 |
Anggota DPRD NTB Marga Harun (kiri) dan Ruhaiman saat menghadiri pemanggilan Kejati NTB, belum lama ini, (Ist/Surya) |
Mataram,
Media Dinamika Global - Desakan agar 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap ikut diproses hukum terus menguat. Kali ini, dorongan datang dari akademisi Universitas Mataram (Unram).
Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, dalam perkara suap, pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Kalau tiga orang itu didakwa sebagai pemberi suap, maka penerima juga harus ada. Itu satu paket,” kata Wira, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, dalam konstruksi hukum, pihak penerima suap justru memiliki beban yang lebih berat, terutama jika yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
Ia juga menyoroti adanya dugaan aliran dana yang terstruktur, termasuk indikasi pemotongan dalam distribusi uang kepada belasan anggota DPRD NTB.
“Kalau ada pemotongan dana, berarti ada alokasi yang sudah ditentukan. Itu menunjukkan ada sistem atau mekanisme, bukan sekadar inisiatif pribadi,” ujarnya.
Wira menilai, jika penerima tidak diungkap dalam proses hukum, maka konstruksi perkara menjadi janggal.
“Kalau penerima tidak terungkap, lalu ini disebut apa? Karena dalam logika hukum, pemberi dan penerima itu tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat (21/2), terungkap tiga terdakwa diduga memberikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada periode Juni-Juli 2025. Dengan rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
Sementara Indra Jaya Usman (IJU), menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “panas” yang diserahkan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.
Sejumlah kelompok masyarakat pun telah melaporkan dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut.
“Untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB masih kami kaji,” kata Wahyudi, Selasa (10/3/2026).
Ia menyebut, kejaksaan juga akan mencermati keterkaitan bukti yang disampaikan pelapor dengan perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan seperti apa,” ujarnya.
Redaksi |