Gerebek Judi Sabung Ayam, Tim Puma Polres Bima Bakar Gelanggang dan Potong Dua Ekor Ayam


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Gerebek Judi Sabung Ayam, Tim Puma Polres Bima Bakar Gelanggang dan Potong Dua Ekor Ayam. Kepolisian Resor Bima Polda NTB terus gencar memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Terkini, Kamis (1/12/22) Pukul 14.00 Wita, melalui Tim Puma, melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima, melalui Kasi Humas, Iptu Adib Wiadayaka, menyampaikan, penggerebekan tersebut dibawah kendali Kanit Pidum, IPDA Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K, dan Kepala Tim puma AIPTU Gatot Wahyudin SH, yang Mendapatkan Informasi terkait adanya Judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

“Sehingga dari Ka Tim puma menindaklanjuti Informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Pada pukul 14.00 wita Tim tiba di lokasi serta melakukan pembubaran judi sabung ayam,” tutur Masdidin mengutip Adib.

Lanjutnya, Tim Puma juga melakukan pemusnahan terhadap gelanggang dan karpet yangg digunakan sebagai alat perjudian tersebut, serta memotong dua ekor ayam aduan di tempat.

Selain melakukan penggerebekan judi sabung ayam, Tim Puma juga memberikan himbauan terhadap penjual yang ada di lokasi judi sabung ayam untuk tidak lagi berjualan di arena tersebut, serta memberikan pemahaman terhadap tokoh pemuda agar tidak menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat perjudian serta.

Diteruskan Adib, pihak Polres Bima sendiri tetap akan menindak tegas pelaku penjudi bila kedepannya tertangkap.

“Akan ditindak tegas, tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Adib.(BB. Gale MDG)

Continue reading...

Perjuangan Tak Sia-sia, Rafidin Loloskan Anggaran Untuk Pelebaran Jalan Wadukopa-Kala

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Bima utusan dari dapil III, Kecamatan Donggo Soromandi Sanggar dan Tambora, Rafidin, S.Sos.

Bima, Media Dinamika Global.Id.--
Anggota DPRD Kabupaten Bima utusan dari dapil III, Kecamatan Donggo Soromandi Sanggar dan Tambora, Rafidin, S.Sos telah berhasil loloskan anggaran 1 Milyar untuk pelebaran jalan sepanjang 2 kilo meter di Desa Wadukopa- Desa Kala yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2023.

Lolosnya Anggara tersebut merupakan berkat perjuangan selama membahas APBD tahun 2023 yang berjalan satu Minggu lebih.

"Selama pembahasan Anggara itu biasa ada terjadi tarik ulur diantara kepentingan anggota banggar partai politik yang berbeda. Namun atas dukungan dari pihak eksekutif yang memiliki perhatian serius untuk wilayah Donggo dan Soromandi akhirnya disepakati pelebaran jalan sepanjang 2 kilo meter di Wadukopa-Kala dengan anggaran 1 Milyar," ucapnya Rafidin pada, Rabu (30/11/2022).

Rafidin  mengatakan bahwa persetujuan anggaran itu diujung-ujung akhir pembahasan anggaran. Sebab APBD 2023 Kabupaten Bima diketuk satu jam yang lalu.

"Nanti akan langsung di Paripurna, karena ini batas terakhir untuk penyelesaian pembahasan APBD tahun 2023," jelas Ketua Komisi I.

Mantan Ketua PWI dua periode ini  menambahkan capaian tersebut merupakan bekat doa dari seluruh masyarakat Donggo dan Soromandi yang telah memberikan amanat dan kepercayaan kepadanya selama menjadi anggota DPRD.

"Alhamdulillah selama menjadi anggota DPRD sudah lumayan banyak program yang masuk lebih khusus di Desa Kala. Begitu juga di Desa Wadukopa, pada tahu 2022 saya sudah programkan atap Paruga Toi," jelasnya.

Diakhir tidak lupa juga ia menyebutkan, dengan lolosnya anggara pelebaran jalan tersebut merupakan dukungan penuh semua anggota DPRD Kabupaten Bima utusan dapil III dari Partai Golkar, PPP, Hanura, Demokrat dan Gerindra.

"Saya bersyukur kepada teman-teman anggota DPRD Kabupaten Bima, utusan dapil III yang sudah percaya dan mendukung atas program pelebaran jalan Wadukopa-Kala," tutupnya. (RED).
Continue reading...

Sejumlah LSM, Aktivis, Politisi Ungkap Mosi Tidak Percaya Terhadap Kinerja KPU Kab. Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sejumlah LSM, Aktivis, Politisi Ungkap Mosi Tidak Percaya Terhadap Kinerja KPU Kab. Bima NTB. Wacana atau Rancangan dari KPU ini tidak masuk akal, selama ini di Dapil 3 tidak menjadi Masalah dengan Jumlah Akumulasi Suara berdasarkan Data Base Tahun lalu. Sementara Data yang digunakan oleh KPU Kab. Bima adalah Data Fiktif atau tidak berdasar. Rabu, 30/11/2022

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Aktivis, dan Para Politisi Muda menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bima, yang telah melakukan Pembodohan terhadap Rakyat Indonesia Umumnya dan Khususnya Masyarakat di Dapil 3. Pasalnya Surat yang telah diedarkan oleh Pimpinan Lembaga Negara ini, bernuansa kepentingan Kelompok Tertentu.

Salah Satu Ketua LSM yang sangat Kredibel di Kabupaten/Kota Bima dan Wilayah NTB pada Media ini menuturkan bahwa Data yang dihimpun oleh Para LSM, Aktivis, dan Politisi ini adalah Data yang sudah diuji Kredibilitasnya sehingga outputnya bisa menciderai Makna dari Demokrasi. Apalagi mengatasnamakan KPU RI. Jika memang ada regulasinya seperti itu, kapan KPU Kab.Bima melakukan Sosialisasi atau Koordinasi dengan semua unsur sebagaimana dimaksud dalam pernyataan di atas.

Sebuah pernyataan yang Konyol, jika KPU memiliki Regulasi, maka Regulasi tersebut jangan hanya masuk didalam kantungnya saja tetapi wajib di sosialisasikan kepada Masyarakat terutama Dapil 3 yang di rugikan pada hari ini. Ayo kita lakukan Dialog agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara bersama. Ujarnya

Ada Versi yang ditawarkan oleh Ketua KPU dalam Surat Edarannya, yang Pertama Di Dapil III dan Dapil II akan digabungkan seperti pada Zaman Dahulu Kala, Penggabungan dimaksud adalah terdiri dari Beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Bolo, Madapangga, Soromandi, Donggo, Sanggar, dan Tambora dengan Jumlah Kursi sebanyak 12 Kursi.

Yang Kedua adalah Menetapkan Jumlah Kursi 5 untuk Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Soromandi, Donggo, Sanggar, dan Tambora yang sebelumnya mendapatkan Kursi sebanyak 6 Kursi. Ini sangat merugikan bagi kami yang ada di Dapil III, ini tidak boleh dibiarkan hingha terjadi Pembodohan terhadap Kami.

Dicontohkannya bahwa ada sedikit Perolehan Suara Pemilih di Dapil Wera dan Ambalawi misalnya tetapi jumlah Kursinya tidak Berkurang. Konyol sekali namanya.

Kami juga memiliki Data yang didesain sedemikian rupa sehingga Data tersebut dianggap Fiktif, Data yang disampaikan ke Masyarakat adalah Data yang tidak Resmi. Pungkasnya

Hal senada disampaikan oleh Salah satu Aktivis sekaligus Pemerhati Pemilu mengatakan mendukung apa yang disampaikan oleh Beliau diatas, maksudnya adalah Agar tidak saling Menyalahkan, alangkah baiknya kami ingatkan apa Tugas dan Kewajiban KPU Kab. Bima Sebagai Lembaga Pemerintah yang mandiri, KPU memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :

Dapat kami Ingatkan bahwa Adapun tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah:

- Menjabarkan Program dan melaksanakan anggaran;

- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

- Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

- Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

- Melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota

- Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;

- Melaksanakan putusan DKPP; dan

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Jika dicermati lebih dalam Tugas dan Kewajiban KPU Kab. Bima, maka tidak satupun Item yang menganjurkan untuk Memekarkan, menambah, dan atau Mengurangi Jumlah Perolehan Kursi pada setiap Dapilnya. 

Jika KPU RI yang menetapkan Aturan tersebut, itu tidak Logis, sebab mekanismenya adalah harus melalui Tahapan yang tentunya lewat KPU Kab.Bima, kemudian KPU Kab.Bima harus melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat Kab. Bima tentang Terima atau tidaknya Masyarakat yang ada di Wilayah tersebut.(***).
Continue reading...

PLN Tetapkan Pemasangan Baru Listrik Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Sebelum membahas biaya pasang listrik baru 900 Watt subsidi 2022, perlu diketahui jika instalasi listrik umumnya memakan waktu 3-7 hari sejak pembayaran dilakukan. Waktu tersebut tentatif tergantung pada ramainya permintaan di wilayah pemasangan Karena itu pastikan Anda membuat permohonan tepat waktu supaya ketika pindah hunian telah memiliki listrik.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa hal seperti Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, dan membeli token listrik perdana minimal Rp5,000 untuk listrik prabayar. Jika semuanya sudah lengkap, maka sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, biaya pasang listrik baru 900 Watt subsidi 2022 adalah:

1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan berdaya rendah

Biaya pasang baru PLN daya 450 VA: Rp421,000

Biaya pasang baru PLN daya 900 VA: Rp843,000

Biaya pasang baru PLN daya 1,300 VA: Rp1,218,000

Biaya pasang baru PLN daya 2,200 VA: Rp2,062,000

Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan menengah Rp631,00/VA

2. Sambungan 1 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan tinggi Rp535,00/VA

3. Harga di atas adalah biaya pasang listrik baru 900 Watt subsidi 2022 dengan skema prabayar. Untuk listrik pascabayar sendiri berikut rinciannya:

Biaya pasang baru PLN daya 450 VA: Rp242,900

Biaya pasang baru PLN daya 900 VA: Rp1,390,900

Biaya pasang baru PLN daya 1,300 VA: Rp2,372,200

Biaya pasang baru PLN daya 2,200 VA: Rp3,941,000

Melalui pembahasan sebelumnya, Anda telah mengetahui dengan jelas biaya pasang listrik baru 900 Watt subsidi 2022. Sebelum mengajukan permohonan instalasi, perhatikan dulu syarat yang ditetapkan pemerintah.

Perlu diketahui, sejatinya pemakaian daya listrik 450 VA dan 900 VA subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Pemerintah memberikan subsidi tersebut untuk membantu masyarakat membayar tagihan listrik sehingga lebih terjangkau. Mereka yang berhak mendapatkannya adalah masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tidak hanya subsidi tarif listrik, pemerintah juga memberikan program pasang listrik gratis sesuai Permen ESDM No.3 Tahun 2022 bagi warga yang memenuhi syarat berikut:

Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN;

Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan;

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Berdomisili di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal);

Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat yang layak menerima BPBL.

Jangan khawatir, Anda yang tidak terdaftar DTKS tetap bisa menggunakan daya listrik 900 VA dengan memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:

Fotokopi identitas pemohon KTP/SIM;

Gambaran denah atau peta rumah (untuk survei lokasi);

Surat kuasa jika dikuasakan;

Materai;

Pembelian token listrik minimal Rp5,000 untuk sistem prabayar.

Apabila syarat dan biaya pasang listrik baru 900 Watt subsidi 2022 telah terpenuhi, prosedur atau cara pemasangan listrik baru dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor PLN setempat atau mengajukan permohonan instalasi melalui call center PLN 123. Namun dengan adanya aplikasi PLN Mobile, permohonan pemasangan bisa dilakukan dengan mudah dan setelah mengisi data yang diperlukan petugas PLN akan datang untuk memeriksa lokasi.

Kabar gembiranya, seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, masyarakat yang masuk dalam DTKS bisa mendapatkan bantuan pasang listrik baru gratis. Adapun beberapa fasilitas yang bisa diterima program pasang listrik gratis adalah:

Pemasangan instalasi listrik rumah sebanyak tiga titik lampu ditambah satu stop kontak

Pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Penyambungan baru

Pengisian token listrik perdana secara gratis

Satu set panel hubung bagi, meliputi satu pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 ampere beserta kotaknya

Tiga buah lampu light emitting diode (LED), masing-

masing memiliki daya 10 watt

Tiga buah fitting lampu

Satu buah kotak kontak

Dua buah saklar, meliputi satu saklar tunggal dan satu saklar ganda

Kabel

Pembumian

Aksesoris instalasi

Dengan demikian, masyarakat yang mendapatkan subsidi akan sangat terbantu dan bisa memiliki penerangan layak di rumah

Melansir situs resmi PLN, penyambungan baru hanya bisa diakses melalui aplikasi PLN Mobile. Karena itu, bagi Anda yang ingin melakukan instalasi listrik, silakan unduh aplikasi tersebut melalui Google Play atau App Store. Bagi yang telah mengunduh, Anda bisa mengikuti panduan pasang listrik baru seperti ini:

Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu “Pasang Baru”;

Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan;

Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran sesuai tagihan;

Jika pembayaran berhasil, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah.

Sambil menunggu, Anda juga bisa melakukan pengecekan status permohonan melalui aplikasi dengan cara:

Pilih menu “Profil”;

Klik daftar riwayat;

Pilih “Permohonan” setelah itu akan muncul daftar permohonan yang telah dibuat;

Klik “Lihat” pada salah satu permohonan yang diinginkan untuk melihat detail statusnya. (Tim MDG).
Continue reading...

Unit Reskrim Polsek Bolo, Dampingi Pihak Bea Cukai Lakukan Pengecekan Rokok Ilegal di Kecamatan Bolo


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Unit Reskrim  Polsek Bolo, Polres Bima ,Polda NTB, mendampingi pihak Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap rokok-rokok yang tidak ada ijin edar/ilegal diwilayah Kecamatan Bolo.

Kamis 1/12/22 Sekira Pukul 09.00. Wita Unit Reskrim yang dikendalikan oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi  mendampingi Pihak Bea Cukai guna mengantisipasi beredarnya rokok yang tidak mengantongi ijin edar yang di jual di pasar maupun warung yang ada diwilayah hukumnya.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan  TNI, Sat Pol PP serta Pihak Bea Cukai.

Pengecekan rokok tanpa ijin edar itu, petugas berhasil menyita 175 Bungkus merek rokok yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan Pita Cukai Palsu dari tiga Toko.

Adapun Merek rokok Yang berhasil disita Yakni, 138 Bungkus rokok merek SP, tidak memiliki izin edar,15 Bungkus rokok merek Sakura mengunakan pita cukai palsu,dan 22 Bungkus rokok merek Dalil juga menggunakan Pita Cukai Palsu.

Dalam kesempatan itu unit Reskrim Polsek Bolo dan pihak Bea cukai memberikan himbauan kepada para pemilik toko/Warung agar tidak lagi memperjualbelikan rokok yang tidak memiliki edar apa lagi menggunakan pita Cukai Resmi. 

Rokok yang disita tersebut diamankan olah pihak pihak Bea cukai.

Seluruh rangkaian kegiatan itu berjalan Lancar dan berakhir Sekira Pukul 11.00.Wita. (Diken MDG)

Continue reading...

Polsek Belo Laksanakan Pengamanan Penyaluran Bantuan BLT-DD di Desa Diha


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -BKTM Desa Diha  Polsek Belo Polres Bima Polda NTB melaksanakan pengamanan penyaluran Bantuan BLT- DD di Aula Kantor Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Kamis, 1/12/22 Sekira Pukul 09.00.Wita Pagi tadi.

Penyaluran Bantuan Langsung Tuani yang berasal dari anggaran Dana Desa  Tahap 1V Tahun 2022 dalam penanggulangan Sosial ekonomi akibat Akibat Pandemi Covid-19.

Sebanyak 66 Keluarga penerima manfaat      ( KPM) menerima Bantuan tersebut.

Adapun rinciannya, masing-masing. KPM menerima Sebesar RP. 300.000 dan bagikan tiga bulan terhitung mulai bulan Oktober, November dan bulan Desember dengan total RP 900.000. (Sembilan Ratus Rupiah)

Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas Desa Diha menyampaikan  kepada Pemerintah Desa Agar penerima BLT DD tidak mendapatkan bantuan Dobel dan harus tepat sasaran yang layak mendapatkan bantuan guna menghindari hal-hal yang tidak diingkan.

Bripka Rusyadin juga menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada warga binaannya demi terwujudnya situasi Kamtibmas diwilayah Kecamatan Belo.

Pasca penyaluran Bantuan itu situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Belo terpantau Aman. ( BB. Gale MDG)

Continue reading...

Langkah Strategis Yang dilakukan Oleh Dinas Dukcapil Kota Bima Dalam Pemanfaatan Kepemilikan KIA


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Anak-anak se Kota Bima dalam waktu dekat akan menikmati banyak diskon dari beberapa dunia usaha yang tersebar di wilayah Kota Bima. Hal tersebut merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Bima dalam pemanfaatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data bersama-sama menjajaki kerjasama dengan beberapa dunia usaha, Rabu 23/11.

Adapun Dunia Usaha tersebut diantaranya yaitu Kolam Renang Bima Tirta, Mini Market Global Mart, Toko Buku Melati dan Outdoormu Adventure Store. Bidang terkait tinggal menyiapkan Surat Perjanjian Kerja Sama yang nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Pimpinan Dunia Usaha”.

Untuk diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan MoU dengan Prime Generation (PG) Bimbel Kota Bima yang akan memberikan diskon bagi anak-anak yang ingin mengikuti bimbingan belajar.

Dan baru-baru ini Pemanfaatan Kartu Identitas Anak di tingkat nasional, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menandatangani MoU dengan Pihak PT Gramedia Asri Media, dimana hanya dengan menunjukan KIA saat melakukan pembelian di Outlet Gramedia Se Indonesia akan mendapatkan Diskon. Demikian oleh Kepala Disdukcapil Kota Bima pada Media ini dengan Singkat dan Jelas.(Om Prem MDG).
Continue reading...