Media Dinamika Global

Senin, 26 Januari 2026

PAC Muslimat NU Sape Hadiri Rakercab Muslimat NU Kabupaten Bima Masa Khidmat 2026–2031

Bima.NTB.Media Dinamika Global.id — Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama Kecamatan Sape menghadiri kegiatan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Muslimat NU Kabupaten Bima Masa Khidmat 2026–2031 yang digelar pada Minggu, 25 Januari 2026, bertepatan dengan 6 Syakban 1447 H. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Bima.

Rakercab Muslimat NU Kabupaten Bima secara resmi dibuka oleh Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bima, Ny. Hj. Anita Irfan Zubaidy, A.Md.



Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus Cabang Muslimat NU Kabupaten Bima serta pengurus PAC Muslimat NU dari 18 kecamatan se-Kabupaten Bima. Rakercab menjadi momentum penting dalam menyusun arah program kerja dan strategi organisasi selama lima tahun ke depan.

Sebagai rangkaian awal Rakercab, diselenggarakan seminar yang menghadirkan berbagai narasumber dari instansi terkait. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3UP2KB) memberikan pemaparan mengenai peningkatan kualitas pemberdayaan perempuan, khususnya terkait risiko pernikahan usia dini terhadap perempuan.

Sementara itu, narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Bima menyampaikan materi tentang moderasi beragama. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa moderasi beragama menekankan pemahaman agama yang tidak mudah menghakimi pemahaman orang atau kelompok lain, serta bersifat inklusif. Moderasi beragama tidak hanya dimaknai sebagai toleransi, tetapi juga sebagai upaya aktif untuk memperkuat persatuan dan kebangsaan.

Seminar berikutnya disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang membahas pentingnya pola hidup sehat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sebagai penutup, Ketua GOW Kabupaten Bima, Ny. Hj. Anita Irfan Zubaidy, A.Md., menyampaikan penguatan dan refleksi terkait pentingnya kasih sayang dalam keluarga serta pembentukan karakter anak yang dilandasi akhlak dan iman yang baik. Menurutnya, hal tersebut merupakan pondasi utama agar anak mampu meraih cita-cita dan terhindar dari perilaku menyimpang.

Rakercab Muslimat NU Kabupaten Bima diharapkan dapat menghasilkan program kerja yang berorientasi pada penguatan peran perempuan, keluarga, dan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan bersama.

(Team.MDG.03)

FESTIVAL SEKOLAH DAMAI, No Bullying, No Violence, Be Smart



Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Alamtara Islamic School mengadakan Festival Sekolah Damai pada Sabtu, 31 Januari 2026 dengan lomba:

- Lomba Puisi 

- Lomba Pidato

- Lomba Mpama Mbojo

- Lomba Tari

- Lomba Video Konten Kreator

🔍Syarat dan Ketentuan:

1. Lomba Puisi 

- Tema Pendidikan, Perdamaian, Nilai-nilai Islami

- Peserta Individu

- Durasi Maksimal 5 Menit

- Biaya Pendaftaran: 50.000 per orang

2. Lomba Pidato

- Tema Pendidikan, Perdamaian, Nilai-nilai Islami

- Teks Bahasa Inggris 

- Peserta Individu

- Durasi Maksimal 5 Menit

- Biaya Pendaftaran: 50.000 per orang

3. Lomba Mpama Mbojo

- Teks Bahasa Bima

- Cerita Rakyat (Mpama Mbojo)

- Peserta Berkelompok (3-5 orang)

- Durasi 5-7 Menit

- Biaya Pendaftaran: 150.000

4. Lomba Tari

- Jenis Tari Kreasi Bernuansa Budaya dan Nilai Islami

- Peserta Berkelompok (3-7 orang)

- Durasi 5-7 Menit

- Biaya Pendaftaran: 150.000

5. Lomba Video Konten Kreator 

- Tema Video "Sekolah Impianku" (Sekolah Damai No Bullying, No Violence, Be Smart"

- Bentuk Video Kreatif (Vlog, Storytelling, Visual Kreatif)

- Peserta Individu 

- Durasi 1-3 Menit

- Media Facebook/Instagram 

- Biaya Pendaftaran: 50.000 per orang

🔍 Link Pendaftaran: bit.ly/pendaftaranlombaAIS

🔍 Link Juknis: bit.ly/juknislombaAIS

✉️ Transfer Pembayaran: BNI 1978234655 AN: Yayasan Alamtara Litera Indonesia 

📞 Contact Person

Nurdin: 082346506213

Rahma: 085205285026

Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, Lakukan Sidak Ke Sejumlah Dapur SPPG di Kecamatan Menggala.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.Id ||
Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M melakukan peninjauan ke sejumlah dapur MBG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Menggala, Senin 26 Januari 2026.

Adapun sejumlah dapur MBG tersebut antara lain di wilayah Bujung Tenuk Menggala Selatan, wilayah kagungan dalam Kampung Bujung Tenuk dan Kampung Tiuh Toho.

Kegiatan tersebut dilakukan pihaknya guna memastikan dan mengingatkan agar makanan yang disajikan pada anak-anak di sejumlah sekolah harus berkualitas dan terjamin nilai gizinya sesuai standar nasional.

Terlihat saat melakukan peninjauan, Bupati Tulang Bawang mengecek secara langsung bagaimana proses persiapan sebelum MBG di distribusikan ke sekolah-sekolah yang ada di lingkungan setempat.

Tak hanya itu, dirinya juga mengecek mulai dari bahan makanan, menu, penyajian, kebersihan kesehatan, hingga tingkat gizi yang akan dikonsumsi anak-anak generasi penerus Kabupaten Tulang Bawang. 

Bahkan pihaknya ikut mengecek bagaimana proses pembuangan akhir atau limbah dari dapur MBG serta memastikan secara keseluruhan bahwa Dapur MBG yang ada di Kabupaten Tulang Bawang khususnya Menggala secara kualitas sudah sesuai dengan standard nasional. 

"Seluruh dapur MBG di Kabupaten Tulang Bawang harus baik dan berkualitas sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," terang Bupati dalam perbincangannya bersama Camat Menggala, Kepala MBG, Ahli Gizi dan tim.

Ia berharap melalui MBG tersebut pemenuhan gizi seluruh siswa dan siswi di Tulang Bawang dapat terpenuhi dengan baik serta maksimal sesuai standar nasional.

"Saya titip anak-anak di Tulang Bawang, untuk bersama dalam pemenuhan gizi yang baik sesuai aturan standar yang ada," tandasnya. (Fs/Red) 

Perkuat Sinergi, Muslimat NU Kabupaten Bima Helat Rakercab


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bima menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) pada Minggu (25/1) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima. 

Rakercab yang bertujuan untuk mempertajam program kerja organisasi dan memperkuat kontribusi perempuan dalam pembangunan daerah dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd. Kakan Kemenag Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kasi Binmas Islam H. Sudirman, S.PdI., M.Si, Ketua GOW Kabupaten Bima Hj. Anita Irfan Zubaidy.

Dalam sambutannya, Fatahullah, S.Pd menyampaikan apresiasi mendalam atas peran aktif Muslimat NU sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan umat dan penguatan ketahanan keluarga.

"Muslimat NU adalah pilar penting dalam mencetak generasi religius dan berakhlak di Kabupaten Bima. Pemerintah daerah senantiasa mendukung langkah organisasi yang selaras dengan visi pembangunan daerah," ujar Fatahullah.

Rakercab kali ini memfokuskan pembahasan pada beberapa agenda prioritas, termasuk penguatan dakwah di tingkat desa (ranting), peningkatan kapasitas ekonomi anggota melalui UMKM, serta pendampingan kesehatan bagi ibu dan anak. Lanjutnya.

Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Bima Hj. Nurhayati, S.E., M.Si. dalam pembukaannya menegaskan bahwa Rakercab ini bukan sekadar rutinitas organisasi, melainkan momentum untuk memastikan setiap program yang dirumuskan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat luas.(Sekjend MDG)



Wakil Bupati Bima Lepas Mahasiswa KKN dan PKL STIKES Yahya


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Tahun ini, sebanyak total 234 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan praktek kerja lapangan (PKL) yang terdiri dari 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Kebidanan dan 185 mahasiswa Program Studi Keperawatan yang akan mengabdi pada beberapa desa di Kecamatan Monta Senin (26/1) secara resmi oleh

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy.

Pelepasan secara resmi KKN dan PKL Angkatan ke-22 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima yang mengusung tema “Berilmu, Beramal, dan Berdampak”, tersebut akan berada di lokasi mulai tanggal 26 Januari hingga 15 Februari 2026 berlangsung di Lobby Kantor Bupati Bima.

Wabup dr.H. Irfan yang didampingi 

Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE Staf Ahli Bupati Afifudin, SE., MM, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan Syaifullah, S.Sos., ME, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Agus Salim, M.Si dan Plt. Kepala BRIDA Raani Wahyuni, ST., MT., M.Sc menyampaikan bahwa KKN merupakan jembatan yang menghubungkan antara ilmu teori dan konsep yang diperoleh di bangku kuliah dengan realitas yang dihadapi di lapangan. 

Lebih lanjut, Wakil Bupati Bima berpesan agar mahasiswa mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, menjunjung tinggi nilai saling menghormati, memuliakan, membantu, serta memiliki empati. 

Dihadapan para dosen pembina STIKES Yahya Bima, Ketua STIKES Yahya Bima, para dosen dan seluruh mahasiswa peserta KKN Wabup berpesan, mahasiswa KKN dapat menjadi bagian dari solusi, mampu membantu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Yayasan STIKES Yahya Bima, Muslimah, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan ke 234 peserta KKN dan PKL tersebut akan disebar di Kecamatan Monta, meliputi Desa Baralau, Desa Tangga, Desa Simpasai, Desa Sakuru, dan Desa Sie". Ucapnya.

Penugasan peserta ditandai prosesi penyematan tanda peserta dan almamater KKN oleh Wakil Bupati Bima kepada dua perwakilan mahasiswa STIKES Yahya Bima menandai dimulainya pelaksanaan KKN dan PKL (Sekjend MDG).


Siswi MTs Darussakinah Sape Raih Juara I Olimpiade Bahasa Indonesia pada HAB Kemenag RI ke-80 Kabupaten Bima


Sape, Bima, NTB.Media Dinamika Global.id Siswi MTs Darussakinah Sape kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Olimpiade Bahasa Indonesia yang digelar dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 tingkat Kabupaten Bima tahun 2026. Pada ajang tersebut, MTs Darussakinah Sape berhasil meraih Juara I.

Prestasi gemilang ini diraih oleh Nusyiaah, siswi kelas VII A, yang sukses mengungguli peserta dari berbagai madrasah se-Kabupaten Bima. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan bagi pihak madrasah, para dewan guru, serta seluruh warga MTs Darussakinah Sape.

Penyerahan hadiah dilaksanakan dalam acara Tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-80 Kabupaten Bima, yang sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan HAB. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bima dan dirangkaikan dengan pembagian hadiah bagi siswa-siswi MI, MTs, dan MA yang berprestasi dalam berbagai perlombaan.


Kepala MTs Darussakinah Sape, Syaiful Mubarak, S.Ag, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian yang diraih. Ia berharap prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh siswa-siswi untuk terus meningkatkan prestasi dan mengharumkan nama madrasah di berbagai ajang kompetisi.

Pihak sekolah juga mengaku bangga dan bersyukur atas prestasi yang diraih oleh peserta didiknya. Dengan penuh rasa syukur, seluruh rangkaian kegiatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke-80 di Kabupaten Bima resmi ditutup dengan sukses.

(Team MDG.03)

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan


Oleh Adimansyah Selaku Sekjend media dinamika global.i.d.

Media Dinamika Global.id.// Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofi negara. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Dengan demikian, keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi UU, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (presiden), peraturan daerah (perda), serta bentuk peraturan lainnya.

Apabila bangsa Indonesia menginginkan masyarakatnya menjadi masyarakat Pancasila, dalam arti masyarakat yang segala perbuatan dan hubungan antarmanusianya dijiwai oleh Pancasila, maka salah satu alat yang efektif untuk mewujudkannya adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila.

Para ahli sosiologi dan ahli hukum sudah sejak lama memaklumi bahwa law is a tool of social engineering, hukum adalah alat perekayasa sosial. Hukum, dalam arti peraturan perundang-undangan, merupakan alat yang efektif untuk mengubah perilaku masyarakat. Hal ini dapat dipahami karena hukum memiliki ciri yang tidak dipunyai oleh norma hidup lainnya, yakni sanksi yang bisa dipaksakan. Sementara, norma sosial, norma kesusilaan, norma agama, dan norma adat tidak memiliki sanksi yang bisa dipaksakan sebagaimana sanksi di dalam hukum.

Tantangan dan Kendala

Namun demikian, tidaklah mudah untuk dapat menginjeksi nilai-nilai Pancasila ke dalam tubuh peraturan perundang-undangan. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana membumikan nilai abstrak di dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai konkret pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, bagaimana memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam norma-norma pasal ketentuan mengenai aturan paten, kandungan produk impor, dan sebagainya.

Kesulitan lain adalah terbatasnya forum internalisasi dan advokasi nilai-nilai Pancasila ke dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Selama ini forum yang dapat disebutkan adalah forum harmonisasi dalam proses penetapan suatu rancangan perundang-undangan. Proses inipun masih perlu dimaksimalkan efektivitasnya untuk mendapatkan peraturan perundang-undangan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Kesulitan selanjutnya adalah mendapatkan sumber daya manusia yang memahami nilai-nilai Pancasila, mengetahui ikhwal kebijakan publik pemerintah, dan sekaligus memahami penyusunan peraturan perundang-undangan.

Upaya yang dilakukan sejauh ini adalah mencoba memerinci masing-masing sila dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai yang lebih konkret yang dulu disebut dengan butir-butir Pancasila. Hasil rincian ini tetap masih memerlukan rincian lagi, pendalaman, exercise, dan simulasi secara terus menerus sehingga didapatkan panduan praktis untuk menilai apakah suatu perbuatan atau hubungan hukum sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila.

Gagasan dan Saran

Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Pada tahap perencanaan misalnya, penerapan tersebut dapat dilakukan dengan memastikan arah pengaturan di dalam dokumen perencanaan telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dokumen dimaksud dapat berupa program legislasi nasional atau program penyusunan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga. Sementara pada tahap penyusunan, dilakukan exercise kesesuaian setiap norma pasal dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian seterusnya sampai dengan tahap pengundangan.

Secara teknis perancangan peraturan perundang-undangan, selain dalam rumusan pasal-pasal, nilai-nilai Pancasila dapat juga dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Demikian juga di dalam penjelasan umum suatu undang-undang dan peraturan daerah.

Terkait dengan sumber daya manusia, diperlukan orang-orang yang terlatih untuk menyebarluaskan cara menilai suatu norma peraturan perundang-undangan sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila. Orang-orang dimaksud perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk dapat menguasai nilai-nilai Pancasila, kebijakan publik, dan teknis peraturan perundang-undangan secara sekaligus.

Terkait proses advokasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, orang-orang yang telah terlatih sebagaimana dimaksud di atas, hendaknya terlibat di dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga didapatkan sense bagaimana memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, menggunakan proses learning by doing untuk menemukan metode yang efektif untuk memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini tengah disusun indikator nilai-nilai Pancasila yang akan dijadikan sebagai pedoman pengujian kesesuaian peraturan perundang-undangan terhadap Pancasila. Apabila indikator tersebut kelak menjadi pedoman bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka perlu dipastikan kehadiran orang-orang yang telah dilatih untuk memastikan kandungan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan dalam forum-forum pembahasan peraturan perundang-undangan.

Di samping upaya memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan pula upaya pada proses setelah peraturan perundang-undangan itu ditetapkan. Proses tersebut bisa dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan atau peraturan perundang-undangan secara keseluruhan. Untuk proses reviu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, dapat dilakukan kerja besar yakni mengevaluasi dan menilai peraturan perundang-undangan secara keseluruhan sehingga dapat dipastikan semua peraturan perundang-undangan telah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Hasil kerja tersebut menjadi bahan untuk memperkuat, mengubah, menggabungkan, atau mencabut suatu peraturan perundang-undangan yang ada.

Pada akhirnya, partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila juga akan menentukan keberhasilan penerapan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan dengan baik. Dengan adanya partisipasi masyarakat ini dapat diminimalkan terjadinya ketidakselarasan substansi peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.


NILAI PANCASILA YANG MENGARAHKAN PADA KEMANUSIAAN DAN KEADILAN


Keadilan, Media Dinamika Global.id.// merupakan nilai mendasar yang menjadi tujuan utama dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, konsep keadilan tidak dapat dipisahkan dari Pancasila

sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman

moral, tetapi juga menjadi sumber nilai yang menjiwai pembentukan serta pelaksanaan sistem

hukum nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap keadilan dalam perspektif Pancasila

menjadi sangat penting agar hukum tidak hanya bersifat normatif dan prosedural, tetapi juga

mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Nilai keadilan dalam Pancasila tercermin secara menyeluruh dalam kelima sila. Sila Ketuhanan

Yang Maha Esa menegaskan bahwa keadilan harus berlandaskan nilai moral dan etika yang

bersumber dari keyakinan kepada Tuhan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menekankan

pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia serta perlakuan yang adil tanpa

diskriminasi. 

Sila Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa keadilan harus menjaga keutuhan

bangsa dan menghindari kepentingan sempit yang bersifat sektoral. Selanjutnya, sila Kerakyatan

yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan

bahwa keadilan diwujudkan melalui proses demokratis yang menjunjung tinggi musyawarah.

Adapun sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan tujuan akhir, yakni

terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.

Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam

mewujudkan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila. Oleh karena itu, kajian

mengenai nilai keadilan Pancasila dan implementasinya dalam sistem hukum nasional menjadi

penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berorientasi pada kemanusiaan dan

keadilan substantif.

ISI

Keadilan merupakan nilai fundamental yang melekat dalam Pancasila sebagai dasar negara dan

ideologi bangsa Indonesia. Nilai ini menjadi pedoman utama dalam mengatur hubungan antara

negara dan warga negara, serta antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan

Pancasila tidak dipahami secara sempit sebagai kesesuaian terhadap aturan tertulis semata,

melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepentingan

individu dan kepentingan bersama, serta antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam perspektif Pancasila, keadilan bersifat holistik dan kontekstual. Artinya, keadilan tidak

dipandang secara kaku dan formalistik, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial, budaya,

serta nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

 Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum, sehingga hukum tidak hanya berfungsi

sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi martabat manusia

dan menciptakan keharmonisan sosial.

Implementasi nilai keadilan Pancasila dalam pembentukan hukum tercermin dalam berbagai

kebijakan legislasi nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga setiap peraturan

perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, pembaruan hukum

pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana Nasional menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan nilai keadilan Pancasila

dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta

perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari

hukum yang bersifat represif menuju hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada

keadilan.

Dalam praktik penegakan hukum, nilai keadilan Pancasila juga mulai tercermin dalam putusan-

putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan hukum dengan pendekatan konstitusional dan

humanistik. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga

mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia sebagai

bagian dari cita hukum Pancasila.

Meskipun demikian, penerapan keadilan Pancasila masih menghadapi berbagai hambatan.

Dominasi paradigma legal-positivistik yang menempatkan hukum semata-mata sebagai aturan

tertulis sering kali mengabaikan dimensi moral dan sosial hukum. Selain itu, rendahnya

integritas aparat penegak hukum, lemahnya budaya hukum, serta ketimpangan akses terhadap

keadilan antara kelompok masyarakat atas dan masyarakat kecil turut memperparah terjadinya

ketidakadilan dalam praktik hukum di Indonesia.

PENUTUP (KESIMPULAN DAN REKOMENDASI)

Keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila merupakan landasan filosofis dan etis yang sangat

fundamental bagi sistem hukum Indonesia. Hal ini terutama tercermin dalam sila kedua dan sila

kelima yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia serta terwujudnya

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut menuntut agar hukum

ditegakkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara substantif dengan mengedepankan

kemanusiaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemerataan keadilan.

Relevansi keadilan Pancasila tampak dalam berbagai upaya reformasi hukum, seperti

pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakomodasi konsep keadilan

restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta penguatan perlindungan bagi korban. Selain

itu, peran Mahkamah Konstitusi dalam menempatkan hak-hak dasar warga negara sebagai

pertimbangan utama juga menunjukkan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan yang

berlandaskan Pancasila.

Namun, implementasi keadilan Pancasila masih menghadapi tantangan berupa kuatnya

paradigma legal-positivistik, lemahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum

yang belum sepenuhnya adil dan inklusif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis

dan berkelanjutan, antara lain dengan menjadikan Pancasila sebagai kerangka nilai utama dalam

setiap proses legislasi dan penegakan hukum, mereformasi pendidikan hukum agar lebih

menekankan keadilan substantif, serta mengembangkan budaya hukum yang humanis dan

berkeadaban. Dengan demikian, nilai-nilai keadilan Pancasila dapat diterapkan secara konsisten

demi terwujudnya sistem hukum yang demokratis, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan

bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Lampung Tanpa Pemberitahuan Dan Kehadiran Pihak Korban.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Ketua SMSI Lampung Donny Irawan kecewa, pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan keponakannya yang sedang berjalan di Polsek Tanjung Karang Timur secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan kehadiran pihak korban yang dilakukan sejumlah Subdit Jatanras Polda Lampung di Perum Bumi Asri Kedamaian Kota Bandar Lampung pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

"Saya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Lampung. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berada pada tahap P-19.

Seharusnya proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur diselesaikan terlebih dahulu, sehingga status perkara menjadi jelas. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Polda Lampung langsung menggelar rekonstruksi sementara proses di tingkat Polsek belum tuntas,” ujar Donny kepada awak media.

Donny juga mempertanyakan kinerja Polda Lampung yang dinilai terburu-buru dalam melakukan rekonstruksi tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak korban dan Kehadiran Korban (Christian Verrel Suyanartha). 

Ia menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi dengan korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

"Reformasi Polri yang digaungkan Kapolri kepada jajarannya ternyata tidak kami rasakan sebagai masyarakat yang merasa dirugikan.

Keponakan saya itu korban penganiayaan melapor ke Polsek dan pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka.

Jaksa sudah minta agar barang bukti segera dilimpahkan dan kami sudah menyerahkan motor kami selaku barang bukti tapi barang bukti mobil kenapa malah disita Polda dan Polda malam ini lakukan rekongruksi tanpa kami diberitahu. Saya kecewa," ujar Donny.

Hal senada disampaikan oleh orang tua korban, Andi Suyanartha Saat dikonfirmasi, Andi mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

“Kami sebagai keluarga korban tidak diberi tahu sama sekali bahwa akan ada rekonstruksi. Kami baru mengetahui setelah kegiatan itu berlangsung mulai jam 19.30 WIB sampai selesai pada jam 21.24 WIB, ungkap Andi.

Polda Lampung juga melakukan penyitaan mobil terlapor (Handi Sutanto) sebagai barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada Polsek Tanjung Karang Timur yang sedang berproses P19 dari PJU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan digelarnya rekonstruksi tersebut dan penyitaan mobil terlapor walaupun awak media berulangkali menelpon dan WA tidak juga dibalas.( Fs/Red)

Selamat Hari Bakti Imigrasi ke-76 tahun 2026


Mataram NTB, Media Dinamika Global.id.// Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Imigrasi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, 26 Januari 2026.

Imigrasi Berbakti, Indonesia Maju.