Media Dinamika Global

Senin, 23 Februari 2026

Program Police Goes To School, Ada Pesan Penting yang Disampaikan Polisi kepada Ratusan Siswa.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.Id || Suasana berbeda tampak di halaman SMKN 1 Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sebanyak 113 siswa bersama 6 dewan guru tampak serius menyimak kedatangan jajaran Satlantas Polres Tulang Bawang dalam program Police Goes To School yang dimulai pukul 09.00 WIB.Senin 23 Februari 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tulang Bawang, AKP Ayu Tiara Kanchika, S.Tr.K., S.I.K., didampingi AIPTU Deny Ertanto, S.Pd., dan BRIPDA Hevan Argia.

Bukan razia, bukan pula penindakan. Kedatangan polisi pagi itu membawa misi besar: menyelamatkan generasi muda dari ancaman balap liar dan kecelakaan lalu lintas.

Di hadapan 46 siswa putra dan 67 siswi putri, jajaran Satlantas menyampaikan sosialisasi tentang: Pencegahan balap liar, Pentingnya tertib berlalu lintas, Kesadaran hukum dan keselamatan berkendara

Dalam arahannya, AKP Ayu Tiara Kanchika menekankan bahwa pelajar adalah aset masa depan bangsa yang tidak boleh menjadi korban sia-sia di jalan raya.

“Kami hadir untuk mengingatkan bahwa satu pelanggaran kecil bisa berakibat besar. Jangan sampai masa depan adik-adik terhenti hanya karena kelalaian di jalan,” tegas AKP Ayu Tiara Kanchika.

Ia juga mengingatkan bahwa balap liar bukan ajang pembuktian diri, melainkan tindakan berbahaya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Prestasi sejati ada di sekolah dan masa depan yang cerah, bukan di atas aspal. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, sekaligus mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Tulang Bawang.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis, Satlantas Polres Tulang Bawang menunjukkan komitmen nyata dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Dengan semangat presisi, Polri terus hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom generasi penerus bangsa. (Fs/Red) 

Perkuat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Pemkot Bima Mulai Gelar Safari Ramadan 1447 H


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Dalam rangka memperkuat dan memperkokoh tali silaturahmi bersama masyarakat ditengah bulan suci, Pemerintah Kota Bima mulai hari ini akan melaksanakan kegiatan safari ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos, SH., M.Ec.Dev usai menerima jadwal Safari Ramadan Pemkot Bima 1447 H/2026 M yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Bima, Senin (23/2/2026).

Hasyim menjelaskan bahwa jadwal safari ramadan 1447 H/2026 M Pemerintah Kota Bima ini dalam rangka mempererat silaturahmi antara Pemkot Bima dengan masyarakat pada bulan suci Ramadan.

"Dari jadwal yang sudah ditetapkan, safari ramadan Pemkot Bima akan dimulai pada tanggal 23 Februari-14 Maret 2026," ungkapnya.

Ia menambahkan, hari pertama safari ramadan Pemkot Bima yang akan dimulai malam ini yakni di Masjid Baburahman Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba.

"Safari ramadan 1447 H selain akan melaksanakan salat isya dan tarawih berjamaah, juga akan diisi dengan siraman qalbu dari para penceramah ternama di Bima, seperti ustadz H. Arifin, Dr. Ilham, H. Nurdin Mansyur, Dr. Muhammad Hisyam dan H. Abd. Latif," bebernya.

Selain itu, sambung Hasyim, Pemerintah Kota Bima juga akan menyesuaikan dengan kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kegiatan Lentera Ramadan 1447 H yang digelar oleh Pemprov NTB di Kota Bima.

"Nantinya, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dijadwalkan akan melakukan kegiatan safari ramadan di Kota Bima. Insyaallah pada tanggal 2-3 Maret 2026 beliau berdua (Gubernur-Wagub NTB) dijadwalkan akan hadir ditengah-tengah kita di Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima," pungkas Muhammad Hasyim.

Berikut jadwal dan lokasi kegiatan Safari Ramadan 1446 H Pemerintah Kota Bima, hari pertama (23 Februari 2026) di Masjid Baburahman Kelurahan Ntobo, hari kedua (25 Februari 2026) di Masjid At-Taqwa Kelurahan Penana'E, hari ketiga (27 Februari 2026) di Masjid Al-Falah Kelurahan Sarae, hari keempat (1 Maret 2026) di Masjid Baitul Makmur Kelurahan Nae.

Selanjutnya, pada hari kelima (2-3 Maret 2026) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dijadwalkan akan melaksanakan salat isya dan tarawih berjamaah di Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima, hari keenam (4 Maret 2026) di Masjid Al-Huda Kelurahan Lampe, hari ketujuh (6 Maret 2026) di Masjid Al-Amin Kelurahan Kumbe, hari kedelapan (9 Maret 2026) di Masjid Al-Aqsa Kelurahan Ule, hari kesembilan (10 Maret 2026) di Masjid Babul Hikmah Kelurahan Kolo, hari kesepuluh (12 Maret 2026) di Masjid Jami' Baburrahman Lingkungan Mande I Kelurahan Mande, dan hari kesebelas (14 Maret 2026) di Masjid Jami' An Nur Kelurahan Monggonao.(Sekjend MDG)

Universitas Terbuka Mataram Gelar Kegiatan Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) dan Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh (PKBJJ) 2025 Genap tahun 2026


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.Kegiatan OSMB PKBJJ dibuka secara resmi oleh Bapak Direktur UT Mataram Heriyanto, S.IP. MM yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa narasumber diantaranya Manajer Marketing Muhammad Irwan Ardiansyah, M.Kom, Dr. Hulaifi, M.Agr, Hilman Himawan serta Mukti Aditya, M.Pd. Kegiatan diikuti oleh 75 orang peserta mahasiswa baru S1 berbagai program studi yang berasal dari kabupaten Dompu, Kab Bima dan Kota Bima.

Maksud dan tujuan OSMB dan PKBJJ UT Mataram

OSMB (Orientasi Studi Mahasiswa Baru)

OSMB adalah kegiatan pengenalan awal bagi mahasiswa baru di Universitas Terbuka, termasuk di UPBJJ UT Mataram.

1. Maksud OSMB:

Memberikan pemahaman tentang sistem pendidikan jarak jauh yang diterapkan UT.

Mengenalkan layanan akademik dan administrasi di UT Mataram.

Membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan budaya belajar mandiri.

2. Tujuan OSMB:

Mahasiswa memahami sistem pembelajaran jarak jauh dan tutorial (online maupun tatap muka).

Mahasiswa mengetahui cara registrasi mata kuliah, akses modul, dan penggunaan LMS.

Mahasiswa memahami aturan akademik dan etika mahasiswa UT.

Membangun motivasi dan kesiapan belajar mandiri.

Menjalin komunikasi awal antara mahasiswa dengan pengelola UT Mataram.

3. PKBJJ (Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh)

PKBJJ adalah pelatihan khusus untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan belajar mandiri dalam sistem pendidikan jarak jauh.

4. Maksud PKBJJ:

Membantu mahasiswa menguasai strategi belajar efektif dalam sistem daring dan mandiri.

Mengurangi risiko kesulitan belajar dan drop out.

5. Tujuan PKBJJ:

Mahasiswa mampu mengatur waktu belajar secara mandiri.




Ungkap ketua salut Mutiara hati Bima bahwa Sekang telah buka pendaftaran bagi S2 dengan jurusan :
1. Magister Manajemen 
2. Magister Pendidikan Dasar
3. Magister Hukum
4. Magister Administrasi Publik
5. Magister PAUD 
6. Magister Perikanan 
7. Magister Administrasi Publik

Mahasiswa memahami cara membaca modul dan mengerjakan tugas secara efektif.

Mahasiswa mampu memanfaatkan layanan online (tutorial, forum diskusi, ujian online).

Meningkatkan kepercayaan diri dalam mengikuti perkuliahan jarak jauh.

Membantu mahasiswa meraih hasil belajar yang optimal.

Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Guru Tetap Dibayarkan, Proses Pergeseran Anggaran Sedang Dipercepat


Mataram, Media Dinamika Global.Id— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan bahwa seluruh guru tetap akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025. Keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses penyesuaian anggaran yang harus dijalani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menanggapi berbagai pertanyaan dan keluhan guru yang ramai disampaikan, termasuk melalui media sosial.

“Kami memahami kegelisahan para guru. Namun perlu kami luruskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya. Senin, (23/2/26).

Aka menjelaskan, sumber persoalan bermula dari masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang datang lebih lambat dibandingkan anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota. Di kabupaten/kota, dana tersebut telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga dapat langsung diakomodasi dan dicairkan lebih cepat.

Sementara itu, untuk guru di bawah kewenangan provinsi, dana TPG dan THR baru diterima setelah APBD 2026 ditetapkan. Kondisi tersebut membuat anggaran tidak bisa langsung dibelanjakan, melainkan harus melalui mekanisme pergeseran APBD terlebih dahulu.

“Proses pergeseran ini sedang berjalan. Namun perlu dipahami, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut,” jelasnya.

Selain itu, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang harus terlebih dahulu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh kepada seluruh guru sesuai data yang ada.

“Ini bukan sekedar soal teknis keuangan, tetapi soal kepatuhan pada prosedur hukum. Kita ingin memastikan tidak ada kesalahan administrasi dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi para pelaksana,” tambahnya.

Pemprov NTB menegaskan bahwa tidak ada satu pun guru yang akan diabaikan haknya. Seluruh pembayaran TPG dan THR akan direalisasikan setelah proses pergeseran anggaran rampung.

“Yang pasti, semua guru akan menerima haknya. Pemerintah hanya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tahapan sesuai aturan,” tegas Aka.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan permohonan ma'af kepada seluruh guru di Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai Juru Bicara atas nama Pemerintah Provinsi NTB, saya menyampaikan permohonan ma'af yang sebesar-besarnya kepada para guru di mana pun berada, dari ujung barat Pantai Pondok Perasi Ampenan hingga ujung timur pesisir Sape Bima. Kami mohon bersabar. Begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan,” InsyaAllah minggu ini sudah berproses untuk pencairan mudah-mudahan kamis ini sudah bisa di ajukan pencairannya ke BKAD, pungkasnya.

Redaksi |

15 Tahun Duduki Jabatan Strategis Tanpa Rotasi, Pengangkatan Kembali Kepala BKPH Sejorong Uji Konsistensi Sistem Merit ASN


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Pengangkatan kembali Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sejorong atau BKPH Wilayah III Sumbawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan diskursus mengenai konsistensi penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pejabat yang sama kembali dilantik pada Sabtu, 22 Februari 2026 melalui prosesi pelantikan secara virtual. Pejabat tersebut diketahui telah menduduki jabatan Kepala BKPH Sejorong selama lebih dari 15 tahun.

Durasi kepemimpinan yang panjang pada satu posisi struktural dinilai sejumlah kalangan sebagai kondisi yang patut dievaluasi dalam perspektif reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Wilayah Kerja Bernilai Strategis

BKPH Sejorong memiliki wilayah kerja yang mencakup kawasan hutan di sekitar area pertambangan Batu Hijau yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Wilayah tersebut memiliki nilai ekonomi sekaligus ekologis yang tinggi. Karena itu, posisi Kepala BKPH Wilayah III Sumbawa Barat dipandang strategis dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan kawasan hutan.

Selain itu, kawasan hutan dalam wilayah kerja BKPH Sejorong juga mencakup Register Tanah Kehutanan (RTK) 59 yang berada di Kecamatan Jereweh dan Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang. Kawasan ini kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas perambahan dan penambangan liar di dalam kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang mengaitkan langsung persoalan tersebut dengan kebijakan internal BKPH. Namun isu pengawasan kawasan hutan dinilai menjadi bagian penting dari konteks jabatan tersebut.

Perspektif Hukum ASN dan Sistem Merit

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, ditegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan manajemen ASN yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Pengawasan penerapan sistem merit berada dalam lingkup kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam memastikan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berjalan dalam pengisian jabatan.

Pakar tata kelola pemerintahan, Dr. Zulkarnain, menjelaskan bahwa secara normatif memang tidak terdapat ketentuan eksplisit yang membatasi lamanya seseorang menduduki jabatan administrator (eselon III). Namun, semangat reformasi birokrasi mendorong adanya rotasi dan evaluasi berkala sebagai bagian dari pembinaan karier ASN.

“Merit system bukan hanya soal ada atau tidaknya seleksi terbuka, tetapi tentang konsistensi kebijakan dan transparansi proses. Jika sebagian besar jabatan sejenis diisi melalui mekanisme tertentu, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakan apabila terdapat pola berbeda,” ujar Dr. Zulkarnain.

Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi faktor krusial, terutama pada jabatan yang memiliki implikasi strategis terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Di wilayah yang memiliki kepentingan ekonomi besar sekaligus sensitivitas lingkungan, persepsi publik sangat menentukan legitimasi kebijakan. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi keniscayaan,” tambahnya.

Sorotan Aktivis Lingkungan

Kawasan Register Tanah Kehutanan (RTK) 59 yang berada di Kecamatan Jereweh dan Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang, dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan perambahan dan aktivitas penambangan liar di dalam kawasan hutan.

Sejumlah dokumentasi lapangan yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya pembukaan lahan dan aktivitas yang diduga berada dalam kawasan hutan. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai tingkat kerusakan maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Aktivis lingkungan Yowri Gebak menilai, kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih tegas.

“Kalau memang terjadi aktivitas dalam kawasan hutan, maka perlu ada tindakan tegas. Publik hanya ingin kepastian bahwa pengawasan berjalan optimal,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi Pemprov NTB

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB terkait mekanisme pengangkatan kembali Kepala BKPH Sejorong/BKPH Wilayah III Sumbawa Barat, termasuk dasar kebijakan yang digunakan.

Transparansi dan penjelasan resmi dinilai penting untuk memastikan bahwa prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta sistem merit tetap menjadi fondasi dalam pengelolaan jabatan ASN, terutama pada posisi yang memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola kawasan hutan di Sumbawa Barat.

Redaksi ||

NTB Perkuat Ekosistem Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Pembiayaan Syariah


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif melalui optimalisasi pembiayaan syariah. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar menjadikan NTB sebagai pusat ekonomi syariah nasional yang terintegrasi dengan pengembangan sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Economic Talk bertajuk "Pariwisata Berdaya: Pembiayaan Syariah untuk Desa Wisata dan Ekonomi Kreatif NTB" yang diselenggarakan oleh Tribun Lombok di Aula Bank NTB Syariah, Mataram, Senin (23/2/2026).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, bahwa Pemprov NTB mengusung konsep pariwisata berdaya, yang  berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan setiap destinasi. Terlebih untuk mengembangkan ekosistem pariwisata di daerah. 

Menurutnya, pariwisata bukan hanya tentang peningkatan jumlah kunjungan, tetapi tentang membangun kesadaran wisatawan agar menghargai nilai-nilai lokal, budaya, serta kelestarian lingkungan. 

"Kita ingin membangun pariwisata yang berkualitas, bukan sekadar ramai. Pariwisata yang datang menghormati kita, menghormati budaya dan alam kita," tuturnya.

Pemerintah Daerah juga terus mendorong penguatan konektivitas antara ekosistem pariwisata dan budaya agar keduanya tumbuh seiring dan saling mendukung.

Dari sisi infrastruktur dan aksesibilitas, Pemprov NTB mempercepat pembenahan destinasi wisata guna memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan. Pondasi konektivitas internasional mulai dibangun sebagai langkah strategis membuka akses global.

"Dalam waktu dekat kita akan memiliki enam penerbangan baru langsung , termasuk rute menuju Darwin dan Bangkok," jelasnya. 

Langkah ini diyakini akan memperkuat posisi NTB sebagai destinasi unggulan yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga tetap memiliki identitas lokal yang kuat. 

Transformasi Pembiayaan untuk UMKM Kreatif

Sebagai Bank Pembangunan Daerah berbasis syariah, Bank NTB Syariah menegaskan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah dengan memprioritaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menyampaikan bahwa penguatan ekosistem desa wisata menjadi fokus utama tahun ini.

"Fokus utama tahun ini adalah memperkuat ekosistem Desa Wisata dan pelaku ekonomi kreatif melalui skema pembiayaan yang inklusif dan kompetitif," ujarnya. 

Dalam pengembangan desa wisata, perbankan tidak hanya berperan sebagai lembaga pembiayaan, tetapi juga sebagai pengelola sistem transaksi yang terintegrasi. 

Ia menambahkan, seluruh aktivitas ekonomi di dalam desa wisata diarahkan melalui sistem perbankan, mulai dari penjualan tiket masuk, pembayaran homestay, pembelian suvenir, layanan restoran, hingga jasa pemandu wisata. Digitalisasi melalui tiket elektronik dan sistem pembayaran non-tunai menjadi instrumen utama.

"Tujuannya  agar transaksi tidak bocor ke luar desa, melainkan tetap berputar dalam satu ekosistem keuangan yang terkontrol," Jelas Agus.

Meski demikian, penguatan ekosistem desa wisata masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait akses permodalan, kapasitas manajerial, serta literasi keuangan dan digital pelaku UMKM lokal. Untuk itu, sinergi antar-stakeholder menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai langkah konkret, Bank NTB Syariah berencana membentuk UMKM Center di kawasan desa wisata. Fasilitas ini diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus ruang promosi dan pemasaran produk lokal, terutama saat penyelenggaraan festival desa, kegiatan budaya, dan agenda pariwisata lainnya.

UMKM Center juga akan difungsikan sebagai ruang pendampingan usaha, literasi keuangan, serta penguatan digitalisasi pembayaran sehingga perputaran ekonomi desa dapat terkelola secara sistematis dan terintegrasi.

Sinergi dan Inovasi Digital

Penguatan pariwisata berdaya di NTB dilaksanakan melalui pendekatan kolaboratif pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, dan media. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendorong inovasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemimpin Redaksi TribunLombok.com, Sirtupillaili, menegaskan peran media dalam membangun optimisme publik di tengah tantangan ekonomi. Ia mengatakan media harus membawa harapan dalam upaya pembangunan daerah. Terlebih untuk menyakinkan publik agar tak cepat pesimis dengan segala tantangan pembangunan yang dihadapi saat ini. 

"Media harus memberikan harapan, tidak langsung secara praktis tetapi memberikan harapan di tengah tahun yang susah semoga bisa menumbuhkan ekonomi," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTB juga meluncurkan media The Journal Lombok sebagai media pertama di NTB yang memiliki dan menggunakan fitur bahasa Inggris. Kehadiran media ini diharapkan memperluas jangkauan promosi pariwisata NTB ke pasar internasional serta memperkuat narasi NTB sebagai destinasi wisata halal unggulan yang berdaya saing global.

Melalui penguatan pembiayaan syariah, integrasi ekosistem desa wisata, serta dukungan konektivitas dan digitalisasi, Pemerintah Provinsi NTB optimistis pariwisata berdaya dan bermartabat dapat terwujud, tidak hanya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai penjaga identitas budaya dan kelestarian lingkungan daerah.

Redaksi ||

Universitas Terbuka Mataram Gelar kegiatan Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) dan pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh (PKBJJ) di Rumah Dining mpuda Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sebanyak 75 orang mahasiswa baru program Diploma dan Sarjana mengikuti kegiatan Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB) dan Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh (PKBJJ) 2025 genap, tahun 2026 yang digelar di Aula rumah Dining Mpuda Kota Bima, Minggu 22 Februari 2026.

Selain pembekalan akademik, kegiatan ini juga Dihadiri oleh UT Mataram. Manajer : Irwan Ardiansyah, M. Kom,  Direktur : Heriyanto, S.IP.  MM, Ibu Sri Handayani SE MM ketua SALUT mutiara hati bima, serta dosen dosen pembimbing, mahasiswa mahasiswi OSMB, PKBJJ, dan dosen pengajar UT Mataram. Maupun Salut mutiara hati bima yang memberikan materi terkait pelatihan keterampilan belajar jarak jauh hingga pencegahan radikalisme di ruang digital.

Kegiatan OSMB PKBJJ dibuka secara resmi oleh Bapak Direktur UT Mataram Heriyanto, S.IP. MM yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa narasumber diantaranya Manajer Marketing Muhammad Irwan Ardiansyah, M.Kom, Dr. Hulaifi, M.Agr, Hilman Himawan serta Mukti Aditya, M.Pd. Kegiatan diikuti oleh 75 orang peserta mahasiswa baru S1 berbagai program studi yang berasal dari kabupaten Dompu, Kab Bima dan Kota Bima.

Direktur Universitas Terbuka Mataram mengatakan OSMB dan PKBJJ merupakan agenda wajib bagi seluruh mahasiswa baru.

Menurutnya, sistem pembelajaran di UT Mataram berbeda dengan sekolah tatap muka pada umumnya.

“Selama ini mereka terbiasa dengan jadwal sekolah yang sudah ditentukan. Ketika masuk UT Mataram ini menjadi hal baru dan asing karena berbasis pembelajaran jarak jauh dan mandiri,” ujar pria yang akrab disapa Heriyanto, pada Awak Media ini saat di wawancara.

Ia menjelaskan, difokuskan pada OSMB dan PKBJJ untuk membangun pemahaman utuh mengenai sistem pembelajaran jarak jauh, sekaligus menyiapkan mental mahasiswa baru dalam menjalani studi.

Sementara diisi dengan Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh (PKBJJ), agar mahasiswa memiliki kepercayaan diri, memahami strategi belajar efektif, serta mampu memanfaatkan layanan UT Mataram seperti tutorial online dan fasilitas pembelajaran lainnya.

“Kami berharap saat mereka praktik belajar mandiri nanti sudah tahu harus melakukan apa, sehingga tidak tersesat karena sudah diarahkan sejak awal,” tegasnya.

Dalam sesi pemaparan, Heriyanto menegaskan bahwa merupakan ancaman serius di lingkungan pendidikan.

Ia menjelaskan, pelatihan keterampilan belajar jarak jauh (PKBJJ) adalah tindakan jahat yang dilakukan secara berulang oleh pihak yang lebih kuat kepada yang lebih lemah, baik secara fisik, sosial, maupun psikologis.

“Dampaknya tidak main-main, mulai dari OSMB dan PKBJJ merasa berharga bagi mahasiswa baru dalam pelatihan keterampilan belajar jarak jauh.

Maksud dan tujuan OSMB dan PKBJJ UT Mataram

OSMB (Orientasi Studi Mahasiswa Baru)

OSMB adalah kegiatan pengenalan awal bagi mahasiswa baru di Universitas Terbuka, termasuk di UPBJJ UT Mataram.

 Maksud OSMB:

Memberikan pemahaman tentang sistem pendidikan jarak jauh yang diterapkan UT.

Mengenalkan layanan akademik dan administrasi di UT Mataram.

Membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan budaya belajar mandiri.

 Tujuan OSMB:

Mahasiswa memahami sistem pembelajaran jarak jauh dan tutorial (online maupun tatap muka).

Mahasiswa mengetahui cara registrasi mata kuliah, akses modul, dan penggunaan LMS.

Mahasiswa memahami aturan akademik dan etika mahasiswa UT.

Membangun motivasi dan kesiapan belajar mandiri.

Menjalin komunikasi awal antara mahasiswa dengan pengelola UT Mataram.

PKBJJ (Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh)

PKBJJ adalah pelatihan khusus untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan belajar mandiri dalam sistem pendidikan jarak jauh.

Maksud PKBJJ:

Membantu mahasiswa menguasai strategi belajar efektif dalam sistem daring dan mandiri.

Mengurangi risiko kesulitan belajar dan drop out.

Tujuan PKBJJ:

Mahasiswa mampu mengatur waktu belajar secara mandiri.

Mahasiswa memahami cara membaca modul dan mengerjakan tugas secara efektif.

Mahasiswa mampu memanfaatkan layanan online (tutorial, forum diskusi, ujian online).

Meningkatkan kepercayaan diri dalam mengikuti perkuliahan jarak jauh.

Membantu mahasiswa meraih hasil belajar yang optimal.

Selain itu, ia juga menyoroti, OSMB dan PKBJJ maupun forum digital yang dapat memengaruhi pola pikir mahasiswa baru melalui kegiatan pelatihan belajar jarak jauh.

Beberapa ciri anak terpapar OSMB dan PKBJJ di antaranya menyukai sadistik, menarik diri dari pergaulann pelatihan belajar , menyimpan simbol kekerasan atau meniru tokoh pelaku OSMB dan PKBJJ,” ujarnya.


Untuk mencegah PKBJJ, Pihak UT Mataram menerapkan strategi 6P, yakni Pengawasan dan deteksi dini, Pendidikan dan penyuluhan toleransi, dan kegiatan pelatihan belajar jarak jauh, Penguatan nilai Pancasila Pendekatan mental dan psikologis dan Pemanfaatan teknologi untuk membangun pelatihan belajar jarak jauh.

Pihaknya juga menginisiasi gerakan konten moderat di berbagai platform media sosial, termasuk melalui akun “Universitas Terbuka Mataram”, guna menyeimbangkan narasi dan meminimalisir penyebaran OSMB dan PKBJJ.

“Tak hanya itu, Universitas Terbuka Mataram juga dipantau dan didampingi agar tetap terintegrasi dengan masyarakat serta tidak mengalami pengucilan sosial,” katanya.


Melalui kegiatan ini, Ia berharap mahasiswa tidak hanya sukses secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat.

“Semoga UT Mataram mencetak orang-orang yang sukses, berkompeten, dan berkontribusi baik untuk NKRI,” tutupnya.(Sekjend MDG)

Minggu, 22 Februari 2026

Bupati Bima : PJ Kades Waduruka Kecamatan Langgudu Kab, Bima Tidak Pernah Masuk Kantor


Langgudu, Media Dinamika Global.id.-- Penjabat (Pj) Kepala Desa waduruka kecamatan langgudu kabupaten bima yang tidak pernah masuk kantor dapat dilaporkan oleh BPD kepada Camat atau Bupati Bima karena melalaikan kewajiban pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Sesuai aturan, Pj Kades waduruka memiliki kewenangan dan kewajiban setara kades definitif, termasuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. 

Langkah-langkah yang dapat diambil:

Laporan ke BPD: Warga dapat melaporkan ketidakhadiran Pj Kades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti dengan surat teguran.

Pengaduan ke Camat: BPD atau tokoh masyarakat berhak menyampaikan keluhan secara resmi kepada Camat agar dilakukan pemanggilan dan pembinaan.

Tuntutan Pemberhentian: Jika tidak ada perubahan, BPD dapat mengusulkan pencopotan Pj Kades kepada Bupati melalui Camat karena tidak melaksanakan kewajiban.

Penyegelan Kantor (Langkah Terakhir): Warga dapat melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas tidak adanya pelayanan, namun sebaiknya dilakukan dengan pengawasan pihak berwenang agar tetap kondusif. 

Pj Kades waduruka yang jarang ngantor dapat menghambat operasional pemerintahan dan pelayanan publik. 

Kantor Desa waduruka kecamatan langgudu kabupaten bima mengalami penyegelan oleh warga setempat sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Zulkifli Spd. Penyegelan kantor desa waduruka oleh warga masyarakat setempat Di minta kepada camat langgudu agar segera di sampaikan kepada bupati bima agar segera di ganti PJ nya. Senin 23 Februari 2026.

Aksi ini dipicu oleh adanya indikasi penyelewengan dana, serta honorarium perangkat desa waduruka kecamatan langgudu kabupaten Bima, yang berimplikasi pada terhentinya pelayanan publik selama dua bulan terakhir.

Hal ini dilakukan karena ada pengabaian tanggung jawab dan inkonsistensi kehadiran Pj. Kepala Desa, Zulkifli Spd, di kantor selama Sudah 3 bulan.

perwakilan pemuda Desa waduruka, menyatakan bahwa mosi tidak percaya masyarakat terhadap kepemimpinan Zulkifli S.pd berujung pada pemboikotan kantor desa hingga menuntut penunjukan penjabat sementara.

Ia menyampaikan bahwa merespons keresahan warga, berbagai laporan krusial terkait dugaan maladministrasi oleh Pj Kepala Desa kini mencuat ke permukaan.  

Rentetan persoalan mencakup tunggakan honorarium perangkat desa periode 2024-2025 hingga dugaan penyimpangan dana BUMDes.  

"Tak hanya itu, sorotan tajam juga tertuju pada indikasi program fiktif serta ketidakjelasan proyek rehabilitasi gedung TK yang hingga kini menjadi tuntutan utama masyarakat" terangnya.  

Upaya mediasi yang dipelopori oleh pemuda dan masyarakat waduruka tetap menemui jalan buntu.  

Sebelumnya, kesepakatan antara masyarakat waduruka dan Camat Langgudu, telah memberi mandat waktu dua minggu bagi Pj. Kepala Desa untuk menuntaskan berbagai persoalan desa.  

Namun, janji tersebut tidak terealisasi hingga pertemuan kembali

Kondisi di lapangan sempat memanas akibat kekecewaan masyarakat terhadap sikap camat yang tidak membawa solusi nyata, serta mangkirnya Pj. Kepala Desa dari hadapan publik.  

Atas hal tersebut, pihak camat Langgudu menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengkarut tata kelola desa ini kepada masyarakat melalui jalur hukum.

Di kesempatan sama tokoh pemuda setempat, Hasman, mengungkapkan bahwa carut-marut kepemimpinan Pj. Kepala Desa waduruka kecamatan langgudu kabupaten bima sudah berlangsung lama.  

Sebelumnya pemuda menyoroti tindakan sepihak Zulkifli S.pd dalam merombak perangkat desa tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan maupun warga waduruka. 

Tak hanya masalah administrasi, pemuda aliansi masyarakat waduruka juga membeberkan dugaan penyalahgunaan bantuan nelayan berupa perahu bermesin yang dialokasikan kepada perangkat desa, alih-alih kepada masyarakat yang berhak.

"Selain jarang berkantor karena lebih sering berada di pusat kabupaten (Wangi-wangi), kinerja Pj. Kades ini sangat mengecewakan pelayanan publik," tegas pemuda aliansi masyarakat waduruka.  

Atas dasar tersebut masyarakat mendesak Bupati Bima, Ady Mahyudi untuk segera mencopot Zulkifli, dan menunjuk pelaksana baru yang bertanggung jawab, serta mendukung proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. (Sekjend MDG)

15 Tahun Duduki Jabatan Strategis Tanpa Rotasi, Pengangkatan Kembali Kepala BKPH Sejorong Uji Konsistensi Sistem Merit ASN


Mataram, Media Dinamika Global - Pengangkatan kembali Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sejorong atau BKPH Wilayah III Sumbawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan diskursus mengenai konsistensi penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pejabat yang sama kembali dilantik pada Sabtu, 22 Februari 2026 melalui prosesi pelantikan secara virtual. Pejabat tersebut diketahui telah menduduki jabatan Kepala BKPH Sejorong selama lebih dari 15 tahun.

Durasi kepemimpinan yang panjang pada satu posisi struktural dinilai sejumlah kalangan sebagai kondisi yang patut dievaluasi dalam perspektif reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Wilayah Kerja Bernilai Strategis

BKPH Sejorong memiliki wilayah kerja yang mencakup kawasan hutan di sekitar area pertambangan Batu Hijau yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Wilayah tersebut memiliki nilai ekonomi sekaligus ekologis yang tinggi. Karena itu, posisi Kepala BKPH Wilayah III Sumbawa Barat dipandang strategis dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan kawasan hutan.

Selain itu, kawasan hutan dalam wilayah kerja BKPH Sejorong juga mencakup Register Tanah Kehutanan (RTK) 59 yang berada di Kecamatan Jereweh dan Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang. Kawasan ini kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas perambahan dan penambangan liar di dalam kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang mengaitkan langsung persoalan tersebut dengan kebijakan internal BKPH. Namun isu pengawasan kawasan hutan dinilai menjadi bagian penting dari konteks jabatan tersebut.

Perspektif Hukum ASN dan Sistem Merit

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, ditegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan manajemen ASN yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Pengawasan penerapan sistem merit berada dalam lingkup kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam memastikan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berjalan dalam pengisian jabatan.

Pakar tata kelola pemerintahan, Dr. Zulkarnain, menjelaskan bahwa secara normatif memang tidak terdapat ketentuan eksplisit yang membatasi lamanya seseorang menduduki jabatan administrator (eselon III). Namun, semangat reformasi birokrasi mendorong adanya rotasi dan evaluasi berkala sebagai bagian dari pembinaan karier ASN.

“Merit system bukan hanya soal ada atau tidaknya seleksi terbuka, tetapi tentang konsistensi kebijakan dan transparansi proses. Jika sebagian besar jabatan sejenis diisi melalui mekanisme tertentu, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakan apabila terdapat pola berbeda,” ujar Dr. Zulkarnain.

Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi faktor krusial, terutama pada jabatan yang memiliki implikasi strategis terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Di wilayah yang memiliki kepentingan ekonomi besar sekaligus sensitivitas lingkungan, persepsi publik sangat menentukan legitimasi kebijakan. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi keniscayaan,” tambahnya.

Sorotan Aktivis Lingkungan

Kawasan Register Tanah Kehutanan (RTK) 59 yang berada di Kecamatan Jereweh dan Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang, dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan perambahan dan aktivitas penambangan liar di dalam kawasan hutan.

Sejumlah dokumentasi lapangan yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya pembukaan lahan dan aktivitas yang diduga berada dalam kawasan hutan. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai tingkat kerusakan maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Aktivis lingkungan Yowri Gebak menilai, kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih tegas.

“Kalau memang terjadi aktivitas dalam kawasan hutan, maka perlu ada tindakan tegas. Publik hanya ingin kepastian bahwa pengawasan berjalan optimal,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi Pemprov NTB

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB terkait mekanisme pengangkatan kembali Kepala BKPH Sejorong/BKPH Wilayah III Sumbawa Barat, termasuk dasar kebijakan yang digunakan.

Transparansi dan penjelasan resmi dinilai penting untuk memastikan bahwa prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta sistem merit tetap menjadi fondasi dalam pengelolaan jabatan ASN, terutama pada posisi yang memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola kawasan hutan di Sumbawa Barat.

Redaksi ||

Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Sat Pol PP Provinsi Lampung, Warga Way Jepara Lampung Timur Lapor ke Poltabes.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami seorang warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, kini resmi bergulir di ranah hukum. Seorang pria muda bernama Harry Permana Agung (24) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung pada 10 Januari 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Dalam surat laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula dari Pelapor mengembalikan kendaraan roda empat yang sebelumnya disewa atau dirental dari Terlapor.

Menurut keterangannya, administrasi dan pembayaran telah diselesaikan. Namun, ketika hendak memulangkan kendaraan tersebut, terjadi kesalahpahaman antara dirinya dan sejumlah orang di lokasi.

Dalam situasi yang memanas itu, Harry mengaku tiba-tiba dipukul dari arah belakang. Selanjutnya, ia menyebut dirinya diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

Dalam laporan resminya, Harry menyebut nama Reihan Dkk sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami; Luka pada ibu jari tangan kiri, 
benjolan di bagian kepala, nyeri pada bagian punggung, memar pada bagian dada.

Merasa dirugikan dan mengalami luka fisik, Harry kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam Surat Laporan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih apabila mengakibatkan luka.

Penggunaan pasal dalam KUHP baru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menyesuaikan dasar hukum dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.

Polresta Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam surat bernomor B/63/I/2026/Reskrim tersebut, disebutkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

Penyidik yang ditunjuk dalam perkara ini adalah IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., dengan didampingi penyidik pembantu Bripol Riza Sanrego. Pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, pihak yang disebut dalam laporan diduga merupakan oknum Sat Pol PP Provinsi Lampung.

Namun demikian, dalam dokumen resmi laporan kepolisian, yang tertulis secara eksplisit adalah nama Reihan dan beberapa orang lainnya tanpa mencantumkan jabatan atau institusi.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti ada keterlibatan aparat, maka mekanisme penanganannya dapat mencakup proses pidana umum serta mekanisme etik atau disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sat Pol PP Provinsi Lampung terkait dugaan tersebut.

Upaya Konfirmasi kepada Reihan
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam laporan, yakni Rehan.

Konfirmasi dilakukan melalui nomor WhatsApp 0831 91xx x981 yang diduga milik yang bersangkutan. Namun, saat dihubungi, nomor tersebut menjawab “salah sambung pak”.

Tidak ada penjelasan lanjutan terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Harry Permana Agung.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Rehan dan kawan-kawan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas laporan tersebut.

Keluarga pelapor berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan tanpa intervensi. Mereka menegaskan bahwa pelaporan ini murni untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang dialami.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Way Jepara, Lampung Timur, dan masyarakat Bandar Lampung yang menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Penyebutan nama dalam pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi laporan kepolisian yang telah diterima secara sah. 

Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta yang terkonfirmasi. (Fs/Red)