Media Dinamika Global

Jumat, 10 April 2026

Rikkes Tahap I Taruna/i Akpol 2026 Panda Polda Sumbar Berjalan Lancar, 147 Peserta Ikuti Seleksi

Padang – Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap I dalam rangka penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 Panda Polda Sumatera Barat berlangsung lancar dan tertib, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut digelar di ruang Jenderal Polisi (Purn) Awaloeddin Djamin, lantai 3 Gedung Ditsamapta Polda Sumbar, di bawah pimpinan Kabiro SDM Polda Sumbar selaku Ketua Pelaksana.

Rikkes Tahap I ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Plt Kabiddokkes Polda Sumbar selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, Kabagpsi Ro SDM sebagai Ketua Tim Konseling, serta pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam. Selain itu, turut hadir tim medis dari Biddokkes Polda Sumbar dan tim pemeriksa eksternal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumbar serta PDUI.

Dari total 150 peserta yang terdaftar, sebanyak 147 orang mengikuti pemeriksaan, terdiri dari 136 pria dan 11 wanita. Tiga peserta pria dinyatakan tidak hadir dengan berbagai keterangan, mulai dari nomor kontak tidak valid hingga kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi.

Adapun rangkaian pemeriksaan meliputi pengukuran tinggi dan berat badan, pemeriksaan THT, gigi dan mulut, tekanan darah dan denyut nadi, pemeriksaan mata dan buta warna, hingga pemeriksaan fisik dan pendalaman kesehatan. Selain itu, peserta juga mengikuti pengisian informed consent serta tahapan administrasi lainnya.

Di akhir kegiatan, panitia mengumumkan hasil pemeriksaan, yang mengklasifikasikan peserta dalam kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai standar kesehatan yang berlaku. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Computer Assisted Test (CAT) psikologi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk mengikuti sesi konseling bersama tim kesehatan dan tim psikologi dari Bagpsi Ro SDM Polda Sumbar.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Rikkes Tahap I ini berjalan sesuai rencana dengan dukungan penuh dari panitia dan tim medis yang profesional. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas calon Taruna/i Akpol yang sehat, prima, dan siap mengikuti seluruh tahapan seleksi menuju pembentukan SDM Polri yang unggul di era digital.

#CulturePolicing

POLRI PRESISI – Indonesia Maju

Semangat Bhinneka Tunggal Ika, Polsek Banjar Agung Gelar Kerja Bakti, Mako Transformasi Menjadi Lebih Asri Dan Reprentatif.


 Tulang Bawang, Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, nyaman, dan kondusif serta mewujudkan Mako Polri yang Asri, Rapi, Indah dan Damai (ARID), jajaran Polsek Banjar Agung menggelar kegiatan kerja bakti massal, Jumat 10 April 2026.
 
Dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.H., seluruh personel Polsek Banjar Agung turun tangan bahu-membahu melaksanakan kegiatan pembersihan dan perawatan fasilitas kantor dengan penuh semangat kebersamaan.
 
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini fokus pada perbaikan dan penataan lingkungan Mako. Berbagai titik strategis menjadi sasaran utama perawatan, antara lain:
 
Pembersihan Total: Pembersihan siringan/selokan depan kantor serta pemotongan rumput liar di halaman Mako dan area sekitar Mushola agar terlihat lebih rapi dan bersih.

Renovasi dan Perbaikan: Melakukan pengecatan ulang pagar kantor untuk tampilan yang lebih segar. Selain itu, dilakukan pembuatan siring sementara dan penimbunan jalan di samping Mushola yang sebelumnya terkikis oleh air guna mencegah kerusakan lebih lanjut dan mempermudah akses.
 
Suasana kekeluargaan sangat terasa selama kegiatan berlangsung. Gotong royong yang dilakukan personel bukan hanya sekadar rutinitas dinas, melainkan bukti nyata kedisiplinan dan loyalitas terhadap institusi.
 
"Kegiatan kerja bakti ini merupakan wujud nyata dari kedisiplinan dan kepedulian kita bersama terhadap fasilitas dinas. Lingkungan yang bersih dan terawat akan menunjang kinerja kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tegas AKP Irwansjyah, S.H., M.H.
 
Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.30 WIB. Sebagai penutup rangkaian kegiatan yang penuh keakraban ini, seluruh personel melaksanakan makan siang bersama yang semakin mempererat tali persaudaraan dan soliditas di antara anggota.
 
Dengan kondisi Mako yang kini semakin bersih dan representatif, Polsek Banjar Agung siap melayani masyarakat dengan semangat yang lebih baru. (Fs/Red) 

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Patroli “Kongkow-Kongkow” Bersama Warga, Tekankan Kamtibmas dan Pencegahan Narkoba


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli sekaligus komunikasi sosial bertajuk “kongkow-kongkow” bersama warga di desa binaan masing-masing, Jumat (10/4/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan dengan masyarakat serta memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pada pukul 19.45 WITA, Serda Junaidin selaku Babinsa Desa Sari, Kecamatan Sape, melaksanakan patroli bersama warga. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas, mempererat silaturahmi, serta menghindari konsumsi barang terlarang seperti narkoba jenis sabu-sabu dan minuman beralkohol yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WITA, Serka Abdul Hafit Babinsa Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, melakukan kegiatan serupa dengan warga binaannya. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, khususnya remaja yang masih bersekolah, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada RT/RW maupun Babinsa apabila menemukan potensi gangguan keamanan.



Pada pukul 20.30 WITA, Sertu Buyung Babinsa Desa Buncu, Kecamatan Sape, menggelar kongkow-kongkow dengan warga guna membahas situasi kamtibmas. Ia mengingatkan agar setiap permasalahan di lingkungan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat serta menghindari tindakan main hakim sendiri demi menjaga keharmonisan dan hubungan kekeluargaan.

Sementara itu, pada pukul 20.55 WITA, Serka Ridwan Babinsa Desa Sumi, Kecamatan Lambu, melaksanakan patroli bersama para pemuda desa. Dalam arahannya, ia mengajak generasi muda untuk menjauhi perbuatan negatif, tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kegiatan kongkow-kongkow ini mendapat respons positif dari masyarakat, karena dinilai mampu memperkuat komunikasi antara aparat kewilayahan dengan warga serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. (Team.MDG.03)

Petani Antre Berhari-hari di Gudang Pandai, Dua Truk Diduga Milik Kades Selalu Lolos


Bima, Media Dinamika Global – Sejumlah petani mengeluhkan dugaan intervensi kepala desa di Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam proses pembongkaran jagung di Gudang Bulog Desa Pandai. Mereka menilai adanya perlakuan khusus terhadap dua truk yang diduga milik kepala desa yang disebut mendapat jatah bongkar setiap hari tanpa mengikuti nomor antrian.

Keluhan itu disampaikan sejumlah petani yang telah menunggu selama berhari-hari di luar gudang untuk membongkar hasil panen mereka. Para petani mengaku telah berada di lokasi selama empat hingga lima hari, bahkan terpaksa tidur di pinggir jalan sambil menunggu giliran.

"Kami sudah empat sampai lima hari menunggu di luar gudang. Ada yang tidur di pinggir jalan karena belum dapat nomor antrian. Sementara ada dua mobil yang setiap hari bisa langsung bongkar tanpa nomor antrian," kata seorang petani yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat, 10 April 2026.

Menurutnya, sistem antrian pembongkaran sebelumnya telah disepakati bersama oleh para petani. Setiap kendaraan yang datang seharusnya memperoleh nomor antrian dan menunggu giliran sesuai urutan.

Namun, para petani menilai aturan itu tidak berjalan karena adanya dua kendaraan yang disebut selalu mendapat prioritas. Mereka menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan kepala desa setempat.

"Seharusnya semua mengikuti nomor antrian. Kalau ada mobil yang langsung masuk tanpa nomor, tentu petani lain merasa dirugikan," ujar petani lainnya.

Para petani juga mempertanyakan keterlibatan kepala desa dalam pengaturan proses pembongkaran jagung. Mereka menilai urusan penyerapan dan pembongkaran jagung merupakan kewenangan Bulog dan pihak terkait, bukan pemerintah desa.

"Yang kami pertanyakan, kenapa kepala desa ikut mengatur pembongkaran. Seharusnya kepala desa mengurus masyarakatnya, bukan menentukan mobil mana yang lebih dulu bongkar," ujar warga.

Akibat lamanya menunggu, petani mengaku harus menanggung biaya tambahan. Untuk setiap malam, biaya sewa truk disebut mencapai Rp500 ribu. Jika menunggu hingga empat hari, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp2 juta, belum termasuk kebutuhan makan dan minum sopir.

"Kalau satu malam tambah Rp500 ribu, empat hari sudah Rp2 juta. Itu belum makan dan minum sopir. Jadi petani benar-benar rugi," ujar seorang petani.

Petani berharap aparat kepolisian turun langsung mengawal proses pembongkaran agar berlangsung tertib dan sesuai nomor antrian. Mereka juga meminta tidak ada pihak di luar kewenangan resmi yang ikut mengatur jalannya pembongkaran.

"Kami minta polisi mengawal proses bongkar jagung ini supaya adil. Jangan ada lagi mobil yang masuk tanpa antrian," kata salah seorang petani.

Sejumlah petani juga mengaku keberatan karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepala desa terkait dugaan adanya prioritas terhadap dua kendaraan tersebut. Mereka berharap pihak Bulog, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keluhan itu agar tidak memicu konflik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kades maupun pihak gudang.

Redaksi |

BPD Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima segel Kantor Desa karena Kepala Desa tidak pernah melaporkan penggunaan anggaran desa senilai 5M sejak tahun 2023-2025


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Aksi yang dilakukan oleh Anggota BPD ini merupakan puncak amarah para BPD yang dipicu oleh sikap pengabaian yang dilakukan oleh Kepala Desa Laju terhadap hal yang sensitif, yakni Penggunaan dan pengelolaan anggaran desa yang diperoleh dari DD, ADD, PADES dll. Menurut anggota BPD, melaporkan penggunaan anggaran desa sesungguhnya adalah kewajiban Kepala Desa sebagai kuasa anggaran agar BPD dan masyarakat mengetahui uang itu digunakan untuk apa saja dan masuk di mana saja. 

Alih-alih melaporkan penggunaan anggaran desa seperti yang diminta oleh BPD, Kepala Desa justru menyuruh masyarakat untuk melakukan aksi privat di tiap rumah anggota BPD menggunakan Ambulan desa karena tak kunjung dilakukan pembahasan RKPDes 2026 yang ditahan oleh BPD karena Kades belum menyelesaikan kewajiban dia sebagai penguasa anggaran. 

Aksi itu memunculkan ketegangan yang serius karena masa aksi mendatangi rumah pribadi BPD atas perintah Kepala Desa. BPD yang merasa dirugikan atas tindakan masyarakat yang diakomodir oleh Kepala Desa tersebut langsung membeberkan apa masalah yang terjadi. 

"Kepala Desa tidak mau memberikan laporan akhir Penggunaan Uang Desa, uang itu di kemanakan saja, selesaikan kewajiban dia dulu baru ada pembahasan RKPDES. Kenapa takut jika tidak salah," Ucap Supriadi anggota BPD Sakolo yang terdengar melalui siaran langsung media Facebook salah satu akun masa aksi. 

"Kenapa kami tak kunjung melakukan pembahasan RKPDes karena Kades tidak menyelesaikan kewajiban. Kami telah meminta berkali-kali agar Kepala Desa melaporkan penggunaan anggaran desa yang sejumlah 1,9 M setiap tahun sejak 2023. Jika 3 tahun tidak melaporkan, kurang lebih ada total 5 M anggaran desa yang tidak mau dilaporkan. Itu yang digunakan untuk apa saja," lanjut nya. 

Supriadin pun menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kepala Desa yang merasa punya superioritas terhadap keuangan negara. "Itu uang negara untuk masyarakat, bukan uang kades Pribadi. Kalau uang masyarakat, maka Kades wajib melaporkan uang itu digunakan untuk apa saja."

Supriadi menyinggung tentang sikap arogan Kepala Desa terhadap BPD yang sudah beritikad baik untuk menyurati sejak 2023 yang tidak ditanggapi, baik surat yang meminta Kades untuk melakukan monev anggaran hingga surat permintaan hasil pelaporan akhir. 

Di kesempatan yang sama juga Supriadi menyinggung sikap tiba-tiba kades yang meminta BPD untuk melakukan monev ulang anggaran tahun 2023-2025 yang sebelumnya BPD telah meminta namun tidak dilakukan oleh Kades. 

"Kami sudah melayangkan undangan dari tahun 2023 meminta Kepala Desa untuk melakukan monev anggaran, namun Kades tak mau karena merasa dialah pemegang kendali,. Namun di tahun 2026, kades meminta dilakukan pembahasan ulang anggaran tahun 2023-2025. Ini bernegara seperti apa yang mau dikehendaki oleh Kepala Desa." Kata Supriadi. 

Kenapa mau dibahas ulang memangnya ada apa, kenapa surat kami yang meminta dulu tidak ditanggapi, kenapa sekarang tiba-tiba?, dan kami jelas tidak mau, BPD bukan bawahan Kepala Desa, BPD adalah legislatif Desa, kita sama-sama punya kekuatan hukum, tidak ada yang bisa saling mendikte satu sama lain." Ucap supriadi. 

"Kalau mau masuk penjara, masuk aja sendiri, jangan ajak-ajak kami BPD, yang penting BPD sudah melaksanakan kewajibannya, terlepas bagaimana respon kades terhadap surat BPD itu urusan lembaga dia." Lanjutnya menyampaikan keterangan di hadapan masyarakat desa laju yang datang aksi privat di kediamannya. 

BPD meminta kepada Bupati Bima agar segera menindaklanjuti tuntutan BPD yang meminta Bupati agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran desa laju. "Kami meminta kepada Bupati agar memerintah Inspektorat agar melakukan audit penggunaan anggaran di desa laju sejak 2023 hingga 2025, jika BPD tidak memiliki fungsi lebih baik kami undur diri, dan biarlah Kades bernegara semau dia tanpa ada pengawasan." Tutupnya.(Team MDG)

Tambak Udang “Misterius” di Pesisir Lombok Utara, Warga Resah Bau dan Limbah

Ilustrasi, (Google)

Lombok Utara, Media Dinamika Global Menjamurnya tambak udang misterius di sepanjang pesisir Kabupaten Lombok Utara memicu tanya dan keresahan masyarakat. Selain menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat dan wisatawan, keberadaan tambak yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat itu juga memunculkan pertanyaan soal legalitas perizinannya.

Warga menduga areal tersebut merupakan tambak udang vaname karena bau amis khas yang kerap tercium hingga ke permukiman dan kawasan pantai. Namun, minimnya informasi mengenai pemilik maupun izin usaha membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan tambak-tambak tersebut.

“Yang kita sesalkan itu sepanjang pantai KLU sudah dibangun tambak. Di perbatasan Lombok Utara juga sudah dibangun. Yang terbesar di KLU itu di Beraringan (dusun, red), luasnya lebih dari 100 hektare,” kata seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, tambak-tambak itu dibangun di kawasan pesisir yang selama ini menjadi pusat aktivitas nelayan dan jalur wisata. Di sejumlah lokasi, areal tambak disebut membentang hingga ke tepi pantai dan menutup akses masyarakat.

Warga menilai keberadaan tambak tidak hanya mengubah bentang pesisir, tetapi juga memunculkan persoalan sosial dan lingkungan. Bau yang ditimbulkan disebut kerap tercium sepanjang hari, terutama saat angin mengarah ke permukiman.

“Kalau angin ke darat, baunya sangat menyengat. Yang terganggu bukan hanya warga, tapi juga nelayan dan wisatawan yang melintas di pantai,” ujarnya.

Polemik lain muncul karena sejumlah tambak disebut berdiri di dekat lokasi yang memiliki nilai sejarah. Salah satu area yang dipersoalkan berada di Teluk Ulingan. Warga menyebut di kawasan itu terdapat situs kuburan massal dan jejak permukiman lama.

“Kemarin sempat ada rencana menggusur kuburan massal itu. Padahal, menurut cerita orang tua, pelabuhan pertama ada di Teluk Ulingan. Di situ ada pemukiman lama dan kuburan massal,” ujarnya.

Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pembangunan tambak karena pemerintah kabupaten disebut tidak pernah menerima laporan maupun dilibatkan dalam proses awal pembangunan.

“Di kabupaten tidak ada. Tiba-tiba lahan sudah dibeli investor dan alat berat langsung masuk,” kata sumber tersebut.

Menurut warga, kewenangan perizinan kawasan pesisir dan laut berada di pemerintah provinsi. Karena itu, izin tambak diduga diterbitkan melalui pemerintah provinsi, terutama menyangkut tata ruang, lingkungan hidup, dan pemanfaatan wilayah pesisir.

Namun, warga menilai proses tersebut berlangsung tanpa keterbukaan. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Sampai hari ini kami tidak melihat bagaimana kebijakan investasi itu dijalankan. Mana yang boleh dibangun, mana yang tidak, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat,” katanya.

Warga menduga keberadaan tambak bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Mereka menyebut kawasan pesisir Kecamatan Bayan hingga ke arah timur telah ditetapkan sebagai kawasan pemanfaatan ruang laut, bukan untuk tambak di sempadan pantai.

“Perda RTRW sudah jelas. Bayan ke timur itu kawasan pemanfaatan ruang laut. Tapi sekarang justru dibangun tambak di sepanjang pesisir,” ujar warga.

Sorotan juga diarahkan ke kawasan Selengen, Kecamatan Kayangan. Warga menyebut tambak dibangun di atas lahan milik daerah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“Yang di Selengen itu tanah milik daerah, tetapi dipakai untuk tambak,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, masyarakat juga menyoroti persoalan sempadan pantai. Mereka menyebut sejumlah tambak dibangun terlalu dekat dengan garis pantai.

“Kalau sempadan pantai itu 100 meter seharusnya tidak boleh dibangun. Tapi rata-rata tambak di sini masuk sampai ke pinggir pantai,” ujarnya.

Keberadaan tambak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan penggunaan air laut dan pembuangan limbah. Sebab, tambak udang vaname memerlukan pasokan air laut dalam jumlah besar dan menghasilkan limbah yang dikhawatirkan dibuang langsung ke laut.

“Yang dipakai itu air laut, dan limbahnya juga kembali ke laut. Itu yang dikhawatirkan masyarakat,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi perizinan belum memberikan tanggapan secara resmi.

Redaksi |

Sat Binmas Polres Bima Kota Gelar Jum’at Curhat Bersama Karyawan SPBE Elnusa Petrofin Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Satuan Binmas Polres Bima Kota kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat sebagai bentuk pendekatan humanis kepada masyarakat, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, berlangsung di SPBE PT. Elnusa Petrofin Bima, yang berlokasi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Binmas IPTU Agus Suprianto menjelaskan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan bagian dari Program Quick Wins Polri yang bertujuan untuk membuka ruang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.

“Personel Sat Binmas melaksanakan giat Jum’at Curhat sekaligus silaturahmi dengan para karyawan SPBE PT. Elnusa Petrofin Bima guna menyerap langsung aspirasi, saran, maupun keluhan terkait situasi kamtibmas,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para karyawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, tanggapan, serta informasi terkait kondisi keamanan di lingkungan kerja maupun di sekitar tempat tinggal mereka.

Dengan adanya komunikasi dua arah seperti ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(Redaksi Sekjend MDG)

Personel Polres Bima Kota dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB Laksanakan Ujian Beladiri Syarat UKP Periode 1 Juli 2026


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Ujian Beladiri Polri merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilalui untuk mendapatkan kenaikan pangkat bagi semua anggota Polri yang akan mengusulkan kenaikan pangkat ( UKP ) Periode 1 Juli 2026, 

Sebanyak 76 Peserta yang terdiri dari 62 Personel Polres Bima Kota dan 14 Personel Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB mengikuti Ujian Beladiri tersebut, yang di uji langsung dari Tim beladiri Biro SDM Polda NTB yang di Pimpin Subbagrohjashor Bag Watpers Ro SDM Polda NTB IPDA I Komang Budhiarta Beserta Tim Penguji lainnya, Bertempat di Halaman Presisi Mako Polres Bima Kota, Pada Jumat (10/4/2026)

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag SDM Polres Bima Kota AKP Husnain menjelaskan bahwa ujian beladiri ini merupakan tahapan wajib yang harus diikuti setiap anggota Polri yang akan mengusulkan kenaikan pangkat.

“Dengan mengikuti ujian ini, para personel tidak hanya memenuhi persyaratan administratif kenaikan pangkat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan beladiri untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Pelaksanaan ujian berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta, Setiap personel diuji kemampuan dasar beladiri Polri, Teknik Bela Diri Tanpa Alat, dan Teknik Bela Diri Tanpa Alat yang menjadi bekal dalam tugas di lapangan.

Pelaksanaan ujian berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta, mencerminkan kesiapan dan profesionalisme personel Polri dalam meningkatkan kemampuan bela diri guna menghadapi berbagai tantangan dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Redaksi Sekjend MDG)


Jalan Raya di Bangun Untuk Lintas Kendaraan Bukan Tempat Gembala Hewan Ternak


Media Dinamika Global.id.-- Sangat konyol memang! Mobil menabrak hewan ternak yang dilepas liar di bahu jalan, tapi pemilik mobil dimintai ganti rugi dengan ancaman pembakaran mobil. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Jalan raya dibangun untuk lintasan kendaraan, bukan tempat gembala hewan ternak.

Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pemilik ternak dapat dijerat pidana jika hewannya menyebabkan kerugian atau bahaya, seperti yang diatur dalam Pasal 490 butir 1, Pasal 359, dan Pasal 360.

Pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata. Jika hewan ternak menyebabkan kecelakaan hingga korban luka berat atau meninggal dunia, pemilik dapat dianggap lalai dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Sanksi bagi pemilik ternak yang membiarkan hewannya mengganggu fungsi jalan bisa berupa pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Jika terjadi kecelakaan akibat hewan ternak, korban sebaiknya segera melaporkan kejadian ke Kepolisian setempat untuk dibuatkan Laporan Polisi sebagai bukti kuat guna menuntut ganti rugi atau memproses secara pidana.(Team MDG)

Kamis, 09 April 2026

Bazar HBP ke-62 Jadi Bukti Nyata, Warga Binaan Rutan Pekanbaru Mampu Berkarya dan Mandiri


Pekanbaru  - Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru turut ambil bagian dalam kegiatan Bazar Hasil Karya Warga Binaan yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan hasil pembinaan kemandirian warga binaan kepada masyarakat luas.


Kegiatan bazar tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kreativitas dan produktivitas warga binaan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pembinaan yang berdampak positif serta menjadi sarana integrasi sosial bagi warga binaan.


Bazar dilaksanakan pada, jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru, termasuk Lapas, Rutan, dan Bapas, serta turut diramaikan oleh Lapas Bangkinang. Kehadiran berbagai UPT tersebut menambah semarak dan variasi produk yang ditampilkan dalam bazar.


Rutan Pekanbaru sendiri menghadirkan beragam produk unggulan hasil karya warga binaan, di antaranya Keripik Rengginang, Aren Jahe, Keripik Pisang, dan Kopi Rakataru. Selain itu, Rutan Pekanbaru juga berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Pekanbaru dalam menyediakan kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, dan gula pasir yang dijual dengan harga terjangkau bagi masyarakat.


Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi sejak hari pertama pelaksanaan bazar. Stand Rutan Pekanbaru menjadi salah satu yang ramai dikunjungi, dengan masyarakat yang berbondong-bondong membeli berbagai kebutuhan, khususnya sembako hasil kolaborasi bersama DWP yang ditawarkan dengan harga murah meriah.


Salah satu pengunjung mengungkapkan kepuasannya terhadap produk yang ditawarkan. Ia menyampaikan bahwa harga sembako yang dijual sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kebutuhan yang terus meningkat, serta kualitas produk hasil karya warga binaan juga dinilai baik dan layak bersaing di pasaran.


Melalui kegiatan bazar ini, Rutan Pekanbaru berharap dapat terus meningkatkan kualitas pembinaan serta memperluas sinergi dengan berbagai pihak, termasuk DWP. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun citra positif pemasyarakatan di mata publik serta mempererat hubungan antara warga binaan dan masyarakat.