Media Dinamika Global

Rabu, 17 September 2025

Pengangkatan 14.077 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bima Berikan Penjelasan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pengangkatan 14.077 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang terdiri dari 6.874 guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan 6.066 tenaga teknis dan mendapatkan beragam tanggapan dari elemen masyarakat menjadi atensi khusus Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Agar masyarakat mendapatkan pemahaman menyeluruh berkaitan dengan kebijakan tersebut, Bupati Bima pada acara Ngopi Bareng dan Bazar UMKM Rabu malam (17/9) memberikan beberapa penjelasan.

Alhamdulillah, 14.077 akomodir menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini adalah wujud keadilan dan penghargaan bagi para guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang telah mengabdi dan berkorban untuk daerah tercinta.

"Berpuluh-puluh tahun para guru mengabdi, mencerdaskan anak-anak Kabupaten Bima dengan gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hampir tanpa penghasilan. Begitu pula tenaga kesehatan dan teknis yang setia melayani masyarakat. Ini salah satu alasan, meskipun kebijakan ini akan menimbulkan beragam tanggapan, tetapi ini merupakan ikhtiar untuk "memanusiakan manusia". 

Ungkap Bupati pada acara Ngopi Bareng dan Bazar UMKM Selasa Menyapa Kecamatan Soromandi Rabu (17/9) di Lapangan desa Wadukopa. 

Bupati Bima yang didampingi Ketua TP.PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti, didampingi Wakil Bupati dr.H. Irfan Zubaidy dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Bima Ny. Anita H. Irfan dan para pejabat terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima menandaskan, "negara telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan perubahan status ke PPPK Paruh Waktu. Meskipun gaji yang diterima relatif kecil dan masih jauh dalam memenuhi kebutuhan, tapi Pemerintah daerah berpandangan bahwa perubahan status dari Pegawai Non-ASN menjadi ASN harus jelas".

Dalam keputusan Menpan dan Reformasi Birokrasi, penggajian PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah. Saat ini, kemampuan keuangan Pemerintah daerah masih belum mampu menggaji diatas standar. Mudah-mudahan ke depan kemampuan fiskal, daerah memiliki kapasitas memadai untuk bisa meningkatkan penggajian".

Terangnya dihadapan Camat Soromandi Julfikri, SH., M.Hum, Sekcam, MUSPIKA para Kepala desa dan tokoh masyarakat, Alim ulama dan para pelaku UMKM.(Tim MDG)

Ditresnarkoba Poldasu Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjungbalai


Tanjung Balai. Media Dinamika Global.id. Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat -tempat yang dianggap kerap digunakan untuk peredaran narkoba seperti THM, Loket -loket dan Barak Dirajia. 

    Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Hasilnya, petugas mengamankan para tersangka, Exctacy dan hasil kejahatannya lainnya. 

  Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvjin Simanjuntak melalui Wadir AKBP Diari Astetika menjelaskan bahwa awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku. 

  Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka dihadirkan untuk memperagakan rangkaian transaksi yang mereka lakukan. Prarekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran setiap tersangka. 

  "Rekonstruksi tak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung,"ujarnya. 

  Petugas Bea Cukai menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang meski bercukai resmi, diperjualbelikan tanpa izin.

   Kasus ini berawal dari operasi pengintaian Minggu (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.

 Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.

 Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.

 Awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelak

 Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan keduanya dan menyita dua butir ekstasi beserta dua ponsel.

 Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi.

Dari keterangan Yuni, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian.

  "Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya. (tim MDG)

Diduga Arogan dan Tak Transparan, Gubernur Sumut Disemprot KAPIR di Rapat Paripurna!


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara yang digelar untuk membahas pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi sorotan publik. Bukan karena capaian atau terobosan, tetapi karena sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilai arogan, tidak terbuka, dan terkesan kekanak-kanakan saat menanggapi kritik dari wakil rakyat. Rabu (17/09/2025)

Wakil Ketua Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), Rahmad Situmorang, melontarkan kritik pedas usai menyaksikan jalannya rapat di Gedung DPRD Sumut, Selasa (17/9/2025). Ia menyebut Gubernur tidak menunjukkan sikap negarawan dalam forum resmi.

“Sikap Gubernur saat paripurna sangat mengecewakan. Ketika dikritik soal pergeseran anggaran, bukannya memberi penjelasan yang masuk akal, malah terkesan defensif dan kekanak-kanakan. Ini bukan panggung sandiwara, ini forum resmi rakyat!” tegas Rahmad.

APBD Sumut 2025: Tak Transparan dan Sarat Teka-Teki

Kemarahan KAPIR tidak berdiri sendiri. Kritik tajam juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Salah satu anggota dewan, Syahrul Efendi Siregar, menyoroti pergeseran anggaran dari tahap pertama hingga ketujuh yang tidak pernah dijabarkan secara rinci kepada DPRD. Bahkan, seluruh OPD dan TAPD dinilai telah gagal menjelaskan logika di balik perubahan alokasi tersebut.

“Baru hari ini dijelaskan, setelah berkali-kali kami minta. Ke mana transparansi itu? Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” ujar Syahrul dalam forum.

Lebih tajam lagi, anggaran hibah sebesar Rp41 miliar yang digeser ke Universitas Sumatera Utara (USU) dari Biro Kesejahteraan Rakyat menjadi sorotan utama. Rahmad Situmorang mempertanyakan prioritas Gubernur.

“Kenapa anggaran koperasi Merah Putih yang nyata-nyata menyentuh ekonomi rakyat justru dikurangi, tapi Rp41 miliar dengan mudahnya digeser ke USU? Ada apa ini? Rakyat berhak tahu, Harus nya daripada hibah ke usu mending ke koperasi , pertanian , kesejahteraan rakyat seperti pangan dan panti yang selaras dengan asta cita presiden prabowo!

Sindiran Pedas untuk Gubernur

Gubernur juga sempat menyindir besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut dalam pidatonya. Hal ini langsung dibalas tegas oleh KAPIR.

“Jangan alihkan isu. Kalau ada temuan, silakan periksa sesuai aturan. Tapi jangan gunakan panggung paripurna untuk menyerang balik DPRD. Ketika kesalahan gubernur terkait pergeseran dikuak , mengancam dengan revisi tunjangan perumahan dprd. Apakah ketika kesalahan gubernur dan pemprov diingatkan kembali ke publik , gubernur malah mencari kesalahan kesalahan yang lain lagi untuk menutupi kesalahan nya Itu. Itu tidak elegan dan jauh dari sikap pemimpin yang bijak,” kata Rahmad.

Lima Poin Serangan KAPIR:

Seluruh OPD dan TAPD tidak pernah menjelaskan secara terbuka perubahan APBD 2025.

Pergeseran anggaran dari tahap 1 hingga 7 dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke DPRD.

Penjelasan baru muncul hari ini (17/9/2025), setelah tekanan dari DPRD.

Gubernur Sumut dinilai enggan menjawab secara terbuka soal pergeseran anggaran.

Sindiran Gubernur terhadap tunjangan perumahan DPRD dianggap tidak pantas dan tidak relevan dengan konteks rapat.

"Kami Akan Kawal Terus!"

KAPIR menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses pengesahan dan pelaksanaan APBD Sumut 2025 agar tidak diselewengkan.

“Jika ada penyimpangan, kami akan buka! Kami tidak akan tunduk pada kekuasaan yang menyalahgunakan anggaran rakyat,” pungkas Rahmad Situmorang. (Tim)

Koramil 1608-06/Wawo Aktif Dukung Ketahanan Pangan dengan Gelar Pangan Murah Spesial HUT TNI

Bima,Mediadinamikaglobal.id – Komando Rayon Militer (Koramil) 1608-06/Wawo menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan meringankan beban masyarakat dengan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di wilayahnya. Kegiatan ini diselenggarakan secara istimewa dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang akan jatuh pada 5 Oktober mendatang.

Serka Syahrudin saat melayani salah satu warga terkait gerakan pangan murah di Makoramil 1608-06/Wawo

Bertempat di halaman Makoramil 1608-06/Wawo, pada hari ini, Rabu (17/9/2025), dan di Dusun Bedi Desa Ntori Kamis (18/9/2025) serta puluhan warga tampak antusias mengantre untuk mendapatkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Stok beras sebanyak 2,4 Ton dengan berat beras perkarung 5 kg harga satuannya 58.000. Penjualan yang dimulai sejak pagi hari ini berhasil menarik perhatian masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Danramil 1608-06/Wawo Kapten Inf. Armansyah turun langsung ke warga di Dusun Ntori dalam giat Gerakan Pangan Murah (GPM) 

Danramil 1608-06/Wawo, Kapten Inf. Armansyah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap kesejahteraan rakyat. "Dalam rangka HUT TNI ke-80, kami ingin memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Gerakan Pangan Murah ini adalah salah satu upaya kami untuk memastikan masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang layak, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Kepala Dusun Bedi, Marwan,S.Sos, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya GPM ini. "Alhamdulillah, sangat membantu sekali. Harga-harga di sini jauh lebih murah, apalagi beras. Semoga kegiatan seperti ini bisa sering diadakan," katanya saat mendampingi warganya yang membeli beras. 

Kegiatan ini tidak hanya membantu meringankan beban finansial, tetapi juga mempererat hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat.

Kapten Inf. Armansyah menambahkan, selain tugas pokok menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah, TNI juga memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

"HUT TNI ke-80 ini menjadi momentum bagi kami untuk terus meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara, salah satunya melalui kegiatan sosial seperti GPM ini. Kami berharap, melalui sinergi dengan berbagai pihak, ketahanan pangan di wilayah Wawo dapat terus terjaga dan masyarakat semakin sejahtera," pungkasnya.

Gerakan Pangan Murah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Wawo, sekaligus menjadi cerminan semangat "TNI Bersama Rakyat Kuat" dalam menyambut hari jadinya yang ke-80 dengan penuh dedikasi. (Mdg05)  

IMPERIUM Minta Badan Kehormatan Dewan Beri Sanksi MH Fraksi PPP


Mataram, Media Dinamika Global.Id || 18 September 2025. Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) NTB meminta Badan Kehormatan Dewan untuk segera periksa inisial MH yang merupakan anggota DPRD NTB dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pasalnya, dia sedang di periksa oleh penyidik Reskrim Unit PPA terkait Laporan Polisi nomor : LP / B / 120 /IV / 2025/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, Pada tanggal 24 April 2025, yang di diduga kuat melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menganiaya istri sahnya yang merupakan anggota polri aktif yang berdinas di POLDA NTB dan kasus tersebut sudah naik pada tingkatan Penyidikan.

Diketahui juga, Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) tersebut ternyata ada pula keterlibatan oknum Anggota Dewan inisial MH dari fraksi PPP ini. Dan dia merupakan salah satu dari 28 anggota DPRD NTB yang menerima aliran dana siluman tersebut.

Hal itu terbukti juga dengan upaya dia untuk keluar dari perkara atau jeratan hukum yang sedang di usut oleh kejaksaan tinggi tersebut dengan cara mengembalikan Aliran dana siluman itu di Kejati pada tanggal 31 Juli 2025 lalu, bersama dengan rekannya Anggota DPRD Ruhaiman dari fraksi Partai yang sama yaitu PPP 

Pengembalian aliran dana siluman itu akan mempertegas bahwa Oknum Anggota DPRD NTB Inisial MH tersebut sebelumnya menerima aliran dana siluman tersebut.

Alih alih pengembalian uang tersebut akan menjadi cara dia untuk mencoba keluar dari jeratan hukum.

"Jika kita mengacu pada  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian negara terutama diatur dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan adanya pidana tambahan berupa "uang pengganti". Selain itu, Pasal 4 UU Tipikor menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi, namun bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman." Ungkap Muhammad Ramadhan Sekertaris IMPERIUM NTB

Muhammad Ramadhan berharap terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyerang nama oknum Anggota Dewan Fraksi PPP inisial MH tersebut baik dalam perkara KDRT maupun penerimaan aliran dana pokir yang sedang di proses oleh dua instansi yang berbeda ini sudah seharusnya menjadi syarat syarat utama bagi Badan Kehormatan (BK) untuk mengambil langkah yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagaimana yang diatur dalam kewenangan badan kehormatan berwenang: memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Ditambahkannya, jika pemeriksaan menghasilkan bukti yang cukup BK dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.  "Maka Badan Kehormatan dapat memberikan sanksi tegas, Mulai dari sanksi lisan, tertulis dan bahkan mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Team)

Babinsa Soro Anggota Koramil 1608-03/Sape Hadiri Peletakan Batu Pertama Saluran Irigasi Tersier Di So Tolomoti


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Pada hari ini kamis 18 September 2025 pukul 10.00 wita, kegiatan Sertu Jafar Babinsa  Desa soro anggota posramil Lambu Koramil 1608-03 / Sape, menghadiri kegiatan Peletakan Batu Pertama Saluran Irigasi Tersier P3A So TOLOMOTI 1 Desa SORO Kec Lambu Kabupaten Bima. 

Dasar Anggaran  APBN ANGGARAN TAHUN 2025


Turut Hadir dalam kegiatan peletakan Batu pertamanya antara lain:

   1.Camat Lambu

    diwakili

   Kasi pemerintahan 

2. Babinsa 

3. Bhabinkamtibmas 

4. BPD Desa soro

5. Bendahara P3A Desa Soro 

6. Ketua kelompok Tani desa soro

   7.Tokoh masarakat

8. Tokoh pemuda

9. Tenaga pendamping 

   Tukang yang akan mengerjakan. 

  a. Arhama

  b. Ela

  c. Dion

  d. Dae yudi

  e. Arif

  f. Muhamad

  g. Fendi

Dengan Volume pekerjaan. 

1. Panjang 292 meter. 

2. Lebar 50 cm

3. Kedalam 50 cm. 

Adapun tujuan pembuatan Saluran irigasi adalah agar sawah tadah hujan bisa di Airi oleh Air dari saluran Irigasi, sehingga dapat meningkatkan hasil panen padi para petani. Dalam rangka  Swasembada pangan meningkat yang menjadi program prioritas Presiden. 

Kegiatan peletakan Batu Pertama selesai berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

(Team.MDG.03)

Babinsa Soro Anggota Koramil 1608-03/Sape Dampingi Pembagian BLT Bulan Ke 7,8,9 Tahun 2025


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Sertu Jafar Babinsa Desa soro Anggota Posramil.Koramil 1608-03/Sape pada hari Kamis tgl 18 September 2025 pukul 10:30.wita melaksanakan kegiatan pengawalan dan pendampingan dalam rangka pembagian bantuan BLT DD Tahap 3 Bulan 7.8 dan 9 yang di serahkan langsung oleh kades Soro Kec.Lambu di peruntukan sebanyak 18 KK, bertempat di Kantor Desa soro kec.Lambu


Turut hadir dlm kegitan tsb antara lain:

1.Kades Soro

2.Babinsa

3.Babinkamtimas

4.Ketua BPD

4.Staf Desa.

Item yg di terima uang tunai senilai Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).

Kegiatan penerimaan Bantuan BLT DD tahap 3 berjalan dengan aman, tertib  dan lancar.

(Team.MDG.03)

Anggota DPRD NTB Bantah itu Fitnah dan Minta Warga Dompu Tak Tergiring Isu Liar

Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, (Ist/Surya).

Mataram, Media Dinamika Global.Id || Dituding dugaan pemalsuan dokumen atas tanah, Anggota DPRD NTB, Efan Limantika membatah keras itu adalah Fitnah terhadap dirinya dan meminta kepada masyarakat kabupaten Dompu serta masyarakat NTB pada umumnya tidak tergiring oleh isu liar di media Online dan Media Sosial.

Efan Limantika bersama kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimum polda NTB. Kedatangan keduanya dalam rangka menghadiri undangan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah, pada Rabu (16/9).

Efan Limantika mengungkapkan, telah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, saya sebagai terlapor menghadiri undangan. Selain itu juga Hadir Peserta Gelar Kabaq Wasidik, Ahli Hukum Pidana, Perwakilan dari Irwasda, perwakilan Bidpropam, penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Dompu serta para penyidik senior Polda NTB," ungkap Efan Limantika.

Efan Limantika mengaku bahwa saat gelar perkara, kepolisian memberi kesempatan kepadanya untuk memaparkan kronologis transaksi jual-beli tanah yang berlokasi di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, mulai dari awal hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

"Kami sudah uraikan dari awal sampai akhir secara detil proses jual-beli tanah," imbuhnya.

Anggota DPRD ini mengaku geram dengan adanya framing yang beredar di media online dan media sosial, yang dimana menuduh bahwa dirinya telah melakukan praktik mafia tanah. Menurutnya hal itu tidak benar dan fitnah, karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Absolute). 

Selain itu, pada saat proses penandatanganan Akta jual-beli Tanah yang terjadi pada tahun 2015 silam, Dihadiri langsung oleh penjual dan pembeli, penjual Ibu Jaenab Istri dari Almarhum M. Saleh, pembeli yakni Efan Limantika sendiri. Dan Proses penandatanganan akta jual-beli (AJB) disaksikan langsung Oleh Staf Notaris, anak Kandung dari ibu Jaenab atas nama Siti Nur bersama suaminya, serta Heriadi selaku Driver dari Efan.

Hal ini dibuktikan dengan dokumentasi yang salah satunya berupa foto transaksi jual-beli serta penandatanganan AJB. Bukti-bukti itu sudah diserahkan pihak Efan ke penyidik dan para peserta gelar yang hadir. "Kami telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat serta dokumentasi penandatanganan AJB di depan pejabat notaris," tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, Sitti Nur bersama saudaranya Sarifudin, menguatkan kebenaran terkait proses transaksi jual-beli tanah tersebut antara Efan dengan orang tuanya Jaenab. "Jawaban Sitti Nur dan Sarifudin juga kami sudah serahkan," ujarnya.

Sebaliknya ia heran, hingga saat ini pihaknya belum melihat bukti adanya sertifikat kepemilikan tanah dari pihak pelapor. Hanya hasil laboratorium forensik dan kuitansi atas nama Lukman selaku menantu Jaenab dan A Hamid selaku anak Dari Zaenab. Bukan ke M. Saleh Selaku Pemilik Tanah Langsung.

Yang kemunculannya disinyalir kuat dibuat jauh sesudah SHM atas namanya diterbitkan. Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum yang dilakukan para penyidik kepolisian. 

Pada saat yang sama, Apriyadi, SH., selaku penasehat hukum mengingatkan kepolisian khususnya penyidik Polres Dompu, untuk dapat memproses kasus kliennya secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengedepankan azas kehati-hatian dan keadilan.

Ditegaskan Apryadin, secara itikad sebagai warga yang baik, kliennya akan terus mengikuti proses hukum yang di lakukan oleh pihak kepolisian.

"Harus kedepankan Azas kehati-hatian dan keadilan. Jangan sampai cepat mengambil keputusan sebelum benar-benar melakukan kajian yang mendalam, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan proses penegakan hukum atau cacat formil," timpalnya.

"Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab sampai hari ini, kejelasan hukum belum kami dapatkan," singgungnya.

Sebaliknya ia mengimbau warga di Kabupaten Dompu agar tidak cepat tergiring isu-isu miring yang menyudutkan kliennya, sebelum ada keputusan dari pengadilan. "Untuk isu-isu yang beredar, jangan cepat percaya sebelum ada keputusan absolute yang mengatakan Pak Efan bersalah," imbaunya. (Surya Ghempar).

Kabid Ketahanan Pangan Kabupaten Bima kembali Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah Selasa Menyapa di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Pemerintah Kabupaten Bima kembali menggelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah Selasa menyapa di lapangan desa Wadukopa kecamatan Soromandi bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Bima. Kegiatan ini berlangsung di halaman lapangan wadukopa. Kamis, 18 September 2025.

Dalam operasi pasar tersebut, pemerintah menyediakan beberapa komoditas kebutuhan pokok, yakni 4 ton beras, 11200 kilogram gula pasir, serta 120 liter minyak goreng. Harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, yaitu beras Rp11200 per unit, sedangkan gula dan minyak goreng masing-masing Rp17.000

Gerakan pangan murah dinas ketahanan pangan sinergi bersama dalam rangka mendukung stabilisasi pasokan dan harga pasar murah

Pelaksana Tugas Kabid ketahanan pangan kabupaten Bima  hadir langsung dalam kegiatan selasa menyapa ini dan menyampaikan bahwa gerakan pangan murah merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan laju inflasi dan memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang stabil.

Warga terlihat antusias mendatangi lokasi operasi pasar Selasa menyapa di lapangan wadukopa sejak pagi. Banyak di antara mereka merasa terbantu dengan adanya pangan murah yang disediakan pemerintah kabupaten Bima bekerja sama dengan Bulog.(Sekjend MDG)

Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh


Aceh. Media Dinamika Global.id. Penempatan dana yang dilakukan oleh Bank Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melanggar prinsip syariah. Penempatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Likuiditas, investasi, pemanfaatan excess likuiditas dan optimalisasi pendapatan untuk mengimbangi dan menjaga stabilitas fiskal dan moneter pemerintah dan kewajiban Bank kepada Nasabah. Dimana sumber pendanaan jangka pendek yang diterima bank merupakan sumber dana jangka pendek sehingga tidak cocok untuk disalurkan ke sektor pembiayaan yang memiliki jangka waktu yang panjang.

Kegiatan pengelolaan likuiditas dan Penempatan tersebut juga dapat dilihat dari Annual Report yang setiap tahun dikeluarkan oleh Bank Aceh sebagai laporan kinerja tahunan setiap tahunnya.

Kegiatan tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :

1. Penempatan Bank Indonesia, selain penempatan dalam Bentuk pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah, terdapat penempatan dalam bentuk investasi jangka pendek berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis) dengan tenor 1 hari dan Sukuk Bank Indonesia tenor 7 hari - 1 Tahun dengan total penempatan sebesar Rp. 2.65 T bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutihan operasional rupiah harian bank.

2. Kementrian Keuangan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara Rp. 2.91 T merupakan bentuk kegiatan investasi Bank Aceh untuk optimalisasi pendapatan dan pemenuhan kewajiban Giro Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM) dalam bentuk surat berharga oleh Bank Indonesia sebesar 3.5% dari rata2 Dana Pihak Ketiga yang dihimpun.

3. Penempatan ke BPD syariah sebesar Rp.1,1 T merupakan penempatan intra hari dengan tenor 1-14 Hari. Penempatan Dalam bentuk Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) adalah kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan merupakan salah satu hubungan kerjasama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank.

4. Sukuk Korporasi Rp. 290 M dan Reksadana Rp. 100 M, merupakan bentuk diversifikasi penempatan dan investasi bank dalam rangka optimalisasi pendapatan. Penempatan ini juga berguna untuk memperoleh insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makropudensial (KLM) dengan memasukan komponen surat berharga sebagai komponen perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)

Sehingga dapat disampaikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan investasi bank merupakan kegiatan yang memiliki dasar yang bukan hanya memenuhi ketentuan regulatory namun juga memenuhi prinsip syariah. 

Kegiatan Penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan Bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga.

Aturan :

Giro Wajib Minimum

PADG No 24/8/PADG/2022

PADG No 8/2025

Kebijakan Insentif Likuiditaa Makropudensial

PADG No 7/2025

Operasi Moneter 

PADG No22/23/PADG/ 2020

PADG NO 3 / 2024

Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Abdul Rafur mengatakan, penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan. “Namun, penyaluran pembiayaan tetap menjadi fokus utama kami dalam rangka membangun struktur ekonomi Aceh yang kuat sekaligus menjalankan fungsi intermediasi,” ujarnya

Dikatakan, total penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp20,4 triliun pada triwulan IV tahun 2024, tumbuh 9,19% dari posisi setahun sebelumnya sebesar Rp18,7 triliun. “Jika dibandingkan total penyaluran pembiayaan dengan total aset, komposisi penyaluran pembiayaan Bank Aceh itu mencapai 63,88 % dari total aset bank aceh sebesar 31,9 Triliun,” ujarnya.

Sebagai perbankan yang didalam melaksanakan operasional, Bank dalam pengelolaan likuiditasnya telah diatur oleh instrumen regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di antaranya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum.

Bahwa dalam rangka mendorong ekspansi pembiayaan , Bank Aceh telah melaksanakan berbagai program di antaranya pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM dalam bentuk workshop dengan berkolaborasi dengan stakeholder, optimalisasi penyaluran KUR, berkolaborasi dengan mitra Bank seperti koperasi, BPRS dan Lembaga keuangan Syariah lainnya dal hal penyaluran pembiayaan segmen ultra mikro dan mikro. “Ini merupakan wujud nyata kami untuk terus berkomitmen memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam rangka menggerakkan roda perekonomian Aceh melalui penyaluran pembiayaan produktif”, tutup Abdul Gafur. (Tim MDG)