![]() |
| Kadis LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, khususnya di dalam kawasan hutan, karena selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, mengatakan setiap kegiatan pertambangan harus diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan satu-satunya syarat, melainkan bagian dari rangkaian administrasi yang harus dilengkapi, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lainnya.
Seluruh proses perizinan, lanjutnya, dilakukan secara digital melalui sistem Amdal sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses oleh sistem hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan tidak akan diproses. Semua dilakukan melalui sistem sehingga mengedepankan transparansi dan kepastian hukum," jelasnya. Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut disampaikan, pemerintah mendorong masyarakat agar mengelola potensi sumber daya mineral melalui jalur yang sah, termasuk melalui koperasi maupun skema perizinan resmi. Langkah tersebut dinilai jauh lebih memberikan kepastian hukum, memperjelas tata kelola usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Namun demikian, pemerintah mengingatkan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, konflik sosial, hingga kerugian negara.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan. Pertambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum dan penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah tergiur melakukan penambangan tanpa legalitas karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang diperoleh. Selain ancaman sanksi pidana, praktik tersebut juga berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta menghambat upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dalam menjalankan fungsi pembinaan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemegang IPR yang telah memiliki izin resmi. Tim pembina telah turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan berizin untuk memastikan seluruh pemegang izin memahami kewajiban dalam pengelolaan tambang yang baik dan sesuai kaidah pertambangan yang benar.
Setelah proses pembinaan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan tetap mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan aspek keselamatan kerja.
Melalui penguatan sistem perizinan, pembinaan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Redaksi |
