Polsek Lambu Gerebek Pasutri Pengedar Sabu di Desa Lanta, Amankan 18 Poket Barang Bukti - Media Dinamika Global

Minggu, 05 April 2026

Polsek Lambu Gerebek Pasutri Pengedar Sabu di Desa Lanta, Amankan 18 Poket Barang Bukti


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id— Berdasarkan Informasi yang Kami Peroleh Dari Humas Polres Bima Kota Jajaran Polsek Lambu, di bawah naungan Polres Bima Kota, berhasil menggerebek dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanta, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KM alias ONE (45) dan EE (35). Keduanya diketahui merupakan warga RT 010 RW 005 Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pasutri tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kemudian melakukan penggerebekan yang turut disaksikan oleh warga setempat.



Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pendukung lainnya. Barang bukti yang diamankan meliputi 18 poket sabu dengan berat bruto 3,71 gram, uang tunai sebesar Rp730.000, satu unit handphone android, dua buah dompet, satu potong celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Syarifudin.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Lambu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Team.MDG.03)

Comments