Keadilan, Media Dinamika Global.id.// merupakan nilai mendasar yang menjadi tujuan utama dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, konsep keadilan tidak dapat dipisahkan dari Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman
moral, tetapi juga menjadi sumber nilai yang menjiwai pembentukan serta pelaksanaan sistem
hukum nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap keadilan dalam perspektif Pancasila
menjadi sangat penting agar hukum tidak hanya bersifat normatif dan prosedural, tetapi juga
mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Nilai keadilan dalam Pancasila tercermin secara menyeluruh dalam kelima sila. Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa menegaskan bahwa keadilan harus berlandaskan nilai moral dan etika yang
bersumber dari keyakinan kepada Tuhan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menekankan
pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia serta perlakuan yang adil tanpa
diskriminasi.
Sila Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa keadilan harus menjaga keutuhan
bangsa dan menghindari kepentingan sempit yang bersifat sektoral. Selanjutnya, sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan
bahwa keadilan diwujudkan melalui proses demokratis yang menjunjung tinggi musyawarah.
Adapun sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan tujuan akhir, yakni
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam
mewujudkan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila. Oleh karena itu, kajian
mengenai nilai keadilan Pancasila dan implementasinya dalam sistem hukum nasional menjadi
penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berorientasi pada kemanusiaan dan
keadilan substantif.
ISI
Keadilan merupakan nilai fundamental yang melekat dalam Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa Indonesia. Nilai ini menjadi pedoman utama dalam mengatur hubungan antara
negara dan warga negara, serta antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan
Pancasila tidak dipahami secara sempit sebagai kesesuaian terhadap aturan tertulis semata,
melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepentingan
individu dan kepentingan bersama, serta antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dalam perspektif Pancasila, keadilan bersifat holistik dan kontekstual. Artinya, keadilan tidak
dipandang secara kaku dan formalistik, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial, budaya,
serta nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum, sehingga hukum tidak hanya berfungsi
sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi martabat manusia
dan menciptakan keharmonisan sosial.
Implementasi nilai keadilan Pancasila dalam pembentukan hukum tercermin dalam berbagai
kebijakan legislasi nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, pembaruan hukum
pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Nasional menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan nilai keadilan Pancasila
dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta
perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari
hukum yang bersifat represif menuju hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada
keadilan.
Dalam praktik penegakan hukum, nilai keadilan Pancasila juga mulai tercermin dalam putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan hukum dengan pendekatan konstitusional dan
humanistik. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga
mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia sebagai
bagian dari cita hukum Pancasila.
Meskipun demikian, penerapan keadilan Pancasila masih menghadapi berbagai hambatan.
Dominasi paradigma legal-positivistik yang menempatkan hukum semata-mata sebagai aturan
tertulis sering kali mengabaikan dimensi moral dan sosial hukum. Selain itu, rendahnya
integritas aparat penegak hukum, lemahnya budaya hukum, serta ketimpangan akses terhadap
keadilan antara kelompok masyarakat atas dan masyarakat kecil turut memperparah terjadinya
ketidakadilan dalam praktik hukum di Indonesia.
PENUTUP (KESIMPULAN DAN REKOMENDASI)
Keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila merupakan landasan filosofis dan etis yang sangat
fundamental bagi sistem hukum Indonesia. Hal ini terutama tercermin dalam sila kedua dan sila
kelima yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia serta terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut menuntut agar hukum
ditegakkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara substantif dengan mengedepankan
kemanusiaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemerataan keadilan.
Relevansi keadilan Pancasila tampak dalam berbagai upaya reformasi hukum, seperti
pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakomodasi konsep keadilan
restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta penguatan perlindungan bagi korban. Selain
itu, peran Mahkamah Konstitusi dalam menempatkan hak-hak dasar warga negara sebagai
pertimbangan utama juga menunjukkan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan yang
berlandaskan Pancasila.
Namun, implementasi keadilan Pancasila masih menghadapi tantangan berupa kuatnya
paradigma legal-positivistik, lemahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum
yang belum sepenuhnya adil dan inklusif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis
dan berkelanjutan, antara lain dengan menjadikan Pancasila sebagai kerangka nilai utama dalam
setiap proses legislasi dan penegakan hukum, mereformasi pendidikan hukum agar lebih
menekankan keadilan substantif, serta mengembangkan budaya hukum yang humanis dan
berkeadaban. Dengan demikian, nilai-nilai keadilan Pancasila dapat diterapkan secara konsisten
demi terwujudnya sistem hukum yang demokratis, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
