Usai Aksi Demo, LeSHam dan Laskar Living Law Resmi Dumas Kapolres Bima Kota dan Penyidiknya ke Polda NTB - Media Dinamika Global

Kamis, 10 Juli 2025

Usai Aksi Demo, LeSHam dan Laskar Living Law Resmi Dumas Kapolres Bima Kota dan Penyidiknya ke Polda NTB


Mataram, Media Dinamika Global.id.— Setelah menggelar aksi demonstrasi menuntut penegakan supremasi hukum di Mapolda NTB, Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Masyarakat (LeSHam) NTB bersama Laskar Living Law langsung melanjutkan perjuangannya ke jalur resmi. Kedua organisasi ini mendaftarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap empat pejabat penting di Polres Bima Kota, yakni Kapolres Bima Kota, Kasatreskrim, Kanit Pidum, dan penyidik Iwan Junisar.

Dumas tersebut disampaikan langsung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SP2M) Mapolda NTB, beberapa saat setelah massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Dalam laporan tersebut, LeSHam dan Laskar Living Law menuding adanya dugaan pelanggaran etik dan hukum acara pidana yang dilakukan oleh para pejabat Polres Bima Kota dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Ismail.

“Kami tidak hanya bersuara di jalan, tapi juga menempuh jalur resmi untuk menuntut pertanggungjawaban hukum. Hari ini kami resmi mendumas Kapolres Bima Kota beserta jajarannya karena kami menilai ada pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh penyidik atas nama Iwan Junisar,” tegas Koordinator LeSHam NTB, Bhocank, usai menyerahkan berkas Dumas.

Dalam aduannya, mereka menyampaikan bahwa penyidik tidak mengirimkan SPDP ke penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP. Selain itu, tidak adanya penetapan tersangka terhadap Ismail — meskipun dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi — menjadi dasar kuat laporan terhadap para pejabat Polres Bima Kota tersebut.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedural dan etik yang serius. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah NTB,” tambahnya.

LeSHam dan Laskar Living Law juga menyampaikan bahwa tujuan dari Dumas ini adalah untuk mendorong institusi kepolisian, khususnya Polda NTB, agar menjalankan fungsi pengawasan internalnya secara objektif dan independen. Mereka berharap agar Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda NTB dapat mengambil alih penanganan perkara ini jika ditemukan indikasi pelanggaran yang sistemik.

Sebelumnya, AKP Abdi selaku Plt. Kepala Bidang Wasidik Polda NTB telah menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil penyidik Iwan Junisar dalam waktu paling lama 20 hari ke depan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum acara.

Kini, dengan masuknya Dumas resmi terhadap jajaran pimpinan Polres Bima Kota, LeSHam dan Laskar Living Law berharap langkah tegas segera diambil.

“Ini bukan sekadar tentang satu penyidik. Ini soal tanggung jawab institusi dan pemulihan kepercayaan publik terhadap hukum,” tutup Bhocank.(Tim MDG)

Comments


EmoticonEmoticon