Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan

Polisi Olah TKP Seorang Pria di Dompu Nekat Gantung Diri


Dompu, Media Dinamika Global.Id._ Gerak cepat Personil Polsek Pajo melakukan identifikasi pria diketahui inisial FR (28) diduga nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang tamu rumahnya di Dusun Kamama, Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kamis (16/3/2023) pagi sekira pukul 08.10 Wita.

Pria tersebut mengakhiri hidupnya dengan cara melilitkan tali nilon warna biru yang diikatkannya di atas balok plafon, diduga akibat penyakit saraf yang dideritanya sejak lama.

Kapolsek Pajo, Ipda Rusnadin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa begitu mendengar informasi terkait kejadian, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Sabhara Polsek Pajo Aiptu I Gd Ariawan Tiba di TKP rumah duka.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pajo Bripka Wiji Utomo dan anggota melakukan Olah TKP," ungkapnya.

Mengenai Kronologis, kata Kapolsek, peristiwa mengenaskan itu pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya sendiri SH yang memasuki rumahnya usai mencuci pakaian.

Kemudian, lanjutnya, baru selesai mencuci pakaian di kamar mandi dan setiba di dalam rumah tepatnya diruangan tamu, SH langsung melihat anaknya sudah gantung diri.

"Sontak saja, sang ibu langsung berteriak meminta pertolongan," imbuh Kapolsek.

Setelah informasi terkait kejadian sampai ke Mapolsek, sambung Rusnadin, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan memeriksa kondisi korban.

"Almarhum gantung diri menggunakan tali Nilon Warna biru dengan panjang 2 Meter yang diikatkan di atas kayu balok plafon rumahnya lalu kemudian dijeratkan di lehernya," terang Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, disepakati untuk tidak dilakukan outopsi forensik tim inafis.

"Keluarga korban sudah mengikhlaskan meninggalnya Almarhum," tutur Kapolsek.

Sebab, tambah Kapolsek, dari keterangan keluarga, Almarhum nekad mengakhiri hidupnya diduga kuat karena merasa putus asa dengan penyakit saraf yang dialaminya.

"Almarhum mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala belakang yang mana penyakit tersebut dialami sewaktu menjadi TKI di Malaysia pada bulan Juni 2022," pungkas Kapolsek.

Terkait peristiwa, menurut Kapolsek, perlu dilakukan Sosialisasi dan siraman rohani terhadap Masyarakat jika melihat ada perubahan perilakunya dengan bekerja sama dengan pemuka agama dan Instansi terkait. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Polsek Bolo Grebek Judi Sabung Ayam, Satu Ekor Di Gorok dan Alat Peraga di Bakar


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sejumlah Personel Polsek Bolo Kepolisian Resor Bima Polda NTB melakukan Penggrebekan arena judi Sabung ayam di Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Rabu, 11/01/23 Sekira Pukul 13.00.Wita Siang tadi.

Penggerakan tersebut melibatkan Enam Personil dan dikendalikan langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka,mengatakan, Pihak kepolisian Resor Bima dan Polsek jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan judi sabung ayam maupun judi lainya di seluruh wilayah hukum Polres Bima.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan upaya hukum bagi para pelaku judi dalam bentuk apapun pasalnya perjudian merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak Kejahatan yang meresahkan masyarakat" Ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Penggerakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulah sekelompok orang yang acap kali menjadikan lokasi tersebut sebagai ajang judi sabung ayam.

Kapolsek Bolo AKP Hanafi yang mendapat informasi tersebut memerintahkan personil nya untuk segera melakukan penggerebekan.

Namun kedatangan petugas rupanya diketahui oleh para pelaku yang langsung lari / kabur meninggalkan ayam aduan menyelamatkan diri dari kejaran polisi.

Dari penggerebekan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor ayam aduan, gelanggang langsung di bakar di tempat beserta karpet dan tiga batang besi yang diamankan di Mapolsek Bolo.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan perjudian dalam bentuk apapun apa bila masih saja, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku Tutupnya.(Diken MDG).

Continue reading...

Tim Opsanal Polres Dompu Ringkus Dua Pelaku Pemilik Sabu


Kabupaten Dompu. Media Dinamika Global-id. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak kehabisan akal saat menyergap 2 (dua) terduga pelaku kepemilikan Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu-sabu tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (9/1/2023) sekira pukul 10.10 Wita.

Terduga pelaku masing-masing MU alias Fe’i (36) dan IR alias Tuyul (27) dua warga Dusun Punti Moro, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.32 gram.

Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir akan adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Abdul Malik langsung turunkan perintah kepada KBO Ipda Rahmadun Suswadi, SH., agar mengumpulkan anggota dan langsung menuju target yang telah ditentukan.

“Beberapa saat dipantau, tim melihat dua orang laki-laki yang dicurigai gerak geriknya dan benar saja, saat digeledah di hadapan saksi-saksi, Tim menemukan barang bukti sabu seberat 1.32 gram,” beber Kasat.

Di samping serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, Tim juga menyita 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat, 3 (Tiga) buah Unit Hp di antaranya 1 (Satu) buah unit Hp Merk Realme warna Biru.

Tak hanya itu, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Samsung Warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Nokia Kecil Warna Biru,1 (Satu) Unit Motor Vixion Warna Merah beserta dengan Konci stang, Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) juga diamankan.

Usai menangkap kedua terduga, saat itu juga keduanya diseret ke Mapolres untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. +MDG 002)

Continue reading...

Babinsa Naru Koramil 1608-03/Sape Menangkap Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 24 Poket


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Selasa 08 November 2022 Babinsa Naru Serka Khaerudin Anggota Koramil 1608-03/Sape menangkap tangan seorang warga Dusun Kore Desa Naru Sape Bima An.Ikhwanto

Ikhwanto ditangkap sekitar pukul 23:30 oleh Babinsa Naru yang baru Serka Khaerudin saat melakukan patroli sehabis pulang dan menghadiri kegiatan Malam Penutupan MTQ Tingkat Desa Na,e yang merupakan salah satu Desa Binaanya.

Babinsa Naru ini sebelumnya pernah mendapat penghargaan sebagai Babinsa Terbaik NTB pada Tahun 2020 Melalui HUT Ke 59 Korem 162/WB dan mendapatkan Umroh gratis.

Saat diamankan Ikhwanto Mengaku sebagai Pemakai namun dia masih mengelah bahwa barang bukti yang diamankan tersebut bukan miliknya,akan tetapi milik kakak sepupu nya yang buruan kabur sebelum ditangkap oleh Babinsa.

Selanjutnya Babinsa Naru langsung mengamankan saudara Ikhwan untuk diproses lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan Danramil Sape, Dandim 1608 Bima, Polsek Sape dan Muspika Sape.

Selanjutnya Rabu pagi Sekitar Pukul 10:10 Danramil Sape bersama Babinsa Naru dan Anggota Polsek Sape mengamankan dan menyerahkan nya di Press Release Sat Resnarkoba Polres Bima kota untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti yang ikut diamankan 24 POKET SABU beserta uang Rp.12.000.000 



Pantauan awak media Sebelum digiring ke Polres Bima Kota terlebih Dahulu Pihak Koramil Sape mempertemukan nya dengan dandim 1608 Bima untuk dilakukan pengembangan informasi terkait masalah peredaran Narkoba di wilayah Hukum Sape.

Dandim 1608 Bima berharap kepada Pihak Masyarakat Sape dan Muspika terutama kepada Para Kepala Desa untuk sama sama berantas Narkoba,mari kita lawan bersama sebab Narkoba dapat membunuh Generasi dan anak anak kita.pada kesempatan ini Saya Bangga dengan Danramil Sape dan Babinsa Naru Serka Khaerudin yang telah berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Sape. Bersama TNI Lawan Narkoba.Ungkap Dandim 



Hasil Penyelidikan Sat Resnarkoba dari 24 Poket Sabu tersebut memiliki Berat Kotor 9,08 Gram dan Berat Bersihnya 1'40 Gram 

Saat ini Ikhwan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota sambil menunggu Proses hukum lebih lanjut.

(Arf Sp MDG.04(

Continue reading...

Sesosok Mayat Ditemukan Tergeletak Di Sekitar Bendungan Dam Diwu Moro Mangge Lambu


Lambu Bima NTB.Media Dinamika Global.id Kamis,20 Oktober 2022  sekitar pukul 07.00 wita, telah ditemukan mayat perempuan atas nama :

Nama : NURBAYA

Umur : 37 Tahun

Pekerjaan : IRT

Jenis kelamin : Perempuan

Alamat : Dusun Suka Maju I Rt. 005/Rw.003 Desa Kale'o Kecamatan Lambu Kab. Bima

*Dengan kronologis kejadian :*



Pada awalnya sdr. MUSTAKIM akan menuju ke dusun Oi Judi Desa Mangge Kec. Lambu untuk menjemput adiknya, kemudian sekitar pukul 06.00 wita sdra MUSTAKIM berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Sangga Kec.  Lambu menuju Ke Desa Mangge dengan menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 06.30 wita sdra. MUSTAKIM sampai di jalan raya dan diwu moro dan melihat sepeda motor merk HONDA PCX warna silver yang sudah terperosok di semak-semak yang berada di pinggir sebelah kiri jalan raya. Melihat sepeda motor tersebut sdra MUSTAKIM pun berhenti untuk mencari tahu keberadaan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian datang sdra SUDIRMAN yang berboncengan dengan istrinya yaitu sdri. ARFAH sehingga sdra MUSTAKIM memberhentikan nya untuk sama-sama melihat dimana keberadaan pemilik sepeda motor yang terperosok tersebut, tidak lama kemudian sdri. ARFAH melihat korban berada dibawah Jembatan dengan posisi tidur tengadah yang sudah tidak bergerak. Melihat korban demikian sdra SUDIRMAN memberitahukan warga dusun temba terkait informasi tersebut. 

*WAKTU dan TEMPAT DITEMUKAN*

Kamis, tanggal  20 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 wita bertempat di jalan raya DIWU MORO, DESA MANGGE, KEC. LAMBU KAB. BIMA

*Saksi-saksi :*


1.MUSTAKIM, 40 Thn, Laki-laki, petani, Dusun Kawinda Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sangga Kec. Lambu

2. SUDIRMAN, 39 Thn, Laki-laki, petani, Dusun Oi Judi Rt. 008 / Rw. 004 Desa Mangge Kec. Lambu

3. ARFAH, 35 Thn, Perempuan, IRT, Dusun Oi Judi Rt. 008 / Rw. 004 Desa Mangge Kec. Lambu

4. EDISON, (Suami) 37 Thn, laki-laki, petani, Dusun Suka Maju I Rt. 005 / Rw. 003 Desa Kale'o Kec. Lambu

5. NASAR, 15 tahun, SMKN I LAMBU,  anak pertama


*DOKTER YANG MELAKUKAN VISUM*

1. dr DEVI FEBRIANI

2. dr. FAJAR  APRIANTO

3. Bidan BIDAN NUR HIDAYAH

*Tindakan kepolisian yang telah dilakukan :*

- Mendatangi TKP

- Mengamankan Mayat

- Mengamankan TKP 

- Foto TKP oleh Tiem identifikasi polres Bima Kota

- Olah TKP oleh Tim identifikasi polres Bima Kota

- Koordinasi dengan unit identifikasi polres Bima Kota

- Koordinasi dengan Kepala PKM Lambu

- Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kota

- Evakuasi korban ke Puskesmas Kec. Lambu

- Pihak keluarga korban membuat Penolakan Otopsi

- memberikan pemahaman terhadap keluarga korban terkait meninggalnya korban. 


Seluruh Rangkain kegiatan di Pimpin  langsung oleh Kapolsek Lambu *IPTU M. RUHDIN* (Sumber Informasi : Polsek Lambu). Penulis Arf Sp/MDG.04

Continue reading...

Diduga Sunat Dana Bansos, AS Kini Ditahan Pihak Kejari


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Nasib sial kini menimpa Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, setelah setelah diduga kuat melakukan sunat dana Bantuan Sosial (Bansos), kini ia resmi ditahan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di dalam sel tahanan Polres Bima. (21/9/2022).

Dalam kasus penyunatan dana bantuan tersebut, bukan saja AS, akan tetapi juga melibatkan seorang oknum Kabid dan seorang oknum Pendamping. Hal itu ditemukan melalui hasil Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima.

“Selain AS, ada dua oknum yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” beber Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman.

AS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 12 E yaitu dipenjara maksimal 20 tahun penjara.

“AS, dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan pada Rabu (21/9/2022). Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memantapkan persiapan dalam menghadapi persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Raba-Bima,” jelasnya.

Kasus dugaan penyunatan dana Bansos tersebut terjadi pada AS saat menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Bima terkait dengan bantuan Kementrian Sosial untuk pembangunan rumah warga korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima.

“AS ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini pada yakni 30 April 2022” Jelas Andi Sudirman.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pemotongan uang pada sejumlah penerima manfaat diduga diambil atau dipotong setelah dicairkan melalui Bank.

Dan dugaan pemotongan dimaksud dijelaskan terjadi secara bervariatif. Misalnya, perorang menerima anggaran Bansos senilai Rp 28 juta diduga dipotong senilai sekitar Rp1,5 juta dan minimal Rp 500 ribu.

Dugaan pemotongan menurut pihak kejaksaan jumlahnya bervariasi juga terjadi pada penerima manfaat yang rumahnya mengalami rusak sedang maupun rusak ringan. Karena itu bersifat pemotongan maka tidak bisa disebut sebagai kerugian Negara,” papar Andi Sudirman.

Hal itu, dikarenakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tangan penerima manfaat (warga yang rumahnya terbakar). AS diduga memotong dana Bansos tersebut yakni setelah warga mengambil uang di Bank,”ujarnya.

“Sekali lagi, dugaan pemotongan tersebut berdampak kepada kualitas pembangunan rumah warga yang terbakar. Total anggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima sekitar Rp 5,4 Miliar.

“Namun, total dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh pihaknya sekitar Rp 100 juta,”pungkasnya. (MDG 002).

Continue reading...

Diduga Miliki Narkoba, Tim Cobra Alpha polres Bima Kota Berhasil Meringkus Oknum ASN


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. Tim Cobra Alpha polres Bima Kota berhasil meringkus seorang oknum ASN inisial AF (46) dan seorang rekanya inisial MF dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Rabu, (07/09/22).

Keduanya dibekuk oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Selasa (6/9) sekitar pukul 16.30 di salah satu wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Sementara BB yang berhasil diamankan dalam kasus itu yakni 1 bungkus sedang plastik diduga berisi Sabu seberat 0,19 gram (berat brutto), 1 buah alat hisap Shabu (bong), 2 bungkus klip kosong, 2 buah korek api gas, 4 buah sendok, 2 buah dompet, 1 buah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp.350 ribu diduga hasil jualan narkoba jenis sabu

Secara terpisah kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penagkapan kedua terduga pelaku oleh Tim Cobra Alpha yang dipimpin oleh Aipda Anasrullah, SH. Keduanya dibekuk dalam kasus Narkoba jenis Sabu.

“Usai dibekuk keduanya langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan bersama BB. Kini keduanya masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungklapan kasus ini. Awalnya sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Cobra Alpha mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah di salah satu RT di Kelurahan Melayu tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Tim Cobra Alpha langsung melaporkanya kepada Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos. Selanjutnya Tamrin memerintahkan Tim Cobra Alpah untuk melakukan pengintaian, penyelidikan secara akurat dan mendalam di TKP.

“Saat dilakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam, ternyata informasi tersebut benar adanya. Saattiba di TKP, Tim Cobra Alpha langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terduga pelaku berinisial MF yang saat itu sedang berada di TKP. Saat melakukan penggeledahan badan terhadap MF dan penggeledahan di rumah itu, Tim Cobra Alpha tidak menemukan adanya,” tandas Jufrin.

Tetapi saat Tim Cobra Alpha melakukan penggeledahan di WC, Tim Cobra Alpha berhasil menemukan BB berupa 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 1 bungkus sabu, 1 buah alat hisap sabu alias bong, 2 bungkus klip kosong, 2 buah korek api gas, 2 buah sendok pipet, dan 1 buah tabung kaca.

“Usai mengamankan BB tersebut, Tim Cobra Bravo kemudian melakukan pengembangan ke rumah seseorang berinisial UN. Pengembangan tersebut dilakukan yakni atas dasar pengakuan terduga MF.

Namun setelah tiba di rumah UN, Tim Cobra Alpha tidak menemukan AN alias yang bersangkutan sudah keluar dari rumahnya. Kendati demikian, Tim Cobra Alpha tetapmelakukan upaya penggeledahan di rumah milik UN. Saat penggeledahan berlangsung di rumah itu, Tim Cobra Alpha tidak menemukan adanya BB Narkoba,” pungkas Jufrin. (MDG 003)

Continue reading...