Media Dinamika Global

Senin, 13 Juli 2026

Polemik PT AWB di Tambora Kian Mengemuka, DKN dan Poktan Desak Evaluasi Total Izin Perusahaan, Warga Ancam Aksi Berjilid-jilid

Warga saat di kantor DLHK NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan hutan Tambora kembali menjadi sorotan publik. Perwakilan masyarakat bersama Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Perwakilan masyarakat sekaligus pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambora, Syaokin, mengatakan hasil evaluasi lapangan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Gakkum NTB dan Gakkum Bali-Nusa Tenggara menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT AWB.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas terkait tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi itu memunculkan kekecewaan warga yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai serius, di antaranya dugaan penggusuran sekitar 80 hektare kawasan hutan penyangga mata air di Tambora. Selain itu, warga juga mengaku sekitar 70 hektare kebun kopi milik masyarakat terdampak penggusuran yang dilakukan perusahaan.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Mereka juga meminta pemerintah mengusut dugaan praktik penjualan lahan negara kepada pihak asing di dalam kawasan konsesi perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Berbagai laporan terkait persoalan tersebut, kata Syaokin, telah disampaikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB hingga Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan. Namun masyarakat menilai proses penanganan masih berjalan lambat.

Sementara itu, Yasari Gunawan dari Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional menyatakan pihaknya telah memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di kawasan Tambora.

Menurut Yasari, Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang menerbitkan izin perlu melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang dimiliki PT AWB. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan penggusuran kebun kopi milik masyarakat. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan, persoalan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

DKN, lanjut Yasari, akan mendorong Kementerian Kehutanan untuk memanggil pihak perusahaan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, persoalan PT AWB di Tambora juga akan dibawa ke forum nasional agar memperoleh perhatian lebih luas. Berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran perusahaan disebut telah disampaikan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, dinas terkait, Komnas HAM, Kementerian HAM, hingga DPR RI.

Yasari menegaskan bahwa kawasan Tambora merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis penting, baik bagi NTB maupun Indonesia. Karena itu, setiap dugaan kerusakan kawasan hutan harus ditangani secara serius guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi |

Minggu, 12 Juli 2026

Tenda Biru di Bongkar Polisi Ungkap Eksploitasi Anak Berkedok Kafe Karaoke


Jawa barat, Media Dinamika Global.id.--- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkedok kafe karaoke yang dikenal sebagai “Tenda Biru”. Dalam penanganan kasus ini, polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat. Beberapa anak di bawah umur yang ditemukan di lokasi telah dievakuasi oleh polisi ke tempat yang aman. 

"Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ucap Dirres PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Rabu (8/7).

Berdasarkan pemeriksaan 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berperan sebagai kasir, marketing, perekrut, dan pengelola kafe. Pelaku memasang tarif sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per tamu, korban rata-rata hanya menerima tips sebesar Rp 100 ribu. Sementara pengelola mengambil bagian yang besar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga pasal-pasal terkait eksploitasi dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Komitmen Polri Terus.(Sekjend MDG)

Tambang Ilegal di Hutan Terancam Sanksi Pidana, DLHK NTB Ingatkan Masyarakat

Kadis LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, khususnya di dalam kawasan hutan, karena selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, mengatakan setiap kegiatan pertambangan harus diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan satu-satunya syarat, melainkan bagian dari rangkaian administrasi yang harus dilengkapi, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lainnya.

Seluruh proses perizinan, lanjutnya, dilakukan secara digital melalui sistem Amdal sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses oleh sistem hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan tidak akan diproses. Semua dilakukan melalui sistem sehingga mengedepankan transparansi dan kepastian hukum," jelasnya. Senin (13/7/2026). 

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah mendorong masyarakat agar mengelola potensi sumber daya mineral melalui jalur yang sah, termasuk melalui koperasi maupun skema perizinan resmi. Langkah tersebut dinilai jauh lebih memberikan kepastian hukum, memperjelas tata kelola usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Namun demikian, pemerintah mengingatkan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, konflik sosial, hingga kerugian negara.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan. Pertambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum dan penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah tergiur melakukan penambangan tanpa legalitas karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang diperoleh. Selain ancaman sanksi pidana, praktik tersebut juga berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta menghambat upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemegang IPR yang telah memiliki izin resmi. Tim pembina telah turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan berizin untuk memastikan seluruh pemegang izin memahami kewajiban dalam pengelolaan tambang yang baik dan sesuai kaidah pertambangan yang benar.

Setelah proses pembinaan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan tetap mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan aspek keselamatan kerja.

Melalui penguatan sistem perizinan, pembinaan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Redaksi |

Sidang Promosi Doktor Ristu Irham Unila, Dihadiri Bupati Tulang Bawang Qudrotul.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.Id || Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan hadiri kegiatan sidang promosi Doktor Bapak Ristu Irham Kepala dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang berlokasi di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( Fisip ) Universitas Lampung, Senin 13 Juli 2026.

Kegiatan Promosi Doktor ini diawali oleh tanya jawab yang dilakukan oleh para penguji internal terkait tugas penelitian, sidang promosi Doktor ini di pimpin oleh ketua penguji Dr. Habibullah Jimad,SE., Msi. 

Dalam Sambutannya Calon Doktor Ristu Irham menyampaikan, terimakasih sebesar-besarnya kepada promotor, Co-promotor yang telah membimbing saya di mulai penelitian hingga penyusunan disertasi memberikan masukan, saran dan kritikan. 

Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Rektor universitas Lampung, ketua penguji, sekretaris penguji, penguji internal yang mana sudah membantu saya sehingga saya hari ini resmi mendapatkan gelar Doktor, mudah mudahan jasa baik bapak ibu Profesor, Dokter menjadi amal ibadah yang dicatat oleh Allah SWT.. Aamin, Tutup Dr.Ristu Irham. 

Sementara itu, usai kegiatan, bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan menyampaikan, ucapan Selamat Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulang Bawang DR. Ristu Irham atas keberhasilan tas sidang promosi Doktor yang hasilnya mendapatkan nilai yang cukup bagus dari para penguji hari ini. Ujarnya. 

"Sekali selamat kepada bapak DR.Ristu Irham atas promosi Doktor ya, semoga predikat Doktor yang telah raih bisa berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri, terutama untuk masyarakat dan kemajuan tulang bawang Udang Manis. Tutup Qudrotul Ikhwan. 

Kegiatan ini dihadiri pula Sekdakab.Tulang Bawang Para Asisten Inspektur Kepaka BPKAD Kepala Bapperida Kepala BKPSDM Kepala dinas Kominfo Kepala Dinas Kesehatan Kepala DPMPTSP Kepala Dinas LH Kepala Dinas Perpusip, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala OPD lainya.

Fraksi Demokrat DPRD Kota Bima : Tawarin Gita Nurmala Yang Hidup Seorang Janda Kos di Kawasan Serasuba


KOTA BIMA, Media Dinamika Global.id. – Anggota DPRD Kota Bima dari Partai Demokrat, Hj. Selvy Novia Rahmayani, S.H., menyampaikan penjelasan terkait upaya yang dilakukan untuk membantu Gita Nurmala, janda yang menjadi sorotan publik setelah mengosongkan rumah NSD, Senin 13 juli 2026.

Dalam percakapan WhatsApp yang diterima Metromini Media, Selvy mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Gita pada malam sebelumnya. Menurutnya, Gita telah ditawari tempat tinggal sementara berupa rumah kos yang lokasinya berada di sekitar kawasan Serasuba.

"Sudah kami ajak ngomong semalam, tapi tidak mau. Kos juga dekat Serasuba, tinggal menyeberang," ujar Selvy.

Ia menjelaskan, berdasarkan komunikasi tersebut, Gita masih mempertimbangkan tawaran itu dan memilih menunggu anak laki-lakinya terlebih dahulu.

"Masih mikir. Tunggu anak lakinya dulu," katanya.

Berita Bima,Berita Daerah,Berita Kota Bima,Berita Terkini,Berita Utama,Sosial

Selvy juga mengungkapkan bahwa biaya rumah kos tersebut direncanakan akan ditanggung sehingga Gita tidak perlu mengeluarkan biaya sewa selama masa penempatan sementara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bima, Agus Purnama, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menawarkan solusi berupa penempatan sementara di Rusunawa lantai I yang tidak dipungut biaya sambil menunggu asesmen dari Dinas Sosial terhadap kondisi ekonomi Gita.

Dalam percakapan yang sama, Mawardy Agus menyarankan agar Dinas Sosial dan Satpol PP melakukan pendekatan persuasif apabila solusi tempat tinggal sementara telah tersedia. 

Ia juga menilai lokasi hunian sementara sebaiknya tetap mempertimbangkan akses Gita terhadap tempat usahanya agar biaya transportasi tidak menjadi beban tambahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media belum memperoleh konfirmasi langsung dari Gita Nurmala mengenai alasan belum menerima tawaran rumah kos maupun opsi hunian sementara tersebut. (Sekjend MDG)

Kepala Sekolah Berprestasi Disiapkan Dikpora NTB Melalui Program Golden Ticket Percepat Peningkatan Mutu SMA dan SMK Kurang Berkembang


Mataram NTB, Media Dinamika Global.id.-- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB resmi menyiapkan program Golden Ticket Management untuk mempercepat peningkatan mutu SMA dan SMK negeri di NTB.

Melalui program ini, kepala sekolah berprestasi akan ditugaskan memimpin sekolah yang menghadapi berbagai tantangan, seperti minimnya jumlah peserta didik dan menurunnya kualitas layanan pendidikan. Penugasan ini merupakan bentuk apresiasi atas kemampuan kepemimpinan, bukan mutasi atau hukuman.

Program tersebut diperkuat melalui pendampingan Si Tampan (Silver Tiket Asisten Mutu Pendidikan). Setiap kepala sekolah penerima Golden Ticket akan didampingi dua guru berprestasi guna mempercepat peningkatan mutu pembelajaran, tata kelola sekolah, dan budaya organisasi.

Dikpora NTB menegaskan seleksi dilakukan secara ketat melalui verifikasi langsung ke sekolah asal. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun ajaran baru dan diharapkan mampu mempercepat pemerataan kualitas pendidikan serta meningkatkan daya saing SMA dan SMK negeri di NTB.(Sekjend MDG)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Komsos, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, 13 Juli 2026 – Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape terus memperkuat komunikasi sosial (Komsos) dengan masyarakat di wilayah binaan masing-masing, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan.

Babinsa Desa Sari, Kecamatan Sape, Serda Junaidin melaksanakan Komsos bersama warga pada pukul 08.30 Wita. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri apabila terjadi suatu permasalahan, melainkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 Wita, Babinsa Desa Kale'o, Kecamatan Lambu, Serda Sanusi menggelar Komsos dengan mengangkat tema kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di selokan, sungai, dan pinggir jalan, karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, banjir, serta memicu berbagai penyakit.

Dalam kegiatan tersebut, Serda Sanusi juga mengimbau warga agar membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, serta mengaktifkan kembali budaya gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan desa yang bersih, sehat, nyaman, dan bebas dari dampak negatif sampah.




Sementara itu, pada pukul 09.45 Wita, Babinsa Desa Sangga yang bertugas di Posramil Lambu, Serka Jamaluddin, melaksanakan Komsos dengan menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan hubungan baik antarsesama warga. Ia mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dalam hal-hal positif, menghindari perbuatan yang melanggar hukum, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar dengan melaporkannya kepada aparat berwenang.

Di waktu yang sama, Babinsa Desa Bugis, Kecamatan Sape, Serda Irfan juga melaksanakan Komsos bersama warga binaannya. Ia mengimbau masyarakat agar terus menjaga komunikasi yang baik dalam kehidupan sehari-hari, menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan, serta mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan apabila terjadi permasalahan.

Melalui kegiatan komunikasi sosial yang dilaksanakan secara rutin, Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin hubungan yang semakin erat antara TNI dan masyarakat serta meningkatnya kesadaran warga dalam menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan kebersihan lingkungan demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan harmonis.(Team.MDG.03)

Sekdis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima Gelar Pimpin Apel Pagi di Halaman Kantornya


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- Sebagian besar, hari pertama masuk kerja ini diisi dengan saling bersalam-salaman sesama karyawan-karyawati usai pelaksanaan apel pagi. Termasuk juga di lingkungan Kantor DPAD kota bima.

Apel pagi pada hari pertama masuk kerja, adalah rutinitas kedisiplinan yang berfungsi sebagai sarana presensi, penyampaian arahan pimpinan, serta evaluasi target. Kegiatan ini umumnya dilanjutkan dengan acara halalbihalal atau saling bersalaman untuk mempererat kebersamaan antar rekan kerja.

di Lingkungan DPAD Kota Bima, Apel pagi ini merupakan agenda rutin yang terus digalakkan sebagai sarana untuk memperkuat kedisiplinan pegawai dilingkup DPAN Kota Bima, Senin 13 juli 2026.


Selamat mengawali pekan dengan integritas dan profesionalitas tinggi, tutup pak humaidin Sekdis Perpustakaan kota bima.(Sekjend MDG)

LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska



PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp2.303.700.000. 


Pengaduan tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, disertai dokumen investigasi setebal 21 halaman yang menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.  


Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan, antara lain adanya penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. 


Laporan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak tahun 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point. DPD LHI Riau menilai harga sewa jauh lebih mahal dibandingkan apabila barang tersebut dibeli dan menjadi aset negara. 


Muhajirin Siringo Ringo mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Muhajirin.


Muhajirin juga mengungkapkan bahwa belum lama ini dirinya dihubungi oleh Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Dalam komunikasi tersebut, menurut Muhajirin, Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta dirinya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.


"Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum," kata Muhajirin.


Muhajirin menambahkan bahwa informasi mengenai komunikasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari kronologi yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa kebenaran seluruh dugaan dalam laporan maupun pernyataan para pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.


DPD LHI Riau berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta mengaudit keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau demi memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara. **

Presiden RI Prabowo Tetapkan Penyaluran Barang Subsidi Lewat KDMP, Distribusi Dipusatkan Agar Tepat Sasaran


Informasi, Media Dinamika Global.id.-- Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa seluruh barang yang mendapatkan subsidi dari pemerintah akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus menutup celah penyimpangan dalam proses distribusi.

Melalui sistem penyaluran yang terpusat di KDMP, pemerintah berharap distribusi berbagai barang subsidi, seperti pupuk, LPG, dan kebutuhan pokok lainnya, menjadi lebih tertata, transparan, serta mudah diawasi. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan.

Presiden menilai koperasi memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Selain meningkatkan ketepatan sasaran penerima subsidi, kebijakan ini diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas aktivitas usaha koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, KDMP tidak hanya berfungsi sebagai penyalur barang subsidi, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang mendukung pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi kerakyatan di seluruh Indonesia.(Sekjend MDG)