Sugiat Santoso Fraksi Partai Gerindra Dorong Penguatan Sosialisasi dan Akses Layanan Hukum atas KUHP dan KUHAP Baru
JAKARTA, Media Dinamika Global.id. — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai capaian penting dalam pembangunan hukum nasional. Namun, ia menilai implementasi kedua regulasi tersebut masih menghadapi kendala serius berupa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap substansi aturan baru, sehingga diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, 20 Januari 2026.
“Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, sosialisasi harus menjadi agenda prioritas agar KUHP dan KUHAP baru tidak hanya dipahami oleh kalangan elite atau praktisi hukum, tetapi benar-benar menjadi pengetahuan bersama seluruh masyarakat Indonesia.
“Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain sosialisasi, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan akses pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan negara harus hadir secara nyata melalui fasilitas bantuan hukum yang mudah dijangkau, adil, dan berkelanjutan.
“Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sugiat mengusulkan perlunya skema pelayanan hukum nasional yang terstruktur dan menyeluruh, setara dengan BPJS di sektor kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bidang pendidikan, agar rakyat kecil tidak lagi terbebani biaya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya,” katanya.
Menurut Sugiat, apabila negara mampu menghadirkan pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan terjangkau, maka keberadaan KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka,” pungkasnya.(Sekjend MDG)




















