Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2026

AJI Mataram Semprot Balik Somasi ke NTBSatu, Jangan Bungkam Pers dengan Ancaman Hukum

Aliansi Jurnalis Independen Mataram, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB. AJI menilai langkah tersebut bukan sekadar keberatan biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Somasi itu dilayangkan setelah NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” pada 13 Mei 2026. Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Indra Jaya Usman.

AJI Mataram menegaskan bahwa pemberitaan tersebut lahir dari proses jurnalistik yang sah, terbuka, dan berbasis fakta persidangan. Informasi diperoleh langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi wartawan sebelum sidang berlangsung. Bahkan, Aspidsus Kejati NTB juga disebut membenarkan bahwa surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi telah disampaikan.

“Berita itu bukan karangan liar. Itu fakta persidangan dan hasil konfirmasi kepada pejabat publik yang berwenang,” tegas Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.

Namun bukannya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, pihak Habib Al Qutbi justru melayangkan somasi melalui ABI Law Firm dengan ancaman gugatan pidana dan perdata terhadap NTBSatu. Dalam somasi tersebut bahkan disebut-sebut Pasal 8 UU Pers sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan.

AJI Mataram menilai langkah itu keliru sekaligus berbahaya. Sebab Pasal 8 UU Pers justru mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, bukan menjadi alat untuk menyerang media.

“Ini ironis. Pasal perlindungan wartawan malah dipakai untuk menekan wartawan,” sindir AJI Mataram.

Lebih jauh, AJI menilai ancaman pidana dan perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. Padahal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

AJI bahkan menyebut somasi tersebut berindikasi sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menakut-nakuti, melelahkan, dan membungkam kritik maupun kerja jurnalistik yang sah.

“Kalau setiap berita soal dugaan korupsi dibalas ancaman pidana, maka pers dipaksa takut memberitakan kebenaran. Ini preseden buruk bagi demokrasi di NTB,” lanjut Wahyu.

Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu dan mendesak Habib Al Qutbi segera mencabut somasi tersebut. AJI juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan hukum sebagai senjata membungkam media.

Empat sikap resmi AJI Mataram pun ditegaskan:

1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik

2. Mendesak pencabutan somasi dan mendorong penggunaan hak jawab

3. Mengingatkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers

4. Menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu demi menjaga kemerdekaan pers di NTB.

Redaksi |

Selasa, 26 Mei 2026

Polres Bima Tegaskan Penanganan Tahanan Kasus Pembunuhan di Bolo Sesuai SOP


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Polres Bima Kabupaten Polda NTB menegaskan penanganan terhadap ML (25), terduga pelaku kasus pembunuhan remaja TJ (15) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya ML saat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bima.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subeki S.H., mengatakan seluruh proses penanganan terhadap ML, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga penanganan medis, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah jasad TJ ditemukan di area ladang kedelai di Desa Rasabou, Senin (18/5/2026) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bima Kabupaten bersama Polsek Bolo, petugas kemudian mengamankan ML di rumah kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama.

Setelah diamankan, ML dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi Menurun Saat Dalam Tahanan

Dalam proses pemeriksaan, kondisi kesehatan ML dilaporkan menurun. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.41 WITA, petugas menemukan ML dalam keadaan tidak sadarkan diri di ruang tahanan.

Petugas bersama tim Dokkes Polres Bima kemudian segera membawa ML ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bima untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Dokter yang menangani menyebut ML tiba di rumah sakit dalam kondisi koma sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator).

Berdasarkan diagnosis tertulis Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Kota Bima, dr. Adhika Tri Putra Sugiaharta, penyebab utama kondisi pasien adalah suspek intoksikasi Napza atau dugaan keracunan akibat penggunaan zat psikoaktif. Kondisi tersebut disertai infeksi paru-paru akut (pneumonia) yang memperburuk keadaan pasien.

Tim medis juga menyatakan terdapat riwayat penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diduga berkorelasi dengan gangguan pernapasan berat yang dialami pasien.

Meski telah menjalani perawatan intensif, ML dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.32 WITA.

Polres Tanggung Biaya Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subekti SH., mengatakan pihak keluarga sempat meminta agar tidak dilakukan pemeriksaan medis lanjutan karena mempertimbangkan biaya rumah sakit.

Namun, untuk memastikan transparansi penanganan perkara dan penyebab kematian secara objektif, Polres Bima memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan medis 

secara menyeluruh. Seluruh biaya perawatan dan administrasi rumah sakit ditanggung oleh Polres Bima.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur medis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Iptu Ghufron.

Keluarga Akui Penanganan Sesuai SOP

Pihak keluarga ML yang diwakili paman dan saudara kandungnya juga telah menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan petugas.

Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima hasil medis terkait penyebab kematian ML serta mengakui bahwa penanganan terhadap ML selama berada dalam tahanan telah dilakukan sesuai SOP.

Keluarga juga menyampaikan apresiasi atas bantuan Polres Bima dalam pembiayaan seluruh proses perawatan di RSUD Kota Bima.

Saat ini, jenazah ML telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya pada Senin siang sekitar pukul 13.20 WITA.

Redaksi |

Minggu, 24 Mei 2026

Demi Jaga Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Adakan Patroli Cipta Kondisi


Jakarta Utara, Media Dinamika Global - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi secara stasioner , di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(25 Mei 2026)

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh IPTU Ramli Wabula selaku Kapolsubsektor Pelni yang bertindak sebagai Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan sebanyak 18 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Dalam pelaksanaannya, personel didukung dengan kendaraan dinas berupa 5 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2).

Adapun rute patroli meliputi Jl. Pelabuhan Nusantarapura II, Pulau Payung, Jl. Paliat, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Sulawesi, Jl. Timor Raya, Jl. Jampea, Jl. Enggano, hingga Jl. R.E. Martadinata.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok guna mengantisipasi tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun ilegal ke kawasan pelabuhan.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan, menjaga keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Kegiatan Patroli Cipta Kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Redaksi |

Pengungkapan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Dompu Sita 16 Poket Sabu

Barang Bukti Disita Polisi, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M (39), seorang petani asal Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, petugas menemukan sebanyak 16 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,34 gram, 1 unit handphone, 1 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 147.000,00 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 bungkus rokok kosong merk Boy Coklat yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Redaksi |

Baru Dua Pekan Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Bima Bongkar Peredaran Tramadol Antar Kabupaten

Terduga Pelaku dan BBM, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB  kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.Tiga orang Pria  diringkus dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu 24 Mei 2026 sekira pukul 15.20. Wita.

Penangkapan tiga orang terduga pelaku warga Desa Rabakodo yang masing masing berinisial AI (37),SY (44) dan WD (26) ini dipimpin langsung oleh Kasatreskoba AKP Dediansyah, SE.,

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Woha.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh langsung oleh Kasatnya AKP Dediansyah SE., kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku berinisial AI dan WD saat mengendarai sepeda motor tepatnya didepan SPBU Rabakodo.

Di TKP pertama ini Tim Opsnal berhasil menyita 2.500 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.2 lembar kantong plastik kresek,1 (satu) unit sepeda motor jenis beat warna hitam beserta kunci kontak.

Dari hasil interogasi awal dihadapan petugas terduga pelaku berinisial AI mengakui kalau obat terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu dan didapatkannya dari SY.

Tampa membuang waktu Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju kediaman SY di Desa Rabakodo.tiba di TKP tim melakukan tindakan hukum dengan mengamankan dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.

Upaya Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten memberantas peredaran obat yang dilarang edar ini kembali membuahkan hasil.di rumah SY petugas berhasil kembali menyita 900 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.

Selain itu tim Opsnal juga menyita 2  bungkus klip plastik bening.6 (enam) batang sedotan yang di runcing kan.

2  batang kaca silinder,1 (satu) buah korek api gas,1  rangkaian alat hisap / bong.1 (satu) lembar kantong plastik kresek.dan 2  unit handphone android.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K,MH,melalui Kasatreskoba AKP Dediansyah SE.,'mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah  kami ringkus Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya,para terduga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 di bidang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang yang merubah ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU. Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah SE., kembali menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukumnya.

"Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap obat terlarang dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan  yang berlaku". Tegas Pria yang baru dua pekan menahkodai Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten ini.

Lanjutnya untuk mengetahui peran masing-masing dan ketertibannya hingga saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Redaksi |

Viral di Medsos! Laka Maut di Manggelewa Berujung Pembakaran Mobil Hilux


Dompu, Media Dinamika Global - Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi DR 8427 AN dan sepeda motor Honda Revo Fit warna hijau nomor polisi EA 6481 NB di Dusun Mpongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Mobil Hilux tersebut dikemudikan oleh JAINUDIN (52), seorang ASN asal Kelurahan Mande, Kota Bima, yang saat itu bersama tiga orang penumpang. Sementara sepeda motor dikendarai oleh M. KASIM (60), seorang satpam gudang PT Abadi Langgeng Gemilang, warga Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, yang berboncengan dengan anaknya HAIKIL (12), seorang pelajar sekolah dasar.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bersama anaknya mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke RSUD Manggelewa untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi awal dari saksi di lokasi kejadian, sepeda motor korban sempat terseret oleh mobil Hilux beberapa meter setelah benturan terjadi.

Peristiwa tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga korban dan sejumlah warga masyarakat Desa Banggo yang kemudian melakukan tindakan pembakaran terhadap mobil Hilux di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, kendaraan beserta barang-barang di dalamnya hangus terbakar.

Mendengar adanya kejadian tersebut, Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP bersama anggota piket SPKT Polsek Manggelewa langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan pengemudi mobil bersama keluarganya yang sempat diamankan di rumah warga. Selanjutnya, pengemudi beserta keluarga dibawa ke Satlantas Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Manggelewa juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif, sementara aparat kepolisian terus melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keluarga korban guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan maupun tindakan pembakaran kendaraan yang terjadi setelah insiden laka lantas tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kasus kecelakaan telah ditangani Unit Laka Lantas Polres Dompu, sementara terkait tindakan pembakaran kendaraan juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Redaksi |