Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Lagi dan lagi Penjelasan dan Pandangan Politik dari Para Pakar,Ahli,Pengamat terutama yang ada kaitannya dengan Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Berikut ini Aris Muhammad, SH menangapi bagaimana Penjelasan Prof YIM diberbagai media electronik dan media online banyak beredar spekulasi yang beraneka ragam tanggapan, Penanews.Info menghubungi Aris Muhammad, Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang bagaimana sikap Prof Yusril atas usulan usulan dari Beberapa Ketua Umum partai atau Perorangan agar masa jabatan Presiden diperpanjang lagi.
Prof Yusril sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN) menanggapi perihal Perpanjagan masa jabatan Presiden, mengatakan kalau berniat perpanjang masa jabatan Presiden agar UUD nya diamandemen terlebih dahulu, artinya tetap melalui proses dan mekanisme yang sudah di atur dalam UUD 45.
Sementara untuk amandemen itu sangat lah sulit dilakukan atau terwujud, krn salah satu syaratnya adalah harus melalui sidang MPR, sedangkan Lembaga MPR saat sekarang sudah tidak ada.
Pendapat Saya beliau mengingatkan dan memberikan pandangan sebagai Ahli Tarra Negara kepada siapa saja yang berkeinginan untuk memperpanjang maka ikuti aturan aturannya.
Lanjut Aris, dalam suatu wawancara disebuah televisi masih terkait hal tersebut, Prof YIM katakan kalau sudah di atur masa jabatan Presiden ya sudah ikuti saja, tidak ada sesuatu yang urgensi untuk menambah masa jabatan Presiden, keadaan negara baik-baik saja, tidak dalam kondisi sedang berperang, hura hara dll.
Kalaupun sudah disetujui diperpanjang untuk yang ke tiga kalinya tidak tertutup kemungkinan nanti akan minta perpanjangan lagi yang ke empat dan seterusnya. Artinya ini prinsip Prof YIM "tdk setuju" ada perpanjangan lagi.
Situasi akan sulit dan terjadi kekacauan hukum apabila dipaksakan untuk diperpanjang. Sebab Memperpanjang masa jabatan presiden akan menjadi preseden buruk bagi bangsa dan mencederai amanat Reformasi thn 1998. Demikian sambung Aris menutupi pembicaraan. Pungkasnya.(MDG 01).
0 comments