Eksepsi di Tolak Sidang "Bunda Anita" Berlanjut ke Pembuktian
Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menggelar sidang putusan sela dalam perkara dugaan tindak pidana khusus narkotika nomor 174/Pid.Sus/2026/PN Rbi dengan terdakwa Anita binti M. Nor alias Bunda, Kamis (16/7/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa tersebut tidak diterima seluruhnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah secara hukum. Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pokok perkara, yakni pembuktian. Sementara itu, untuk biaya perkara diputuskan ditangguhkan hingga adanya putusan akhir atau vonis dari pengadilan.
Perkara yang menjerat "Bunda Anita" ini turut melibatkan tiga tersangka lain dalam berkas terpisah (splitsing), yaitu Irfan alias Carol, Yusril Isamahendra alias Ucok, dan Herman alias Kevin. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis saat penangkapan.
Berdasarkan data persidangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat bersih 30,415 gram yang dikemas dalam 13 plastik klip transparan. Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet hitam bertuliskan 'J Glow' dan dibungkus plastik putih berlogo 'KAI Access'.
Sebagian besar barang haram tersebut, yakni seberat 30,155 gram, telah dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada tahap penyidikan Februari lalu.
Selain narkotika, aparat juga menyita uang tunai dengan total mencapai Rp87.735.000, sejumlah plastik klip kosong, serta empat unit telepon genggam (ponsel) berbagai merek dari tangan para tersangka yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi.
Pasca-putusan sela ini, agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti materiil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menguji dakwaan pasal narkotika yang disangkakan kepada terdakwa.(Sekjend MDG)























