BPD Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima segel Kantor Desa karena Kepala Desa tidak pernah melaporkan penggunaan anggaran desa senilai 5M sejak tahun 2023-2025 - Media Dinamika Global

Jumat, 10 April 2026

BPD Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima segel Kantor Desa karena Kepala Desa tidak pernah melaporkan penggunaan anggaran desa senilai 5M sejak tahun 2023-2025


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Aksi yang dilakukan oleh Anggota BPD ini merupakan puncak amarah para BPD yang dipicu oleh sikap pengabaian yang dilakukan oleh Kepala Desa Laju terhadap hal yang sensitif, yakni Penggunaan dan pengelolaan anggaran desa yang diperoleh dari DD, ADD, PADES dll. Menurut anggota BPD, melaporkan penggunaan anggaran desa sesungguhnya adalah kewajiban Kepala Desa sebagai kuasa anggaran agar BPD dan masyarakat mengetahui uang itu digunakan untuk apa saja dan masuk di mana saja. 

Alih-alih melaporkan penggunaan anggaran desa seperti yang diminta oleh BPD, Kepala Desa justru menyuruh masyarakat untuk melakukan aksi privat di tiap rumah anggota BPD menggunakan Ambulan desa karena tak kunjung dilakukan pembahasan RKPDes 2026 yang ditahan oleh BPD karena Kades belum menyelesaikan kewajiban dia sebagai penguasa anggaran. 

Aksi itu memunculkan ketegangan yang serius karena masa aksi mendatangi rumah pribadi BPD atas perintah Kepala Desa. BPD yang merasa dirugikan atas tindakan masyarakat yang diakomodir oleh Kepala Desa tersebut langsung membeberkan apa masalah yang terjadi. 

"Kepala Desa tidak mau memberikan laporan akhir Penggunaan Uang Desa, uang itu di kemanakan saja, selesaikan kewajiban dia dulu baru ada pembahasan RKPDES. Kenapa takut jika tidak salah," Ucap Supriadi anggota BPD Sakolo yang terdengar melalui siaran langsung media Facebook salah satu akun masa aksi. 

"Kenapa kami tak kunjung melakukan pembahasan RKPDes karena Kades tidak menyelesaikan kewajiban. Kami telah meminta berkali-kali agar Kepala Desa melaporkan penggunaan anggaran desa yang sejumlah 1,9 M setiap tahun sejak 2023. Jika 3 tahun tidak melaporkan, kurang lebih ada total 5 M anggaran desa yang tidak mau dilaporkan. Itu yang digunakan untuk apa saja," lanjut nya. 

Supriadin pun menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kepala Desa yang merasa punya superioritas terhadap keuangan negara. "Itu uang negara untuk masyarakat, bukan uang kades Pribadi. Kalau uang masyarakat, maka Kades wajib melaporkan uang itu digunakan untuk apa saja."

Supriadi menyinggung tentang sikap arogan Kepala Desa terhadap BPD yang sudah beritikad baik untuk menyurati sejak 2023 yang tidak ditanggapi, baik surat yang meminta Kades untuk melakukan monev anggaran hingga surat permintaan hasil pelaporan akhir. 

Di kesempatan yang sama juga Supriadi menyinggung sikap tiba-tiba kades yang meminta BPD untuk melakukan monev ulang anggaran tahun 2023-2025 yang sebelumnya BPD telah meminta namun tidak dilakukan oleh Kades. 

"Kami sudah melayangkan undangan dari tahun 2023 meminta Kepala Desa untuk melakukan monev anggaran, namun Kades tak mau karena merasa dialah pemegang kendali,. Namun di tahun 2026, kades meminta dilakukan pembahasan ulang anggaran tahun 2023-2025. Ini bernegara seperti apa yang mau dikehendaki oleh Kepala Desa." Kata Supriadi. 

Kenapa mau dibahas ulang memangnya ada apa, kenapa surat kami yang meminta dulu tidak ditanggapi, kenapa sekarang tiba-tiba?, dan kami jelas tidak mau, BPD bukan bawahan Kepala Desa, BPD adalah legislatif Desa, kita sama-sama punya kekuatan hukum, tidak ada yang bisa saling mendikte satu sama lain." Ucap supriadi. 

"Kalau mau masuk penjara, masuk aja sendiri, jangan ajak-ajak kami BPD, yang penting BPD sudah melaksanakan kewajibannya, terlepas bagaimana respon kades terhadap surat BPD itu urusan lembaga dia." Lanjutnya menyampaikan keterangan di hadapan masyarakat desa laju yang datang aksi privat di kediamannya. 

BPD meminta kepada Bupati Bima agar segera menindaklanjuti tuntutan BPD yang meminta Bupati agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran desa laju. "Kami meminta kepada Bupati agar memerintah Inspektorat agar melakukan audit penggunaan anggaran di desa laju sejak 2023 hingga 2025, jika BPD tidak memiliki fungsi lebih baik kami undur diri, dan biarlah Kades bernegara semau dia tanpa ada pengawasan." Tutupnya.(Team MDG)

Comments