Sejumlah LSM, Aktivis, Politisi Ungkap Mosi Tidak Percaya Terhadap Kinerja KPU Kab. Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sejumlah LSM, Aktivis, Politisi Ungkap Mosi Tidak Percaya Terhadap Kinerja KPU Kab. Bima NTB. Wacana atau Rancangan dari KPU ini tidak masuk akal, selama ini di Dapil 3 tidak menjadi Masalah dengan Jumlah Akumulasi Suara berdasarkan Data Base Tahun lalu. Sementara Data yang digunakan oleh KPU Kab. Bima adalah Data Fiktif atau tidak berdasar. Rabu, 30/11/2022

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Aktivis, dan Para Politisi Muda menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bima, yang telah melakukan Pembodohan terhadap Rakyat Indonesia Umumnya dan Khususnya Masyarakat di Dapil 3. Pasalnya Surat yang telah diedarkan oleh Pimpinan Lembaga Negara ini, bernuansa kepentingan Kelompok Tertentu.

Salah Satu Ketua LSM yang sangat Kredibel di Kabupaten/Kota Bima dan Wilayah NTB pada Media ini menuturkan bahwa Data yang dihimpun oleh Para LSM, Aktivis, dan Politisi ini adalah Data yang sudah diuji Kredibilitasnya sehingga outputnya bisa menciderai Makna dari Demokrasi. Apalagi mengatasnamakan KPU RI. Jika memang ada regulasinya seperti itu, kapan KPU Kab.Bima melakukan Sosialisasi atau Koordinasi dengan semua unsur sebagaimana dimaksud dalam pernyataan di atas.

Sebuah pernyataan yang Konyol, jika KPU memiliki Regulasi, maka Regulasi tersebut jangan hanya masuk didalam kantungnya saja tetapi wajib di sosialisasikan kepada Masyarakat terutama Dapil 3 yang di rugikan pada hari ini. Ayo kita lakukan Dialog agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara bersama. Ujarnya

Ada Versi yang ditawarkan oleh Ketua KPU dalam Surat Edarannya, yang Pertama Di Dapil III dan Dapil II akan digabungkan seperti pada Zaman Dahulu Kala, Penggabungan dimaksud adalah terdiri dari Beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Bolo, Madapangga, Soromandi, Donggo, Sanggar, dan Tambora dengan Jumlah Kursi sebanyak 12 Kursi.

Yang Kedua adalah Menetapkan Jumlah Kursi 5 untuk Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Soromandi, Donggo, Sanggar, dan Tambora yang sebelumnya mendapatkan Kursi sebanyak 6 Kursi. Ini sangat merugikan bagi kami yang ada di Dapil III, ini tidak boleh dibiarkan hingha terjadi Pembodohan terhadap Kami.

Dicontohkannya bahwa ada sedikit Perolehan Suara Pemilih di Dapil Wera dan Ambalawi misalnya tetapi jumlah Kursinya tidak Berkurang. Konyol sekali namanya.

Kami juga memiliki Data yang didesain sedemikian rupa sehingga Data tersebut dianggap Fiktif, Data yang disampaikan ke Masyarakat adalah Data yang tidak Resmi. Pungkasnya

Hal senada disampaikan oleh Salah satu Aktivis sekaligus Pemerhati Pemilu mengatakan mendukung apa yang disampaikan oleh Beliau diatas, maksudnya adalah Agar tidak saling Menyalahkan, alangkah baiknya kami ingatkan apa Tugas dan Kewajiban KPU Kab. Bima Sebagai Lembaga Pemerintah yang mandiri, KPU memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :

Dapat kami Ingatkan bahwa Adapun tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah:

- Menjabarkan Program dan melaksanakan anggaran;

- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

- Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

- Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

- Melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota

- Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;

- Melaksanakan putusan DKPP; dan

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Jika dicermati lebih dalam Tugas dan Kewajiban KPU Kab. Bima, maka tidak satupun Item yang menganjurkan untuk Memekarkan, menambah, dan atau Mengurangi Jumlah Perolehan Kursi pada setiap Dapilnya. 

Jika KPU RI yang menetapkan Aturan tersebut, itu tidak Logis, sebab mekanismenya adalah harus melalui Tahapan yang tentunya lewat KPU Kab.Bima, kemudian KPU Kab.Bima harus melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat Kab. Bima tentang Terima atau tidaknya Masyarakat yang ada di Wilayah tersebut.(***).
Load disqus comments

0 comments