Diduga DPRD Kab Siak Melarang Media Melakukan Liputan Terkait Hearing SPTI Kab Siak


Siak. Media Dinamika Global. Id.- Diduga DPRD Kab Siak Melarang Media Melakukan Liputan Terkait Hearing SPTI Kab Siak. DPRD Kabupaten Siak, Provinsi  Senin 10 Juni 2024, tentang menyikapi terjadinya Kamtibmas yang tidak kondusif di kecamatan Tualang beberapa hari yang lalu.

Mirisnya, Saat digelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing), pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menutup akses bagi para pekerja pers.

Rapat itu melibatkan komisi IV DPRD kabupaten Siak, Assisten 1 Kabupaten Siak, Kanwil menkumham provinsi Riau, Kapolres Siak, Dandim Kadisnakertrans kabupaten Siak serta Pimpinan kedua kubu SPTI.

Ferdi , wartawan media lokal, mengaku kecewa dengan sikap wakil rakyat yang mengusir wartawan saat meliput rapat dengar pendapat itu.

"Mengapa harus tertutup, ini kan rapat dengar pendapat. Sebaiknya dilakukan secara terbuka agar persoalan ini dapat diketahui masyarakat," ujarnya.

Menurut dia dengan adanya larangan itu, publik tidak mengetahui penyebab kerusuhan yang terjadi sesama buruh.

"Publik ingin mengetahui, SPTI kubu siapa yang benar benar sah dan tercatat saat ini, SPTI Nelson maupun Unggal jika kita tanya masing masing kubu, mereka mengatakan yang sah yang tercatat," ujarnya.

Konstitusi Menjamin Kemerdekaan Pers Apabila mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Dan pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

(Mena marlina)

Load disqus comments

0 comments