Media Dinamika Global

Kamis, 31 Juli 2025

Ajukan Pledoi, Eks Kadis Kominfo Sumut Bantah Korupsi: Kerugian Negara Tak Jelas, Aplikasi Berfungsi


MEDAN, Media Dinamika Global.Id.- Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif "* tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., 

Dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan.

Di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, 

Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA.

Kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; 

Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa.

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 

1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 

2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 

3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 

4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 

5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 

6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

Gratis, Band Slank Tampil di Penutupan FORNAS VIII 2025


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Persiapan Closing Ceremony Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII NTB Tahun 2025 yang akan diselenggarakan Jumat 01 Agustus 2025, telah mencapai 95 persen dan ditargetkan selesai sebelum kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengungkapkan, dalam perhelatannya nanti akan dimeriahkan oleh penampilan dari Band Legendaris yaitu Slank, serta musisi papan atas lainnya. Diantaranya Island Vibes Reggae Party yang terdiri dari Steven and Coconut Trez, Ricard the Gillies, Conrad Good Vibration, dan S2B.

Selain itu tampil pula band kebanggaan tuan rumah Amtenar. Menariknya lagi, masyarakat yang ingin menonton dan meramaikan penampilan band-band tersebut tidak dibebankan pembelian tiket masuk alias gratis.

"Mulai malam ini sampai besok hari H, bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa untuk menonton penampilan Slank, tidak pakai tiket. kita persilahkan masuk secara gratis," ungkap Faozal dalam konfrensi pers persiapan Closing Ceremony yang digelar di lantai 6 Gedung Kantor Bank NTB Syariah, Kamis (31/07/2025).

Hal ini menurutnya sesuai dengan tema yang diusung pihak penyelenggara, yakni 'Pesta Rakyat'. Sehingga dalam Closing Ceremony, masyarakat bisa ikut meramaikan Closing Ceremony Festival berkelas nasional tersebut.

Soal kapasitas, eks Bandara mampu menampung hingga 30 ribu penonton. Pihaknya akan menutup akses masuk eks bandara jika jumlah penonton melebihi kapasitas dan akan dialihkan ke sejumlah titik yang disediakan, sebagai lokasi nonton bareng acara tersebut.

"Untuk akses masuk masyarakat ke eks bandara akan ditutup pukul 16.00 wita dan Masyarakat yang sudah masuk, dipersilahkan menuju venue yang sudah kami sediakan," jelasnya.

Pewarta: Surya Ghempar.

Polsek Donggo Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Rora


Donggo Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.30 wita bertempat di Rt 01 Rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima, telah di amankan terduga pelaku pengedar narkoba dengan identitas sbb:

Terduga pelaku: Samsudin, lk, 28 thun, islam, rt 01 rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima

Saksi:

1. Safrudin, S.Pd, lk, 59 tahun, islam kadus rora

2. Jamaludin, lk, 37 tahun, islam, Dusun Rora Desa Rora

3. A. Malik, lk, 48 tahun, islam, ketua Rt 03/02 Desa Rora Kec Donggo

Kronologis kejadian: awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengedar narkoba di Desa Rora Kec Donggo sehingga Kanit Intelkam Polsek Donggo dan Kanit Reskrim Polsek Donggo menyikapinya dan turun langsung ke Desa Rora.

Selanjutnya pada pukul 13.50 wita Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim tiba di Desa Rora Kec Donggoa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku yang di saksikan oleh apratus Desa Rora dan di temukan berupa barang bukti uang sebesar Rp 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) dan narkoba dengan rincian sbb:

- narkoba: 13 poket

- 72  kertas klip kosong

- Handhine ipone type 11

- uang pecahan 100.000 : 6 lembar

- uang pecahan 500.000: 9 lembar

- uang pecahan 20.000 : 1 lembar

- uang pecahan 10.000: 1 lembar

- uang pecahan 5.000: 2 lembar

- uang pecahan 2.000: 5 lembar

- uang pecahan 1.000: 5 lembar

- dompet warna coklat

Tindakan yang dilakukan:

- turun ke TKP

- mengamankan terduga pelaku dan BB

- Melakukan koordinasi dengan unit Narkoba Polres Bima.

Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.00 wita dan selanjutnya terduga pelaku di giring ke Polres Bima guna dilakukan proses( FM MDG)

NTB Sukses Gelar FORNAS VIII, Catat Sejarah dan Raih Apresiasi Nasional


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sukses besar atas pelaksanaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025, yang ditandai dengan dampak ekonomi luas, dukungan masyarakat yang tinggi, serta apresiasi dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dalam Conference Press Closing Ceremony yang digelar di Bank NTB Syariah, Kamis, 31 Juli 2025.

Gubernur NTB dalam sambutannya menegaskan bahwa FORNAS VIII menjadi bukti bahwa NTB memiliki kapasitas dan kesiapan sebagai tuan rumah berbagai event nasional. Ia menyebut bahwa penyebaran venue FORNAS ke lima kabupaten/kota di Pulau Lombok serta dua kabupaten di Pulau Sumbawa menjadi strategi penting agar manfaat kegiatan ini dirasakan secara luas oleh masyarakat lokal.

“Harapan kita melalui FORNAS VIII ini adalah agar para pelaku event lokal naik kelas dan semakin percaya diri. Ini juga menjadi ajang pembuktian bahwa NTB mampu menyelenggarakan event bertaraf nasional, banyak hal baru yang dilakukan dalam FORNAS,” ujar Gubernur.

Berdasarkan data sementara, tercatat lebih dari 19.000 peserta, 3.000 official, dan sekitar 12.000 penggiat hadir di NTB selama penyelenggaraan FORNAS VIII. Total estimasi kunjungan mencapai 35.000 orang yang masuk ke NTB melalui jalur udara, laut, dan darat. 

Salah satu pencapaian membanggakan adalah undangan dari Istana Presiden RI kepada tim kreatif pembukaan FORNAS VIII untuk tampil pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi NTB telah menyatakan dukungan penuh atas keberangkatan tim yang terdiri dari 200 orang tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa besok, Jumat (1/8), Wakil Presiden Republik Indonesia dijadwalkan hadir langsung di NTB untuk menutup FORNAS VIII secara resmi. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah FORNAS, kegiatan dibuka oleh Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan ditutup oleh Wakil Presiden, menandakan penghormatan dan kepercayaan besar pemerintah pusat kepada NTB.

Wakil Gubernur NTB dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa kesuksesan FORNAS VIII adalah hasil nyata dari sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Sehebat apa pun panitia pelaksana, tanpa dukungan dan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, kegiatan sebesar ini tentu tidak bisa berjalan. Ini adalah kerja kolektif yang luar biasa,” tegas Wakil Gubernur.

Ia juga mengapresiasi peran UMKM dan sektor swasta dalam mendukung pelaksanaan FORNAS, yang berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi lokal. Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi modal penting bagi NTB untuk terus dipercaya menjadi tuan rumah event nasional lainnya.

“Tentu tidak ada pelaksanaan yang sempurna. Namun berbagai catatan yang kita peroleh akan menjadi bahan evaluasi berharga untuk perbaikan ke depan,” ungkapnya.

Tak lupa, Umi Dinda memberikan apresiasi khusus terhadap peran media lokal dan nasional yang telah menyampaikan informasi FORNAS VIII secara luas kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh media, yang telah memberitakan FORNAS VIII dan mendekatkan berbagai informasi kepada masyarakat, tidak hanya di NTB tetapi juga secara nasional,” tutupnya.

Pewarta: Rizki M.

Perdana Ikut Fornas, Persejasi NTB Berhasil Raih Perunggu


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Perdana Induk Olahraga (Inorga) Persejasi atau Perkumpulan Sepak Bola Berjalan Indonesia ikut serta dalam Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VIII 2025 di Nusa Tenggara Barat.

Ketua Persejasi NTB, Musa Kadzim, menyambut antusias kehadiran cabang olahraga ini yang langsung diikuti oleh 10 provinsi dari seluruh Indonesia.

“Salam olahraga! Kami mengucapkan terima kasih kepada KORMI Pusat, karena untuk pertama kalinya sepak bola berjalan bisa dipertandingkan di Fornas di NTB,” ungkap Musa Kadzim saat ditemui di venue pertandingan, Kamis (31/7/2025).

Meski baru berusia tujuh bulan di NTB, Persejasi langsung menunjukkan taring. Dari tiga kategori yang diikuti—pria, wanita, dan campuran—tim pria NTB berhasil meraih medali perunggu.

Tiga Tim Juara Kategori Pria:

Kalimantan Selatan – Medali Emas

Papua Tengah – Medali Perak

NTB – Medali Perunggu

“Target kami sebenarnya emas, tapi dengan kondisi tim dan atlet yang masih baru, perunggu ini jadi pencapaian membanggakan. Ini awal yang baik untuk sosialisasi Persejasi ke seluruh NTB,” tambahnya.

Sepak bola berjalan menjadi olahraga yang unik dan menantang. Pemain harus berusia di atas 25 tahun, dan pertandingan melarang aksi berbahaya seperti tackling, sliding, apalagi berlari.

Semua dilakukan dengan berjalan cepat, menjadikannya aman bagi para veteran sepak bola dan pencinta olahraga usia dewasa.

Rienno, Bendahara Persejasi, menambahkan, antusiasme peserta dan masyarakat luar biasa tinggi meski pertandingan digelar di tengah hujan gerimis.

“Alhamdulillah, tidak ada kendala. Masyarakat tetap semangat. Ini bukti bahwa inorga berkembang pesat di NTB. Dari sebelumnya hanya 16, kini sudah ada 74 inorga yang terbentuk setelah Fornas,” jelas Rienno.

Bagi Rienno dan tim, Fornas bukan hanya soal prestasi, tapi soal semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat. “Tagar kami: kalah menang yang penting senang,” tegasnya.

Persejasi juga dibina oleh sosok legendaris seperti Ruri Nere dan Nasir, dua mantan pemain timnas Indonesia yang kini menjadi inspirasi dalam pengembangan olahraga untuk usia senior.

“Untuk Fornas dua tahun lagi di Sulawesi Tengah, kami bertekad mengirim tiga tim lengkap dan lebih siap bertanding,” pungkasnya.

Pewarta : Rizki Maulana.

Petugas Pasar Tente Akan Mulai Tertibkan Penjual Kaki Lima  Sesuai Dengan Losnya.


Sekretaris Uptd, Syabaruddin, S.Sos, Saat melakukan pemberitahuan penertiban pada pedagang kaki lima. Jum,at (01/04).


Bima. Media Dinamika Global.Id_Imbas tidak tertibnya penempatan penjualan kaki lima tidak berdasarkan penggunaan los pasar,  Target retribusi sampai bulan agustus tahun 2025  minim. Untuk menggenjot target retribusi,  petugas pasar lakukan sosialisasi untuk mulai melakukan penertiban pada penjual kaki lima. Pada hari jum,at tanggal (01/08).


Sekretaris  Uptd Pasar Tente, Syabaruddin, ST, Menyampaikan, Akan mulai tegas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima terutama pada penjual ikan dan sayur mayur yang menempati sepanjang pinggir jalan los pasar. Karena akan terpengaruh dengan pembayaran retribusi pasat.

Los pasar ikan yang tidak di manfaatkan oleh penjual  ikan dan sayur mayur.

Selain itu, Jika keadaan itu dibiarkan penjual yang menempati sesuai los seperti los ikan dan sayur-mayur  tidak akan mau bayar retribusi dengan alasan penjualan kurang laku, Karena pembeli kurang berminat masuk kedalam los pasar ikan. Ujarnya.


Udin nenambahkan, Akibat beberapa penjual kaki lima yang tidak mau di atur itu, Banyak penjual lainnya mengeluhkan pada petugas pasar. Sehingga mempengaruhu juga pendapatan pemasukan retribusi pasar yang di targetkan 100 porsen. Sedangkan sudah masuk bulan agustus pendapatan retribusi baru hanya mencapai 11 porsen. Ucapnya.


Oleh karena itu, Meminta  waktu satu minggu untuk melakukan penertiban pada pedagang kaki lima yang menempati tempat tidak sesuai  dengan los. Tegasnya.(Mdg/04)


Semangat Gotong Royong,Babinsa Koramil 1608-03/Sape Lakukan Pembersihan Jalan Menuju Pantai Papa Lambu


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara rutin melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga masyarakat di wilayah binaannya. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan keamanan lingkungan.



Pada hari ini Jum'at 01 Agustus 2025 mulai pukul 07.30 Wita, Dpp Serka Jamaluddin Danpos Ramil Lambu Koramil 1608-03/Sape beserta 6 orang anggota, melaksanakan kegiatan Gotong royong umum membersihkan sepanjang pinggiran jalan umum pantai papa mulai dari depan kantor Polsek Lambu sampai pantai papa Desa Sumi Kec.Lambu Kab. Bima.

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain

1. Plt. Camat Lambu

2. Danposramil Lambu 

3. Kapolsek Lambu

   4. KUPT/Korwil pendidikan 

   5. KUA  kec.Lambu

   6. KPH Kec.Lambu

   7. Kades Sumi

   8. BPD, Karang Taruna/PPK

   9. Mahasiswa KKN di Desa sumi

Pada Pukul 10.05 Wita, kegiatan selesai berjalan dengan tertib, aman dan lancar.(Team.MDG.03)

Tim Street Soccer Malaku Tetap Optimis Bisa Maju Fase Grup Formas VIII


Mataram, Media Dinamika Global.Id – Meski harus mengakui keunggulan tim kuat Sidoarjo, semangat tim Perkumpulan Street Soccer Indonesia (Perssoci) putri dari kontingen Maluku tetap menyala.

Dalam pertandingan yang digelar Rabu (30/7) di Gelanggang Pemuda, Nusa Tenggara Barat, tim Perssoci Maluku harus menyerah dari Sidoarjo, salah satu kandidat kuat peraih medali emas di Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025.

Namun bagi Maluku, ini bukan soal kekalahan semata. Kehadiran mereka di ajang nasional ini justru menjadi momentum awal untuk membangun pondasi street soccer perempuan yang kuat ke depan.

“Harapan kami, meski ini baru pertama dan hasil belum memuaskan, tetap ada peluang dan semangat untuk lolos. Bagi kami, inorga Perssoci ini masih baru, belum terbentuk seperti provinsi lain yang sudah terbiasa,” kata Richat Luhukae, Ketua Harian KORMI Kota Ambon, dengan nada optimistis.

Ia menambahkan, keikutsertaan Maluku kali ini adalah bagian dari proses panjang pembinaan olahraga masyarakat, khususnya untuk perempuan.

“Kami tetap mendukung penuh para atlet. Ini bukan akhir, justru awal untuk jadi lebih baik,” ujarnya.


Salah satu atlet dari tim Maluku, Siti Novitasari, mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia asal Lampung yang ikut membela tim, mengungkapkan bahwa kekalahan dari Sidoarjo bukan tanpa perlawanan. 

Ia pun telah berusaha bermain memberikan yang terbaik bagi timnya. Posisi nya sebagai kiper sangat penting dalam menjaga gawang untuk menentukan kemenangan. Selama pertandingan Novita telah memperlihatkan permainan apik dan semangat tinggi. 

"Sebenarnya kami bisa tadi. Sayang memang belum rejeki. Tapi kami tetap semangat, semoga ke depan lebih baik,” tuturnya.

Sidoarjo sendiri tampil sangat solid. Dalam dua laga, mereka mengalahkan Jawa Barat 4-2 dan Maluku dengan skor telak, menjadikan mereka pemuncak klasemen Grup E dan langsung melaju ke semifinal.

Pelatih Sidoarjo, Guntur Wijaya, menyebut kemenangan ini sebagai hasil dari konsistensi latihan dan mental kuat para pemain. "Target kami emas, dan ini langkah besar menuju ke sana," kata Guntur.

Sementara itu, Perssoci Maluku berharap mendapat kesempatan kedua dan bisa mencatat hasil positif di laga berikutnya.

FORNAS VIII bukan hanya ajang kompetisi, tapi juga ruang pembelajaran dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih dalam tahap awal pengembangan olahraga rekreasi seperti street soccer.

"Kekalahan bukan berarti gagal, tapi bagian dari proses belajar," tutup Richat Luhukae, penuh semangat.

Pewarta : Surya Ghempar.

DPD RI dan DPRD Kabupaten Bima Sinergi Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah Pada Kuliah Tamu di UNSWA


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- BIMA, 31/072025. Dalam upaya memperkuat peran kelembagaan dalam pembangunan daerah, Universitas Nggusuwaru (UNSWA) menggelar Kuliah Tamu bertema "Optimalisasi Kapasitas DPD RI dalam Membangun Perekonomian Daerah” menghadirkan dua tokoh legislatif nasional dan daerah: Mirah Midadan Fahmid" Anggota DP RI Dapil Nusa Tenggara Barat, dan Diah Citra Pravitasari Ketua DPRD Kabupaten Bima di ruang rapat dosen gedung E Lantai II.

Dalam pemaparannya, Mirah Midadan Fahmid menyoroti ketimpangan struktur ekonomi NTB yang masih bergantung pada sektor ekstraktif, khususnya pertambangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), NTB mencatat PDRB per kapita sebesar Rp32,28 juta pada 2024—angka yang menempatkan provinsi ini dalam kategori *lower-middle income*, jauh di bawah ambang batas *upper-middle income* versi Bank Dunia. Bahkan, laju pertumbuhan ekonomi NTB tahun 2024 tercatat negatif sebesar -1,5%, menjadikannya provinsi dengan kinerja ekonomi terendah kedua secara nasional (Ujarnya).


Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi Kabupaten Bima saat ini adalah tingginya angka pengangguran, terutama di kalangan usia produktif. Menurutnya, persoalan ini harus ditanggapi serius oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah daerah.

“Pemerintah perlu membangun kerja sama strategis dengan dunia pendidikan, sektor swasta, dan legislatif untuk menyiapkan SDM yang siap kerja serta menciptakan lebih banyak peluang lapangan pekerjaan berbasis potensi lokal,” jelas Diah.


Dengan semangat kolaboratif dan optimisme kolektif, Universitas Nggusuwaru berharap kegiatan ini dapat melahirkan kesadaran kritis di kalangan mahasiswa untuk menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan daerah—baik dalam konteks ekonomi, pendidikan, maupun ketenagakerjaan.

Ini bukan sekadar kuliah tamu, tapi awal dari gerakan bersama untuk membangun NTB yang lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” (Ujar Dr. Tasrif, M.Pd. Rektor UNSWA dalam penutup acara)

Harga Gabah Naik, Petani Bersyukur Program "Desaku Maju" Berdampak Nyata.


Lampung Tengah - Mediadinamikaglobal.id || "Desaku Maju" merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Lampung yang hadir sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dan mendorong desa sebagai penggerak ekonomi daerah. Fokus utamanya adalah pemberdayaan ekonomi desa, peningkatan infrastruktur dasar, dan penguatan kapasitas SDM lokal.

Untuk memastikan program Desaku Maju berjalan dengan baik, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal didampingi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya meninjau langsung pelaksanaan program "Desaku Maju" di Desa Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 31 Juli 2025.

Sesampainya di lokasi, Gubernur Mirza langsung meninjau kios-kios UMKM dan loket pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (e-Samdes) milik Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Gubernur disambut hangat oleh warga dan pelaku UMKM desa.

Dalam arahannya kepada warga desa dan para petani, Gubernur Mirza menyampaikan rasa terima kasihnya serta mohon doa dan dukungan masyarakat Rama Nirwana untuk mensukseskan program Desaku Maju.

"Kami ucapkan terima kasih sudah dapat hadir dan kami minta doanya, saya sekarang sedang mau mengembangkan desa-desa di seluruh kabupaten Lampung Tengah, kami ingin ibu-ibu sekalian di desa-desa ini tumbuh ekonominya," terang Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur berdialog langsung dengan petani terkait harga gabah dan beras. Menurut keterangan ibu Siti Badriah salah satu petani padi, dirinya bersyukur saat ini harga gabah berada diatas harga minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 6.500 bahkan berada pada kisaran 6.800-6.900 Rupiah/kg yang sebelumnya hanya dihargai 3700 Rupiah/kg.

Hal ini menandakan tingkat pendapatan petani meningkat. Peran Pemerintah Provinsi yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam menjaga kestabilan harga pasar dan memonitor perkembangan harga bahan pokok di pasaran memberikan dampak yang sangat besar terhadap kesejahteraan para petani.

Gubernur juga menanyakan langsung kepada warga masyarakat yang hadir terkait kebijakan SMA gratis yang telah diterapkan di seluruh SMA Negeri se-Provinsi Lampung. Dirinya menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran keluarga dan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat Lampung agar anak-anaknya dapat melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK.

"Itu upaya pemerintah Provinsi supaya anak-anak Ibu bisa sekolah dengan baik. Titip pesan buat anak-anaknya, supaya bisa belajar dengan baik, dengan benar supaya bisa menjadi anak-anak yang unggul," pesannya.

Program Desaku maju tak hanya meningkatkan pendapatan warga, program ini juga mengubah cara pandang masyarakat dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku pembangunan yang mandiri dan kreatif.

Kontribusi sektor UMKM dan pertanian desa terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung dapat meningkat signifikan, terutama di sektor perdagangan lokal dan hasil pertanian unggulan.

Lebih jauh, geliat ekonomi desa juga menurunkan angka pengangguran terbuka dan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat desa, yang pada akhirnya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Gubernur pun menegaskan bahwa program ini akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh desa di Lampung yang diharapkan bisa menjadi Desa Mandiri dan Produktif.( Fs/Red)