Sekretaris Uptd, Syabaruddin, S.Sos, Saat melakukan pemberitahuan penertiban pada pedagang kaki lima. Jum,at (01/04).
Bima. Media Dinamika Global.Id_Imbas tidak tertibnya penempatan penjualan kaki lima tidak berdasarkan penggunaan los pasar, Target retribusi sampai bulan agustus tahun 2025 minim. Untuk menggenjot target retribusi, petugas pasar lakukan sosialisasi untuk mulai melakukan penertiban pada penjual kaki lima. Pada hari jum,at tanggal (01/08).
Sekretaris Uptd Pasar Tente, Syabaruddin, ST, Menyampaikan, Akan mulai tegas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima terutama pada penjual ikan dan sayur mayur yang menempati sepanjang pinggir jalan los pasar. Karena akan terpengaruh dengan pembayaran retribusi pasat.
Los pasar ikan yang tidak di manfaatkan oleh penjual ikan dan sayur mayur.
Selain itu, Jika keadaan itu dibiarkan penjual yang menempati sesuai los seperti los ikan dan sayur-mayur tidak akan mau bayar retribusi dengan alasan penjualan kurang laku, Karena pembeli kurang berminat masuk kedalam los pasar ikan. Ujarnya.
Udin nenambahkan, Akibat beberapa penjual kaki lima yang tidak mau di atur itu, Banyak penjual lainnya mengeluhkan pada petugas pasar. Sehingga mempengaruhu juga pendapatan pemasukan retribusi pasar yang di targetkan 100 porsen. Sedangkan sudah masuk bulan agustus pendapatan retribusi baru hanya mencapai 11 porsen. Ucapnya.
Oleh karena itu, Meminta waktu satu minggu untuk melakukan penertiban pada pedagang kaki lima yang menempati tempat tidak sesuai dengan los. Tegasnya.(Mdg/04)