Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkoba "Boy Dara" di Pontianak, Terungkap Setoran Miliaran ke Oknum Polisi - Media Dinamika Global

Jumat, 13 Maret 2026

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkoba "Boy Dara" di Pontianak, Terungkap Setoran Miliaran ke Oknum Polisi

Gambar ilustrasi

PONTIANAK,Mediadinamikaglobal.id – Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengakhiri pelarian Abdul Hamid alias Boy Dara, seorang buronan kasus narkotika asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka diringkus di sebuah gudang di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (10/3/2026).

Penangkapan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury ini mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan aliran dana haram kepada oknum pejabat kepolisian di wilayah hukum NTB.

Pengejaran Boy Dara bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi keberadaannya di Pontianak sejak awal Maret. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengelabui petugas, mulai dari Guest House 9-HAAN hingga sebuah rumah di Komplek Regata Paris.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah gudang mebel milik rekannya di Jalan Sungai Raya Dalam sekitar pukul 20.00 WIB," tulis laporan resmi yang ditandatangani Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20.400.000, 4 buah kartu SIM telepon dan identitas diri (KTP dan SIM) atas nama tersangka.

Hal yang paling menyita perhatian adalah hasil interogasi awal. Boy Dara mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sepanjang Mei hingga September 2025.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai "uang perlindungan" agar bisnis peredaran sabu milik tersangka di wilayah Bima tetap aman. Modus penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam lima kali transaksi:

1. Rp400 Juta diletakkan di depan kantor Satnarkoba.

2. Rp400 Juta diserahkan di dalam mobil di sebuah tempat gym.

3. Rp400 Juta kembali diletakkan di depan kantor Satnarkoba.

4. Rp200 Juta ditaruh di belakang mess pejabat tersebut.

5. Rp200 Juta diserahkan langsung di depan sebuah hotel di Bima.

Boy mengaku nekat kabur ke Jakarta dan akhirnya ke Pontianak pada Februari 2026 setelah mendengar kabar bahwa keterlibatannya dengan oknum polisi mulai terendus. Ia dibantu oleh seorang rekan bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang mengarahkannya untuk bersembunyi di Pontianak di bawah perlindungan kolega lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menyerahkan DPO ini kepada Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut," tutup laporan tersebut. (MDG05) 

Comments


EmoticonEmoticon