Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Perang memberantas peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi dari pengaruh buruk Narkoba terus di buktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
Pada hari Kamis tgl 02/05/24 sekira pukul 15.00. WITA tim Opsnal berhasil meringkus para terduga pengedar barang haram itu.
Ketiganya masing-masing ber ini sial AR, KD dan RD (L) yang ketiganya merupakan warga Desa Kanca Kecamatan Parado.
Diringkus para pengedar ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba di jalan lintas Parado tepat di depan lapangan Desa Sie.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH bersama Tim opsnal langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan pantuan.
Tidak lama kemudian tim melihat dua org sesuai dgn ciri2 yg di peroleh tim opsnal sedang mengedari SPM melintas di jalan raya tepatx depan lapangan Desa Sie.
Tanpa membuang waktu tim Opsnal melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya
Dari hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar Tim Berhasil menyita barang bukti berupa Narkoba Jenis Shabu 11 pocket seberat 10, 10 Gram Siap edar dimana dari terduga berinisial AR sebnyak 10 poket dan 1 poket dr KD
Tidak sampai disitu tim opsnal melakukan pengembangan menuju rumah AR di Desa Kanca dan kembali melakukan tindakan hukum dengan menggeledah rumah AR yang ikut disaksikan oleh Kepala Desa Kanca dan saat itu jg turut di amankan sejumlah BB dan sdr RD yg kebetulan berada di rumah sdr AR
Dirumah AR petugas menyita alat/ barang yang berkaitan dengan Narkoba diantaranya Alat hisap/ bong serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Parado.
"Benar kami telah meringkus Terduga pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Parado dan ketiganya diringkus Sesuai dengan UU.RI. No.35. tahun 2009 tentang Narkotika". Kata Kapolres.
Untuk Kapolres menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba yang mengancam keselamatan generasi.
Mari kita bahu membahu dan menjadikan Narkoba sebagai musuh yang harus diberantas dan di perangi bersama.
Saat ini ke-tiganya bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima serta diproses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui peran masing-masing ke-tiga nya dalam kasus tersebut. tutupnya.(Humas)
0 comments