Tolak Pemilihan Lewat DPRD, MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah — gubernur, bupati, dan wali kota — wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Lewat Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, MK menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil yang tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berlaku sepenuhnya bagi penyelenggaraan Pilkada.
Konsekuensi dari putusan ini adalah mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat diubah menjadi sistem tidak langsung atau tertutup yang dilakukan oleh anggota DPRD. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Penegasan konstitusional ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen bangsa. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menilai sikap MK adalah langkah yang ideologis, konstitusional, dan historis. Menurutnya, kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi atau direduksi menjadi mekanisme yang hanya melibatkan sekelompok orang secara elitis.
Sistem langsung adalah bentuk nyata kedaulatan rakyat. Jika dikembalikan ke DPRD, hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya akan hilang dan berpotensi menimbulkan praktik transaksi politik, ujarnya.
Pakar politik dan demokrasi, Saiful Mujani, juga menegaskan bobot hukum putusan tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara. Makna istilah ‘demokratis’ dalam UUD 1945 secara jelas diartikan sebagai dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui perwakilan semata, jelasnya.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil menyambut baik keputusan ini sekaligus mengingatkan agar fokus perbaikan ditujukan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkada langsung. “Kami menolak segala upaya mengubah sistem ke DPRD. Daripada mengambil hak pilih rakyat, lebih baik perkuat pengawasan, transparansi, dan pendidikan politik agar Pilkada berjalan lebih baik,” tegas juru bicara koalisi.
Putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin kelangsungan sistem demokrasi daerah yang partisipatif, serta menutup ruang bagi upaya perubahan sistem yang dinilai mengurangi hak konstitusional warga negara.(Sekjend MDG)








