Media Dinamika Global

Senin, 26 Januari 2026

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan


Oleh Adimansyah Selaku Sekjend media dinamika global.i.d.

Media Dinamika Global.id.// Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofi negara. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Dengan demikian, keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi UU, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (presiden), peraturan daerah (perda), serta bentuk peraturan lainnya.

Apabila bangsa Indonesia menginginkan masyarakatnya menjadi masyarakat Pancasila, dalam arti masyarakat yang segala perbuatan dan hubungan antarmanusianya dijiwai oleh Pancasila, maka salah satu alat yang efektif untuk mewujudkannya adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila.

Para ahli sosiologi dan ahli hukum sudah sejak lama memaklumi bahwa law is a tool of social engineering, hukum adalah alat perekayasa sosial. Hukum, dalam arti peraturan perundang-undangan, merupakan alat yang efektif untuk mengubah perilaku masyarakat. Hal ini dapat dipahami karena hukum memiliki ciri yang tidak dipunyai oleh norma hidup lainnya, yakni sanksi yang bisa dipaksakan. Sementara, norma sosial, norma kesusilaan, norma agama, dan norma adat tidak memiliki sanksi yang bisa dipaksakan sebagaimana sanksi di dalam hukum.

Tantangan dan Kendala

Namun demikian, tidaklah mudah untuk dapat menginjeksi nilai-nilai Pancasila ke dalam tubuh peraturan perundang-undangan. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana membumikan nilai abstrak di dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai konkret pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, bagaimana memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam norma-norma pasal ketentuan mengenai aturan paten, kandungan produk impor, dan sebagainya.

Kesulitan lain adalah terbatasnya forum internalisasi dan advokasi nilai-nilai Pancasila ke dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Selama ini forum yang dapat disebutkan adalah forum harmonisasi dalam proses penetapan suatu rancangan perundang-undangan. Proses inipun masih perlu dimaksimalkan efektivitasnya untuk mendapatkan peraturan perundang-undangan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Kesulitan selanjutnya adalah mendapatkan sumber daya manusia yang memahami nilai-nilai Pancasila, mengetahui ikhwal kebijakan publik pemerintah, dan sekaligus memahami penyusunan peraturan perundang-undangan.

Upaya yang dilakukan sejauh ini adalah mencoba memerinci masing-masing sila dalam Pancasila ke dalam nilai-nilai yang lebih konkret yang dulu disebut dengan butir-butir Pancasila. Hasil rincian ini tetap masih memerlukan rincian lagi, pendalaman, exercise, dan simulasi secara terus menerus sehingga didapatkan panduan praktis untuk menilai apakah suatu perbuatan atau hubungan hukum sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila.

Gagasan dan Saran

Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Pada tahap perencanaan misalnya, penerapan tersebut dapat dilakukan dengan memastikan arah pengaturan di dalam dokumen perencanaan telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dokumen dimaksud dapat berupa program legislasi nasional atau program penyusunan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga. Sementara pada tahap penyusunan, dilakukan exercise kesesuaian setiap norma pasal dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian seterusnya sampai dengan tahap pengundangan.

Secara teknis perancangan peraturan perundang-undangan, selain dalam rumusan pasal-pasal, nilai-nilai Pancasila dapat juga dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Demikian juga di dalam penjelasan umum suatu undang-undang dan peraturan daerah.

Terkait dengan sumber daya manusia, diperlukan orang-orang yang terlatih untuk menyebarluaskan cara menilai suatu norma peraturan perundang-undangan sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila. Orang-orang dimaksud perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk dapat menguasai nilai-nilai Pancasila, kebijakan publik, dan teknis peraturan perundang-undangan secara sekaligus.

Terkait proses advokasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, orang-orang yang telah terlatih sebagaimana dimaksud di atas, hendaknya terlibat di dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga didapatkan sense bagaimana memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, menggunakan proses learning by doing untuk menemukan metode yang efektif untuk memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini tengah disusun indikator nilai-nilai Pancasila yang akan dijadikan sebagai pedoman pengujian kesesuaian peraturan perundang-undangan terhadap Pancasila. Apabila indikator tersebut kelak menjadi pedoman bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka perlu dipastikan kehadiran orang-orang yang telah dilatih untuk memastikan kandungan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan dalam forum-forum pembahasan peraturan perundang-undangan.

Di samping upaya memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan pula upaya pada proses setelah peraturan perundang-undangan itu ditetapkan. Proses tersebut bisa dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan atau peraturan perundang-undangan secara keseluruhan. Untuk proses reviu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, dapat dilakukan kerja besar yakni mengevaluasi dan menilai peraturan perundang-undangan secara keseluruhan sehingga dapat dipastikan semua peraturan perundang-undangan telah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Hasil kerja tersebut menjadi bahan untuk memperkuat, mengubah, menggabungkan, atau mencabut suatu peraturan perundang-undangan yang ada.

Pada akhirnya, partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila juga akan menentukan keberhasilan penerapan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan dengan baik. Dengan adanya partisipasi masyarakat ini dapat diminimalkan terjadinya ketidakselarasan substansi peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.


NILAI PANCASILA YANG MENGARAHKAN PADA KEMANUSIAAN DAN KEADILAN


Keadilan, Media Dinamika Global.id.// merupakan nilai mendasar yang menjadi tujuan utama dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, konsep keadilan tidak dapat dipisahkan dari Pancasila

sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman

moral, tetapi juga menjadi sumber nilai yang menjiwai pembentukan serta pelaksanaan sistem

hukum nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap keadilan dalam perspektif Pancasila

menjadi sangat penting agar hukum tidak hanya bersifat normatif dan prosedural, tetapi juga

mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Nilai keadilan dalam Pancasila tercermin secara menyeluruh dalam kelima sila. Sila Ketuhanan

Yang Maha Esa menegaskan bahwa keadilan harus berlandaskan nilai moral dan etika yang

bersumber dari keyakinan kepada Tuhan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menekankan

pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia serta perlakuan yang adil tanpa

diskriminasi. 

Sila Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa keadilan harus menjaga keutuhan

bangsa dan menghindari kepentingan sempit yang bersifat sektoral. Selanjutnya, sila Kerakyatan

yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan

bahwa keadilan diwujudkan melalui proses demokratis yang menjunjung tinggi musyawarah.

Adapun sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan tujuan akhir, yakni

terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.

Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam

mewujudkan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila. Oleh karena itu, kajian

mengenai nilai keadilan Pancasila dan implementasinya dalam sistem hukum nasional menjadi

penting untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berorientasi pada kemanusiaan dan

keadilan substantif.

ISI

Keadilan merupakan nilai fundamental yang melekat dalam Pancasila sebagai dasar negara dan

ideologi bangsa Indonesia. Nilai ini menjadi pedoman utama dalam mengatur hubungan antara

negara dan warga negara, serta antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan

Pancasila tidak dipahami secara sempit sebagai kesesuaian terhadap aturan tertulis semata,

melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepentingan

individu dan kepentingan bersama, serta antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam perspektif Pancasila, keadilan bersifat holistik dan kontekstual. Artinya, keadilan tidak

dipandang secara kaku dan formalistik, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial, budaya,

serta nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

 Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum, sehingga hukum tidak hanya berfungsi

sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi martabat manusia

dan menciptakan keharmonisan sosial.

Implementasi nilai keadilan Pancasila dalam pembentukan hukum tercermin dalam berbagai

kebijakan legislasi nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga setiap peraturan

perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, pembaruan hukum

pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana Nasional menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan nilai keadilan Pancasila

dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta

perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari

hukum yang bersifat represif menuju hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada

keadilan.

Dalam praktik penegakan hukum, nilai keadilan Pancasila juga mulai tercermin dalam putusan-

putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan hukum dengan pendekatan konstitusional dan

humanistik. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga

mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia sebagai

bagian dari cita hukum Pancasila.

Meskipun demikian, penerapan keadilan Pancasila masih menghadapi berbagai hambatan.

Dominasi paradigma legal-positivistik yang menempatkan hukum semata-mata sebagai aturan

tertulis sering kali mengabaikan dimensi moral dan sosial hukum. Selain itu, rendahnya

integritas aparat penegak hukum, lemahnya budaya hukum, serta ketimpangan akses terhadap

keadilan antara kelompok masyarakat atas dan masyarakat kecil turut memperparah terjadinya

ketidakadilan dalam praktik hukum di Indonesia.

PENUTUP (KESIMPULAN DAN REKOMENDASI)

Keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila merupakan landasan filosofis dan etis yang sangat

fundamental bagi sistem hukum Indonesia. Hal ini terutama tercermin dalam sila kedua dan sila

kelima yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia serta terwujudnya

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut menuntut agar hukum

ditegakkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara substantif dengan mengedepankan

kemanusiaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemerataan keadilan.

Relevansi keadilan Pancasila tampak dalam berbagai upaya reformasi hukum, seperti

pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakomodasi konsep keadilan

restoratif, pengakuan terhadap hukum adat, serta penguatan perlindungan bagi korban. Selain

itu, peran Mahkamah Konstitusi dalam menempatkan hak-hak dasar warga negara sebagai

pertimbangan utama juga menunjukkan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan yang

berlandaskan Pancasila.

Namun, implementasi keadilan Pancasila masih menghadapi tantangan berupa kuatnya

paradigma legal-positivistik, lemahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum

yang belum sepenuhnya adil dan inklusif. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis

dan berkelanjutan, antara lain dengan menjadikan Pancasila sebagai kerangka nilai utama dalam

setiap proses legislasi dan penegakan hukum, mereformasi pendidikan hukum agar lebih

menekankan keadilan substantif, serta mengembangkan budaya hukum yang humanis dan

berkeadaban. Dengan demikian, nilai-nilai keadilan Pancasila dapat diterapkan secara konsisten

demi terwujudnya sistem hukum yang demokratis, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan

bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Lampung Tanpa Pemberitahuan Dan Kehadiran Pihak Korban.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Ketua SMSI Lampung Donny Irawan kecewa, pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan keponakannya yang sedang berjalan di Polsek Tanjung Karang Timur secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan kehadiran pihak korban yang dilakukan sejumlah Subdit Jatanras Polda Lampung di Perum Bumi Asri Kedamaian Kota Bandar Lampung pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

"Saya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Lampung. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berada pada tahap P-19.

Seharusnya proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur diselesaikan terlebih dahulu, sehingga status perkara menjadi jelas. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Polda Lampung langsung menggelar rekonstruksi sementara proses di tingkat Polsek belum tuntas,” ujar Donny kepada awak media.

Donny juga mempertanyakan kinerja Polda Lampung yang dinilai terburu-buru dalam melakukan rekonstruksi tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak korban dan Kehadiran Korban (Christian Verrel Suyanartha). 

Ia menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi dengan korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

"Reformasi Polri yang digaungkan Kapolri kepada jajarannya ternyata tidak kami rasakan sebagai masyarakat yang merasa dirugikan.

Keponakan saya itu korban penganiayaan melapor ke Polsek dan pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka.

Jaksa sudah minta agar barang bukti segera dilimpahkan dan kami sudah menyerahkan motor kami selaku barang bukti tapi barang bukti mobil kenapa malah disita Polda dan Polda malam ini lakukan rekongruksi tanpa kami diberitahu. Saya kecewa," ujar Donny.

Hal senada disampaikan oleh orang tua korban, Andi Suyanartha Saat dikonfirmasi, Andi mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

“Kami sebagai keluarga korban tidak diberi tahu sama sekali bahwa akan ada rekonstruksi. Kami baru mengetahui setelah kegiatan itu berlangsung mulai jam 19.30 WIB sampai selesai pada jam 21.24 WIB, ungkap Andi.

Polda Lampung juga melakukan penyitaan mobil terlapor (Handi Sutanto) sebagai barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada Polsek Tanjung Karang Timur yang sedang berproses P19 dari PJU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan digelarnya rekonstruksi tersebut dan penyitaan mobil terlapor walaupun awak media berulangkali menelpon dan WA tidak juga dibalas.( Fs/Red)

Selamat Hari Bakti Imigrasi ke-76 tahun 2026


Mataram NTB, Media Dinamika Global.id.// Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Imigrasi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, 26 Januari 2026.

Imigrasi Berbakti, Indonesia Maju.

Babinsa Desa Boke Koramil 1608-03/Sape Laksanakan Patroli Siskamling untuk Jaga Kondusivitas Wilayah


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id – Babinsa Desa Boke, Serda Asnaidin, bersama satu orang anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) pada Senin malam, 26 Januari 2026, pukul 20.00 WITA. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memantau situasi keamanan wilayah serta mengantisipasi perkembangan situasi di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.



Patroli Siskamling tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain dua orang anggota Koramil, dua orang aparat desa, lima orang masyarakat, serta tokoh pemuda dan tokoh agama setempat. Sinergi lintas unsur ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Adapun sasaran patroli meliputi pemukiman warga serta tempat-tempat tongkrongan anak muda yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Kegiatan dimulai pada pukul 20.00 WITA dengan keberangkatan anggota Koramil menuju Desa Boke, Kecamatan Sape.

Sekitar pukul 20.10 WITA, tim patroli tiba di Desa Boke dan langsung melaksanakan pemantauan situasi wilayah. Selanjutnya, pada pukul 20.25 WITA, anggota Koramil memberikan himbauan kepada warga agar menghindari kegiatan negatif, khususnya yang melibatkan anak muda yang kerap dipicu oleh emosi tidak terkendali. Warga juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca saat beraktivitas di luar rumah.

Patroli kemudian dilanjutkan ke wilayah desa binaan pada pukul 21.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan Patroli Siskamling berakhir pada pukul.

(Team.MDG.03)

Inspektorat Kabupaten Bima Segera Tuntaskan LPJ : Gedung Serbaguna Desa Doridungga Ambruk Rata dengan Tanah di Terjang Angin Kencang


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.// Inspektorat Kabupaten Bima kami masyarakat doridungga minta segera lakukan audit fisik terhadap penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Desa doridungga terkait adanya Ambruk gedung serbaguna desa doridungga diterjang oleh angin kencang.

Hal tersebut diutarakan salah satu elemen masyarakat doridungga Kabupaten Bima . Desakan ini, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat doridungga terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa doridungga kecamatan Donggo, yang disinyalir tidak sepenuhnya terealisasi sesuai dengan perencanaan. Terkait Ambruk gedung serbaguna yang ditimpa oleh angin kencang pada Jumat 23 Januari 2026.

Menurut, kepala desa doridungga, yang sering kali kesulitan menjelaskan hasil fisik pelaksanaan Dana Desa saat dipertanyakan oleh elemen sosial kontrol masyarakat. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya potensi ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan laporan yang disampaikan kepada publik.

“Jangan sampai baliho yang memuat informasi penggunaan anggaran Dana Desa hanya menjadi pajangan tanpa realisasi nyata di lapangan. Masyarakat donggo, berhak mengetahui secara rinci bagaimana anggaran ini dikelola dan direalisasikan untuk pembangunan desa,”

Masyarakat doridungga tersebut berharap Inspektorat sebagai lembaga pengawas dapat segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa dan memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat doridungga.

“Langkah audit fisik ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mencegah potensi penyimpangan anggaran, jangan sampai berdalih klasik hanya karena keterbatasan personal,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat doridungga juga mendorong adanya keterbukaan informasi publik yang lebih baik di Inspektorat, termasuk kaitan dengan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Hal ini mencakup transparansi laporan realisasi anggaran yang tidak hanya sebatas ditempel di baliho depan kantor desa doridungga, tetapi juga harus bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti fisik yang nyata di lapangan.

“Dengan adanya audit langsung dari Inspektorat Kabupaten Bima. diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan desa doridungga kecamatan Donggo. yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.(Tim MDG)

Police Goes to School..‼️Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung Tanamkan Edukasi Anti Narkoba, Anti Bullying, dan Bijak Bermedsos di SMPN 03.


Tulang Bawang – Mediadinamikaglobal.Id || Upaya membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum terus digencarkan Polri. Melalui program Police Goes to School, Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang hadir sebagai pembina upacara di SMP Negeri 03 Banjar Agung, Senin 26 Januari 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan diikuti oleh sekitar 200 siswa-siswi beserta dewan guru SMPN 03 Banjar Agung.

Bertindak sebagai pembina upacara sekaligus narasumber adalah AIPTU MUTRISNO, selaku Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung. Dalam amanatnya, ia memberikan sosialisasi dan edukasi penting terkait kenakalan remaja, bahaya narkoba, dampak negatif media sosial bagi anak usia dini, serta pencegahan bullying di lingkungan sekolah.

Materi disampaikan secara komunikatif dan mudah dipahami, sehingga para siswa dapat menyerap pesan-pesan moral dan hukum sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Sejak dini mereka harus dibekali pemahaman tentang bahaya narkoba, pergaulan bebas, bullying, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan masa depan mereka,” ujar AIPTU MUTRISNO.

Sementara itu, PS. Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Police Goes to School merupakan bagian dari strategi preventif Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Melalui pendekatan edukatif di sekolah, Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pembina dan sahabat pelajar. Harapannya, para siswa memiliki kesadaran hukum dan karakter yang kuat sejak usia dini,” tegasnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, para siswa dinilai memahami bahaya narkoba, bullying, serta dampak penggunaan media sosial yang tidak bijak, dan selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang dalam mendukung dunia pendidikan serta membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak. (Fs/Red) 

Inspektorat Kabupaten Bima : Gedung Serbaguna Milik Pemerintah Desa doridungga, Kecamatan Donggo Ambruk Diterjang Angin Kencang


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.// Baru dua tahun dibangun, Gedung Serbaguna desa doridungga kecamatan Donggo. milik Pemerintah Desa doridungga, Kecamatan ambruk diterjang angin kencang. Peristiwa yang terjadi pada Jumat 23 Januari 2026, itu menimbulkan kerugian yag besar. Pasalnya Pemerintah Desa doridungga kecamatan Donggo mengeluarkan dana Rp 199 juta untuk membangun gedung tersebut yang pengerjaannya selesai pada 2023/ 2024.

Harapan adanya pemasukan bagi pendapatan asli (PDA) desa dari penyewaan gedung itu pun hanya tinggal angan-angan.

Bahkan tak hanya kerugian materi, ambruknya gedung yang berjarak 5 kg dari SDN doridungga kecamatan Donggo.

Saat angin kencang melanda, tidak ada korban jiwa.

Kepala Desa doridungga, jubaid Awahab, mengakui desanya kini merugi. Target jangka panjang gedung serbaguna itu adalah mendatangkan pendapatan asli desa doridungga. Pemerintah desa doridungga setempat berencana memungut biaya sewa bagi warga yang ingin memanfaatkan gedung itu.

"Terutama untuk kegiatan pernikahan maupun kegiata lain yang banyak digemari warga," ujarnya.

Rencana penyewaan gedung ini masih digodok oleh pemerintah desa doridungga, yakni dengan melihat antusiasme warga untuk menggunakan fasilitas gedung serba guna saat masih digratiskan. Dari situ pemerintah desa doridungga kecamatan Donggo. bisa melihat peluang apakah gedung bisa dimanfaatkan sebagai usaha mendatangkan PAD.

Jubair Awahab S.pd, Selaku Kades belum berpikir mengenai sistem sewa gedung, termasuk tarif dan target yang harus dicapai. Apesnya gedung itu kini malah ambruk sebelum dimanfaatkan sebagai unit usaha.

Gedung itu berukuran sekitar 12 meter x 30 meter dan diharapkan mampu menjadi salah satu pusat aktivitas warga desa doridungga. Setelah gedung ambruk, Jubair selaku kepala desa mengatakan belum memiliki rencana apa pun terlebih terkait rencana pembangunan ulang.

"Saat ini masih diproses di Pemkab Bima, saya belum bisa mengatur apa-apa," katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bima mengatakan, pihaknya belum mengevaluasi proses pembangunan gedung serbaguna Desa doridungga kecamatan Donggo kabupaten Bima yang ambruk tersebut. Mulai dari dokumen hingga masalah teknis terkait struktur gedung, untuk memeriksa adanya indikasi penyelewengan dana.(Sekjend MDG)

Rakernas BEM KSI 2026 Perkuat Konsolidasi Mahasiswa Kristiani untuk Pembangunan Bangsa


Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BEM KSI Tahun 2026 pada 25–26 Januari 2026 di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat peran mahasiswa Kristiani sebagai kekuatan moral, intelektual, dan sosial dalam mendukung pembangunan nasional di era pemerintahan Prabowo–Gibran.


Mengusung tema “Konsolidasi Nasional BEM KSI untuk Gerakan Mahasiswa Kristiani yang Progresif, Kritis, dan Berdampak bagi Bangsa,” Rakernas diikuti oleh Pengurus Pusat BEM KSI, Koordinator Wilayah, serta delegasi Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.


Koordinator Pusat BEM KSI Charles Gilbert dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakernas merupakan forum strategis untuk mengevaluasi kinerja organisasi, merumuskan dan menetapkan program kerja nasional, serta memperkuat sinergi gerakan mahasiswa Kristiani agar lebih terarah dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa Kristiani memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional dengan tetap menjaga sikap kritis dan konstruktif.


“BEM KSI mendukung agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada keadilan sosial, persatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bermartabat,” ujar Charles.


Rangkaian Rakernas BEM KSI 2026 diawali dengan Seminar Nasional yang menghadirkan dua narasumber dari latar belakang gerakan mahasiswa nasional.


Pemateri pertama, Michael Graceson, Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), memaparkan materi bertema “Internalisasi Nilai dan Wawasan Kebangsaan sebagai Fondasi Peran Strategis Mahasiswa dalam Pembangunan Nasional.”


Dalam paparannya, Michael Graceson menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab historis dan moral dalam menjaga arah pembangunan nasional agar tetap berlandaskan nilai kebangsaan.


“Mahasiswa tidak boleh tercerabut dari akar nilai Pancasila. Pembangunan nasional yang kuat harus ditopang oleh karakter kebangsaan yang kokoh, persatuan yang terjaga, serta komitmen terhadap demokrasi dan keadilan sosial,” ujarnya.


Menurut Michael, di tengah tantangan globalisasi dan fragmentasi sosial, mahasiswa dituntut menjadi penjaga nilai, bukan sekadar penonton perubahan. Ia menilai forum Rakernas BEM KSI menjadi ruang strategis untuk memperkuat kesadaran kebangsaan lintas identitas.


“Gerakan mahasiswa harus tetap kritis, tetapi juga konstruktif. Kritik yang lahir dari nilai dan kepedulian terhadap bangsa justru akan memperkuat agenda pembangunan nasional,” tambahnya.



Pemateri kedua, Angga Febrianda, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Visioner Indonesia (PMVI), menyampaikan materi berjudul “Optimalisasi Peran Intelektual Mahasiswa Berbasis Ilmu Pengetahuan dalam Pembangunan Nasional Berkelanjutan.”


Angga Febrianda menekankan bahwa peran mahasiswa di era saat ini harus bergerak melampaui aksi simbolik dan retorika, menuju kontribusi nyata berbasis ilmu pengetahuan.


“Mahasiswa harus hadir sebagai agen intelektual. Penguasaan riset, inovasi, dan teknologi menjadi kunci agar gerakan mahasiswa mampu memberikan solusi konkret bagi persoalan bangsa,” tegas Angga.


Ia menyampaikan bahwa pembangunan nasional berkelanjutan membutuhkan keterlibatan aktif mahasiswa dalam pengabdian masyarakat dan perumusan gagasan kebijakan publik.


“Dari pemikiran kritis harus lahir solusi. Mahasiswa tidak cukup hanya mengkritik, tetapi juga wajib menawarkan jalan keluar yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.


Melalui Rakernas ini, BEM KSI menegaskan komitmennya untuk membangun gerakan mahasiswa Kristiani yang inklusif, progresif, kritis, dan solutif, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional. Seluruh rangkaian Rakernas diharapkan menghasilkan keputusan strategis dan program kerja yang relevan dengan tantangan bangsa, sekaligus memperkuat peran mahasiswa Kristiani sebagai agen perubahan yang berlandaskan nilai iman, ilmu pengetahuan, dan kebangsaan.


Rakernas BEM KSI 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi nasional BEM KSI guna menghadirkan gerakan mahasiswa Kristiani yang berdampak nyata bagi gereja, masyarakat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Minggu, 25 Januari 2026

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Laksanakan Pengamanan KM Lawit Saat Embarkasi dan Debarkasi Penumpang


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap Kapal Pelni KM Lawit yang melakukan embarkasi dan debarkasi penumpang di Pelabuhan Bima, Senin (26/1/2026), sekitar pukul 05.45 Wita.

Kegiatan pengamanan berlangsung di areal Pelabuhan Bima, Jalan R. E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, guna memastikan kelancaran serta keamanan proses naik dan turun penumpang kapal.

Pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar.

Selain itu, Personel juga mengimbau kepada masyarakat dan calon penumpang agar membeli tiket kapal secara resmi melalui Kantor PT PELNI Cabang Bima atau melalui layanan pembelian tiket secara online.

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima melakukan pengawasan secara tertutup maupun terbuka untuk memastikan tidak munculnya potensi gangguan keamanan selama proses embarkasi dan debarkasi berlangsung serta kelancaran operasional serta keselamatan masyarakat pengguna transportasi laut.(Sekjend MDG)