Media Dinamika Global

Kamis, 09 Juli 2026

Akila Telah ditemukan, Pihak Keluarga Mengucapkan Terima Kasih Banyak Kepada seluruh Pihak


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- Akila Remaja Perempuan Yang dinyatakan Menghilang selama 13 hari (sejak Minggu, 28 Juni) telah ditemukan oleh Warga pada hari ini (Kamis, 9 Juli) di RT 9 RW 2 Kelurahan Sadia. Ia kembali ke rumahnya sendiri yang sudah kosong.

Aisyah Akila Damiati, Remaja usia 14 tahun, yatim piatu (ditinggal meninggal oleh kedua orang tuanya). Saat kedua orang tuanya masih hidup, ia tinggal di lingkungan Kel Sadia. Namun setelah kedua orang tuanya meninggal, ia dibesarkan oleh Bibi nya di RT 2 RW 1 Kel Lewirato - Kota Bima.

Kila sudah dijemput oleh Pihak Keluarga dan Bhabinkamtibmas Lewirato tadi siang. Untuk kembali ke Lewirato dirumah keluarganya. Sebelumnya menurut teman sebaya yang mengenalnya, Kila sempat terlihat di Rabadompu barat dan Mande. Pihak keluarga berusaha mencarinya ke lokasi yang diinformasikan namun nihil. 

Akhirnya Kila ditemukan oleh warga sedang duduk sendiri dirumah lamanya yang sudah ditinggalkan, di lingkungan Sadia - Kota Bima.

Bisa jadi selama dinyatakan hilang, Akila hidup dirumah lamanya tanpa orang ketahui.

Mungkin Akila rindu dgn kedua orang tuanya yang telah tiada Wallahualambisawab.


Terima kasih Mas Bang Indra yang telah bergerak cepat mencari informasi setelah mendengar bahwa orang tuanya pernah tinggal di Sadia dan mendapati Akila di lingkungan Sadia, Kemudian berkoordinasi dgn Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.(Sekjend MDG)

FPMR Desak Polda NTB Ungkap Semua Aktor di Balik Dugaan Pembakaran Santri di Loteng

FPMR pendampingan terhadap korban, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Rosydatussaulatiyah Al Ibrahimi, Lombok Tengah. Organisasi tersebut menilai hingga kini publik masih minim mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat NTB itu.

Sejak kasus mencuat ke ruang publik pada Juni 2026, FPMR mengaku aktif mendampingi korban dan keluarganya. Dari proses pendampingan tersebut, organisasi itu menghimpun berbagai informasi yang menurut mereka perlu diuji secara serius melalui penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.

Koordinator FPMR, Irawan, menyatakan sejumlah keterangan yang diperoleh dari korban dan keluarga korban mengindikasikan adanya dugaan praktik perundungan, pemalakan, ancaman, hingga laporan yang disebut pernah disampaikan kepada pihak pondok sebelum peristiwa pembakaran terjadi.

"Semua informasi tersebut harus diuji melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif. Karena itu kami meminta penyidik mengungkap seluruh fakta secara terang-benderang," ujarnya. Kamis, (9/7/26).

FPMR juga menyoroti dugaan adanya upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan serta permintaan penandatanganan surat pernyataan setelah kejadian. Menurut mereka, apabila benar terjadi dan terbukti menghambat proses hukum, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Tidak hanya itu, FPMR mengecam tindakan yang mereka sebut sebagai pencokotan terhadap salah satu anggota organisasi tersebut oleh Polda NTB pada 8 Juli 2026 saat yang bersangkutan sedang mendampingi korban dalam agenda podcast. Organisasi itu meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan tujuan tindakan tersebut.

"Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai muncul kesan bahwa pihak-pihak yang mengawal korban justru mendapat tekanan ketika berupaya menyuarakan fakta yang mereka ketahui," kata Irawan.

FPMR menegaskan perjuangan mereka semata-mata untuk memastikan hak korban memperoleh keadilan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada korban, keluarga korban, saksi, maupun pihak yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Sejumlah pertanyaan pun diarahkan kepada Polda NTB. Di antaranya mengenai perkembangan terbaru penyidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa sebelum dan sesudah kejadian, pendalaman dugaan perundungan dan ancaman yang disebut dialami korban, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sementara, Direktur PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan. 

Redaksi |

Hentikan Manipulasi Dokumen dan Pemalsuan Akta, DPN AMBI Terus Mengawal Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Dewan Pimpinan Nasional Angkatan Muda Bima Indonesia (DPN AMBI) menyerukan pemberantasan praktik manipulasi dokumen kependudukan yang diduga masih terjadi dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Organisasi tersebut menilai pemalsuan identitas demi meloloskan calon pekerja ke luar negeri merupakan pelanggaran hukum yang berisiko merugikan PMI di kemudian hari.

Sekretaris Jenderal DPN AMBI, Akang Yhadin, menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, maupun Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi negara yang tidak boleh dipalsukan atau dimanipulasi dalam kondisi apa pun.

Menurutnya, salah satu modus yang masih ditemukan ialah perubahan data usia calon PMI agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan penempatan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan serius ketika pekerja migran menghadapi masalah di negara tujuan.

"Pemalsuan dokumen bukanlah jalan keluar untuk bekerja ke luar negeri. Justru tindakan itu dapat menghilangkan hak-hak pekerja migran saat menghadapi persoalan hukum, menghambat proses administrasi, klaim hak, hingga proses pemulangan ke Indonesia," tegas Akang Yhadin, saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (9/7/2026). 

DPN AMBI menekankan bahwa manipulasi dokumen tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, baik calon PMI, sponsor, agen penempatan, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mendorong penegakan hukum, DPN AMBI juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda menggunakan cara-cara instan yang bertentangan dengan peraturan. Penempatan PMI, kata dia, harus dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjamin keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan PMI, DPN AMBI menyatakan akan terus mengawal setiap proses penempatan pekerja migran dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap dugaan pemalsuan maupun manipulasi dokumen yang berpotensi merugikan warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.(Sekjend MDG)

BEM PTMA Perguruan Tinggi Muhamadiyah Aisyiyah Gelar Demonstrasi Dugaan Korupsi Besar Saat Ini Sedang Bergulir


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yang saat ini sedang bergulir, (9/7/2026).

Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menegakkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi.

Koordinator Pusat BEM PTMA Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap upaya mengungkap praktik korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa.

“Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Yogi.

Yogi Syahputra Alidrus,menegaskan bahwa momentum pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri harus dikawal secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia menilai penegakan hukum merupakan ranah institusi yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan-undangan. 

Oleh karena itu, setiap proses penyidikan harus dihormati agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap supremasi hukum dan prinsip supremasi sipil di Indonesia.

Penegakan hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen. Jangan sampai ada intervensi yang dapat mengganggu proses penyidikan. 

Kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat terwujud apabila seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yogi.

BEM PTMA Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara kritis namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut organisasi tersebut, pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan arena tarik-menarik kepentingan politik ataupun konflik antarlembaga.

Sebagai representasi mahasiswa, BEM PTMA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

BEM PTMA Indonesia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen sesuai kewenangannya, sehingga supremasi hukum dan supremasi sipil tetap terjaga sebagai fondasi utama negara demokrasi.(Sekjend MDG)

Mahasiswa dan Dosen STKIP Taman Siswa Bima Sepakat Berdamai


Bima, Media Dinamika Global.id.– Mahasiswa dan dosen STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima sepakat mengakhiri kesalahpahaman yang sempat muncul saat penyampaian aspirasi mahasiswa, beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut lahir melalui mediasi yang berlangsung di Polres Bima, Kamis, 9 Juli 2026.

Perwakilan mahasiswa dan jajaran dosen mengikuti proses dialog dalam suasana kekeluargaan. Pertemuan itu menghasilkan kesepahaman bersama sekaligus menandai berakhirnya perselisihan yang sempat terjadi di lingkungan kampus.

Mediasi mengutamakan musyawarah sebagai jalan penyelesaian. Mahasiswa dan dosen menyadari bahwa mereka bagian keluarga besar civitas akademika STKIP Taman Siswa Bima, sehingga memilih penyelesaian damai bersama.

“Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan,” demikian hasil mediasi yang berlangsung di Polres Bima. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kesalahpahaman yang terjadi saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan kampus tersebut.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memulihkan suasana akademik sekaligus mempererat hubungan antara mahasiswa dan dosen.

Kedua belah pihak juga berkomitmen membangun komunikasi yang lebih baik dalam setiap penyampaian aspirasi agar perbedaan pandangan dapat terselesaikan melalui dialog.

Harapan itu sekaligus menjadi fondasi untuk menjaga iklim akademik yang kondusif, harmonis, dan saling menghormati di lingkungan STKIP Taman Siswa Bima. (Sekjend MDG)

Dorong Program Bedah Rumah 2026 di Percepat


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- H. Mori Hanafi DPR RI (Partai Nasdem) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung program perumahan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pengoordinasian usulan sasaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari seluruh daerah agar penyalurannya tepat sasaran.

H. mori Hanafi menjelaskan tahun ini pemerintah dalam hal itu Mendagri menargetkan BSPS menyasar anggaran 8,9 Triliun target 3 juta rumah yakin bisa diwujudkan tidak layak huni. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga tantangannya pun meningkat.

"Oleh karena itu, kita mengkordinasikan daerah-daerah untuk memberikan usulan-usulan by name, by address, dan setelah itu nanti akan diverifikasi dengan data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," ujar mori Hanafi dalam keterangan Senin (6/7/2026).

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/7).

Selain BPS, usulan tersebut juga akan dicek oleh jajaran Kementerian PKP. Pasalnya, mereka memahami detail kriteria rumah yang layak mendapat bantuan.

Mekanisme serupa juga berlaku bagi usulan bedah rumah di daerah perbatasan. H. Mori Hanafi DPR RI dari fraksi Nasdem menegaskan pemerintah menargetkan program tersebut menyasar 3 juta rumah yakin bisa di wujudkan, rumah tidak layak huni di daerah perbatasan kota bima dan kabupaten bima NTB.

"Sudah ada usulan lebih kurang 3 juta rumah yakin bisa di wujudkan dengan anggaran 8,9 Triliun dari daerah perbatasan seperti kota bima dan kabupaten bima sekarang dalam proses untuk diverifikasi, validasi oleh BPS dan nanti Kementerian PKP sama-sama bergerak (mengecek)," jelas mori Hanafi.

Lebih lanjut, mori Hanafi menjelaskan untuk mempercepat capaian target BSPS, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan BPS akan menggelar rapat koordinasi lanjutan.

Rapat tersebut akan melibatkan seluruh kepala daerah, perangkat daerah yang membidangi permukiman, inspektorat daerah, serta jajaran BPS kabupaten/kota se.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses validasi data sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program.

"Supaya nanti paralel semuanya bergerak untuk percepat target 3 juta rumah yakin bisa diwujudkan yang dibedah," kata H.Mori Hanafi.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan terima kasih atas dukungan Tito dan Amalia yang banyak membantu pelaksanaan program perumahan.

Maruarar menyebutkan salah satu dukungan mori Hanafi yaitu membantu pihaknya berkoordinasi dengan para kepala daerah se Provinsi NTB.

"Sehingga koordinasinya bisa efektif, komunikasinya juga bisa efektif supaya program ini juga berjalan baik," pungkasnya.(Sekjend MDG)

Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Melalui UKW PWI Angkatan Ke-38.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Pemerintah Provinsi Lampung menilai pers yang kuat, profesional, dan berintegritas merupakan infrastruktur strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, Pemprov Lampung terus mendukung peningkatan kompetensi wartawan melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Pers yang kuat akan melahirkan mekanisme check and balances yang sehat. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang membungkam kritik, melainkan pemerintah yang mampu merespons kritik dengan solusi untuk menyelesaikan persoalan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat membacakan sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-38 PWI Lampung di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Kamis 09 Juli 2026.

UKW Angkatan ke-38 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung berlangsung pada 9–10 Juli 2026. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo.

Dalam sambutan tertulis Gubernur, Ganjar Jationo mengatakan dunia pers memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, sekaligus menumbuhkan optimisme terhadap pembangunan. Menurutnya, kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus terus dijaga oleh insan pers.

Ia menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi secara signifikan. Di tengah derasnya arus informasi dan pengaruh algoritma media digital, kredibilitas menjadi nilai utama yang membedakan media profesional dengan berbagai sumber informasi lainnya.

"Yang paling berkepentingan menjaga marwah profesi adalah wartawan itu sendiri. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan hanya berperan sebagai pendukung dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat," katanya.

Ganjar juga mengingatkan bahwa disrupsi digital menghadirkan tantangan baru bagi dunia jurnalistik. Pers tidak hanya dituntut menghasilkan berita yang cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah derasnya penyebaran informasi melalui berbagai platform digital.

Menurutnya, kompetensi tidak cukup dibuktikan melalui sertifikat kelulusan UKW semata. Kompetensi sejati tercermin dari konsistensi wartawan dalam menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada etika jurnalistik.

Ia menambahkan, integritas merupakan akumulasi dari nilai, moralitas, profesionalisme, dan adab yang harus terus dijaga dalam setiap karya jurnalistik. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap media.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan pelaksanaan UKW menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme wartawan. Menurutnya, profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar kepada publik sehingga harus dijalankan berdasarkan kompetensi dan kode etik jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa jurnalisme berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dalam menulis berita, tetapi juga oleh etika dan adab dalam menjalankan profesi. Karena itu, UKW menjadi sarana untuk mengukur sekaligus memperkuat kemampuan dan integritas wartawan.

Wirahadikusumah juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penyelenggaraan UKW di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dukungan tersebut memungkinkan pelaksanaan UKW Angkatan ke-38 berlangsung tanpa membebani peserta.

Sementara itu, Direktur Sekolah Jurnalistik Indonesia sekaligus Penguji Lembaga UKW PWI Pusat, Marah Sakti Siregar, menegaskan bahwa UKW bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, uji kompetensi bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kesadaran wartawan terhadap etika dan hukum pers.

Ia menjelaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga setiap produk jurnalistik harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan penting agar kualitas informasi yang diterima publik tetap terjaga.

Marah Sakti juga mengapresiasi konsistensi PWI Lampung dalam menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan. Menurutnya, Lampung menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Melalui dukungan terhadap penyelenggaraan UKW, Pemerintah Provinsi Lampung berharap lahir semakin banyak wartawan yang profesional, berintegritas, dan mampu menghasilkan informasi yang akurat serta terpercaya. Kehadiran pers yang berkualitas diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang semakin partisipatif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Lampung.( Fs/Red) 

Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI


Lampung, Media Dinamika Global.id.-- Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Lampung (08/07), Komisi XII DPR RI menyerap berbagai masukan dari akademisi, PLN, ESDM, hingga pelaku industri sebagai bahan penyempurnaan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menegaskan, revisi regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional, serta yang terpenting memastikan masyarakat mendapatkan layanan listrik yang berkeadilan.

“Kami ingin ke depannya Undang-Undang ini menjadi produk hukum yang betul-betul dapat mendukung transisi menuju energi bersih, memperkuat ketahanan energi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan listrik yang andal serta merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Berbagai masukan yang diterima, termasuk usulan teknis dan penyempurnaan pasal demi pasal, akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di Komisi XII DPR RI.(Sekjend MDG)

Tahap II, Polres Dompu Serahkan Tersangka dan BBM Kasus Pencurian ke Kejaksaan


Dompu, Media Dinamika Global – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara tindak pidana pencurian biasa, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Tersangka yang diserahkan berinisial A (20), warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi EA 6701 LC, satu buah STNK kendaraan, serta satu buah kunci kendaraan beserta gantungannya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB tanggal 22 April 2026, dengan sangkaan tindak pidana pencurian biasa.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu,” jelas Fitrawan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara akuntabel hingga tuntas. Tahap II ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Redaksi |

Info Orang Hilang Warga Lewirato Siswi SMPN 1 Kota Bima


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- Seorang remaja perempuan bernama Aisyah Akila Damiati (14), yang akrab disapa Akila, dilaporkan meninggalkan rumah sejak Minggu pagi, 28 Juni 2026, dan hingga informasi ini diposting belum kembali.

Informasi tersebut disampaikan oleh bibinya, Dahlia, melalui unggahan di media sosial. Akila diketahui merupakan warga Lewirato RT 02/RW 01 dan berstatus sebagai siswi SMPN 1 Kota Bima.

Dahlia mengungkapkan, Akila adalah anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersamanya. Selama menghilang, telepon genggam milik Akila tidak dapat dihubungi karena dalam kondisi tidak aktif.

Tidak diketahui alasan Akila meninggalkan rumah. Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat dan saat ini sedang dilakukan upaya pencarian.

Keluarga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Akila atau memiliki informasi terkait dapat segera menghubungi nomor 0823-4177-9960 atau melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

Hingga berita ini diturunkan, Akila masih dalam proses pencarian.