Media Dinamika Global

Jumat, 13 Maret 2026

Lantik 75 Pejabat, Bupati Bima Sampaikan Pesan


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Bupati Bima melalui SK Nomor: 821.2/231/07.2 Tahun 2026 melakukan rotasi terhadap empat pejabat tinggi pratama dan melalui SK Nomor:

821.2/232/07.2 Tahun 2026 Jumat (13/3) melakukan promosi 71 orang guru  sebagai kepala sekolah dasar pada sejumlah satuan pendidikan yang ada.

"Esensi keberadaan aparatur pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani.  Hadirkan birokrasi yang responsif, mudah diakses, tidak berbelit-belit dan yang terpenting - mampu memberikan solusi konkrit bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat". 

Demikian pesan Bupati Bima Ady Mahyudi saat memberikan sambutan dihadapan empat pejabat struktural eselon II dan 71 kepala Sekolah Dasar yang mengikuti prosesi  Pengambilan  sumpah jabatan dan pelantikan PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Bima 

Pada pelantikan yang juga dihadiri Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, para kepala perangkat daerah dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah tersebut, Bupati kembali menekankan arti penting pelantikan. 

"Prosesi pelantikan bukan seremoni, bukan prosesi tanpa makna, tetapi memiliki makna sangat besar, sebuah kepercayaan begitu berharga yang diberikan oleh negara dan yang terpenting tentunya oleh seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Bima". Jelas Bupati.

Dikatakan Bupati, Jabatan, baik struktural maupun fungsional memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan percepatan pembangunan.  

Saudara adalah prajurit dan garda terdepan yang mewujudkan setiap visi, misi dan program unggulan daerah. Di pundak pejabat yang dilantik, terletak tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan, dapat dilaksanakan dengan baik. Program  pembangunan berjalan efektif,  efisien dan setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi kesejahteraan rakyat". Imbuhnya.

Empat pejabat Eselon II yang dirotasi tersebut yaitu, Fathurrahman, SE., M.Si yang sebelumnya Kadis Kesehatan, dirotasi menjadi  Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Nurdin, S.Sos, Kepala DP3AP2KAB dirotasi  sebagai Sekretaris DPRD kabupaten Bima,  

Aries Munandar, ST MT  yang sebenarnya Kadis Nakertran dirotasi sebagai Kepala BPKAD dan Syamsul Bahrain, S.IP., M.Si, Kasat POLPP dirotasi sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). (MDG)

Bupati Bima Lantik 71 Pejabat Struktural dan fungsional di lingkup Pemkab Bima


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pemerintah Kabupaten Bima resmi menerbitkan keputusan tentang pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Bima yang ditetapkan di Bima pada hari Jumat, tanggal tiga belas Maret tahun dua ribu dua puluh enam.

Keputusan itu menjadi bagian dari upaya penataan sumber daya aparatur sipil negara agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.

Penataan Jabatan Fungsional ASN

Bupati Bima Resmi Lakukan Pengangkatan dan Pemindahan Jabatan Fungsional di Lingkup Pemkab Bima

Pelantikan pejabat struktural dan fungsional

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan pengangkatan pegawai negeri sipil dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditempatkan dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi.

Nama-nama pegawai negeri sipil yang diangkat dan dipindahkan dalam jabatan tersebut tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen resmi tersebut.

“Pegawai negeri sipil yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini diangkat dari jabatan sebelumnya dan selanjutnya ditempatkan dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Bima.

Selain penempatan jabatan, pegawai yang bersangkutan juga akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam struktur jabatan fungsional.

Berlaku Sejak Ditetapkan

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Bima juga menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya,” demikian keterangan dalam dokumen keputusan tersebut.

Ditandatangani Bupati Bima

Keputusan pengangkatan dan pemindahan jabatan fungsional itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Ady Mahyudi selaku Bupati Bima.

“Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Bima Ady Mahyudi dalam dokumen keputusan tersebut.

Pemerintah daerah juga menyampaikan petikan keputusan tersebut kepada instansi terkait sebagai bagian dari administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Adapun nama-nama pejabat atau kepala sekolah yang diangkat dan dipindahkan dalam jabatan fungsional tersebut akan dicantumkan dalam lampiran keputusan Bupati Bima.

Ini Deretan 71 Nama-nama Pejabat Struktural dan Fungsional Yang Barusan di Lantik Bupati Ady Mahyudi

No. Nama Jabatan Lama Jabatan Baru

1 AMINAH, S.Pd

197704092005012013 Guru SDN Inpres Sampungu Kec. Soromandi Kab. Bima Kepala SDN Inpres Sampungu Kec. Soromandi Kab. Bima

2 LUTFI, S.Pd

197101042006041003 Guru SDN Nggembe Kec. Bolo Kab. Bima Kepala SD Inpres Lewidewa Kec. Soromandi Kab. Bima

3 MAHMUD, S.Pd

197112311993121004 Guru SD Inpres Punti Kec. Soromandi Kab. Bima Kepala SD Negeri Sarita Kec. Soromandi Kab. Bima

4 SAHRIR, S.Pd

197304152005011013 Guru SD Negeri Teh Kec. Soromandi Kab. Bima Kepala SD Negeri Teh Kec. Soromandi Kab. Bima

5 SURYANI, S.Pd.I

197302152008012016 Guru SD Inpres Punti Kec. Soromandi Kab. Bima Kepala SD Negeri Inpres Lia Kec. Soromandi Kab. Bima

6 NURYANI, S.Pd

198310272005012007 Guru SDN Naru Hidirasa Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Inpres Sangiang Pulau Kec. Wera Kab. Bima

7 SYAFRUDIN, S.Pd

197105081993011001 Guru SDN Inpres Hidirasa Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Inpres Sangiang Kec. Wera Kab. Bima

8 NARIMA, S.Pd

197909112008012021 Guru SDN 1 Tawali Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Radu Kec. Wera Kab. Bima

9 SAIFUL, S.Pd

198303232010011035 Guru SDN Nggarorandi Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Naru Hidirasa Kec. Wera Kab. Bima

10 MUCHLISMILADI, S.Pd

198409052010011027 Kepala SDN Suka Maju Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Nanga Na'e Kec. Wera Kab. Bima

11 ANDI, S.Pd.I

197212312006041112 Guru SDN Inpres Payi Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Inpres Payi Kec. Wera Kab. Bima

12 ARINA, S.Pd

198005202009012009 Guru SDN Suka Maju Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Hidirasa Kec. Wera Kab. Bima

13 ABD. RAHMAN

197810042008011013 Kepala SDN Inpres Tawali Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Inpres Nunggi Kec. Wera Kab. Bima

14 SUHADAH, S.Pd.I

197904242008012025 Guru SDN Tongga Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Tongga Kec. Wera Kab. Bima

15 KARTINI, S.Pd

197605142005012011 Guru SDN Inpres Bala Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN 2 Tawali Kec. Wera Kab. Bima

16 ROSNANI, S.Pd.SD

197903112008012014 Kepala SDN Inpres Tawali Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN 1 Tawali Kec. Wera Kab. Bima

17 RU'YATI, S.Pd.I

197802122008012021 Guru SDN Inpres Ntoke Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Ntoke Kec. Wera Kab. Bima

18 ZARNAWI, S.Pd

197812042008011010 Guru SDN Payi Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Payi Kec. Wera Kab. Bima

19 SYARIFUDDIN, S.Pd

197006172002121005 Guru SDN Wora Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Inpres Hidirasa Kec. Wera Kab. Bima

20 SUHADA, S.Pd.SD

197603132008012012 Guru SDN Inpres Nggarorandi Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Inpres Nggarorandi Kec. Wera Kab. Bima

21 DEFIARISANTI, S.Pd

198407012009032006 Guru SDN Inpres Tawali Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN 3 Nunggi Kec. Wera Kab. Bima

22 MUKMINAH, S.Pd

198012302009012003 Guru SDN Tadewa Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Tadewa Kec. Wera Kab. Bima

23 AYNISYARTYAH

197307262008012008 Guru SDN Inpres Ntoke Kec. Wera Kab. Bima Kepala SDN Inpres Ntoke Kec. Wera Kab. Bima

24 ARDIANSYAH, S.Pd

198405152010011026 Guru SDN Inpres Kalodu Kec. Langgudu Kab. Bima Kepala SDN Inpres Kalodu Kec. Langgudu Kab. Bima

25 HADIJAH, S.Pd.I

197608132006042032 Guru SDN Rimba Kec. Langgudu Kab. Bima Kepala SDN Inpres Soroafu Kec. Langgudu Kab. Bima

26 IWAN, S.Pd

198405292010011016 Kepala SMP Negeri 5 Langgudu SATAP Kab. Bima Kepala SMP Negeri 8 Langgudu SATAP Kab. Bima

27 FAKHRUDDIN, S.Pd

198312132009031006 Guru SMP Negeri 1 Langgudu Kab. Bima Kepala SMP Negeri 9 Langgudu SATAP Kab. Bima

28 ASIAH, S.Ag

197509092014062005 Guru SDN Inpres Paradowane Kec. Parado Kab. Bima Kepala TK Negeri Paradowane Kec. Parado Kab. Bima

29 RAODAH, S.Pd.I

197704122014062006 Guru SDN Inpres Parado 2 Kec. Parado Kab. Bima Kepala TK Negeri Parado Rato Kec. Parado Kab. Bima

30 MUHAMMAD JAFAR, S.Pd.,M.Pd

197212311994011012 Pengawas TK/SD Kec. Parado Kab. Bima Kepala SDN Inpres Parado 2 Kec. Parado Kab. Bima

31 KARTINI MUHAIMIN, S.Pd.I

197606132008012023 Guru SDN Inpres Ntori Kec. Wawo Kab. Bima Kepala SDN Inpres Kawae Kec. Wawo Kab. Bima

32 SITI NURLAILA, S.Pd

197408092008012009 Guru SDN Kombo Kec. Wawo Kab. Bima Kepala SDN Inpres Kombo Kec. Wawo Kab. Bima

33 SURIANTI, S.Pd

198701042011012012 Guru SDN Inpres Lesu Kec. Wawo Kab. Bima Kepala SDN Inpres Lesu Kec. Wawo Kab. Bima

34 AMINAH, S.Pd.I

197005052007012040 Guru SDN Tarlawi Kec. Wawo Kab. Bima Kepala SDN 1 Kambilo Kec. Wawo Kab. Bima

35 SYAMSIAH, S.PdI

197303192008012005 Guru SDN 2 Maria Kec. Wawo Kab. Bima Kepala SDN 3 Maria Kec. Wawo Kab. Bima

36 EFISAFITRI, S.Pd

197212081993012003 Guru SDN 2 Tente Kec. Woha Kab. Bima Kepala SDN 4 Tente Kec. Woha Kab. Bima

37 SRI HARTATIK, S.Pd

197101092006042002 Guru SDN Inpres Godominte Kec. Woha Kab. Bima Kepala SDN Inpres Godominte Kec. Woha Kab. Bima

38 SYARIFUDDIN, S.Pd

197903312003121004 Guru SDN Inpres Pandai Kec. Woha Kab. Bima Kepala SDN Inpres Pandai Kec. Woha Kab. Bima

39 NURMALAH, S.Pd.SD

197104012008012017 Guru SDN Inpres Risa 1 Kec. Woha Kab. Bima Kepala SDN Risa Kec. Woha Kab. Bima

40 SUMARNI, S.Pd.SD

198205102014062010 Guru SDN Inpres Talabiu Kec. Woha Kab. Bima Kepala SD Inpres Talabiu Kec. Woha Kab. Bima

41 SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd

197801622011012006 Gu

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Bima juga menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(Sekjend MDG)


Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkoba "Boy Dara" di Pontianak, Terungkap Setoran Miliaran ke Oknum Polisi

Gambar ilustrasi

PONTIANAK,Mediadinamikaglobal.id – Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengakhiri pelarian Abdul Hamid alias Boy Dara, seorang buronan kasus narkotika asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka diringkus di sebuah gudang di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (10/3/2026).

Penangkapan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury ini mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan aliran dana haram kepada oknum pejabat kepolisian di wilayah hukum NTB.

Pengejaran Boy Dara bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi keberadaannya di Pontianak sejak awal Maret. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengelabui petugas, mulai dari Guest House 9-HAAN hingga sebuah rumah di Komplek Regata Paris.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah gudang mebel milik rekannya di Jalan Sungai Raya Dalam sekitar pukul 20.00 WIB," tulis laporan resmi yang ditandatangani Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20.400.000, 4 buah kartu SIM telepon dan identitas diri (KTP dan SIM) atas nama tersangka.

Hal yang paling menyita perhatian adalah hasil interogasi awal. Boy Dara mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sepanjang Mei hingga September 2025.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai "uang perlindungan" agar bisnis peredaran sabu milik tersangka di wilayah Bima tetap aman. Modus penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam lima kali transaksi:

1. Rp400 Juta diletakkan di depan kantor Satnarkoba.

2. Rp400 Juta diserahkan di dalam mobil di sebuah tempat gym.

3. Rp400 Juta kembali diletakkan di depan kantor Satnarkoba.

4. Rp200 Juta ditaruh di belakang mess pejabat tersebut.

5. Rp200 Juta diserahkan langsung di depan sebuah hotel di Bima.

Boy mengaku nekat kabur ke Jakarta dan akhirnya ke Pontianak pada Februari 2026 setelah mendengar kabar bahwa keterlibatannya dengan oknum polisi mulai terendus. Ia dibantu oleh seorang rekan bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang mengarahkannya untuk bersembunyi di Pontianak di bawah perlindungan kolega lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menyerahkan DPO ini kepada Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut," tutup laporan tersebut. (MDG05) 

SDN Inpres Doridungga Kecamatan Donggo Gelar Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA) Sesi Ke Dua tahun 2026


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.-- Sekolah di berbagai daerah mulai melaksanakan simulasi nasional tes kemampuan akademik (TKA) 2026 yang berlangsung pada 11- 12 Maret 2026.

Kegiatan ini menjadi tahap penting untuk menguji kesiapan pelaksanaan ujian berbasis digital sebelum diterapkan secara penuh.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabid bima, mengatakan simulasi tersebut bukan sekadar latihan bagi Siswa siswi SDN Inpres Doridungga kecamatan Donggo, tetapi juga bagian dari proses mengukur kesiapan akademik sekaligus membiasakan peserta didik menghadapi sistem ujian digital.

Menurutnya, Kementrian Pendisina Dasar dan Menengah menghadirkan simulasi ini sebagai uji coba menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis pelaksanaan ujian. Hal itu mencakup kesiapan siswa siswi SDN inpres Doridungga kecamatan Donggo, stabilitas jaringan internet, perangkat teknologi yang digunakan, hingga sistem pengawasan ujian.

“Ujian nasional berbasis digital mulai diuji. Melalui simulasi nasional ini, pemerintah ingin memastikan seluruh sistem berjalan baik tanpa celah. Tidak hanya jenjang SMP, sekolah dasar juga ikut dilibatkan dalam uji coba ini,” ujarnya.

Dalam simulasi tersebut, siswa siswi SDN inpres Doridungga mengikuti ujian pada dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika Kedua mata pelajaran ini dipilih untuk mengukur kemampuan dasar literasi dan numerasi yang menjadi fondasi penting dalam proses pembelajaran.

Berbagai persiapan telah dilakukan oleh sekolah agar siswa dapat mengikuti TKA SDN Inpres Doridungga dengan lebih tenang dan percaya diri. Simulasi yang berlangsung saat ini juga diharapkan menjadi tolok ukur penting untuk melihat sejauh mana kesiapan infrastruktur, guru, serta peserta didik dalam menghadapi ujian yang sepenuhnya berbasis digital.

Lebih dari sekadar uji coba teknis, simulasi ini juga diharapkan mampu membangun kepercayaan diri siswa saat menghadapi ujian akademik tingkat nasional.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pelaksanaan TKA 2026 diharapkan tidak hanya menjadi alat evaluasi kemampuan akademik siswa, tetapi juga menandai langkah besar transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional menuju era digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sementara itu, guru SD Negeri inpres Doridungga yang juga bertugas sebagai proktor, Muhlis S.pd mengungkapkan sebanyak sekitar 20 siswa kelas VI mengikuti simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 di sekolah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan simulasi berlangsung selama empat hari dan saat ini telah memasuki hari kedua dan sesi kedua. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terjadwal agar seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan tertib dan lancar.

“Total ada 20 siswa kelas VI yang mengikuti simulasi TKA. Pelaksanaannya dibagi dalam dua gelombang setiap harinya,” kata Muhlis 

Dalam setiap gelombang, ujian dibagi lagi menjadi empat sesi, dengan sekitar 20 siswa pada setiap sesi. Para siswa siswi SDN inpres Doridungga mengerjakan soal menggunakan perangkat komputer atau gawai yang telah disiapkan oleh pihak sekolah.

Pembagian sesi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketersediaan perangkat sekaligus menjaga kelancaran sistem ujian berbasis digital yang digunakan dalam simulasi.


Selain itu, pengaturan jadwal yang terstruktur juga bertujuan memastikan seluruh siswa dapat mengikuti simulasi dalam kondisi yang lebih kondusif serta meminimalkan potensi gangguan teknis selama ujian berlangsung.

Hingga hari ketiga pelaksanaan simulasi, kegiatan dilaporkan berjalan relatif lancar. Para siswa pun mulai terbiasa menggunakan sistem ujian digital yang menjadi bagian dari transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional.


Melalui simulasi ini, pihak sekolah berharap para siswa dapat lebih siap, baik dari sisi akademik maupun mental, saat menghadapi pelaksanaan Tes Kemampua Akademik (TKA) SDN inpres Doridungga kecamatan Donggo NTB 2026 yang sesungguhnya.(Sekjend MDG)

SDN Doridungga Gelar Uji Tes Kemampuan Akademik Sesi Ke Dua tahun 2026


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.-- Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 adalah asesmen terstandar opsional untuk murid kelas 6 SDN Doridungga guna mengukur capaian kognitif (literasi/numerasi) dan mata pelajaran keilmuan. TKA sesi ke dua SDN Doridungga tidak menentukan kelulusan, namun penting untuk jalur prestasi, gratis, dan terintegrasi dengan Asesmen Nasional. 

Informasi Utama TKA SDN Doridungga 2026:

Tujuan: Mengukur kompetensi dasar mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA/Saintek, IPS/Soshum) sesuai kurikulum.

Peserta: Siswa tingkat akhir SDN kelas 6 yang mendaftar.

Pendaftaran & Jadwal: Pendaftaran dibuka 11 sampai 12 Februari 2026, berpusat di sekolah SDN Doridungga kecamatan Donggo.

Manfaat: Hasilnya digunakan sebagai sertifikat prestasi untuk seleksi lanjutan (seleksi mandiri perguruan tinggi/menengah).

Bentuk Soal: Mirip Ujian Nasional/Asesmen Nasional, tersedia simulasi resmi di situs Pusat Asesmen Pendidikan. 

TKA sesi ke dua berbeda dengan Tes Potensi Akademik (TPA) yang umumnya mengukur logika dasar, sedangkan TKA lebih ke arah penguasaan materi pelajaran. TKA sesi ke dua memastikan adanya objektivitas dalam pemetaan kemampuan akademik secara nasional.(Sekjend MDG)

GMNI Halmahera Selatan Desak Aparat Tindak Oknum LSM Yang Diduga Provokator Konflik Lahan di Di Kawasi


 Mediadinamikaglobal.id|Halmahera Selatan – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Front Marhaenisme Halmahera Selatan menggelar aksi terbuka untuk menyoroti polemik lahan yang belakangan berkembang di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi tersebut diwarnai dengan orasi dan 

pembentangan spanduk berisi tuntutan kepada aparat penegak hukum.Front Marhaenisme yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menilai polemik lahan yang berkembang saat ini berpotensi memicu konflik sosial jika terus dibiarkan tanpa kejelasan.

Dalam tuntutannya, mereka secara tegas meminta agar tidak ada pihak manapun yang memprovokasi warga, khususnya masyarakat Soligi dan Kawasi, yang dapat memecah belah keharmonisan sosial di wilayah tersebut.Hal ini Disampaikan Langsung Ketua Bidang DPP GMNI Sumitro H Komdan. 

Selain itu, Orasi yang disampaikan Oleh Ketua GMNI Hasbi Umsohi Pada Bobotan Orasinya 

Front Marhaenisme mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum atau kelompok yang mengatasnamakan rakyat namun dinilai justru menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Mereka juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut. 

"Lanjut Hasbin Front Marhaenisme meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persoalan lahan baik Arifin Saroa Dan Alimusu La Damili Untuk Melakukan Klarifikasi Terbuka Dalam Hal status Kepemilikan terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Dalam pernyataannya, massa aksi menegaskan bahwa isu lahan tidak boleh dijadikan alat provokasi atau kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi memperkeruh situasi sosial masyarakat.

Front Marhaenisme juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang tanpa dasar yang jelas. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan persatuan masyarakat di wilayah Obi.

Melalui aksi tersebut, Front Marhaenisme Halmahera Selatan berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak tegas,Memanggil Arifin Saroa Dan Alimusu La Damili sehingga polemik yang berkembang tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.


Tim.MDG////

H. Kasnun Direktur SPPG Uma Lengge Wawo Pelaksanaan Program MBG di Sekolah, Pastikan Kualitas Menu dan Distribusi Terjaga


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.– H. kasnun Direktur sekaligus pemilik SPPG uma lengge wawo melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah untuk memantau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Wawo kabupaten bima, diantaranya, Sekolah TK hingga SMA dan terakhir SPPG uma lengge wawo. Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan program berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi para siswa siswi di wawo kabupaten bima yang menjadi sasaran penerima.

Dalam kunjungan tersebut, H. Kasnun meninjau proses distribusi makanan, kualitas menu yang disajikan kepada siswa, serta mekanisme pengolahan makanan di dapur penyedia layanan. Selain itu, H. kasnun juga berdialog dengan pihak sekolah dan para siswa untuk mengetahui secara langsung tanggapan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Program MBG uma lengge wawo di wawo kabupaten bima saat ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sasaran sekitar 1.800 siswa setiap harinya. Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah serta mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar siswa.

H. Kasnun menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses pengolahan hingga makanan diterima oleh para siswa di sekolah.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program ini, memastikan kualitas menu, proses pengolahan hingga distribusinya berjalan dengan baik sehingga anak-anak benar-benar menerima makanan yang layak dan bergizi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan berjalannya SPPG uma lengge wawo di wawo kabupaten bima setiap hari dengan jumlah sasaran sekitar 1.800 siswa, terdapat beberapa hal yang perlu disamakan persepsinya di tengah masyarakat, terutama terkait nilai anggaran makanan yang sering menjadi perbincangan di media sosial.

“Sering kita melihat, membaca, atau menyimak di media sosial tentang masalah nilai. Sebenarnya nilai itu ada kriterianya. Yang skala kecil itu Rp8.000, kemudian yang skala besar Rp10.000. Lalu ada sisa dana Rp3.000 untuk pembelian bahan baku operasional dan Rp2.000 untuk keuntungan seperti sewa tempat, fasilitas serta peremajaan alat masak, sehingga nilainya menjadi Rp15.000,” jelasnya.

Menurutnya, skema tersebut saat ini juga sudah diberlakukan dalam pelaksanaan SPPG uma lengge wawo. Namun demikian, evaluasi tetap terus dilakukan terutama terkait variasi menu makanan yang disajikan kepada para siswa.

“Yang perlu kita evaluasi mungkin masalah menu. Anak-anak kadang tidak selalu suka makanan yang dihidangkan. Tetapi tadi sudah disampaikan bahwa SPPG uma lengge wawo sudah mempersiapkan menu yang berganti setiap hari, sehingga tidak monoton dan lebih sesuai dengan selera anak-anak,” ungkapnya.

H. kasnun menambahkan, kualitas menu juga tetap diawasi oleh tenaga ahli agar makanan yang disajikan memenuhi standar gizi bagi anak sekolah. Dengan pengawasan tersebut diharapkan program ini benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan siswa.

Ia juga menjelaskan bahwa harga bahan baku makanan yang masih banyak dipasok dari Pulau Sumbawa turut mempengaruhi biaya operasional program. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan agar pelaksanaannya tetap berjalan optimal.

“Kita tidak bisa serta-merta menyalahkan terkait nilai anggaran, karena bahan baku kita masih banyak dipasok dari Pulau Sumbawa Ntb. Makanya kita turun langsung untuk memantau, memastikan jika ada kekurangan dari sisi menu atau kualitas dapat segera diperbaiki,” jelasnya.

“Ada juga orang tua yang bertanya kenapa tidak diuangkan saja. Kita tidak bisa mengkondisikan seperti itu, karena ini memang program yang harus kita jalankan,” lanjutnya.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal pengawasan distribusi dan proses pengolahan makanan.

“Kita akan terus mengawasi mulai dari proses sterilisasi pengolahan, waktu pengantaran, hingga makanan sampai ke sekolah. Jangan sampai anak-anak menerima makanan yang sudah dingin, apalagi yang belum matang. Semua itu harus dipastikan kualitasnya,” pungkasnya. (Sekjend MDG)

Pantau Jalur Mudik dari HP, Polda Lampung Luncurkan Aplikasi Siger Lampung Presisi.


Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Polda Lampung menghadirkan inovasi digital untuk membantu pemudik memantau kondisi jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Melalui aplikasi Siger Lampung Presisi, masyarakat kini bisa mengecek kondisi lalu lintas hingga melihat CCTV jalan secara langsung.

Aplikasi ini disiapkan untuk mendukung pengamanan Operasi Ketupat Krakatau 2026. Pemudik dapat memantau kondisi jalur mudik secara real-time sehingga bisa menentukan rute perjalanan yang paling aman dan nyaman.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan aplikasi Siger Lampung Presisi menjadi salah satu langkah Polda Lampung memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui aplikasi Siger Lampung Presisi, masyarakat bisa memantau kondisi jalan sebelum berangkat mudik. Pemudik dapat mengetahui jalur mana yang padat dan jalur mana yang masih lancar,” kata Yuni, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut cukup lengkap, mulai dari CCTV jalan hingga informasi kondisi lalu lintas yang diperbarui secara berkala.

“Di dalam aplikasi tersedia fitur CCTV di sejumlah titik jalur utama, informasi kepadatan lalu lintas, serta kondisi keamanan jalan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Yuni menjelaskan, aplikasi ini juga memudahkan petugas dalam melakukan pemantauan situasi selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau.

“Dengan sistem ini, monitoring kegiatan operasi bisa dilakukan lebih cepat dan terintegrasi. Informasi dari lapangan bisa segera diketahui masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Nicolas Dedy Arifianto mengatakan kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat membantu pemudik merencanakan perjalanan secara lebih baik.

“Aplikasi ini kami siapkan agar masyarakat bisa melihat kondisi lalu lintas secara langsung sebelum melintas di jalur tertentu. Dengan begitu pemudik bisa memilih rute yang lebih aman dan tidak terjebak kemacetan,” kata Nicolas.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam pengelolaan arus mudik yang setiap tahun mengalami peningkatan.

“Dengan adanya akses CCTV dan informasi lalu lintas secara real-time, masyarakat dapat memantau situasi jalan lebih awal sehingga perjalanan menjadi lebih lancar dan efisien,” ujarnya.

Aplikasi Siger Lampung Presisi sendiri resmi diluncurkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung pada Senin (9/3/2026), sebagai bagian dari pelayanan Polri berbasis teknologi dan humanis kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran. (Fs/Red) 

Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Soroti Sekolah SDN 01 Panca Karsa Purna Jaya.


Tulang Bawang - Diduga jarang masuk kantor, kinerja salah-satu oknum Kepala Sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan Publik dan sejumlah elemen masarakat. Terkuaknya prilaku oknum tersebut diungkapkan beberapa sumber yang bisa dipercaya. Jumat,. 13 Maret 2026.

"Menanggapi serius hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK), Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) kabupaten Tulang Bawang, "Beni Setiawan, sangat menyayangkan hal ini, Ia mengatakan seorang tenaga pengajar apalagi seorang PNS sebagai tenaga pengajar yang harus menjadi panutan anak didiknya, “Jika seorang guru pengajar yang jarang datang ke sekolah, itu telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS”, ujar Bung Beni Setiawan, Sapaan Akrabnya.

Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut, "Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, ungkapnya.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan. 
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa :
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dan dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2), 
"Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

"Menurut Beni Setiawan, Peraturan perundang - undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini, demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1). "Saya Beni Setiawan, selaku Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, meminta Kepada Dinas Pendidikan kabupaten tulang bawang dan Dinas yang terkait, untuk segera memanggil kepala sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, biarkan hal yang serupa tidak menular kepada oknum - oknum guru yang lainnya,. pungkasnya.

Sementara kepala sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, saat didatangi di sekolah tidak ada ditempat, sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi." ( Fs/Red) 

Kamis, 12 Maret 2026

Menu Harian MBG yang Enak dan Bergizi untuk SPPG Uma Lengge Wawo Kab, Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- menu harian MBG uma lengge wawo yang enak dan bergizi merupakan kebutuhan utama bagi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang bertugas menyiapkan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyusunan menu bukan hanya soal rasa, tetapi juga tentang pemenuhan nutrisi, higienitas, keseimbangan gizi, dan kemampuan produksi massal.

Itulah sebabnya setiap SPPG uma lengge wawo—baik yang sudah berjalan maupun yang baru akan dibangun—perlu memahami konsep penyusunan menu harian MBG uma lengge wawo dengan benar.

Menu MBG S. Uma Lengge Wawo yang baik harus memenuhi prinsip karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, mineral, dan kelayakan konsumsi untuk berbagai usia penerima manfaat.

Jika dapur SPPG uma lengge wawo ingin meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap anak mendapatkan makanan sehat dan layak setiap hari, maka perencanaan menu yang tepat adalah langkah pertama yang harus dilakukan.

Mengapa Menu MBG uma lengge wawo Harus Dirancang Secara Profesional?

Dalam pelaksanaan program nasional yang melibatkan jutaan penerima manfaat, penyusunan menu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menu harus mempertimbangkan aspek gizi, daya tahan bahan, preferensi makan anak, efisiensi biaya, hingga kemampuan dapur SPPG uma lengge wawo dalam memproduksi makanan dalam jumlah besar.

Menu yang baik akan:

Menjamin pemenuhan kebutuhan gizi harian penerima MBG.

Meningkatkan selera makan dan menghindari sisa makanan.

Mempertahankan kualitas kesehatan anak-anak sekolah.

Memperkuat citra SPPG S. Uma Lengge Wawo sebagai dapur yang profesional.

Membantu mengurangi risiko stunting dan kekurangan gizi.

Perencanaan menu juga mempermudah proses pengadaan bahan, perhitungan food cost, dan perencanaan tenaga kerja dapur secara harian.

Prinsip Penyusunan Menu Harian MBG

Agar dapur SPPG uma lengge wawo dapat menghasilkan menu sehat dan enak setiap hari, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan:

1. Keseimbangan Gizi

Menu MBG harus mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayuran, dan buah. Keseimbangan ini mirip dengan konsep “Isi Piringku”.

2. Penggunaan Bahan Lokal

Menggunakan bahan pangan lokal membantu stabilitas biaya dan mendukung petani.

3. Variasi Menu

Variasi mencegah kejenuhan dan menjamin anak mendapatkan nutrisi berbeda setiap hari.

4. Kemudahan Produksi Massal

Tidak semua menu cocok untuk produksi ribuan porsi. Menu harus mudah diproduksi, disajikan, dan didistribusikan.

5. Keselamatan dan Higienitas Pangan

Menu harus mempertimbangkan suhu, teknik memasak, dan keamanan pangan agar tidak terjadi kontaminasi.(Sekjend MDG)