Ferdy Sambo Lolos dari Hukum Mati, Hotman Paris Minta Jaksa Untuk Waspada


Jakarta. Media Dinamika Global.Id. Akhirnya terungkap celah Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Senin, (29/08/22).

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ternyata Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

Oleh karena itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta kepada para jaksa untuk waspda.

Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

Terungkap, ada celah yang bisa dilalui mantan Kadiv Propam Polri itu untuk lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea membocorkan celah yang memungkinkan Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati tersebut, yakni peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Hotman Paris mengungkapkan, celah Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana itu adalah peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Kabupaten Magelang, Jateng.

"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar? Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu, suaminya, nangis," kata Hotman Paris.

Kata Hotman Paris, jika saksi di BAP benar dari segi hukum, Ferdy Sambo bisa terbebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Hotman Paris memaparkan, jika kejadian tersebut benar, maka apa yang dilakukan Sambo merupakan bentuk dari emosi spontan.

"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," ungkapnya.

"Karena bayangkan, seorang lelaki jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube Trans7 di acara FYP.

Untuk itu, Hotman Paris meminta para jaksa untuk berhati-hati jika Sambo menggunakan celah tersebut untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya memastikan akan bersikap transparan.

Diketahui transparansi itu berkenaan dengan rekonstruksi kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tersangka lain.

Terkait kasus Ferdy Sambo tersebut, Kapolri memastikan akan transparan dalam mengungkap kasus yang sudah berjalan lebih dari sebulan tersebut.

Kapolri mengumumkan akan menggelar rekonstruksi pada Selasa 30 Agustus 2022 di TKP Duren Tiga.

Sebagaimana diberitakan, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam pemeriksaan keukeuh, ngotot atau bertahan dengan pengakuannya bahwa dirinya adalah korban tindak kekerasan seksual.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari menerangkan, kliennya tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar dia

Semula, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan Putri Candrawathi mengubah keterangan lokasi pelecehan itu terjadi di rumah pribadi suaminya di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi yang kini juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu pun mengakui terjadi kontak fisik dengan Brigadir J di salah satu kamar di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Akhirnya terungkap sikap Ferdy Sambo yang mengajukan banding pasca sidang kode etik.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Namun, Ferdy Sambo melawan dengan mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut.

Tak sedikit yang menyoroti sikap sang jenderal saat ajukan banding.

Sidang kode etik Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 di KKEP di Gedung Mabes Polri, Jakarta. (MDG ADY)

Load disqus comments

0 comments