman


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram melaporkan Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Lembar ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik terhadap sopir pengangkut barang asal Banyuwangi.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan pada 30 September 2025, HMI menilai kebijakan Balai Karantina NTB tidak memberikan solusi yang adil dan justru merugikan masyarakat pengguna jasa.

Kasus bermula pada 27 September 2025, ketika dua sopir pengangkut barang dari Banyuwangi ditolak masuk oleh petugas karantina karena tidak melampirkan dokumen Surat Keterangan Karantina dari daerah asal. Pihak balai memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen, dengan ancaman barang akan dimusnahkan jika syarat tidak terpenuhi.

Para sopir sempat menghubungi Balai Karantina Banyuwangi untuk meminta keringanan dan pengurusan secara daring, namun permintaan tersebut ditolak karena berada di luar wilayah otoritas. “Upaya negosiasi agar dilakukan pemeriksaan langsung di NTB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tidak direspons positif,” kata Ketua HMI Cabang Mataram Sudirman dalam laporannya.

Akibat keputusan itu, pemilik barang dinilai mengalami kerugian berupa waktu, biaya transportasi, dan terhambatnya distribusi. HMI menilai hal ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, serta tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui laporan tersebut, HMI meminta Ombudsman NTB untuk memeriksa Balai Karantina Lembar, mengeluarkan rekomendasi perbaikan layanan, meningkatkan sosialisasi aturan karantina, serta memperkuat pengawasan pelayanan publik. Selain itu, HMI juga mendesak agar Balai Karantina NTB mengganti kerugian transportasi dan operasional pihak yang terdampak.

“Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran agar pelayanan publik benar-benar berorientasi pada solusi, bukan sekadar menegakkan aturan secara kaku,” tegas Sudirman. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon