Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB dan Unsur Masyarakat Melaksanakan satu agenda penting dan wajib dilaksanakan yaitu Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk menyepakati Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.(Senin 26 Mei 2025)
Berdasarkan Informasi Pelaksanaan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa merah Putih Desa Rasabou menjadi Desa 9 di Kecamatan Sape dengan Narasumber Langsung dari Tenaga Pendamping Desa. (PD/PLD).
Pantauan awak media Saat Musdesus berlangsung Hadir Langsung Kepala Desa Rasabou,Ketua BPD dan Anggota,Pendamping Desa (PD/PLD), Babinsa, Bhabintrantibun, dan Unsur Masyarakat.
Kepala Desa Rasabou (Makruf,S.Adm) dalam sambutan nya menyampaikan bahwa terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai langkah dan upaya Pemerintah untuk mendorong kemandirian dan bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta cita Kedua Bapak Presiden maka perlu dibentuk yang namanya koperasi Desa Merah Putih dengan rencana target pemerintah sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi melalui Surat dari Gubernur NTB bahwa pada tanggal 12 Juli 2025 akan dilakukan Launching secara serentak 80.000 Koperasi Desa merah Putih,oleh sebab itu batas akhir bagi desa untuk menyelesaikan pembentukan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih sampai dengan 30 Juni 2025.dan Alhamdulillah hari ini berkat Koordinasi dan Komunikasi yang baik dengan teman-teman Pendamping Desa akhirnya kami Bisa laksanakan Musdesus ini,Semoga kegiatan ini bisa kita ikuti sampai selesai.
Kades Juga menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa Koperasi Desa Merah Putih adalah Koperasi yang dibentuk ditingkat Desa sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan tujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal seperti Simpan Pinjam,Klinik Desa,Apotek Desa,Gedai Sembako, Logistik dll yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.Ucap Kades.
![]() |
Penjelasan Maksud dan Tujuan Oleh Pendamping Desa |
Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) juga menjelaskan tentang maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih termasuk Persyaratan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah dan Surat Edaran Kementrian Desa Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.(Jelas PD Kecamatan Sape)
Selanjutnya Musdesus Khusus Dipimpin Oleh 3 Orang pimpinan yang berasal dari Masyarakat dan BPD sesuai hasil keputusan Musyawarah Desa Khusus.
Pendamping Desa juga menjelaskan bahwa untuk menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ada beberapa Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Mempunyai Pengetahuan tentang Perkoperasian,jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus dan pengawas
4. Tidak berasal dari Unsur Pimpinan Desa
5. Jumlah pengurus koperasi Desa Merah Putih harus Ganjil dan paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Ketua,wakil ketua bidang usaha,wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris dan bendahara.
Dan untuk menjadi pengurus koperasi Desa Merah Putih juga harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai keanggotaan keterampilan kerja,jujur dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Tidak pernah menjadi pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suata perusahaan yang pernah dinyatakan bersalah.
3. Tidak pernah dihukum penjara dalam waktu 5 tahun
4. Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dijabat langsung oleh kepala Desa
5. Dan Tidak Mempunyai hubungan keluarga sedarah atau hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lainnya dan pengurus.Jelas Ketua Pimpinan Rapat
Pimpinan Rapat juga menjelaskan tentang Permodalan Koperasi Desa Merah Putih dan menetapkan Simpanan Pokok dan Simpanan wajib bagi anggota dan juga menjelaskan tentang bidang usaha dan rencana kerja.
Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Khusus Proses Pemilihan Pengurus KOPDES Merah Putih Rasabou dilakukan dengan cara Pemilihan Langsung yang di ikuti oleh 9 Calon,dan telah terpilih Pengurus sebanyak 5 orang antara lain:
1. Arif Rahman,SH (Ketua)
2. Iskandar Zulkarnain, S.Pd.M.Pd (Sekretaris)
3. Nurbaya,S.Pd (Bendahara)
4. Yazir Muhammad Irnandi (Wakil Ketua Bidang Usaha)
5. Eko Setiawan,S.Hut (Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Dan Juga terpilih 3 orang Pengawas yang Di jabat langsung oleh Kepala Desa sebagai ketua dan 2 Anggota Pengawas dari Ketua BPD dan Masyarakat.
Pantauan awak media setelah Terpilihnya Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Rasabou kemudian dilanjutkan dengan Foto Bersama
Kegiatan Musdesus Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Team.MDG.03)