Soromandi. Media Dinamika Global. Id. - Telat Penanganan Kasus Penganiayaan Warga Punti, Ketua PK KNPI Soromandi Minta Kapolsek Kota-Dompu Dicopot. Ade Irawan adalah Korban Penganiayaan di Dompu O.o kemudian Terduga Pelaku H. RIFIN Warga Sekitar, saat ini Kasus tersebut telah di Tangani oleh Pihak Kepolisian Polsek Kota-Dompu Beberapa bulan yang lalu.(01/12). Sebagaimana di Beritakan oleh Media Dinamika Global.Id ini bahwa Peristiwa yang kejam dengan motif pengeroyokan terhadap korban Bernama Ade, berasal dari Dusun Wadu Kadera Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Korban dikeroyok oleh berapa orang yang tak terhitung jumlahnya di Desa O,O Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Oleh karena demikian pihak keluarga korban atas Nama Ade, dari Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, meminta Pihak Kepolisian Polsek Kota Kecamatan Dompu Segera Tangkap Diduga Pelaku Pengeroyokan, pada hari Rabu,9 November 2022 sekitar pukul 13 : 30 lalu.
Karena itu, Ketua KNPI Kec.Soromandi Mendesak Kaplores Dompu agar Mencopot Kapolsek Kota-Dompu, karena dianggap Lamban Menyelesaikan Masalah Penganiayaan atau Pengeroyokan yang di Duga di lakukan oleh H. Rifin yang berasal dari Desa Oo Dompu.
Pada awalnya, Adik kami diduga melakukan Pencurian Bibit Jagung di Tokonya, Padahal Adik kami mengambilnya dengan Sistim Kredit Bibit di Dusun Sarita Desa Punti. Sementara Adik kami ini telah menikah dengan seseorang yang berasal di Dusun Wonto Desa O.o Dompu. Sangar Berlebihan sekali cara keluarga di Desa O.O yang telah menganiaya keluarga kami tanpa ada bukti sehingga mengalami Luka robek di bagian bibir atasnya. Ujarnya
Masih menurut Pena Bumi sapaan Akrapnya bahwa Adik kami telah diancam dengan memakai senjata tajam, dengan Kronologis awalnya adalah Saudara Evi yang telah menahan Korban, Evi ini adalah Saudara Kandung dari H. Rifin, secara bersamaan keduanya telah menganiaya dan atau mengeroyok Korban hingga Mengalami Luka Robek Pada Bagian Bibirnya. Haji macam apa itu kurang ngajar sekali. Tuturnya Kesal.
Sekali lagi Kami minta kepada pihak keluarga Donggo Oo untuk segera mengantarkan terduga pelaku ke Polisi agar kami mendapatkan rasa keadilan. Kurang ngajar sekali itu, Sebagai keluarga kami menyesalkannya.
Sementara hasil Penelusuran dari Babinkantibmas Desa Punti menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengambilnya dengan Sistim Kredit dan soal bibit itu terbukti bibit jagung itu berasal dari Toko Bapak Yura dari Dusun Sarita Desa Punti Kec.Soromandi Kab.Bima.