Media Dinamika Global

Sabtu, 11 Juli 2026

Pengusaha Lingkar Tambang Dorong DPRD KSB Segera Bentuk Perda Perlindungan Usaha Lokal


SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global — Forum Pengusaha Lokal Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pengusaha lokal sebagai instrumen hukum untuk memperkuat posisi pelaku usaha daerah di tengah aktivitas industri pertambangan.

Desakan tersebut muncul menyusul masih terbatasnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam berbagai peluang usaha yang tercipta dari operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah lingkar tambang.

Ketua Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang, Doges, menilai keberadaan perusahaan tambang berskala besar seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan lokal.

Menurutnya, perputaran ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan hingga saat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di wilayah sekitar tambang.

“Kegelisahan hari ini berawal dari PT AMNT yang membuat perputaran ekonomi di Maluk minim. Uang yang berputar hanya di dalam pagar PT AMNT,” ujar Doges, Sabtu (11/7).

Ia mengatakan, banyak pelaku usaha lokal di Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang yang masih mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap proyek pekerjaan, pengadaan barang, maupun jasa yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha daerah.

Karena itu, Forum Pengusaha Lokal meminta DPRD KSB mengambil langkah konkret melalui pembentukan Perda yang mengatur perlindungan sekaligus pemberdayaan pengusaha lokal.

Dalam usulannya, regulasi tersebut diharapkan memuat sejumlah ketentuan strategis, antara lain kewajiban perusahaan besar untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal, pemberian prioritas kepada UMKM dan badan usaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa, serta penguatan mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah dan DPRD terhadap implementasinya.

Doges menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional.

“Harapan kami, PT AMNT berkewajiban memberikan ruang kepada perusahaan lokal dalam bentuk pemberdayaan. Jangan sampai kesenjangan sosial ini terus berdinding antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.

Ia menilai, tanpa adanya payung hukum yang jelas, pelaku usaha lokal akan terus menghadapi ketimpangan dalam persaingan usaha di daerahnya sendiri.

“Kalau tidak ada payung hukum berupa Perda, maka pengusaha lokal akan terus tersisih di daerahnya sendiri. Kami ingin DPRD Sumbawa Barat hadir melindungi,” tegasnya.

Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang berharap rancangan Perda perlindungan pengusaha lokal dapat segera masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026 sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi terciptanya pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat maupun Ketua Komisi I DPRD KSB belum memberikan keterangan resmi terkait usulan pembentukan Perda tersebut.

Redaksi |

Gas Melon Langka, Rakyat Menjerit! KILAT NTB Desak Pertamina Bongkar Dugaan Penimbunan LPG Bersubsidi di Bima


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Bima kembali memicu keresahan masyarakat. Di tengah sulitnya warga memperoleh gas bersubsidi, Kesatuan Intelektual Demonstrasi (KILAT NTB) mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg yang melibatkan agen PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama.

Gas melon yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro justru dilaporkan langka di sejumlah pangkalan. Warga mengaku harus berkeliling mencari LPG, mengantre lebih lama, bahkan membeli dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah pangkalan yang berada dalam wilayah distribusi PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama, mulai dari Kecamatan Ambalawi, Palibelo, Langgudu, Wera, Monta hingga Lambu. Keluhan masyarakat relatif seragam, yakni pasokan yang terlambat datang, stok yang cepat habis, dan sulitnya memperoleh LPG bersubsidi secara normal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya distribusi LPG 3 Kg yang menjadi hak masyarakat sasaran? Ketika warga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

KILAT NTB menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, setiap gangguan distribusi LPG bersubsidi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas usaha.

Di tengah kelangkaan yang terus dikeluhkan warga, muncul dugaan adanya praktik penimbunan LPG 3 Kg. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terbukti benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai tujuan program subsidi energi pemerintah.

KILAT NTB mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit distribusi secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup stok fisik, dokumen penyaluran, kesesuaian kuota distribusi, hingga kondisi distribusi di lapangan agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab kelangkaan yang terjadi.

Menurut KILAT NTB, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mulai dari evaluasi operasional hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara agen dan PT Pertamina Patra Niaga.

"Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat buruknya tata kelola distribusi LPG bersubsidi. Jika ada pihak yang terbukti bermain-main dengan hak rakyat, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas KILAT NTB. Kamis, (9/7/26).

KILAT NTB juga mengingatkan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai negara untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kini publik menunggu langkah nyata PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB. Di tengah jeritan warga akibat kelangkaan gas melon, investigasi yang cepat, transparan, dan profesional menjadi ujian keseriusan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Sementara, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi beberapa hari melalui Via WhatsAppnya, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kapolda NTB Sambut Kedatangan Kapolri di Lombok


Mataram, Media Dinamika Global – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., menyambut langsung kedatangan Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo di Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, Jumat (10/07/2026).

Kunjungan  kali ini dalam rangka menghadiri Peresmian Bendungan Meninting yang akan diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang berlokasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Selain Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut hadir dalam Peresmian tersebut sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa Kapolda NTB tidak hanya melakukan penyambutan terhadap Kapolri dan rombongan VVIP lainnya di bandara, tetapi juga menghadiri prosesi peresmian Bendungan Meninting yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Di dalam rombongan Presiden turut serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Mereka disambut langsung oleh Kapolda NTB bersama jajaran saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kunjungan kerja VVIP berjalan aman, tertib, dan lancar, Polda NTB telah menyiapkan pola pengamanan secara menyeluruh dengan melibatkan personel di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat hingga Kota Mataram.

Pengamanan difokuskan pada seluruh jalur yang dilalui rombongan Presiden, termasuk titik-titik strategis yang menjadi lokasi kegiatan. Personel disiagakan guna menjamin keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama kunjungan berlangsung.

Usai prosesi penyambutan di bandara, Kapolda NTB bersama jajaran turut mendampingi rangkaian kegiatan Presiden RI hingga acara peresmian Bendungan Meninting, yang menjadi salah satu proyek strategis untuk mendukung ketahanan air, irigasi, dan pembangunan daerah di Nusa Tenggara Barat.

Melalui kesiapan pengamanan yang matang, Polda NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran setiap agenda kenegaraan serta memastikan kunjungan Presiden RI di Nusa Tenggara Barat berlangsung dengan aman, nyaman, dan sukses.

Redaksi |

Bhabinkamtibmas Polsek Rasanae Barat Berikan Pelatihan PBB dan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMKN 3 Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap Generasi Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lewirato Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota AIPTU Dedi Sopian memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa dan siswi baru SMKN 3 Kota Bima, Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA tersebut bertujuan untuk menumbuhkan sikap disiplin, kebersamaan, dan rasa tanggung jawab para peserta didik baru dalam menjalani proses pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Dedi Sopian memberikan pelatihan dasar PBB sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan, kekompakan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada para siswa dan siswi baru. Melalui latihan tersebut, para pelajar diharapkan mampu menerapkan sikap disiplin baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Selain pelatihan PBB, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan dan edukasi terkait bahaya narkoba serta miras yang dapat merusak masa depan generasi Bangsa. Para pelajar diberikan pemahaman agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif, serta mampu menjadi pelajar yang berprestasi dan berakhlak baik.

AIPTU Dedi Sopian juga mengajak seluruh siswa dan siswi SMKN 3 Kota Bima untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melalui jajaran Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, guna menciptakan generasi muda yang disiplin, tangguh, dan terbebas dari pengaruh negatif.(Sekjend MDG)

Penambang Dompu Klaim Ditipu, PT ROI Dituding Tekan Harga Batu Galena


DOMPU, Media Dinamika Global – Sejumlah penambang batu galena asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menjual hasil tambang mereka ke PT Rya Overseas Indonesia (ROI), perusahaan pengolahan galena yang beroperasi di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Salah seorang penambang, Herman alias Cuek, menuding perusahaan tersebut tidak transparan dalam menentukan kadar dan harga batu galena yang dibelinya dari masyarakat.

Menurut Herman, persoalan itu terjadi saat dirinya bersama rekan-rekannya mengirim puluhan ton batu galena menggunakan dua unit truk ke pabrik PT ROI pada Jumat (10/7/2026). Namun setelah dilakukan penyortiran, pihak perusahaan menyatakan batu yang dibawa tidak memenuhi standar dan memiliki kadar rendah.

Ironisnya, kata Herman, batu dengan karakteristik yang sama sebelumnya pernah diterima dan dibayar sesuai harga yang berlaku. Kondisi itu membuat para penambang mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan perusahaan.

"Kami merasa ada yang tidak beres. Sebelumnya batu yang sama diterima dan dibayar sesuai ketentuan. Sekarang tiba-tiba dinyatakan tidak masuk standar dan kadarnya rendah," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Herman menilai keputusan perusahaan tersebut berpotensi merugikan para penambang karena tidak disertai bukti hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengaku pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan bahwa kadar batu rendah tanpa menunjukkan dokumen resmi hasil pengujian.

"Kami meminta transparansi. Kalau memang kadar batu kami rendah, tunjukkan hasil laboratoriumnya secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan sepihak," tegasnya.

Merasa dirugikan, Herman bersama sejumlah penambang lainnya berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian.

Selain mempersoalkan sistem penilaian kadar dan harga, para penambang juga mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional pabrik pengolahan galena milik PT ROI. Dugaan tersebut, menurut Herman, akan ikut dilaporkan agar dapat ditelusuri oleh instansi yang berwenang.

"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kerugian yang kami alami tidak sedikit dan kami ingin semuanya dibuka secara terang-benderang," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rya Overseas Indonesia (ROI) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para penambang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan dari pihak perusahaan.

Media ini berusaha mengkonfirmasi PT ROI meminta tanggapan demi perimbangan berita, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Warga Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Smelter AMNT, DLH KSB Minta Laporan Resmi untuk Ditindaklanjuti

Smelter PT AMNT, (Geogle)

Sumbawa Barat, Media Dinamika Global – Keluhan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali mencuat. Warga mengaku mencium bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas smelter dan menimbulkan berbagai keluhan kesehatan, mulai dari sakit tenggorokan hingga batuk berkepanjangan.

Sejumlah warga mengaku aroma yang tercium menyerupai bau belerang dan muncul pada waktu-waktu tertentu. Kondisi tersebut dinilai semakin mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.

“Bagaimana kita menyikapi bau sangat menyengat dari smelter ini. Tenggorokan sakit, batuk kita dibuatnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang mengaku telah menjalani pemeriksaan medis akibat gangguan kesehatan yang dialaminya.

“Saya sudah ke dokter paru di RSI Mataram. Ada hasil rontgen, positif bronkitis,” ungkapnya.

Warga lain juga mengeluhkan aroma menyengat yang disebut menyerupai bau belerang dan dirasakan cukup mengganggu, terutama saat angin mengarah ke kawasan permukiman.

“Bau belerangnya sangat menyengat,” katanya.

Keluhan tersebut menambah daftar persoalan yang sebelumnya pernah disorot terkait keberadaan smelter tembaga milik PT AMNT di Maluk. Sejumlah laporan sebelumnya juga mengangkat dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat sejak pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tersebut.

Dalam laporan investigasi yang pernah dipublikasikan Mongabay Indonesia, disebutkan bahwa pembangunan smelter di kawasan bekas Dusun Otak Keris menyebabkan sekitar 90 kepala keluarga atau dua RT harus direlokasi setelah lahan seluas kurang lebih 272 hektare beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Sejumlah warga dalam laporan tersebut mengaku kehilangan lahan pertanian, kebun, serta sumber mata pencaharian yang selama bertahun-tahun menjadi penopang ekonomi keluarga. Selain itu, masyarakat di sekitar wilayah tambang juga mengeluhkan berkurangnya sumber air bersih, menurunnya debit Sungai Sejorong, hingga hilangnya kawasan hutan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga.

Smelter PT AMNT sendiri merupakan salah satu fasilitas pengolahan mineral terbesar di Indonesia dengan kapasitas pengolahan mencapai 900 ribu ton konsentrat tembaga per tahun. Dari proses tersebut dihasilkan sekitar 220 ribu ton katoda tembaga, 18 ton emas, 55 ton perak, serta sekitar 830 ribu ton asam sulfat setiap tahunnya.

Kadis LH KSB, Aku Nur Rahmadin, (Ist/Surya)

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, menegaskan bahwa penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 22 Tahun 2017.

“Untuk penanganan pengaduan masyarakat dilaksanakan berdasarkan Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017. Pengujian laboratorium dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dianggap diperlukan,” kata Aku Nur Rahmadin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).

Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan secara resmi melalui surat maupun aplikasi SPAN Lapor dengan mencantumkan identitas pelapor, lokasi kejadian secara rinci, serta harapan penyelesaian yang diinginkan.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dianalisis dan diverifikasi oleh tim DLH sebelum ditentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

“SPAN Lapor dikelola Kominfo dan akan diteruskan kepada kami. Selanjutnya tim akan melakukan analisis dan verifikasi, termasuk menentukan kewenangan penanganannya berdasarkan pihak yang menerbitkan persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Aku Nur Rahmadin menjelaskan bahwa pengujian terhadap bau atau kebauan memiliki tantangan tersendiri karena parameter baku mutunya masih mengandung unsur subjektivitas. Meski demikian, identifikasi sumber bau tetap dapat dilakukan untuk mengetahui penyebab munculnya gangguan tersebut.

“Dalam kasus seperti ini dapat dilakukan identifikasi sumber kebauan, apakah berasal dari proses produksi, air limbah, atau sumber lainnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional smelter PT AMNT bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat karena dokumen persetujuan lingkungan proyek tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Karena kewenangannya berada di tingkat provinsi dan pusat, maka hasil penanganan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang,” katanya.

Meski demikian, DLH KSB akan tetap melakukan koordinasi awal dengan pihak PT AMNT untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebelum diteruskan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

DLH berharap masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan resmi agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Jumat, 10 Juli 2026

MAN 2 Bima: Siap-Siap MATAMUDA 2026 Segera Hadir


Bima, Media Dinamika Global.id.-- "Berprestasi, Berakhlak Mulia, dan Berkarya."

Untuk kamu seluruh murid baru MAN 2 Bima, momen yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba! MATAMUDA 2026 akan resmi dimulai pada 06 Juli 2026.

Ini adalah langkah awalmu untuk saling mengenal, mengeksplorasi bakat, dan menjadi bagian dari keluarga besar MAN 2 Bima, Kab. Bima. Jangan lupa siapkan energi positif dan senyum terbaikmu, ya! Simpan tanggalnya dan sampai bertemu segera.(Sekjend MDG)

MAN 2 Bima Gelar Rapat (MATAMUDA) Masa Ta'aruf Murid Baru tahun Ajaran 2026/2027


Bima Media Dinamika Global.id.-- Dalam rangka mempersiapkan kedatangan peserta didik baru, MAN 2 Bima hari ini melaksanakan Rapat MATAMUDA (Masa Taaruf Murid Baru) Tahun Pelajaran 2026/2027.



Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, Bapak Nasruddin, S.Ag., bersama Pembina OSIM, Bapak Marzuki, S.Pd.I., guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan orientasi berjalan dengan lancar, edukatif, dan menyenangkan bagi para siswa baru.


Mari kita sukseskan MATAMUBA tahun pelajaran 2026/2027 demi mewujudkan madrasah yang berdampak, dan yang berprestasi.

Dua Srikandi Tangguh MAN 2 Bima Lolos OSN Tingkat Provinsi NTB 2026


Sape, Media Dinamika Global.id.-- Siapa bilang anak madrasah gak bisa jago IT, Kenalan dulu nih sama Nurilah Lathifa dan Ita Ferniwati, dua srikandi tangguh dari MAN 2 Bima yang baru aja LOLOS OSN 2026 Bidang Informatika tingkat Provinsi NTB

Prestasi ini membuktikan bahwa siswa madrasah siap bersaing dan unggul di bidang teknologi masa kini. Semangat berjuang di babak berikutnya, bawa nama harum madrasah dan daerah.

MAN 2 BIMA KEMBALI MENGUKIR PRESTASI GEMILANG


Sape, Media Dinamika Global.id.-- Selamat dan Sukses atas pencapaian luar biasa yang diraih oleh Ust. Ryaas Atiqullah Hasan, S.Pd. (Guru Bahasa Arab MAN 2 Bima) sebagai JUARA 1 (Kategori 11) Tingkat Kabupaten/Kota dalam ajang Olimpiade Bahasa Arab Nasional (OBA) Ke-9 Tahun 2026.

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen MAN 2 Bima dalam mencetak generasi dan tenaga pendidik yang unggul, berprestasi duniawi, sekaligus ukhrawi.

Seperti kutipan motivasi beliau: "Teruslah berusaha dan berdoa, karena ilmu adalah jalan menuju kesuksesan dunia dan akhirat."

Semoga pencapaian ini menjadi inspirasi dan suntikan semangat bagi seluruh civitas akademika madrasah untuk terus menembus batas dan meraih prestasi terbaik.(Sekjend MDG)