Media Dinamika Global

Selasa, 18 November 2025

Advokat FC Siap Tahan Gempuran Diaspora FC, Pelatih Tegaskan Komitmen pada Disiplin, Taktikal dan Sportivitas.


Mediadinamikaglobal.id|Halsel Pertandingan Eksebisi, guna memeriakan Bupati Cup 2025, antara Advokat FC dan Diaspora FC berlangsung sengit dan penuh tensi pada Rabu sore. 

Pelatih Advokat FC menyampaikan pernyataan sikap terkait yang terjadi di lapangan esok.

“Kami akan menunjukkan kedisiplinan, determinasi, dan komitmen untuk menjaga nama baik tim,” ujar pelatih Advokat FC. 

“Pertandingan ini bukan hanya soal hasil, tetapi tentang bagaimana kami tetap menjunjung sportivitas dan bermain sesuai strategi.”

Lanjutnya Pertandingan ini akan menjadi ajang untuk menguji taktik dan strategi baru yang diterapkan oleh pelatih, yang kali ini menyiapkan taktik pressing tinggi (high pressing) sebagai strategi utama.

Pressing tinggi adalah pendekatan yang menuntut para pemain untuk aktif menekan lawan sejak mereka menguasai bola di area pertahanan, berusaha untuk merebut bola dengan cepat dan mencegah lawan membangun serangan dari belakang. Taktik ini diharapkan dapat memberi tekanan intens pada tim lawan dan membuka peluang bagi tim Advokat Fc. untuk mencetak gol lebih cepat.

Pelatih Patrah menjelaskan, “Kami ingin menampilkan permainan agresif dengan pressing tinggi. Taktik ini akan memaksa lawan untuk membuat kesalahan lebih cepat dan memberi kami kesempatan untuk menguasai pertandingan sejak awal. Kami juga percaya bahwa ini akan membantu meningkatkan kebugaran dan kompaknya tim, karena pressing tinggi membutuhkan kerja sama yang solid di seluruh lini.”

Strategi ini sudah mulai diterapkan selama sesi latihan intensif dalam beberapa minggu terakhir, dengan fokus pada komunikasi antarpemain dan transisi cepat dari bertahan ke menyerang. 

“Kami mengutamakan intensitas di lapangan dan lebih menghibur. Pemain harus cepat bergerak dan berkomunikasi dengan baik agar strategi ini berjalan lancar,” tambah pelatih


Lik///

RKUHAP Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI


Proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya dengan telah menjaring meaning participation atau partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan.

Jakarta, Media Dinamika Global.id.--DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (18/11).

Rapat diikuti 342 anggota DPR dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Turut hadir perwakilan pemerintah di antaranya perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan K/L lainnya.

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya dengan telah menjaring meaning participation atau partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan.  

“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.” tegas Habiburokhman.

Selain itu, dirinya menjelaskan KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.

“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.” sambungnya.

Disebutkan, KUHAP baru ini juga dibutuhkan seiring dengan akan dibelakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026.” ujarnya.

Selepasnya, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati sebagai undang-undang.

“Tibalah saat kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan Maharani.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas mewakili presiden menyampaikan pengesahan RKUHAP ini penting guna memperkuat hukum nasional. Dirinya menekankan penyusunannya telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini.” ungkap Supratman.

Sebelumnya RKUHAP telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi III DPR dan Pemerintah Kamis (13/11). Keduanya telah menyepakati substansi perubahan aturan acara pidana yang telah berusia empat decade lamanya.

Terdapat 14 substansi perubahan utama pada RKUHAP, yakni:

 Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;

 Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;

Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;

 Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;

Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;

Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;

Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;

Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;

Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;

 Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;

Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;

Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;

Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dalam prosesnya, Mahkamah Agung turut terlibat dalam proses penyusunan RKUHAP. Baik itu dalam rapat panitia kerja, kunjungan spesifik yang digelar di sejumlah daerah di Indonesia dengan turut melibatkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga akademisi. 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. juga turut mengikuti penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada bulan Juni lalu.

Ketua MA meyakini, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan agar RUU KUHAP tidak bersifat kaku. 

Dengan demikian, kewenangan teknis dapat diberikan kepada masing-masing instansi: penyidikan kepada penyidik, penuntutan kepada penuntut, dan regulasi teknis peradilan diserahkan kepada Mahkamah Agung. Hal ini penting agar implementasi ketentuan dalam KUHAP bisa berjalan optimal tanpa harus diatur secara rinci di dalam KUHAP itu sendiri.(Sekjend MDG)

Pemkot Bima Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi, Penyelenggaraan MBG, dan Program 3 Juta Rumah


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.---Pemerintah Kota Bima yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Bima bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Bima menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Penyelenggaraan MBG di daerah serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Parenta Kota Bima, Senin (17/11/2025).

Wakil II Menteri Dalam Negeri Dr. Bima Arya Sugiarto dalam arahannya memaparkan perkembangan inflasi nasional. Berdasarkan data bulan Oktober 2025, tingkat inflasi Indonesia berada pada angka 2,86% dan menempatkan Indonesia pada peringkat ke-88 secara global. Disebutkan bahwa tekanan inflasi nasional tidak terlepas dari dinamika ekonomi global yang turut memengaruhi stabilitas harga di daerah.

Kenaikan harga emas perhiasan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama inflasi, dengan peningkatan harga tertinggi sepanjang tahun 2025 pada bulan Oktober. Selain itu, komoditas pangan seperti bawang merah, cabai merah, dan telur ayam ras juga menjadi penyumbang signifikan terhadap tekanan inflasi. Pemerintah pusat memberikan atensi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dan respons cepat dalam mengantisipasi potensi gejolak harga.

Terkait Penyelenggaraan MBG di Daerah Pemerintah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, serta peran aktif perangkat daerah untuk memastikan implementasi MBG berjalan efektif dan tepat sasaran. Diharapkan sekitar sppg mendorong untuk bercocok tanam untuk memenuhi produksi dari bahan-bahan MBG.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat 1.850.501 penerima manfaat MBG, sementara secara nasional jumlah penerima manfaat mencapai 41.310.040 orang. Angka ini menunjukkan besarnya skala program dan pentingnya dukungan kuat dari pemerintah daerah agar pemanfaatannya berlangsung optimal dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, Rakor juga membahas evaluasi peran pemerintah daerah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, yang merupakan agenda strategis nasional untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan dukungan konkret, termasuk penyediaan lahan, percepatan perizinan, fasilitasi investasi, serta sinkronisasi data kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, optimalisasi perencanaan daerah, serta percepatan proses administratif guna memastikan pembangunan hunian masyarakat dapat berjalan dengan lancar.(Sekjend MDG)

Pj Sekda Kota Bima Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2025


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Pemerintah Kota Bima melalui Pj Sekretaris Daerah, Hj. Mariamah S.H., turut menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2025 yang digelar di Lapangan Polres Bima Kota, Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Bima, Kadishub Kota Bima, Kepala Bapenda Unit Raba Bima, Kepala Jasa Raharja Kota Bima, Dandim 1608/Bima, Danyon C Pelopor Bima, serta para pejabat utama Polres Bima Kota.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, S.H., yang dalam amanatnya menegaskan bahwa Operasi Zebra Rinjani 2025 difokuskan pada penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi langsung menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan helm yang tidak sesuai standar, melawan arus, tidak memiliki SIM atau STNK, penggunaan telepon genggam saat berkendara, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis kendaraan.

Wakapolres Bima Kota menekankan bahwa penegakan hukum di jalan raya bukan semata-mata tindakan penindakan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan seluruh masyarakat. 

“Keselamatan adalah prioritas utama. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi warga dari risiko kecelakaan,” tegasnya.

Operasi Zebra Rinjani 2025 akan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota.

Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi seluruh aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Di akhir kegiatan, Wakapolres Bima Kota mengimbau masyarakat Kota Bima untuk berperan aktif mendukung operasi ini dengan mematuhi aturan dan menjaga keamanan bersama di jalan raya. “Kesadaran masyarakat adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.(Sekjend MDG)

Wali Kota Bima Terima Silaturahmi dan Audiensi Pengurus Masjid Agung Al-Muwahiddin


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.---Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerima silaturahmi sekaligus audiensi dari pengurus Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wali Kota dan turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kesra, Kemasyarakatan dan SDM serta Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bima. Selasa (18/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus yang baru dibentuk. Ia berharap kepengurusan yang baru mampu menghadirkan tata kelola masjid yang lebih baik, lebih hidup, dan lebih bermanfaat bagi jamaah serta masyarakat luas.

"Saya berharap Masjid Agung bisa semakin makmur di bawah kepengurusan yang baru. Makmurkan masjid, jadikan ia pusat aktivitas keagamaan sekaligus penguatan ekonomi umat," ujar Wali Kota.

Beliau juga menekankan pentingnya menjadikan masjid-masjid lain sebagai contoh dan bahan studi banding. Masjid Baitul Hamid dan Masjid Salsabilah disebut sebagai dua contoh masjid yang mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya melalui pengelolaan yang tertib dan visioner.

Selain itu, Wali Kota mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, memperbaiki penataan taman, dan memastikan seluruh area masjid tertata dengan baik agar jamaah merasa nyaman.

"Tingkatkan kebersihan, perbaiki penataan taman, dan jaga suasana masjid agar tetap kondusif. Jangan sampai ada konflik antarpengurus. Kesolidan adalah kunci agar program berjalan dan jamaah merasa terlayani," tegasnya.

Diakhir, Pengurus Masjid Agung Al-Muwahiddin menyampaikan komitmen mereka untuk memperkuat manajemen masjid serta bersinergi dengan Pemerintah Kota Bima dalam pengembangan kegiatan keagamaan dan pemberdayaan jamaah.(Sekjend MDG)

Asisten I Hadiri FGD Penguatan Keterlibatan Publik: Menggali dan Melestarikan Naskah Kuno melalui Pendekatan Komunitas


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Asisten I Setda Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.Ap menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Keterlibatan Publik: Menggali dan Melestarikan Naskah Kuno melalui Pendekatan Komunitas”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Paruga Toi, Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kota Bima, Selasa, 18 November 2025.

FGD tersebut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat undangan, serta menghadirkan para narasumber ahli di bidang filologi, yaitu Filolog dari Universitas Padjadjaran Dr. Hazmirullah, Prof. Abdul Wahid, dan Dr. Dewi Ratna Muchlisa selaku pengurus Samparaja Bima.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpusipda) Kota Bima dalam upaya mengidentifikasi dan mendaftarkan naskah kuno Bima. 

Dalam sambutannya, Drs. Alwi Yasin M.Ap, menekankan pentingnya keterlibatan komunitas dalam upaya pelestarian budaya lokal. Menurutnya, naskah kuno merupakan warisan intelektual yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang harus dijaga keberlangsungannya.

Dengan terselenggaranya FGD ini, Pemerintah Kota Bima berharap tercipta kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat pelestarian naskah kuno sebagai aset budaya daerah.(Sekjend MDG)

Senin, 17 November 2025

PT Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU


Padang Lawas. Media Dinamika Global.id. Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin (17/11) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum legal. 

"Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,"ungkapnya. 

Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan. 

Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yg diketahui kepala desa. "Harapannya, dengan aksi ini pemerintah memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan,"jelasnya. 

Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun. 

"Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT Barapala siapa pemilik perusahaan. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,"tegasnya. 

Arsa Rizki juta mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup perusahaan mereka. Karena kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah. 

Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT Barapala. Massa aksi yang sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT Barapala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT Barapala. 

Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan yang coba meredakan emosi massa aksi mengatakan, tujuan aparat kepolisian berada di tengah-tengah massa aksi karena menjalankan tugas menjaga Kamtibmas bukan melindungi perusahaan. "Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan,"tukasnya. 

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. 

Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas. (Tim)

Patroli Siskamling, Serma Muhaimin Beri Himbauan Ke Warga


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Kegiatan Siskamling/Ronda malam di wilayah teritorial Koramil 1608-01/Rasanae yang di pimpin Oleh Babinsa Kelurahan Lampe Serma Muhaimin Bertempat di kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. Senin, (17/11/25)

Adapun personil yang terlibat siskamling sebagai berikut, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae, 3 orang, Ketua LPM Kel Rabangodu, Selatan, Ketua RT/RW, Ketua Pemuda

Sasaran siskamling di wilayah RT 01 RW 01 dan RT 04 RW 02 Kelurahan Rabangodu Selatan

Rangkaian kegiatan :

Pukul 20.00 Wita, personil Siskamling tiba di Pos Ronda RT 01 RW 01 Kel.Rabangodu Selatan mengecek anggota siskamling.

Pukul 20.08 Wita personil siskamling tiba di RT 01 RW 01 Kel Rabangodu Selatan melaksanakan patroli keliling, Babinsa Mengajak kepada Petugas Ronda malam untuk Bergabung melaksanakan Patroli Siskamling untuk mengurangi Hal2 yang tidak kita inginkan bersama. 

Pukul 20.30 Wita Personil Siskamling Tiba di RT 04 RW 02 Babinsa Kel.Rabangodu selatan Memberikan himbauan yang intinya :

Patroli siskamling malam ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Sekitar kita Serta mengagajak seluruh elemen agar Menjaga situasi tetap aman dan Kondusif untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan Terhadap masyarakat Kelurahan Ranagodu selatan

Menghimbau agar tidak Begadang sampai larut malam dan tidak mengkonsumsi minum-minuman Keras apalagi Narkoba. 

Pukul 20.43 Wita, kegiatan patroli Siskamling selesai dalam keadaan aman,tertib dan lancar. (Koramil-01/Tim MDG)

Babinsa Desa Risa Bersama Warga Gotong Royong Pembangunan Masjid.

Babinsa Risa, Serka Suhardi bersama warga saat melakukan gotong royong pembangunan Mesjid Al-Ikhwan di Desa Risa. Minggu (16/11).


Woha-Bima. Media Dinamika Global.Id_Babinsa Desa Risa, Serka Suhardi, yang juga merangkap sebagai ketua pembangunan masjid pimpin kegiatan gotong royong pengecoran tiang Masjid Al-Ikhwan di Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Semangat kebersamaan melalui gotong royong di Kampung Nggaro RT 15 RW 07 Dusun Guna Waktu pada Minggu16 November 2025.


Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW setempat, serta seluruh warga RT 15 baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang antusias berpartisipasi. Pengecoran tiang dilakukan sebanyak 15 tiang sebagai bagian perkembangan pembangunan mesjid yang kini telah mencapai lantai dua.


Serka Suhardi, yang dikenal sangat gigih mencari anggaran untuk percepatan pembangunan, berhasil membawa proses pembangunan masjid yang dimulai dari nol menjadi lebih cepat dan lancar. Berkat kerja keras dan bantuan Babinsa, pembangunan masjid ini hanya memakan waktu enam tahun untuk mencapai tahap saat ini.


Warga sekitar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kiprah Babinsa yang selalu aktif memimpin dan menggerakkan warga untuk bersama-sama membangun tempat ibadah mereka. Kegiatan gotong royong berjalan dengan aman dan penuh semangat kekeluargaan.


Kegiatan gotong royong pengecoran tiang Masjid Al-Ikhwan di Desa Risa yang menjadi bukti nyata kehangatan dan kekompakan masyarakat bersama Babinsa dalam membangun desa yang lebih baik. (Mdg/04)

Camat Woha Tinjau Perkembangan Kebun Tim PKK Woha di Desa Pandai.

Camat Woha, Irfan HM.Nor,S.Sos bersama TP-PKK Woha saat meninjau Kebun PKK di Desa Pandai Selasa tanggal (18/11).


Bima. Media Dinamika Global.Id_Camat Woha melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau perkembangan Kebun PKK Kecamatan Woha yang berlokasi di Desa Pandai. Pada hari selasa tanggal (18/11). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan program pemberdayaan perempuan dan ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan lahan produktif berjalan sesuai rencana.


Dalam kunjungan tersebut, Camat Woha didampingi Ketua TP-PKK Kecamatan Woha,  serta anggota PKK Desa Pandai. Mereka meninjau berbagai area tanam, termasuk tanaman hortikultura, sayur-mayur, toga (tanaman obat keluarga), serta sejumlah inovasi pemanfaatan pekarangan yang telah dikembangkan oleh Tim PKK.


Camat Woha, Irfan HM.Nor,S.Sos, Menyampaikan apresiasi kepada Tim PKK Kecamatan dan Desa Pandai atas kerja keras dan komitmen mereka dalam mengembangkan kebun produktif sebagai bagian dari program PKK yang berkelanjutan.


“Kebun PKK ini bukan hanya menjadi sumber ketahanan pangan keluarga, tetapi juga contoh nyata bagaimana pemberdayaan perempuan dapat berkontribusi pada pembangunan desa. Kami berharap kegiatan ini terus dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi desa lain di Kecamatan Woha,” ujar Irfan Odu biasa di sapa pada media ini.


Ketua TP-PKK Kecamatan Woha juga menambahkan bahwa kebun ini akan terus dikembangkan dengan varietas tanaman baru dan pelibatan lebih banyak kelompok wanita tani (KWT). Selain itu, hasil kebun direncanakan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan sosial, pelatihan, hingga peningkatan ekonomi keluarga.


Kunjungan ini diakhiri dengan dialog bersama anggota PKK dan perangkat desa mengenai tantangan dan kebutuhan yang perlu dipenuhi untuk pengembangan kebun ke depannya.(Mdg/04)