Melalui Proses Panjang, Akhirnya Oknum Guru Cabul Di Kota Metro Ditahan


Kota Metro, Lampung. Media Dinamika Global. Id.- Polisi melimpahkan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (13 th) yang terjadi di salah satu SD IT di Kota Metro ke Kejaksaan Negeri Metro, Kamis (26/10/2023).

Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban di Polres Metro dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/131/III/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 29 Maret 2022 yang lalu.

Berkas tersangka MA sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa pada Rabu (25/10/2023) dan hari ini, Kamis (26/10/2023) Polres Metro melimpahkan Tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, Lampung.

Usai pelimpahan, Tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang  No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Ketua LPAI Kota Metro, Asrori Mangku Alam, S.H., M.H. berharap Aparat Penegak Hukum dapat membuka kasus pencabulan ini nanti di persidangan dengan seterang-terangnya.

"Kami sangat mengharapkan pihak-pihak terkait untuk membantu membuka kasus ini yang sebenarnya, tanpa adanya intimidas dan tanpa adanya ancaman dan paksaan," harap Ketua LPAI Metro.

Pada kesempatan yang sama, Darmanto, S.H. selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan terima kasih kepada Penyidik maupun Jaksa yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara ini.

"Walaupun perkara ini cukup lama, sudah 1 tahun 7 bulan prosesnya, tetapi dengan kesabaran dan kerja keras Penyidik dan Jaksa, Alhamdulillah hari ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Darmanto.

Darmanto menambahkan, dalam perkara ini juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta.

"Dalam perkara ini, Kami meminta LPSK untuk mendampingi Korban nanti saat persidangan. LPSK juga kemaren sangat proaktif mendampingi Korban saat dilakukan konfrontasi dengan Saksi," imbuhnya.

Sementara itu, Hadri Abunawar, S.H., M.H. selalu Kuasa Hukum Tersangka mengatakan, bahwa terkait dengan apa yang dipersangkakan, mulai dari penyidikan maupun pra penuntutan itu adalah kewenangan Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum.

"Nanti masalah kebenaran, fakta-fakta itu ada dalam proses persidangan," ungkapnya.

Lebih lanjut Hadri menyampaikan, bahwa penahanan Tersangka yang dilakukan Jaksa Penuntut umum untuk tahap pertama adalah 20 hari.

"Untuk upaya hukum, Kami akan memusyawarahkan dengan pihak keluarga, apakah kami akan mengajukan upaya perubahan status penahanan atau tidak, Kami akan musyawarah dulu," pungkasnya.(***)

Load disqus comments

0 comments