IMPERIUM Minta Badan Kehormatan Dewan Beri Sanksi MH Fraksi PPP - Media Dinamika Global

Rabu, 17 September 2025

IMPERIUM Minta Badan Kehormatan Dewan Beri Sanksi MH Fraksi PPP


Mataram, Media Dinamika Global.Id || 18 September 2025. Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) NTB meminta Badan Kehormatan Dewan untuk segera periksa inisial MH yang merupakan anggota DPRD NTB dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pasalnya, dia sedang di periksa oleh penyidik Reskrim Unit PPA terkait Laporan Polisi nomor : LP / B / 120 /IV / 2025/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, Pada tanggal 24 April 2025, yang di diduga kuat melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menganiaya istri sahnya yang merupakan anggota polri aktif yang berdinas di POLDA NTB dan kasus tersebut sudah naik pada tingkatan Penyidikan.

Diketahui juga, Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) tersebut ternyata ada pula keterlibatan oknum Anggota Dewan inisial MH dari fraksi PPP ini. Dan dia merupakan salah satu dari 28 anggota DPRD NTB yang menerima aliran dana siluman tersebut.

Hal itu terbukti juga dengan upaya dia untuk keluar dari perkara atau jeratan hukum yang sedang di usut oleh kejaksaan tinggi tersebut dengan cara mengembalikan Aliran dana siluman itu di Kejati pada tanggal 31 Juli 2025 lalu, bersama dengan rekannya Anggota DPRD Ruhaiman dari fraksi Partai yang sama yaitu PPP 

Pengembalian aliran dana siluman itu akan mempertegas bahwa Oknum Anggota DPRD NTB Inisial MH tersebut sebelumnya menerima aliran dana siluman tersebut.

Alih alih pengembalian uang tersebut akan menjadi cara dia untuk mencoba keluar dari jeratan hukum.

"Jika kita mengacu pada  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian negara terutama diatur dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan adanya pidana tambahan berupa "uang pengganti". Selain itu, Pasal 4 UU Tipikor menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi, namun bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman." Ungkap Muhammad Ramadhan Sekertaris IMPERIUM NTB

Muhammad Ramadhan berharap terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyerang nama oknum Anggota Dewan Fraksi PPP inisial MH tersebut baik dalam perkara KDRT maupun penerimaan aliran dana pokir yang sedang di proses oleh dua instansi yang berbeda ini sudah seharusnya menjadi syarat syarat utama bagi Badan Kehormatan (BK) untuk mengambil langkah yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagaimana yang diatur dalam kewenangan badan kehormatan berwenang: memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Ditambahkannya, jika pemeriksaan menghasilkan bukti yang cukup BK dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.  "Maka Badan Kehormatan dapat memberikan sanksi tegas, Mulai dari sanksi lisan, tertulis dan bahkan mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Team)

Comments