Tenda Biru di Bongkar Polisi Ungkap Eksploitasi Anak Berkedok Kafe Karaoke - Media Dinamika Global

Minggu, 12 Juli 2026

Tenda Biru di Bongkar Polisi Ungkap Eksploitasi Anak Berkedok Kafe Karaoke


Jawa barat, Media Dinamika Global.id.--- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkedok kafe karaoke yang dikenal sebagai “Tenda Biru”. Dalam penanganan kasus ini, polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat. Beberapa anak di bawah umur yang ditemukan di lokasi telah dievakuasi oleh polisi ke tempat yang aman. 

"Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ucap Dirres PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Rabu (8/7).

Berdasarkan pemeriksaan 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berperan sebagai kasir, marketing, perekrut, dan pengelola kafe. Pelaku memasang tarif sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per tamu, korban rata-rata hanya menerima tips sebesar Rp 100 ribu. Sementara pengelola mengambil bagian yang besar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga pasal-pasal terkait eksploitasi dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Komitmen Polri Terus.(Sekjend MDG)

Comments