![]() |
| Smelter PT AMNT, (Geogle) |
Sumbawa Barat, Media Dinamika Global – Keluhan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali mencuat. Warga mengaku mencium bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas smelter dan menimbulkan berbagai keluhan kesehatan, mulai dari sakit tenggorokan hingga batuk berkepanjangan.
Sejumlah warga mengaku aroma yang tercium menyerupai bau belerang dan muncul pada waktu-waktu tertentu. Kondisi tersebut dinilai semakin mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.
“Bagaimana kita menyikapi bau sangat menyengat dari smelter ini. Tenggorokan sakit, batuk kita dibuatnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang mengaku telah menjalani pemeriksaan medis akibat gangguan kesehatan yang dialaminya.
“Saya sudah ke dokter paru di RSI Mataram. Ada hasil rontgen, positif bronkitis,” ungkapnya.
Warga lain juga mengeluhkan aroma menyengat yang disebut menyerupai bau belerang dan dirasakan cukup mengganggu, terutama saat angin mengarah ke kawasan permukiman.
“Bau belerangnya sangat menyengat,” katanya.
Keluhan tersebut menambah daftar persoalan yang sebelumnya pernah disorot terkait keberadaan smelter tembaga milik PT AMNT di Maluk. Sejumlah laporan sebelumnya juga mengangkat dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat sejak pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tersebut.
Dalam laporan investigasi yang pernah dipublikasikan Mongabay Indonesia, disebutkan bahwa pembangunan smelter di kawasan bekas Dusun Otak Keris menyebabkan sekitar 90 kepala keluarga atau dua RT harus direlokasi setelah lahan seluas kurang lebih 272 hektare beralih fungsi menjadi kawasan industri.
Sejumlah warga dalam laporan tersebut mengaku kehilangan lahan pertanian, kebun, serta sumber mata pencaharian yang selama bertahun-tahun menjadi penopang ekonomi keluarga. Selain itu, masyarakat di sekitar wilayah tambang juga mengeluhkan berkurangnya sumber air bersih, menurunnya debit Sungai Sejorong, hingga hilangnya kawasan hutan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga.
Smelter PT AMNT sendiri merupakan salah satu fasilitas pengolahan mineral terbesar di Indonesia dengan kapasitas pengolahan mencapai 900 ribu ton konsentrat tembaga per tahun. Dari proses tersebut dihasilkan sekitar 220 ribu ton katoda tembaga, 18 ton emas, 55 ton perak, serta sekitar 830 ribu ton asam sulfat setiap tahunnya.
![]() |
| Kadis LH KSB, Aku Nur Rahmadin, (Ist/Surya) |
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, menegaskan bahwa penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 22 Tahun 2017.
“Untuk penanganan pengaduan masyarakat dilaksanakan berdasarkan Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017. Pengujian laboratorium dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dianggap diperlukan,” kata Aku Nur Rahmadin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan secara resmi melalui surat maupun aplikasi SPAN Lapor dengan mencantumkan identitas pelapor, lokasi kejadian secara rinci, serta harapan penyelesaian yang diinginkan.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dianalisis dan diverifikasi oleh tim DLH sebelum ditentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
“SPAN Lapor dikelola Kominfo dan akan diteruskan kepada kami. Selanjutnya tim akan melakukan analisis dan verifikasi, termasuk menentukan kewenangan penanganannya berdasarkan pihak yang menerbitkan persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Aku Nur Rahmadin menjelaskan bahwa pengujian terhadap bau atau kebauan memiliki tantangan tersendiri karena parameter baku mutunya masih mengandung unsur subjektivitas. Meski demikian, identifikasi sumber bau tetap dapat dilakukan untuk mengetahui penyebab munculnya gangguan tersebut.
“Dalam kasus seperti ini dapat dilakukan identifikasi sumber kebauan, apakah berasal dari proses produksi, air limbah, atau sumber lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional smelter PT AMNT bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat karena dokumen persetujuan lingkungan proyek tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Karena kewenangannya berada di tingkat provinsi dan pusat, maka hasil penanganan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang,” katanya.
Meski demikian, DLH KSB akan tetap melakukan koordinasi awal dengan pihak PT AMNT untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebelum diteruskan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
DLH berharap masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan resmi agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan.
Redaksi |

