Selasa, 11 Juni 2024
Ida Yulita Susanti Calon Kuat Dapat Rekom PKB Maju Wako Pekanbaru
Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Bakal Calon Walikota Pekanbaru Ida Yulita Susanti mengikuti Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) di DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat ( 7 / 6 ).
Usai jalani UKK, Ida Yulita mengungkapkan harapan besarnya kepada partai yang dinahkodai Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar diusung menjadi bakal calon Walikota Pekanbaru pada perhelatan Pilkada 2024.
" Alhamdulillah hari jumat yang penuh Barokah ini saya di undang oleh DPP Partai PKB utk wawancara uji kompetensi dan kelayakan sebagai calon Kepala daerah Walikota Pekanbaru, " ujar Anggota DPRD Pekanbaru ini.
Dikatakan Ida Yulita Susanti lagi, proses ini adalah Proses seleksi Bakal Calon yang akan diberikan Rekomendasi oleh Partai PKB untuk maju di Pilkada Kota Pekanbaru.
" Alhamdulillah ujian tadi lulus , bahkan DPP PKB sangat bagus responnya, " kata Ida Yulita Susanti optimis.
Jika mendapat mandat dari PKB, Ida Yulita Susanti bertekat untuk menata Kota Pekanbaru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Semoga Partai PKB memberikan Kepercayaan untuk saya di usung menjadi walikota Pekanbaru . Sesuai dengan Visi misi PKB dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan utk Masyarakat kota Pekanbaru dalam tatanan demokrasi Yang berakhqul Karimah," tutup Ida Yulita Susanti.
Kader PKB Dukung Ida dapat Rekom DPP PKB
Sementara itu, Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Relawan Abdul Wahid ( RAW ) Riau, Fadila Saputra memberikan sinyal kuat akan mendukung Ida Yulita Susanti untuk bertarung di Pemilihan Walikota Pekanbaru dari Partai PKB.
Fadila Saputra Berharap agar DPP PKB memberikan Rekom Partai kepada Ida Yulita Susanti untuk menjadi Walikota Pekanbaru.
"Kita menilai Ida Yulita Susanti merupakan mantan santriwati yang mempunyai kesamaan pandangan dengan PKB. Ida juga mempunya basis yang kuat di kota Pekanbaru. Oleh karena itu , kita berharap DPP PKB memberikan rekom kepada Ida," ujar nya.
Ditambah Fadil lagi, Peta politik di kota Pekanbaru tidak dimungkiri peranan dari keluarga besar Kampar sangat kental. Dan Ida Yulita Susanti merupakan politisi asal dari kampar.
" Situasi politik dan peta politik di Kota Pekanbaru tidak terlepas dari keluarga besar dari kampar yang ada di pekanbaru, dan Ida Yulita merupakan politisi berasal dari kampar," tutup nya. ( tnn )
Siaran Pers Tentang Isu Kejaksaan Superbody : Corruptor Fight Back
Jakarta Indonesia. Media Dinamika Global. Id.- Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.
Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar memiliki pendapat berbeda.
Suparji menegaskan “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek”.
Suparji juga menegaskan kewenangan tersebut hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.
Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.
Suparji mengira bahwa pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Seyogyanya, menurut Suparji masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.
Oleh : Suparji Achmad
(Guru Besar Ilmu Hukum)
Kejaksaan Superbody : Framing Kejaksaan Yang Di Adu Domba
JAKARTA. Media Dinamika Global. Id.- Abdurrahman Taha, seorang senator yang dikenal sebagai ART mencermati pemberitaan di media elektronik, adanya ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.
Secara tegas ART menyatakan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Seyogyanya, menurut ART masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.
ART menegaskan bahwa Kejaksaan memang diberikan kewenangan lebih, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, bahkan gebrakan Kejaksaan mengungkap Oligarki di dunia pertambangan itulah yang dinantikan masyarakat.
Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.
ART juga menjelaskan, framing negative terhadap Kejaksaan tidak akan berarti apa-apa selama Kejaksaan membuktikan kinerjanya menangani kasus-kasus mega korupsi. ART yakin rakyat akan berdiri di depan lembaga yang selalu.(***)
Koordinator Mapala Seluruh Indonesia Bersama Polda Riau Gelar Aksi Bersih-bersih Aliran Sungai Siak
PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.- Setiap tahun pada tanggal 5 Juni, dunia merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sebuah momentum penting yang mengajak seluruh umat manusia untuk merenung dan bertindak demi kelestarian bumi kita.
Hari bukan sekadar peringatan, tetapi juga sebuah panggilan untuk bertindak nyata dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup demi generasi mendatang.
Sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1972, Hari Lingkungan Hidup Sedunia telah menjadi platform global yang paling penting dalam meningkatkan kesadaran tentang isu-isu lingkungan.
Peringatan ini memberi kita kesempatan untuk mengingat betapa krusialnya peran setiap individu dalam menjaga keseimbangan alam. Tema yang diusung setiap tahun berbeda-beda, tetapi selalu berfokus pada tantangan lingkungan yang paling mendesak.
Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pusat Koordinator Mapala Seluruh Indonesia (PKN Mapala) bersama Polda Riau menggelar aksi bersih-bersih di sepanjang aliran sungai Siak.
Koordinator PKN Mapala, Vivaldi mengatakan aksi tersebut merupakan sebagai bukti kontribusi nyata untuk lingkungan. Betapa pentingnya keterlibatan semua pihak dalam melestarikan lingkungan untuk mengatasi aktivitas manusia seperti deforestasi, polusi, dan perubahan iklim yang terus menggerogoti keseimbangan alam, menyebabkan degradasi lingkungan yang signifikan.
"Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Berkeadilan, itulah tema yang ditetapkan Menteri LHK, tentu kita berharap dengan aksi ini agar dapat membantu mengatasi krisis iklim tersebut," ujar Vivaldi.
Saat ini, dirinya juga memprihatinkan kondisi Sungai Siak yang telah dipenuhi dengan sampah plastik akibat dari ulah manusia yang sembarangan membuang sampah di Sungai itu.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak agar bersama-sama mepergunakan kesempatan ini untuk merenungkan dampak dari setiap tindakan kita terhadap lingkungan dan berkomitmen untuk melakukan perubahan positif.
"Setiap langkah kecil yang kita ambil hari ini akan membawa kita lebih dekat pada masa depan yang berkelanjutan dan lebih baik bagi semua makhluk hidup di bumi," pungkas Valdi.
Dalam meperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan aksi menjaga lingkungan hidup dari pelaku pengrusakan lingkungan dan pelaku karlahut, PKN Mapala bekerjasama dan bersinergi dengan aparat penegak hukum Polda Riau.(**)
Diduga DPRD Kab Siak Melarang Media Melakukan Liputan Terkait Hearing SPTI Kab Siak
Siak. Media Dinamika Global. Id.- Diduga DPRD Kab Siak Melarang Media Melakukan Liputan Terkait Hearing SPTI Kab Siak. DPRD Kabupaten Siak, Provinsi Senin 10 Juni 2024, tentang menyikapi terjadinya Kamtibmas yang tidak kondusif di kecamatan Tualang beberapa hari yang lalu.
Mirisnya, Saat digelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing), pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menutup akses bagi para pekerja pers.
Rapat itu melibatkan komisi IV DPRD kabupaten Siak, Assisten 1 Kabupaten Siak, Kanwil menkumham provinsi Riau, Kapolres Siak, Dandim Kadisnakertrans kabupaten Siak serta Pimpinan kedua kubu SPTI.
Ferdi , wartawan media lokal, mengaku kecewa dengan sikap wakil rakyat yang mengusir wartawan saat meliput rapat dengar pendapat itu.
"Mengapa harus tertutup, ini kan rapat dengar pendapat. Sebaiknya dilakukan secara terbuka agar persoalan ini dapat diketahui masyarakat," ujarnya.
Menurut dia dengan adanya larangan itu, publik tidak mengetahui penyebab kerusuhan yang terjadi sesama buruh.
"Publik ingin mengetahui, SPTI kubu siapa yang benar benar sah dan tercatat saat ini, SPTI Nelson maupun Unggal jika kita tanya masing masing kubu, mereka mengatakan yang sah yang tercatat," ujarnya.
Konstitusi Menjamin Kemerdekaan Pers Apabila mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Dan pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
(Mena marlina)