Media Dinamika Global.id.-- Sangat konyol memang! Mobil menabrak hewan ternak yang dilepas liar di bahu jalan, tapi pemilik mobil dimintai ganti rugi dengan ancaman pembakaran mobil. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 1368 KUHPerdata. Jalan raya dibangun untuk lintasan kendaraan, bukan tempat gembala hewan ternak.
Pemerintah dan aparat hukum harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pemilik ternak dapat dijerat pidana jika hewannya menyebabkan kerugian atau bahaya, seperti yang diatur dalam Pasal 490 butir 1, Pasal 359, dan Pasal 360.
Pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata. Jika hewan ternak menyebabkan kecelakaan hingga korban luka berat atau meninggal dunia, pemilik dapat dianggap lalai dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Sanksi bagi pemilik ternak yang membiarkan hewannya mengganggu fungsi jalan bisa berupa pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Jika terjadi kecelakaan akibat hewan ternak, korban sebaiknya segera melaporkan kejadian ke Kepolisian setempat untuk dibuatkan Laporan Polisi sebagai bukti kuat guna menuntut ganti rugi atau memproses secara pidana.(Team MDG)
