Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan

Cegah Tindak Kejahatan Pelajar dan Anak Dibawah Umur, Polsek Madapangga Gelar Sosialisasi di SMAN


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Kapolsek Madapangga Polres Bima Polda NTB Ipda Kader menggelar sosialisasi dan pencegahan kenalan remaja/ anak dibawah umur kepada para Siswa Siswi SMAN 1 Madapangga. Senin,05/09/22.

Kegiatan yang digelar dalam momen upacara bendera di lapangan Upacara sekolah setempat di mulai pukul 08.00.Wita diikuti oleh para pelajar dan pengajar SMAN 1 Madapangga.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader melalui Kasi humas Iptu Adib Widayaka dalam kegiatan tersebut menyampaikan.

Agar para siswa tidak lagi menimbulkan perkelahian seperti yang terjadi pada hari Sabtu kemarin dan utamakan agar selalu menjalin hubungan baik antar sesama siswa. 

Apabila siswa akan berbuat tindakan melanggar hukum maka kami pihak kepolisian akan melakukan proses hukum.

"kejadian kemarin yang terakhir kali dan bila terjadi lagi resikonya akan di proses hukum yang akan merugikan diri sendiri"ujar Kapolsek mengutip Adib.

Kapolsek juga berharap kepada siswa agar dapat membanggakan guru/orang tua dan almamaternya yaitu dapat mengharumkan nama baik sekolah, kejar cita cita kalian setelah lulus dari SMAN 1 Madapangga ini tentunya dengan belajar yang sungguh-sungguh.

Ditambahkan nya, semua siswa mengutamakan pembelajaran baik di sekolah maupun di rumah dari pada berkeliaran ataupun bermain main yang tidak ada gunanya.tidak begadang dengan berkeliaran sampai tengah malam.

"Tetap taat kepada kedua orang tua dan kepada guru kita, utamakan kewajiban kita atas perintah yang maha kuasa dan jauhi perbuatan yang dilarang" ucap Kapolsek.

Ditegaskannya, tidak mengendarai sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, dan ugal-ugalan yang bisa berakibat terjadinya dan jelas merugikan diri maupun orang lain.

Sementara itu kepala sekolah dan dewan guru SMAN 1 Madapangga mengucapakan terimakasih kepada polri khususnya polres Bima dan jajaran yang selalu memberikan bimbingan kepada para Siswa dan siswi nya dan semoga ini akan terus berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 08.30 wita berjalan aman lancar dan terkendali, pengamanan dan monitoring dilakukan oleh anggota Polsek Madapangga dibawah kendali Kapolsek Madapangga Ipda Kader pungkas Adib menutup Rilisannya. (MDG 002).

Continue reading...

Berusaha Melawan Saat di Ringkus, Pelaku Curanmor Asal Bima di Hadiahi Tima Panas Oleh Tim Puma Polres Dompu


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.  -Personel Tim Puma Opsnal Satreksrim Polres Dompu mengungkap kasus pencurian Satu (1) Unit Motor Merek HONDA SCOOPY warna Putih dengan NOPOL : EA 2893 NB , NOKA :MH1JM3123JK163526 ,NOSIN :JM31E-2158052 yang dilakukan pelaku R alias Doan (25 Tahun) warga Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Kabupten Bima.

R alias Doan (25 Tahun) warga Desa Bolo Bima merupakan Residifis spesialis kasus Curanmor di ringkus Tim Puma Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/B/349/VIII/2022/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB usai melakukan aksi Curanmor di rumah milik Korban Yulianta warga Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat di Konfirmasi mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di Salah satu rumah di Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Benar, pada hari rabu kemarin tanggal 31 Agustus 2022 Tim Opsnal Puma Sat Reskrim Polres Dompu telah berhasil mengamankan R alias Doan (25 Tahun) warga Dusun Bolo, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupten Bima. R kami amankan terkait tindak pidana pencurian motor milik korban Bapak Yulianta warga lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu", ujar Kasi Humas pada saat di konfirmasi oleh Kasat Reskrim.

Kronologis kejadian bahwa pada pukul 03.50 Wita,telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi sesuai dengan TKP diatas, dimana sebelum kejadian pada hari Jum'at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita istri Pelapor memarkir Kendaraan Sepeda Motor R2 merk Honda Scoopy di garasi Rumah Pelapor kemudian di tinggalkan mask kedalam rumah, Posisi Sepeda Motor tidak pernah di gunakan sampai pelapor dan juga istri pelapor istirahat di dalam rumah

"Namun pada Pagi hari sekitar Pukul 06.00 Wita ketika pelapor bangun pagi sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada/hilang di garasi rumah pelapor, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yang memiliki Camera CCTV di rumah pelapor langsung mengecek siapa yang mengambil/mencuri Kendaraan Sepeda Motor Milk Pelapor,dan terpantau di CCTV ternyata Terlapor yang mengambil Sepeda Motor Milik Pelapor", terang Kasi Humas.

Adapun Sepeda Motor Milik Pelapor Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor HONDA SCOOPY,dengan No.Pol : EA 2893 NB, Tahun Pembuatan 2018, Warna Putih Hitam,

Nomor Rangka : MH1JM3123K163526, Nomor Mesin JM31E-2158052. 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke rung SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti. 

Sehingga pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 wita, Tim Puma Polres Dompuyang dipimipin langsung oleh katim puma *IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti yang berada di Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Selanjutnya tim Bergerak menuju TKP dan melihat pelaku sedang mengendari motor dengan NOPOL : EA 2893 NB, NOKA : MH1JM3123JK163526, NOSIN : JM31E-2158052. 

"Tidak menunggu lama Kemudian tim menghadang pelaku dan pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas  sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti  ke Mako Polres Dompu,setelah dilakukan interogasi pelaku melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP dalam waktu satu minggu yakni di rumah sdr. Dony kelurahan karijawa dan tkp kedua di rumah sdr. Yulianta kelurahan kandai dua dan atas perbuatannya pelaku di proses hukum lebih lanjut.", tutupnya.(Anan MH MDG)

Continue reading...

Gelar Perkara Polresta Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Babakan Tersangka


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan bendahara berinisial WY sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Ruang Sat Reskrim Polresta Mataram.


” Baru saja selesai gelar perkara, dua orang tersangkanya, nanti kita akan gelar konferensi pers bersama Kapolresta Mataram, kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK saat diwawancara usai kegiatan rekontruksi. Selasa (30/08).

Kompol Kadek Adi mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan perkara ini. Itu diperkuat dua alat bukti yang sudah dikantongi. ”Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, kita temukan PMH itu yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya

Potensi kerugian negara itu diperkuat koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Kerugian negaranya Rp 690 juta,” sebut Kadek Adi.

Dengan bukti yang ditemukan dari proses penyelidikan hingga penyidikan, ada tindak pidana korupsi yang terjadi dari penggunaan dana kapitasi tersebut. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Unsur dalam pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan data, Puskesmas Babakan mengelola dana kapitasi Rp 1,1 miliar per tahun. Total dana yang dikelola selama periode 2017-2019 Rp 3,3 miliar.

Namun hasil temuan di lapangan, penggunaannya tidak sesuai peruntukannya. Ada juga ditemukan bukti tindakan pembelian barang yang fiktif. Dari penggunaan itu memunculkan kerugian negara.

Kompol Kadek mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, guna dilakukan proses tahap satu atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti. ”Masih pemberkasan,” ujarnya.

Begitupun masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa untuk menguatkan syarat formil dan materiil dalam tindak pidananya. ”Masih ada yang kita periksa lagi, nanti kita akan relase oleh Bapak Kapolresta Mataram ” tutupnya. (MDG.01).
Continue reading...

Diduga Bandar Judi Togel Online di Dompu Diringkus Polisi


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Jajaran Polsek Dompu Polres Dompu Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial AA Alias Ahmad (31) warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Senin (29/08/22) Pukul 13.30 wita. 


Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifuddin, SH menyatakan dalam keteranganya Senin (29/08/22), Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Dompu. 

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, team Sus Macan Kota Polsek Dompu, ke TKP langsung melakukan Penangkapan terhadap di duga pelaku Judi Togel online yang berinisial AA Yang bersangkutan merupakan bandar yg bertransaksi langsung dengan pembeli penangkapan tersebut  di pimpin langsung oleh Ka Team Sus Macan Kota Polsek Dompu. AIPTU YUSUF, SH.beserta anggota,” ungkapnya. 

Kronologis Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat dan di tindak lanjuti oleh Ka, tim Sus Macan Kota Polsek Dompu dan melaporkan pada Kapolsek Dompu, untuk melakukan Pemantauan dan sekalian penangkapan dan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan team langsung ke sasaran yaitu di  Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasih Kecamatan Dompu.

"Sesaat setelah melakukan Pemantauan team sus Macan Kota Polsek Dompu, langsung melakukan Penangkapan dan penggerebekan, di duga pelaku Judi Togel Online, Penggerebekan tersebut di lakukan di salah satu Rumah warga. pada saat di lakukan Pelaku sempat berusaha kabur namun di lakukan pengejaran oleh team macan Kota dan untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa oleh team Sus macan Kota Polsek Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AA Alias Ahmad (31 Tahun) ditemukan barang bukti berupa 2  ( Dua ) Buah HP Merk OPPO, Barang Bukti Uang :, Pecahan Rp 100.000 1 lembar, Pecahan Rp 50.000 4 lembar, Pecahan Rp 20.000 1 lembar, Pecahan Rp 10.000 5 Lembar, Pecahan Rp 5000 9 Lembar, Pecahan Rp 1000 2 Lembar. (MDG.01).
Continue reading...

Ferdy Sambo Lolos dari Hukum Mati, Hotman Paris Minta Jaksa Untuk Waspada


Jakarta. Media Dinamika Global.Id. Akhirnya terungkap celah Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Senin, (29/08/22).

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ternyata Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

Oleh karena itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta kepada para jaksa untuk waspda.

Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

Terungkap, ada celah yang bisa dilalui mantan Kadiv Propam Polri itu untuk lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea membocorkan celah yang memungkinkan Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati tersebut, yakni peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Hotman Paris mengungkapkan, celah Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana itu adalah peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Kabupaten Magelang, Jateng.

"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar? Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu, suaminya, nangis," kata Hotman Paris.

Kata Hotman Paris, jika saksi di BAP benar dari segi hukum, Ferdy Sambo bisa terbebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Hotman Paris memaparkan, jika kejadian tersebut benar, maka apa yang dilakukan Sambo merupakan bentuk dari emosi spontan.

"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," ungkapnya.

"Karena bayangkan, seorang lelaki jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube Trans7 di acara FYP.

Untuk itu, Hotman Paris meminta para jaksa untuk berhati-hati jika Sambo menggunakan celah tersebut untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya memastikan akan bersikap transparan.

Diketahui transparansi itu berkenaan dengan rekonstruksi kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tersangka lain.

Terkait kasus Ferdy Sambo tersebut, Kapolri memastikan akan transparan dalam mengungkap kasus yang sudah berjalan lebih dari sebulan tersebut.

Kapolri mengumumkan akan menggelar rekonstruksi pada Selasa 30 Agustus 2022 di TKP Duren Tiga.

Sebagaimana diberitakan, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam pemeriksaan keukeuh, ngotot atau bertahan dengan pengakuannya bahwa dirinya adalah korban tindak kekerasan seksual.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari menerangkan, kliennya tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar dia

Semula, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan Putri Candrawathi mengubah keterangan lokasi pelecehan itu terjadi di rumah pribadi suaminya di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi yang kini juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu pun mengakui terjadi kontak fisik dengan Brigadir J di salah satu kamar di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Akhirnya terungkap sikap Ferdy Sambo yang mengajukan banding pasca sidang kode etik.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Namun, Ferdy Sambo melawan dengan mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut.

Tak sedikit yang menyoroti sikap sang jenderal saat ajukan banding.

Sidang kode etik Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 di KKEP di Gedung Mabes Polri, Jakarta. (MDG ADY)

Continue reading...

Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Sumbawa Patroli Tempat Hiburan Hotel dan Keramaian


Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Aparat kepolisian dari Polres Sumbawa, Polda NTB, melaksanakan giat rutin patroli KRYD, untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal dan penyakit masyarakat atau pekat. 

KRYD yang digelar pada Sabtu  27 Agustus 2022 dimulai pukul  21.00 wita dengan sasaran tempat hiburan malam, hotel, tempat keramaian dan obyek vital di Sumbawa 

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos, yang dikonfirmasi Minggu (28/08/22) mengatakan, KRYD kali ini dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Sumbawa AKP Mulyadi, SH. bersama KBO Sat Samapta, Kanit I Dalmas, Kaurmintu, Kanit Patroli Kasubnit I & II serta anggota yang tersprint dalam KRYD.
 
"Sasarannya adalah Hotel Sernu raya, Kafe Azena Karaoke, Taman Genang Genis, Platinum Karaoke, BRI Cabang Sumbawa dan Lapangan Pahlawan," kata Kasi Humas.

Dikatakan, pertama anggota melaksanakan patroli menuju ke Hotel Sernu Raya guna memonitor situasi hotel dan karaoke. 

"Kondisi lokasi tersebut aman tanpa ada pengunjung atau pegawai hotel yang membawa obat obatan terlarang serta sajam," ungkapnya. 


Selanjutnya, kata kasi, anggota melaksanakan patroli ke beberapa tempat hiburam lain seperti Azena Karaoke dan Paltinum, guna memantau situasi karaoke dan melakukan penggeledahan terhadap pegawai dan pengunjung yang datang untuk mengantisipasi dibawanya barang barang terlarang seperti narkotika dan sajam.

Setelah dari tempat hiburan malam, kata kasi humas, selanjutnya anggota melaksanakan patroli menuju ke lokasi kermaian seperti Lapangan Pahlawan dan Taman Genang Genis. 

"Disini petugas mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung agar menjaga kamtibmas. Petugas juga melakkukan pemeriksaan terhadap pengunjung untuk antisipasi ada yang membawa sajam, minuman keras dan narkoba," ungkapnya.

Setelah ke beberapa lokasi hiburan dan keramaian, selanjutnya anggota melaksanakan patroli menuju ke kantor BRI Cabang Sumbawa guna memonitor situasi kantor aman dan kondusif.

"Beberapa bank menjadi sasaran petugas untuk menjamin kondisi aman. Kita juga   mengimbau kepada satpam agar segera menghubungi pihak kepolisian jika terjadi gangguan kamtibmas yang darurat," tegas kasi humas. (MDG.01).
Continue reading...

Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Alas Berhasil Diringkus Polres Sumbawa


Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Seorang terduga pengedar sabu berinisial RM alias Eges, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Eges diringkus, saat menunggu calon pembelinya. Selain Eges, terduga bandarnya berinisial Sp alias Manca, juga berhasil diringkus.

Menurut informasi, keduanya ditangkap Senin (22/8) siang. Berawal saat polisi mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Dermaga Labuhan Alas, Kecamatan Alas. Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, beserta anggotanya turun langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah beberapa lama, identitas terduga penjual sabu ini berhasil diketahui. Saat melihat Eges, langsung saja polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua poket sabu dengan bruto 5,29 gram dari tangan Eges. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa sekop plastik, klip obat kosong, dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 180 ribu. 

Saat diinterogasi, Eges mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial Sp alias Manca. Setelah mendapatkan alamat Manca, polisi langsung bergerak cepat. Tidak lama, polisi tiba di rumah Manca di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat. 

Langsung saja, polisi menggeledah Manca yang saat itu sedang berada di rumah. Hasil penggeledahan, ditemukan delapan poket sabu dengan bruto 7,11 gram yang disimpan dalam tas pinggang Manca. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, klip obat, pipa kaca, korek gas, satu unit handphone dan uang sebesar Rp. 1.311.000.

Kedua terduga pelaku itu beserta barang bukti, kemudian digelandang ke Polres Sumbawa. Guna dilakukan proses selanjutnya. 

Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Terhadap para terduga pelaku ini, masih dilakukan pendalaman. Untuk sementara, Eges diduga kuat sebagai pengedar. Sementara Manca diduga kuat sebagai bandar. "Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan kedua terduga pelaku ini," pungkas kapolres. (MDG.01).
Continue reading...