Mataram, Media Dinamika Global - Pengangkatan kembali Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sejorong atau BKPH Wilayah III Sumbawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan diskursus mengenai konsistensi penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pejabat yang sama kembali dilantik pada Sabtu, 22 Februari 2026 melalui prosesi pelantikan secara virtual. Pejabat tersebut diketahui telah menduduki jabatan Kepala BKPH Sejorong selama lebih dari 15 tahun.
Durasi kepemimpinan yang panjang pada satu posisi struktural dinilai sejumlah kalangan sebagai kondisi yang patut dievaluasi dalam perspektif reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Wilayah Kerja Bernilai Strategis
BKPH Sejorong memiliki wilayah kerja yang mencakup kawasan hutan di sekitar area pertambangan Batu Hijau yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Wilayah tersebut memiliki nilai ekonomi sekaligus ekologis yang tinggi. Karena itu, posisi Kepala BKPH Wilayah III Sumbawa Barat dipandang strategis dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan kawasan hutan.
Selain itu, kawasan hutan dalam wilayah kerja BKPH Sejorong juga mencakup Register Tanah Kehutanan (RTK) 59 yang berada di Kecamatan Jereweh dan Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang. Kawasan ini kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas perambahan dan penambangan liar di dalam kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang mengaitkan langsung persoalan tersebut dengan kebijakan internal BKPH. Namun isu pengawasan kawasan hutan dinilai menjadi bagian penting dari konteks jabatan tersebut.
Perspektif Hukum ASN dan Sistem Merit
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, ditegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, yakni kebijakan manajemen ASN yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Pengawasan penerapan sistem merit berada dalam lingkup kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam memastikan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berjalan dalam pengisian jabatan.
Pakar tata kelola pemerintahan, Dr. Zulkarnain, menjelaskan bahwa secara normatif memang tidak terdapat ketentuan eksplisit yang membatasi lamanya seseorang menduduki jabatan administrator (eselon III). Namun, semangat reformasi birokrasi mendorong adanya rotasi dan evaluasi berkala sebagai bagian dari pembinaan karier ASN.
“Merit system bukan hanya soal ada atau tidaknya seleksi terbuka, tetapi tentang konsistensi kebijakan dan transparansi proses. Jika sebagian besar jabatan sejenis diisi melalui mekanisme tertentu, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakan apabila terdapat pola berbeda,” ujar Dr. Zulkarnain.
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi faktor krusial, terutama pada jabatan yang memiliki implikasi strategis terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Di wilayah yang memiliki kepentingan ekonomi besar sekaligus sensitivitas lingkungan, persepsi publik sangat menentukan legitimasi kebijakan. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi keniscayaan,” tambahnya.
Sorotan Aktivis Lingkungan
Kawasan Register Tanah Kehutanan (RTK) 59 yang berada di Kecamatan Jereweh dan Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang, dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan perambahan dan aktivitas penambangan liar di dalam kawasan hutan.
Sejumlah dokumentasi lapangan yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya pembukaan lahan dan aktivitas yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai tingkat kerusakan maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Aktivis lingkungan Yowri Gebak menilai, kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih tegas.
“Kalau memang terjadi aktivitas dalam kawasan hutan, maka perlu ada tindakan tegas. Publik hanya ingin kepastian bahwa pengawasan berjalan optimal,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi Pemprov NTB
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB terkait mekanisme pengangkatan kembali Kepala BKPH Sejorong/BKPH Wilayah III Sumbawa Barat, termasuk dasar kebijakan yang digunakan.
Transparansi dan penjelasan resmi dinilai penting untuk memastikan bahwa prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta sistem merit tetap menjadi fondasi dalam pengelolaan jabatan ASN, terutama pada posisi yang memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola kawasan hutan di Sumbawa Barat.
Redaksi ||
