NILAI PANCASILA YANG MENGARAHKAN PADA KEMANUSIAAN DAN KEADILAN - Media Dinamika Global

Senin, 26 Januari 2026

NILAI PANCASILA YANG MENGARAHKAN PADA KEMANUSIAAN DAN KEADILAN


Keadilan, Media Dinamika Global.id.// merupakan nilai mendasar yang menjadi tujuan utama dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, konsep keadilan tidak dapat dipisahkan dari Pancasila

sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman

moral, tetapi juga menjadi sumber nilai yang menjiwai pembentukan serta pelaksanaan sistem

hukum nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap keadilan dalam perspektif Pancasila

menjadi sangat penting agar hukum tidak hanya bersifat normatif dan prosedural, tetapi juga

mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Nilai keadilan dalam Pancasila tercermin secara menyeluruh dalam kelima sila. Sila Ketuhanan

Yang Maha Esa menegaskan bahwa keadilan harus berlandaskan nilai moral dan etika yang

bersumber dari keyakinan kepada Tuhan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menekankan

pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia serta perlakuan yang adil tanpa

diskriminasi. 

Sila Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa keadilan harus menjaga keutuhan

bangsa dan menghindari kepentingan sempit yang bersifat sektoral. Selanjutnya, sila Kerakyatan

yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan

bahwa keadilan diwujudkan melalui proses demokratis yang menjunjung tinggi musyawarah.

Adapun sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan tujuan akhir, yakni

terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.

Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam

mewujudkan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila. Oleh karena itu, kajian

mengenai nilai keadilan Pancasila dan implementasinya dalam sistem hukum nasional menjadi

penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berorientasi pada kemanusiaan dan

keadilan substantif.

ISI

Keadilan merupakan nilai fundamental yang melekat dalam Pancasila sebagai dasar negara dan

ideologi bangsa Indonesia. Nilai ini menjadi pedoman utama dalam mengatur hubungan antara

negara dan warga negara, serta antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan

Pancasila tidak dipahami secara sempit sebagai kesesuaian terhadap aturan tertulis semata,

melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepentingan

individu dan kepentingan bersama, serta antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam perspektif Pancasila, keadilan bersifat holistik dan kontekstual. Artinya, keadilan tidak

dipandang secara kaku dan formalistik, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial, budaya,

serta nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

 Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum, sehingga hukum tidak hanya berfungsi

sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi martabat manusia

dan menciptakan keharmonisan sosial.

Implementasi nilai keadilan Pancasila dalam pembentukan hukum tercermin dalam berbagai

kebijakan legislasi nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga setiap peraturan

perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, pembaruan hukum

pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana Nasional menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan nilai keadilan Pancasila

dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta

perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari

hukum yang bersifat represif menuju hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada

keadilan.

Dalam praktik penegakan hukum, nilai keadilan Pancasila juga mulai tercermin dalam putusan-

putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan hukum dengan pendekatan konstitusional dan

humanistik. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga

mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia sebagai

bagian dari cita hukum Pancasila.

Meskipun demikian, penerapan keadilan Pancasila masih menghadapi berbagai hambatan.

Dominasi paradigma legal-positivistik yang menempatkan hukum semata-mata sebagai aturan

tertulis sering kali mengabaikan dimensi moral dan sosial hukum. Selain itu, rendahnya

integritas aparat penegak hukum, lemahnya budaya hukum, serta ketimpangan akses terhadap

keadilan antara kelompok masyarakat atas dan masyarakat kecil turut memperparah terjadinya

ketidakadilan dalam praktik hukum di Indonesia.

PENUTUP (KESIMPULAN DAN REKOMENDASI)

Keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila merupakan landasan filosofis dan etis yang sangat

fundamental bagi sistem hukum Indonesia. Hal ini terutama tercermin dalam sila kedua dan sila

kelima yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia serta terwujudnya

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut menuntut agar hukum

ditegakkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara substantif dengan mengedepankan

kemanusiaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemerataan keadilan.

Relevansi keadilan Pancasila tampak dalam berbagai upaya reformasi hukum, seperti

pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakomodasi konsep keadilan

restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta penguatan perlindungan bagi korban. Selain

itu, peran Mahkamah Konstitusi dalam menempatkan hak-hak dasar warga negara sebagai

pertimbangan utama juga menunjukkan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan yang

berlandaskan Pancasila.

Namun, implementasi keadilan Pancasila masih menghadapi tantangan berupa kuatnya

paradigma legal-positivistik, lemahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum

yang belum sepenuhnya adil dan inklusif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis

dan berkelanjutan, antara lain dengan menjadikan Pancasila sebagai kerangka nilai utama dalam

setiap proses legislasi dan penegakan hukum, mereformasi pendidikan hukum agar lebih

menekankan keadilan substantif, serta mengembangkan budaya hukum yang humanis dan

berkeadaban. Dengan demikian, nilai-nilai keadilan Pancasila dapat diterapkan secara konsisten

demi terwujudnya sistem hukum yang demokratis, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan

bagi seluruh rakyat Indonesia.

Comments


EmoticonEmoticon