Gelar Perkara Polresta Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Babakan Tersangka


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan bendahara berinisial WY sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Ruang Sat Reskrim Polresta Mataram.


” Baru saja selesai gelar perkara, dua orang tersangkanya, nanti kita akan gelar konferensi pers bersama Kapolresta Mataram, kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK saat diwawancara usai kegiatan rekontruksi. Selasa (30/08).

Kompol Kadek Adi mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan perkara ini. Itu diperkuat dua alat bukti yang sudah dikantongi. ”Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, kita temukan PMH itu yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya

Potensi kerugian negara itu diperkuat koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Kerugian negaranya Rp 690 juta,” sebut Kadek Adi.

Dengan bukti yang ditemukan dari proses penyelidikan hingga penyidikan, ada tindak pidana korupsi yang terjadi dari penggunaan dana kapitasi tersebut. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Unsur dalam pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan data, Puskesmas Babakan mengelola dana kapitasi Rp 1,1 miliar per tahun. Total dana yang dikelola selama periode 2017-2019 Rp 3,3 miliar.

Namun hasil temuan di lapangan, penggunaannya tidak sesuai peruntukannya. Ada juga ditemukan bukti tindakan pembelian barang yang fiktif. Dari penggunaan itu memunculkan kerugian negara.

Kompol Kadek mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, guna dilakukan proses tahap satu atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti. ”Masih pemberkasan,” ujarnya.

Begitupun masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa untuk menguatkan syarat formil dan materiil dalam tindak pidananya. ”Masih ada yang kita periksa lagi, nanti kita akan relase oleh Bapak Kapolresta Mataram ” tutupnya. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments