Keluarga Korban Blokade Jalan Kasus Dugaan Pecabulan, Kapolsek Mediasi


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Keluarga Korban pecabulan melakukan reaksi aksi spontanitas pemblokiran jalan bahwa mendengar informasi diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dibebaskan oleh Unit PPA Polres Kabupaten Bima, aksi berlangsung di Mapolsek Madapangga, kabupaten Bima. Rabu, (2/2/22) sekitar pukul 20.30 Wita. Malam.

Puluhan keluarga korban yang bergabung dalam massa aksi spontanitas ini melakukan penghadangan jalan dan membakar Ban karena kecewa diduga pelaku Pencabulan berinisial SF, 44 Tahun, laki-laki asal Madapangga terhadap anak dibawah umur, Korban (Bunga nama samarannya Red), 9 Tahun, perempuan asal Madapangga juga.

Orang tua Korban menyampaikan kami tak terima dengan adanya informasi yang didapatkan bahwa diduga pelaku dibebaskan oleh Unit PPA Polres Bima.

Kami meminta aparat penegak hukum (Kepolisian) agar segera mengamankan diduga pelaku.

Pihak Polsek Madapangga melakukan pendekatan secara Presusiasi dengan keluarga Korban dan massa aksi.

Akhirnya Kapolsek, Ipda Kader  melakukan mediasi terhadap pihak keluarga dan disaksikan oleh massa aksi.

Kapolsek Madapangga, Ipda Kader mengatakan, Kasus ini ditangani oleh Polres Bima melalui unit PPA, dan diduga pelaku masih diamankan di polres kabupaten Bima.

"Hasil komunikasi dan Video Call dengan KBO Reskrim polres Bima, bahwa Korban benar ada di polres ditujukan muka diduga perlihatkan tersebut," ungkapan Kader.

Lanjut Kapolsek, keluarga korban melihat diduga didalam video Call, akhir pihak keluarga korban menerima dan diduga pelaku wajib melaporkan 1X24 Jam karena proses hukum masih berjalan.

"Yang jelas kasus ini masih dalam proses hukum dan diduga pelaku bukan dibebaskan, cuman wajib laporkan 1X24 jam," ujar Kapolsek.

Pantauan beberapa awak media, setelah dimediasi oleh kapolsek Madapangga Ipda Kader, lalu pihak keluarga korban membubarkan diri.

Situasi kembali normal, arus lalu lintas aman dan terkendali.

Pihak Unit PPA belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan.(MDG.001).

Load disqus comments

0 comments