PT AWB Diduga Jual Lahan Ke WNA, Syaokin Ingatkan Gubernur NTB Jangan Tutup Mata
![]() |
| Lahan AWB dan Syaokin, (AI/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Agro Wahana Bumi (AWB) kembali mencuat. Kali ini, perusahaan yang mengelola kawasan hutan dengan skema multiusaha kehutanan di wilayah Hutan Tambora, Kabupaten Dompu dan Bima, dituding tidak hanya melakukan penggusuran lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing.
Tudingan tersebut disampaikan Perwakilan Kelompok Tani Hutan Kemitraan wilayah Bima dan Dompu, Syaokin, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/26).
Menurut Syaokin, pihaknya memiliki data dan dokumen yang diklaim mendukung dugaan tersebut."PT AWB tidak hanya menggusur lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing (mr.erik,Red). Kami memiliki bukti berupa data dan dokumen terkait dugaan tersebut," kata Syaokin.
Ia mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran itu telah disampaikan kepada sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
"Kami tidak akan tinggal diam. Apa yang dilakukan perusahaan ini, menurut kami, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujarnya.
Syaokin juga meminta Gubernur NTB memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
"Kami berharap Gubernur NTB tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyikapi laporan yang telah kami sampaikan," katanya.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TOPIKBIDOM, PT Agro Wahana Bumi merupakan perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan di wilayah Hutan Tambora yang mencakup Kabupaten Dompu dan Bima. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh izin sejak 2013, kemudian memperoleh izin multiusaha kehutanan pada 2022.
Luas areal konsesi perusahaan dilaporkan mencapai sekitar 28.644 hektare. Dalam kegiatan usahanya, PT AWB melakukan penanaman berbagai jenis tanaman bernilai ekonomis, di antaranya kaliandra, lamtoro, kayu putih, alpukat, dan tanaman biomassa lainnya di sejumlah lokasi di Kabupaten Bima dan Dompu.
Pihak PT Agro Wahana Bumi dan Gubernur NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya konfirmasi demi perimbangan berita.
Redaksi |





