Realisasi Kegiatan 100 % Selesai,Kades Bajo Pulau Sape Serahkan Dokumen LKPPD 2024 kepada BPD - Media Dinamika Global

Rabu, 26 Maret 2025

Realisasi Kegiatan 100 % Selesai,Kades Bajo Pulau Sape Serahkan Dokumen LKPPD 2024 kepada BPD


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Senin.26/03/2025 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2025.

LPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Sedangkan 

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Dokumen LKPPD 2024

Pantauan awak media Pada hari ini " Kepala Desa Bajo Pulau (Mahmudin Caco) Kec.Sape Kab Bima.NTB Beserta Sekretaris Desa sekaligus menjadi Desa ke 8 Menyerahkan langsung Dokumen LKPPD Tahun Anggaran 2024 kepada BPD,dan rencana nya besok akan dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen LPPD Ta.2024 kepada Bupati melalui Camat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini Pemerintah Desa Bajo Pulau membenarkan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA 2024 100% telah selesai dengan baik dan Alhamdulillah hari ini kami serahkan Dokumen tersebut sebagai bentuk laporan Pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa.

Setelah Diserahkan nya Dokumen LKPPD 2024 secara tertulis kepada kepada  BPD, selanjutnya nanti akan digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 

1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LKPPD Kepada BPD berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

(TEAM.MDG.03)

Comments


EmoticonEmoticon