Soromandi NTB, Media Dinamika Global.id.// Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes), kehadirannya berfungsi sebagai Penggerak Perekonomian Desa (PPD). Bertujuan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis di desa.(22/11/2025)
Lebih-lebih bertujuan untuk : Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADES), Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (PKM), Pengelolaan Potensi Lokal (PPL), Penyediaan Jasa dan Pelayanan Umum (PJPU), Pendorong Kegiatan Usaha, Perekonomian Masyarakat (PKUPM) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
• Dana (BUMDes) Harusnya Menghidupkan Ekonomi Desa, Bukan Menguntungkan Segelintir Orang (Keluarga) Tertentu.
Kami melihat Anggaran BUMDes yang menggembung mencapai Rp123 JT Ke atas, Habis tanpa hasil. Informasi yang kami himpun anggaran itu di kelola dengan sistim simpan pinjam. Modal usaha yang di alokasikan dengan jumlah yang fantastis, awalnya banyak pihak sangat mendukungnya dengan memutar modal di atas program yang di tetapkan.
Inti persoalan terletak pada minimnya keterbukaan informasi publik. Padahal, masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana dana BUMDes dikelola, termasuk aliran kas, unit usaha yang dikembangkan, serta keuntungan yang diperoleh.
“Sayangnya, semua informasi itu tertutup rapat. Tidak ada laporan terbuka, tidak ada laporan tahunan, bahkan papan informasi desa pun kosong.” Kehadirannya beberapa tahun terakhir belum ada dampak positif yang nyata.
Kondisi ini membuka ruang penyimpangan. Kesatuan Gerakan Pemuda Wadukopa (KGPW) menerima laporan adanya dana BUMDes yang habis tanpa hasil, hingga unit usaha yang tidak pernah beroperasi.
Lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia pengelola BUMDes. “Pengurus dipilih bukan karena kompetensi, tapi karena kedekatan politik. Akibatnya, usaha tidak berkembang, tidak ada laporan, dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya”
Penyalahgunaan wewenang telah terjadi, di mana aset BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi dan penyaluran modal hanya menguntungkan kekeluargaan alias (kelompok) tertentu. “BUMDes seharusnya menjadi motor ekonomi desa, bukan ladang kepentingan,”
Fenomena ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. BUMDes sebagai instrumen pembangunan ekonomi lokal harus dikelola secara profesional dan terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, kami mempelajarinya bahwa
Kades mempunyai kewenangan meminta penjelasan dan keterangan pelaksanaan operasional mengenai pengelolaan usaha desa.
• Pelayanan Publik Mempermudah Masyarakat, Tanpa Diskriminatif.
Pelayanan publik di desa adalah layanan yang diberikan oleh pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, seperti pelayanan administratif, barang, dan jasa publik. Telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Aturan tersebut mewajibkan desa memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai standar, seperti pelayanan administratif (seperti verifikasi dokumen dan penandatanganan pejabat), pelayanan barang publik, dan jasa publik. Tujuannya, Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mempercepat pembangunan desa.
Namun, "Sayangnya" dalam praktiknya masih terdapat kejanggalan, banyak masyarakat yang mengeluh. Satu diantaranya tidak adanya Transparansi Biaya (Gratis atau Biaya Jelas). Harusnya, penetapan rincian biaya (jika ada) disampaikan secara terbuka dan sesuai peraturan, agar praktis pungutan liar tidak terus-menerus terjadi. "Banyak layanan dasar administrasi desa seharusnya tidak dipungut biaya"
Akses Informasi yang Mudah, Masyarakat juga mengeluh terhadap ketersediaan informasi yang tak jelas mengenai persyaratan, prosedur, unit kerja yang berwenang, dan penanggung jawab pelayanan, baik melalui papan informasi fisik maupun platform digital (website/aplikasi desa) untuk mempermudah akses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor desa, terutama bagi yang terkendala jarak.
Dengan kondisi tsb, di perlukan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Aparatur Desa. Dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dan sikap melayani yang baik, ramah, santun, dan tidak diskriminatif, serta mampu mengoperasikan teknologi pendukung pelayanan.
• Karang Taruna Suka Maju Desa Wadukopa, Tak Jelas.
Karang Taruna Suka Maju Desa Wadukopa merupakan ujung tombak dalam memperkuat solidaritas, menjadi mitra kerja desa, mitra kritis pemuda dan tepatnya sebagai pemerhati kemajuan. Yang di harapkan bisa empati terhadap kondisi desa Wadukopa. Namun, keberadaan diluar nalar.
Karang Taruna, mulai dari struktur kepengurusannya yang tidak jelas pun anggaran pertahun yang tak ada keterbukaan dan dampak positif. jadi hal ini perlukan ada kejelasan, dan harus dilakukan audit oleh Pemdes Wadukopa terhadap organisasi tersebut.
Fakta lainya, Pengurus Karang Taruna Wadukopa belum di rombak ulang, status kepengurusan jelas sudah berakhir, sekitar 2-3 Tahun mandek. Beberapa tahun terakhir, Yang ada terdapat saling lempar tanggung jawab, Alias tidak mau berhenti dari kepengurusan lama.
Dalam hal ini, kami mempelajarinya bahwa
Kades mempunyai kewenangan memanggil bahkan mengadili kepengurusan lama, agar secepatnya dilakukan MUBES dan atau MUSLUB.
Catatan penting lainnya, berikut tuntutannya :
1. Meminta Kepala Desa dan KUR Keuangan Desa Wadukopa Tunjukan Bukti Pakta Integritas alokasi Dana BUMDes
2. Mendesak BPD untuk jalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemdes dalam membina pengelolaan BUMDes
3. Mendesak Kepala Desa untuk memanggil dan memeriksa sejumlah oknum Pengurus BUMDes yang tidak bertanggungjawab terhadap kerugian Uang Negara Mencapai Rp,123 Juta Tanpa Hasil
4. Mendesak pihak BUMDes memberikan Data Laporan Neraca BUMDes Tahun 2018-2024.
5.Meminta Pemdes Wadukopa segera membenahi dan meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
6. Mendesak Kepala Desa Wadukopa Surati Pengurus Karang Taruna lama untuk segera membentuk panitia pelaksanaan pembentukan kepengurusan baru.(Tim MDG)
