Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Oktober 2025

Berhasil Bongkar Gudang Miras, KAMMI Bima Apresiasi Tim Batis Gegana dan Sat Pol PP


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id || Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Bima mengapresiasi Tim Bantis Gegana Batalyon C Pelopor Brimob Bima dan Satuan Pol PP Kota Bima yang berhasil membongkar gudang besar minuman keras (Miras) di Kota Bima.

Pada Jum'at, (3/10/25) telah diamankan Mira Jenis Bir Bintang, bertempat jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Penaraga Kec. Raba Kota Bima. Maraknya transaksi jual beli miras secara terang-terangan ditempat tersebut, membuat masyarakat sekitar merasa resah.

Kepala Bidang KAMMI PD BIMA Halimsyah, merespon dengan penuh rasa hormat dan bangga, kami menyampaikan apresiasi yang  kepada tim bantis Gegana dan Sat Pol PP kota Bima atas keberhasilan dalam mengungkap dan meringkus pelaku peredaran minuman keras (miras) ilegal milik Sdri. bernisial SY di wilayah Kelurahan Penaraga, Kota Bima.

"Tindakan cepat dan siagap yang dilakukan oleh aparat gabungan ini merupakan bukti nyata dari komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi merusak moral, meresahkan warga, dan mengganggu keamanan lingkungan," ucap Halim.

Halimsyah juga menekankan, Peredaran miras bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan keamanan. Di banyak kasus, miras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan konflik sosial. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan dalam kasus ini layak diapresiasi sebagai tindakan preventif sekaligus represif yang tepat sasaran.

Kami juga memberikan penghargaan khusus kepada tim gabungan tersebut yang telah bekerja keras, baik secara terbuka maupun tertutup, dalam mengumpulkan informasi, melakukan pemantauan, serta melaksanakan penindakan dengan profesionalisme tinggi. "Ini menunjukkan bahwa aparat dan pemerintah tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang aktif menjawab keresahan publik," tuturnya.

Kami berharap keberhasilan ini menjadi awal dari upaya yang lebih luas dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran miras di seluruh wilayah Kota Bima. Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat, namun membutuhkan sinergi dan kesadaran bersama. "Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah untuk terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan," tegas Halimsyah Alumni Kampus UIN Mataram.

Diakhir disampaikan Halimsayah, sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Kota Bima beserta seluruh jajarannya. 

"Semoga semangat dan dedikasi ini senantiasa menjadi inspirasi dalam menjaga Kota Bima tetap aman, damai, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum," tutupnya. (Surya Ghempar).

Ketua GMNI Kota Bima Apresiasi Tim Bantis Gegana dan Satpol PP Berhasil Bongkar Gudang Miras


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id || Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bima menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Bantis Gegana Batalyon C Pelopor Brimob Bima serta Satpol PP atas keberhasilan mereka dalam membongkar gudang penampungan minuman keras (Miras) yang beroperasi secara ilegal di kelurahan Penaraga kecamatan Raba Kota Bima beberapa hari lalu.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen kedua instansi dalam memberantas peredaran minuman keras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat. 

Ketua DPC GMNI Kota Bima, Firdaus Marhaen mengatakan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Keberhasilan ini tersebut merupakan langkah tegas, komitmen dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan. 

"Kami berharap langkah-langkah serupa dapat terus dilakukan untuk memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya. Jum'at, (08/10/25).

Ketua GMNI juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga lingkungan dari segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran miras yang dapat merugikan banyak pihak. 

"Dengan bersatu, kita dapat menciptakan Kota Bima yang lebih baik dan lebih aman," tuturnya.

Kami dari DPC GMNI kota Bima siap bersama-sama untuk menerangi peredaran miras di wilayah kota Bima. "Pasalnya peredaran miras di kota Bima semakin tinggi di Kota Bima, apalagi ia pemilik gudang miras tersebut diduga istri oknum mantan Kasat Narkoba dan bukti yang kami kumpulkan ada sekitar 1.044 botol miras disita," pungkasnya. (Surya Ghempar).

Selasa, 30 September 2025

Dugaan Maladministrasi, HMI Laporkan Balai Karantina NTB ke Ombudsman


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram melaporkan Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Lembar ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik terhadap sopir pengangkut barang asal Banyuwangi.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan pada 30 September 2025, HMI menilai kebijakan Balai Karantina NTB tidak memberikan solusi yang adil dan justru merugikan masyarakat pengguna jasa.

Kasus bermula pada 27 September 2025, ketika dua sopir pengangkut barang dari Banyuwangi ditolak masuk oleh petugas karantina karena tidak melampirkan dokumen Surat Keterangan Karantina dari daerah asal. Pihak balai memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen, dengan ancaman barang akan dimusnahkan jika syarat tidak terpenuhi.

Para sopir sempat menghubungi Balai Karantina Banyuwangi untuk meminta keringanan dan pengurusan secara daring, namun permintaan tersebut ditolak karena berada di luar wilayah otoritas. “Upaya negosiasi agar dilakukan pemeriksaan langsung di NTB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tidak direspons positif,” kata Ketua HMI Cabang Mataram Sudirman dalam laporannya.

Akibat keputusan itu, pemilik barang dinilai mengalami kerugian berupa waktu, biaya transportasi, dan terhambatnya distribusi. HMI menilai hal ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, serta tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui laporan tersebut, HMI meminta Ombudsman NTB untuk memeriksa Balai Karantina Lembar, mengeluarkan rekomendasi perbaikan layanan, meningkatkan sosialisasi aturan karantina, serta memperkuat pengawasan pelayanan publik. Selain itu, HMI juga mendesak agar Balai Karantina NTB mengganti kerugian transportasi dan operasional pihak yang terdampak.

“Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran agar pelayanan publik benar-benar berorientasi pada solusi, bukan sekadar menegakkan aturan secara kaku,” tegas Sudirman. (Surya Ghempar).

Kamis, 18 September 2025

CMMI Demo Polda NTB Segera Proses PT King Kong, Polda Segera Usus Tuntas


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Cendekia Muda Muslim Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat  (CMMI NTB) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB. Kamis, (18/09/25).

Saat masa aksi tiba di depan Mapolda NTB, langsung direspon dengan pihak Polda NTB diwakili AKBP Catur Erwin, S.IK., M.H untuk audensi.

Korlap aksi Dafa Putra Perdana menceritakan, pada tanggal 25 mei 2025 terjadi penipuan oleh Dhanil diduga pelaku yang mengaku sebagai pembeli jagung di PT. King Kong yang beralamat di Desa Jompong kecamatan palampang.

Kronologis kejadian diduga pelaku menipu Ibrahim sebagai korban dengan modus mengatakan dirinya adalah pembeli jagung di PT King Kong dan mengirimkan sejumlah uang Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi untuk meyakinkan korban untuk akomodasi perjalanan jagung. setelah barang jagung senilai Rp.41.000.000,. (empat puluh satu juta rupiah) masuk di rekening Dhanil (Pelaku) yang dibeli oleh PT King Kong melalui Basyir, setelah 5 jam dikonfirmasi oleh pemilik jagung ibrahim (korban) ternyata saudara Dhanil adalah penipu.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung bergegas ke PT king kong dan Polres Dompu meminta perlindungan hukum dengan memasukan laporan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHAP atau 372 KUHAP dan meminta barang jagung kejahatan pelaku agar dijadikan barang bukti kejahatan pelaku, agar tidak disentuh oleh pihak PT. King Kong sampai masalah hukum ini selesai karena korban telah mengalami kerugian dan haknya atas jagung tersebut," ucapnya.

Lebih lanjutnya, korban berharap kepada Kapolres Dompu menginstruksikan jajaran penyidik Polres Dompu agar dapat menemukan solusi atas masalah hukum yang menimpah Ibrahim (korban) dan dapat melakukan mediasi baik pihak PT King Kong tempat keberadaan barang bukti jagung hasil penipuan yang dijual Dhanil di PT King Kong.

Inilah tuntutan CMMI NTB: 

1. Mendesak Polda NTB untuk naikan kasus Penipuan Laporan polisi dari penyeledikan ke Penyidikan dengan nomor polisi STTP/342/V/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB dan menangkap Pelaku atas nama Danil untuk di adili dan di tetapkan sebagai tersangka.

2. Mendesak Polda NTB panggil penyidik yang menangani perkara  dipolres Dompu agar memperjelas status barang bukti berupa jagung yg masih digudang CV. kingkong.

3. Mendesak Polda NTB untuk segera usut tuntas  Kerugian Materil Pelapor Rp 41. 000.000 (Empat puluh satu Juta rupiah).

4. Mendesak Polda NTB Memanggil Direktur PT. King Kong dan Gudang CV King Kong. untuk membuktikan jagung tersebut adalah milik Sdr. Dhanil.

5. Mendesak Polda NTB agar segera mengevaluasi kinerja Bareskrim polres Dompu dan memanggil pihak penyidik utk dimintai keterangan terkait perkara Penipuan.

6. Mendesak Polda NTB menginstruksikan Bareskrim Polres Dompu untuk menyita barang bukti milik pelapor berupa jagung yang berada di CV. king Kong.

7. Mendesak Polda NTB agar segera menghentikan aktifitas jual beli jagung di CV. King Kong karena diduga kuat telah membiarkan penipu berkeliaran di Cv. King Kong.

8. Mendesak Polda NTB agar memeriksa semua surat - surat izin operasi CV. King Kong yang beralamat di Manggelewa Kabupaten Dompu.

9. Mendesak Polda NTB menginstruksikan Polres Dompu untuk melakukan siaran pers terkait perkara.

"Sejumlah tuntutan massa aksi CMMI diatensi oleh pihak Polda NTB dan segera mengusut tuntas," terangnya.

Diakhir disampaikan Dafa Putra dankawan-kawan berkomitmen mengawal perkara ini untuk dinaikan ke penyidikan agar bisa dilakukan penyitaan barang bukti oleh Polres Dompu atas keberadaan jagung di CV. King Kong. 

"Pihaknya menyatakan unsur-unsur pidana sudah terpenuhi dokumen-dokumen dan bukti sudah dipenuhi oleh pelapor," tutupnya.

Selasa, 16 September 2025

Tim Jatanras Polres Dompu Tangkap Remaja Pelaku Pemanahan


Dompu, Media Dinamika Global.Id || Tim Jatanras Polres Dompu bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bada dan Bali 1 berhasil mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pemanahan yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial SD (17), seorang pelajar asal Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, ditangkap pada Selasa (15/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Peristiwa bermula pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 23.40 WITA. Saat itu, korban AR (16), pelajar asal Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai Satu, tengah melintas di Jalan Raya Kareke bersama dua rekannya, AL dan RD. Tiba-tiba, pelaku SD bersama rekannya RK mengejar menggunakan sepeda motor scoopy warna abu-abu. Dengan menggunakan ketapel, pelaku melepaskan anak panah yang mengenai paha kiri korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Dompu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Meski sempat melarikan diri, upaya persuasif terhadap keluarga akhirnya membuahkan hasil. Dengan didampingi orang tuanya, pelaku menyerahkan diri dan diamankan ke Mako Polres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Jatanras Polres Dompu telah mengamankan seorang remaja pelaku pemanahan yang mengakibatkan korban terluka di bagian paha kiri. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Dompu berkomitmen memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat,” jelas IPTU Nyoman.

Ia juga mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya serta mendorong masyarakat segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan serupa. (Surya Ghempar).

Senin, 15 September 2025

MAKI NTB Akan Laporkan Dikbud NTB Ke APH Terkait Dugaan Korupsi Rp.39 Milyar

Ketua MAKI NTB, Heru Satriyo, S.Ip didampingi dua anggotanya.

Kabupaten Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id || Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Nusa Tenggara Barat (MAKI NTB) menggelar Konferensi Pers terkait dugaan “Mega Korupsi” dalam pengadaan Alat Peraga SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB (Dikbud NTB) NTB, NTB bersumber dana DAK TA 2025 dari Kementerian Dikdasmen berlangsung di Restoran Piring Kosong Desa Batu Layar kabupaten Lombok NTB. Senin, (15/09/25) sekitar pukul 11: 00 WITA.

Ketua MAKI NTB, Heru Satriyo, S.Ip mengatakan, terkait dengan adanya dugaan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dipaksakan oleh pabrikan, sejumlah sekolah penerima manfaat mengaku tidak dilibatkan penuh dalam penentuan kebutuhan.

"Kami sudah turun langsung ke beberapa SMK, seperti SMKN 3 Mataram, SMKN 2 Keripik, hingga SMKN 2 Selong. Al hasilnya terlihat alat yang datang ke sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah, RAB yang turun ke sekolah ternyata berasal dari pabrikan, bukan dari usulan sekolah,” ucapnya.

Ia menilai pola ini menjadi pintu masuk praktik korupsi. Kuat dugaan jelas-jelas potensi adanya pemaksaan RAB pabrikan. 

"Alat yang didistribusikan dipatok sesuai kepentingan vendor, bukan kebutuhan sekolah maupun siswa. Ini yang kami sebut sebagai skema permainan yang sistematis," tuturnya.

Ketua MAKI NTB, Heru Satriyo, S.Ip didampingi dua anggotanya.

Ketua MAKI NTB menjelaskan adanya dugaan gratifikasi berupa cashback besar dari pabrikan dan distributor. Dari hasil penelusuran, cashback yang diberikan kepada oknum-oknum tertentu mencapai 30–35 persen.

“Bayangkan, jika satu unit alat senilai Rp.1 juta (Satu Juta ), maka Rp.300 ribu langsung hilang untuk cashback. Bagaimana mungkin alat yang dibutuhkan siswa bisa berkualitas, jika sejak awal sudah dipotong sebesar itu?” jelasnya.

Lanjutnya, sebagian besar alat yang masuk ke sekolah merupakan barang-barang impor asal Tiongkok, sekitar 80 persen dari total item. Dari investigasi MAKI  NTB diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp.39,2 Miliar.

"Selain merugikan negara, praktik ini juga mengancam mutu pendidikan vokasi di NTB. “Dana pendidikan itu amanah rakyat, jika dipakai untuk memperkaya segelintir beberapa oknum, maka yang dikorbankan adalah masa depan lulusan SMK,” terangnya.

Ia, menyinggung masalah teknis pengadaan, banyak alat yang masuk ke sekolah tidak jelas garansinya, bahkan sulit mendapatkan suku cadang di NTB. Padahal, sesuai ketentuan teknis, setiap alat wajib disertai garansi minimal satu tahun serta jaminan ketersediaan suku cadang hingga tiga tahun.

“Persoalan ini sangat serius, jika barang-barang tersebut rusak, maka sekolah kesulitan memperbaikinya. Akhirnya alat hanya menumpuk di gudang. Kasus serupa pernah terjadi pada 2017 dan terulang kembali sekarang 2025,” ujarnya.

MAKI NTB sudah mengidentifikasi sejumlah inisial dari pihak yang diduga bermain dalam proyek ini. “Kami sudah kantongi data, sejumlah inisial U, F, dan M yang terhubung dengan rekanan besar. Temuan ini segera kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Tinggi NTB,” tegasnya.

MAKI NTB berharap atas persoalan ini menjadi peringatan bagi pemerintah Provinsi NTB yaitu Gubernur NTB dan Aparat Penegak Hukum agar tidak main-main dengan dana pendidikan. Kami minta kepada sekolah penerima manfaat untuk berani menolak alat yang tidak sesuai kebutuhan. 

"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum agar bertindak tegas, karena dunia pendidikan di NTB dalam keadaan tidak baik-baik saja dan tidak boleh terus-menerus dibiarkan para oknum-oknum yang melakukan praktek seperti ini sehingga merugikan Dunia pendidikan dan merugikan keuangan Negara," tutupnya. (Surya Ghempar).