Ahmad Siregar Bantah Kelola Galian KM 15, Tegaskan Aktif Berkontribusi untuk Masyarakat - Media Dinamika Global

Kamis, 16 Juli 2026

Ahmad Siregar Bantah Kelola Galian KM 15, Tegaskan Aktif Berkontribusi untuk Masyarakat

PEKANBARU – Ahmad Siregar membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas galian tanah urug di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjalankan usaha pertambangan maupun kuari sebagaimana diberitakan.

Dalam keterangannya, Ahmad Siregar mengatakan bahwa informasi yang menyebut dirinya sebagai pengelola galian di KM 15 tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah membuka atau mengelola kuari di KM 15. Saat ini saya juga sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha kuari," ujar Ahmad Siregar.

Menurutnya, selama ini ia lebih banyak memfokuskan diri pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Berbagai bentuk bantuan kepada warga, rumah ibadah, serta dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan masyarakat disebut telah menjadi bagian dari aktivitas yang rutin dilakukannya.

Ia menyayangkan apabila namanya dikaitkan dengan aktivitas yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya. Ahmad berharap setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.

"Silakan lakukan pengecekan sesuai fakta di lapangan. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa didukung bukti yang jelas," katanya.

Ahmad juga menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah warga yang mengenal Ahmad Siregar menilai sosoknya selama ini dikenal aktif membantu masyarakat. Bentuk kontribusi tersebut antara lain dukungan terhadap kegiatan sosial, keagamaan, serta bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Mereka berharap masyarakat dapat membedakan antara dugaan yang masih memerlukan pembuktian dengan fakta yang telah memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip praduga tak bersalah, menurut mereka, harus tetap dikedepankan dalam setiap pemberitaan.

Ahmad Siregar pun menegaskan tetap membuka diri apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara langsung terkait informasi yang beredar, sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan fakta.

Comments