Media Dinamika Global

Kamis, 11 Desember 2025

Upacara Kirab Pataka Lambang NTB Tahun 2025 Berlangsung Khidmat


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Dalam rangka menyambut hari jadi Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ke-67. Pemerintah Kota Bima menggelar Upacara Kirab Pataka Lambang NTB Tahun 2025. Kamis, (11/12/2025).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Museum Istana Kesultanan Bima, dihadiri oleh Asisten III Setda Kota Bima, Drs. Muhammad Saleh, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfotik, Kadis Damkar, Kalak BPBD, Kasat Pol PP, Camat Rasanae Barat, dan Lurah se-Kecamatan Rasanae Barat, serta beberapa dari unsur Forkopimda.

Acara tahunan ini menjadi simbol persatuan, identitas budaya, serta semangat pembangunan daerah yang terus digaungkan masyarakat NTB. Sebelum kirab Pataka di arak keliling Kota Bima, terlebih dahulu dilakukan prosesi upacara penyerahan Pataka oleh tim pengarak Pataka Provinsi NTB kepada Pemerintah Kota Bima.

Asisten III, mewakili Pemerintah Kota Bima, melakukan prosesi penerimaan pataka ini dengan penuh semangat. Usai prosesi penerimaan pataka dari tim pengarak Pataka Provinsi NTB.

Pataka di arak keliling Kota Bima, dengan rute dari Museum Istana Kesultanan Bima menuju perbatasan antara Kota Bima dengan Kabupaten Bima, dengan diikuti oleh seluruh peserta kirab pataka, dan dilanjutkan dengan prosesi penyerahan Pataka oleh Pemerintah Kota Bima, ke Pemerintah Kabupaten Bima, untuk selanjutnya kirab Pataka akan di arak secara estafet menuju Kabupaten Dompu, dan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi NTB.

Dengan terselenggaranya Upacara Kirab Pataka Lambang NTB Tahun 2025, pemerintah berharap masyarakat semakin menghargai sejarah dan terus menjaga persatuan demi terwujudnya NTB yang lebih baik.(Sekjend MDG)

Ketua Badko Bali-Nusra Kritik Dir Krimum Polda NTB yang Sebut Efan Limantika Sebagai Tersangka

Ketua HMI Badko Bali–Nusra, Abdul Halik, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global.Id – Ketua HMI Badan Koordinasi (Badko) Bali–Nusra, Abdul Halik, mengkritisi keras pernyataan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, terkait pengumuman penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB, Efan Limantika, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Abdul Halik menilai pernyataan Syarif tidak berdasar dan telah melampaui kewenangan Polda NTB. Ia menegaskan, perkara tersebut sejak awal merupakan laporan dari Adnan dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Dompu.

“Pernyataan Dirkrimum Polda NTB sangat keliru dan menyesatkan. Polda bukan pihak yang menangani kasus ini. Pengumuman status tersangka seharusnya disampaikan oleh Polres Dompu sebagai penyidik,” tegas Abdul Halik, Rabu 10 Desember 2025 di Mataram.

Menurutnya, publik berhak mengetahui proses hukum yang benar, bukan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum Dirkrimum mengumumkan status tersangka tanpa koordinasi dengan penyidik di tingkat Polres.

Selain mempertanyakan kewenangan, Abdul Halik menyebut kasus yang menyeret nama Efan Limantika bukan merupakan ranah pidana, melainkan sengketa perdata terkait klaim kepemilikan lahan.

“Ini sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Memaksakan delik pidana dalam kasus kepemilikan seperti ini justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum,” ujarnya.

Keanehan lain menurut HMI Badko Bali–Nusra adalah fakta bahwa Polres Dompu melalui Kasi Humas justru tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Bagaimana mungkin Polda mengumumkan tersangka, sementara Polres yang menyidik tidak mengetahui? Ini janggal dan mencederai profesionalisme penegakan hukum,” tambahnya.

Atas dasar itu, Abdul Halik mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Syarif Hidayat, yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan tanpa kewenangan penyidikan.

“Kami mendesak Kapolda memecat Syarif Hidayat dari jabatannya. Pernyataan seperti itu tidak hanya merusak asas penegakan hukum, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian di mata publik,” tegas Abdul Halik.

Ia menyatakan HMI Badko Bali–Nusra akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap wakil rakyat.

Di akhir pernyataannya, Abdul Halik menilai langkah Dirkrimum Polda NTB semakin menunjukkan pentingnya reformasi internal kepolisian dimulai dari NTB. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan arahan pimpinan nasional.

“Tindakan Dirkrimum Polda NTB menambah keyakinan kami bahwa reformasi Polri harus dimulai dari NTB. Ini melawan perintah Presiden dan mengangkangi komitmen Presiden untuk menghadirkan kepolisian yang profesional,” kata Abdul Halik.

HMI Badko Bali–Nusra juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Polda NTB.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri mengevaluasi Dirkrimum Polda NTB,” tutupnya.

Sebelumnya Dirkrimum Polda NTB Syarif Hidayat mengumumkan penetapan tersangka anggota DPRD NTB Efan Limantika, Rabu 10 Desember 2025.

“Iya, (benar) tersangka,” kata Kombes Syarif Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12).

Redaksi ||

Jaga Kamtibmas,Serka Jamaluddin Babinsa Sangga,Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman Anggota Koramil 1608-03/Sape Serka Jamaluddin Babinsa Desa Sangga Kecamatan Lambu beserta 1 orang anggota melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling dalam rangka memantau situasi wilayah dan mengantisipasi perkembangan situasi diwilayah kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(10/12/2025)

Pada Pukul 20.00 wita anggota Koramil 1608-03/Sape menuju Desa Sangga Kec.Lambu di lanjutkan dengan Pemantauan Situasi Wilayah Sambil memberikan Himbauan kepada warga Desa agar tidak melakukan Hal-hal yang Negatif seperti Penjualan Miras, transaksi Narkoba, dan tidak boleh membawa Senjata Tajam maupun barang-barang yang di larang.

Patroli Siskamling yang dilakukan oleh Anggota Koramil 1608-03/Sape juga melibatkan Aparat pemerintah Desa Sangga Kecamatan Lambu Tokoh agama,Toda dan masyarakat dalam  menjaga ketertiban yang ada khusus nya di waktu malam hari.

Anggota Koramil 1608-03/Sape juga memberikan Himbauan kepada warga Desa Sangga Kecamatan Lambu seperti halnya Banyak sekali kejadian rata-rata akibat anak muda yang tidak bisa mengontrol emosi,akibat minuman keras,hindari kegiatan yang negatif yang merugikan diri sendiri.saat hujan di malam hari,selalu waspada terhadap banjir tanah longsor dan  gangguan listrik mengakibatkan terjadinya kebakaran.



Kegiatan Patroli dilaksanakan  di tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti Fasilitas umum dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan anak-anak muda serta pemukiman warga yang padat penduduk dan patroli tersebut di laksanakan secara bergantian ataur bergiliran dimana warga juga turut hadir.

Danramil 1608-03/Sape Lettu Inf Ruslin saat dikonfirmasi Patroli Siskamling ini akan terus dilakukan guna untuk memastikan situasi di wilayah tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat beristirahat dengan tenang, Ucapnya.

Keterlibatan Unsur terkait sangat diharapkan dalam kegiatan Patroli Siskamling ini disamping menjaga Kamtibmas di wilayah agar tercipta akan menciptakan hubungan Emosinal yang sangat erat antara TNI dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Salah Satu warga yang mengikuti Patroli Siskamling menyatakan Kami sangat senang dengan ada nya kegiatan Patroli Siskamling yang di laksanakan oleh Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-03/Sape khusus nya malam hari Kami merasa aman dan harapan Kami sebagai masyarakat dengan kegiatan ini tindak kejahatan seperti, pencurian, perkelahian dll dapat kita cegah sedini mungkin.

Kegiatan Berlangsung dengan Lancar tertib dan sukses.

(Team.MDG.03)

LSM BCW Laporkan Direktur CV Sinar Perintis ke POLDA NTB Atas Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bibit Padi.

LSM BCW Andriansyah, SH, Bersama Sultan Rajius Usai melaporkan CV.Sinar Perintis di Polda NTB, Kamis (11/12).

Dompu, NTB. Media Dinamika Global.Id_ Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bibit padi di Kabupaten Dompu kian menguat dan kini resmi masuk ke meja aparat penegak hukum. LSM Bima Corruption Watch (BCW) NTB melaporkan Direktur CV Sinar Perintis ke POLDA NTB setelah menemukan adanya dugaan mandeknya distribusi bibit pada pihak ketiga, jauh sebelum bibit itu mencapai tangan petani — pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Para petani yang menunggu bibit untuk menghadapi musim tanam kini hanya bisa menahan kekecewaan. Bantuan yang mereka anggap sebagai penopang keberlangsungan produksi malah tak kunjung tiba. Ketidakjelasan alur distribusi membuat mereka mempertanyakan apakah mekanisme penyaluran masih berada di rel yang benar atau justru telah menyimpang dari prosedur resmi.

“Kami menuntut transparansi. Bibit ini sangat kami butuhkan dan harus dijalankan sesuai mekanisme,” tegas seorang perwakilan petani yang mulai kehilangan kesabaran.

Direktur BCW NTB, Andriansyah, SH, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, setiap bentuk ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan pemerintah berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap CV yang diberi mandat mengelola bantuan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini tentang integritas. Kami melaporkan dugaan pelanggaran ini agar proses penyaluran bantuan di Dompu bisa lebih transparan. Direktur CV Sinar Perintis perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terbuka terkait berhentinya alur distribusi tersebut,” ujarnya dengan nada tegas pada media ini Kamis (11/12).

BCW juga turut menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Dompu dalam laporan resmi tersebut, mencermati dugaan keterlibatan dalam ketidaksesuaian mekanisme distribusi.

BCW Minta Penyelidikan Tuntas: “Ada yang Tidak Beres di lokasi Distribusi” 

Selain itu, Anggota LSM BCW, Sultan Rajius, Mendesak POLDA NTB untuk membuka secara gamblang seluruh rangkaian penyaluran bibit — mulai dari berapa banyak yang harusnya disalurkan, siapa saja penerima sahnya, hingga apakah SOP penyaluran bantuan telah benar-benar dijalankan atau justru dilangkahi. Ujar Sultan tegas.

Sultan berharap kasus ini bukan sekadar laporan, Ini menjadi tolak ukur keberanian aparat dalam menindak dugaan penyimpangan yang dapat berdampak langsung pada keberlangsungan sektor pertanian masyarakat Dompu. Ucapnya.

Mereka menanti langkah tegas, cepat, dan tanpa kompromi. Sebab bila dugaan ini benar, maka ada pihak yang telah bermain-main dengan harapan ribuan petani.(*)

Aksi Cepat Tanggap PTPN I Lanjutkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Aceh


Langsa – Aceh Tamiang. Media Dinamika Global.id. PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kembali menunjukkan aksi cepat tanggap terhadap bencana dengan menyalurkan bantuan kesehatan dan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di Provinsi Aceh. Dua tim khusus diturunkan langsung dipimpin jajaran Direksi PTPN I sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kondisi darurat yang dialami warga. Selasa, (09/12/25)

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas, bersama Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, bergerak ke dua wilayah berbeda setelah menerima laporan mengenai tingginya dampak banjir yang melanda sejumlah daerah di Aceh.

Teddy Yunirman Danas Tinjau RS Cut Meutia Medika Nusantara

Tim pertama yang dipimpin Direktur Utama PTPN I, didampingi Plt. Region Head PTPN I Regional 1 Wispramono Budiman dan Kabag SDM & Sekretariat Desmon MN, menuju RS Cut Meutia Medika Nusantara (CMN) Kota Langsa. Dalam kunjungannya, Teddy meninjau posko perawatan, menyapa para pasien, serta menyerahkan bantuan obat-obatan, peralatan medis, dan dukungan logistik kesehatan untuk memastikan kelancaran layanan bagi korban banjir.

Di sela kunjungannya, Teddy menyempatkan diri berbincang dengan beberapa pasien, termasuk Asrul, yang mengalami patah lengan akibat terpeleset saat banjir. “Saya cedera patah lengan karena jatuh, Pak. Licin, rumah kebanjiran,” kata Asrul.

Dengan penuh empati, Teddy merespons, “Yang penting sekarang Bapak semoga cepat sehat ya. Istirahat yang cukup agar cepat pulih,” ucapnya sambil menyapa pasien lain. Ia juga memberikan pesan umum kepada pasien dan tenaga kesehatan agar tetap menjaga kesehatan di tengah situasi darurat tersebut.

Bantuan kesehatan tersebut diterima langsung oleh Ernawati, Direktur RS Cut Meutia Medika Nusantara. “Yang harus diperhatikan saat kondisi bencana seperti ini, masyarakat membutuhkan bantuan sementara fasilitas kesehatan juga terbatas. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi semua,” ujar Teddy.

Tio Handoko Pimpin Penyaluran Bantuan Logistik di Aceh Tamiang

Sementara itu, tim kedua yang dipimpin Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Tio Handoko, didampingi Kadiv Hubungan Kelembagaan dan TJSL Dinnar Araffah, menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.

Bantuan yang dibagikan berupa 200 kotak mie instan, 200 kotak air mineral, 40 bal biskuit, 40 kotak susu UHT 20 kotak masker.

Dalam kesempatan tersebut, Tio Handoko menyampaikan, “Kami berharap bantuan ini bisa menjadi sedikit penguat di tengah cobaan yang sedang dihadapi masyarakat. Semoga Allah memudahkan segala ikhtiar kita”

Penyaluran dilakukan di dua desa terdampak, yakni Kampung Durian dan Suka Jadi Paya Bujok, yang berada dekat PKS Seumantah PTPN I Regional 6. Dalam perjalanan menuju lokasi, Tio dan tim juga membagikan jajanan siap konsumsi kepada warga di beberapa titik banjir yang dilintasi.

Bentuk Komitmen dan Kepedulian Perusahaan

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN I yang berfokus pada dukungan kemanusiaan di wilayah terdampak bencana alam. PTPN I menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai bagian dari solusi dalam situasi darurat.

Melalui aksi bantuan berkelanjutan ini, PTPN I berharap dapat meringankan beban masyarakat Aceh yang tengah berusaha bangkit pasca banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut. (Tim)

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa dengan Direktur bernama Endry, kini menghadapi persoalan hukum serius.

Perusahaan tersebut terancam pailit karena adanya permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengurus dan dilain sisi adanya permohonan pencabutan status PKPU oleh Debitur sebagaimana persidangan di Pengadilan Niaga Medan, pada Rabu sore.(10/12/25)

PKPU Sementara berakhir pada tanggal 26 November 2025 dan PKPU tetap 14 hari berakhir pada tanggal 10 Desember 2025, dan saat ini PT. Girvi Mas diberikan lagi PKPU tetap untuk waktu selama Tujuh (7) hari sebagaimana penetapan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn. tanggal 10 Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip dan Hakim Anggota Abdul Hadi, Arsad Rahim, serta dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H. 

Turut hadir pula Debitor dan Kuasa Kreditor, Ketika kuasa hukum Debitor interupsi tentang mulai kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim dalam persidangan menyampaikan ini adalah hal yang sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan Debitor mengajukan pencabutan PKPU.

Hal ini membuat menarik perhatian para Hakim dan awak media yang bertugas di dalam persidangan, dan tentu hal itu supaya diselesaikan di rapat Kreditor sehingga PKPU Belum berhenti dan pada sidang sebelumnya tanggal 26 November 2025 yang lalu PKPU Sementara berakhir.

"Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya", ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, menjelang magrib sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Tim)

Akademisi Berperan Penting Penerapan KUHAP Baru


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al- Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan ini menjadi hal yang menggembirakan agar seluruh masyarakat lebih mendapat jaminan hukum dan HAM bisa diterapkan.

Demikian disampaikan Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA saat membuka Seminar Nasional 

Sosialisasi UU KUHAP dengan tema "Peran Akademisi Dalam penerapan UU KUHAP Terbaru", Senin (8/22) di Aula Univa Medan. 

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, para pembicara diantaranya, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH dan Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Dikatakan Rektor, peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi penerapan KUHAP yang baru. Sebab, persepsi yang baik akan menciptakan sikap menerima dan melaksanakan UU KUHAP sebagai UU yang berlaku di Indonesia. "Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,"jelasnya. 

Salah seorang pembicara, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, menerangkan, dalam KUHAP yang baru ini bukan lagi berbicara tentang pro dan kontra tapi harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang terdiri dari pasal-pasal yang menguatkan masyarakat. Dan pasal-pasal yang memberikan inspirasi baru bagi peradilan Indonesia bahwa peradilan sekarang lebih transparan, lebih mementingkan HAM dan peduli kepada kaum disabilitas, Lansia dan wanita yang berkenan dengan kasus pidana mendapat perhatian khusus di KUHAP baru. 

"Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,"jelasnya. 

Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP yang baru nantinya diharapkan Indonesia lebih baik, sistem peradilan lebih transparan dan masyarakat lebih terlindungi. 

Sementara, Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom menambahkan, penerapan KUHAP yang baru nantinya jadi momen bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma agar para penegak hukum bekerja dengan benar. Terlebih sekarang di tubuh Polri telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan stigma Polri ke depan bisa lebih baik. KUHAP baru ini nantinya diharapkan dapat menjamin aparat penegak hukum agar bekerja lebih baik. 

"KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang peting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,"jelasnya. (Tim)

Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian Di Kedai Minum


Batu Bara. Media Dinamika Global.id. Dugaan tangkap lepas terhadap MD alias Bento kembali mencuat setelah sejumlah warga mengaku melihat langsung proses penangkapan yang terjadi di Desa Cahaya Pardomuan, Kabupaten Batu Bara. Informasi tersebut menjadi sorotan karena penjelasan resmi dari pihak Polres Batu Bara hingga kini belum disampaikan secara jelas.

Menurut keterangan yang dihimpun, penangkapan MD alias Bento berlangsung di sebuah kedai minum dan dilakukan oleh personel Polres Batu Bara. Salah seorang warga menyebut bahwa kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli, sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga yang berada di lokasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi persis di depan matanya. “Iya, hadap-hadapan. Kaget juga,” ujarnya saat menceritakan kembali momen itu.

Seorang warga lainnya juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku berada sangat dekat dengan lokasi ketika penangkapan berlangsung. “Di depan saya, ramai lah yang melihat,” katanya. Menurutnya, beberapa orang lain yang sedang berada di kedai juga melihat peristiwa itu. “Ada yang kenal, itu dari polres. Kalau nggak salah orang narkoba itu,” tambahnya.

Ketika ditanya ulang apakah dirinya mengarang cerita, warga tersebut menegaskan bahwa ia tidak membuat keterangan palsu. “Nggak ada, saksinya banyak,” tegasnya.

Warga lainnya juga menyebut bahwa di lokasi terlihat dua mobil terparkir, masing-masing mirip Honda Brio dan satu unit kendaraan menyerupai Avanza berwarna hitam, yang diduga digunakan dalam operasi tersebut.

Selanjutnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa MD dibawa ke piket sat narkoba polres Batu Bara dan kemudian dibawa ke ruangan kasat untuk diperiksa. Ada juga dugaan kasat narkoba mencoba menutupi hal tersebut dengan mengkambinghitamkan beberapa personil sebagai upaya agar informasi penangkapan tersebut tidak meluas

Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait informasi ini, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan tidak memberikan penjelasan langsung. Ia hanya mengirimkan tautan berita dari media lain tanpa memberi keterangan pasti mengenai dugaan penangkapan MD alias Bento.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan tanggapan terkait transparansi penangkapan tersebut.

"Namanya juga penangkapannya di tempat ramai, mana bisa ditutup tutupin," celetuknya

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan resmi terkait dugaan tangkap lepas tersebut, mengingat kesaksian warga yang mengaku melihat langsung kejadian itu semakin memperkuat tanda tanya sebenarnya ada atau tidaknya penangkapan tersebut.

Diketahui MN alias Bento pada tanggal 17 Oktober 2025 di tangkap di kabupaten Asahan oleh tim satnarkoba Polrestabes medan, sebanyak 8 kg sabu ,penangkapan MD alias Bento berawal adanya penyimpanan narkoba di jalan IR Sumantri , Kabupaten Asahan,Sangat jelas MD alias Bento Merupakan bandar narkoba jaringan internasional, yang pemberitahannya viral sejak di tangkap tim satnarkoba Polrestabes medan (Tim)

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu 3/12/2025.

PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara ini dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perobahan tahun 2024 saat itu.

Tuntutan Utama PERMAK:

Tindak Tegas Dua H dan A.H. L. PERMAK menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

F. H. (Langkat): Diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu. (Khusus di Kab Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100 Miliar). 

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. (Tebing Tinggi) dan A. H. L di Disdik Provsu Diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L "dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan PAKSA. (Tim)

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Mana Dewan Pers?


Medan. Media Dinamika Global.id. Buntut Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial LS warga Pancurbatu. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat harus tegas. Pasalnya, ulah oknum tersebut sudah melukai profesional Wartawan. 

Bagaimana menurut Dewan Pers soal wartawan memeras? 

  Menurut Dewan Pers, wartawan yang memeras adalah pelanggar kode etik dan Hukum pidana, bukan ranah mediasi Dewan Pers (Kutipan). Tindakan pemerasan oleh Wartawan harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam ranah Kriminal. 

  Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.

 Sanksi pidana: Oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum. 

 Jika Anda menjadi korban pemerasan oleh Wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana. 

  Ini Ceritanya, Janjikan bisa melepaskan Tersangka dari Polsek. Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu berhasil memeras Keluarga Tersangka Senilai rp 28 Juta. Selain itu, tersangka lainnya juga dimintai Uang. 

   Info diperoleh, Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)