Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2026

PT AWB Diduga Jual Lahan Ke WNA, Syaokin Ingatkan Gubernur NTB Jangan Tutup Mata

Lahan AWB dan Syaokin, (AI/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Agro Wahana Bumi (AWB) kembali mencuat. Kali ini, perusahaan yang mengelola kawasan hutan dengan skema multiusaha kehutanan di wilayah Hutan Tambora, Kabupaten Dompu dan Bima, dituding tidak hanya melakukan penggusuran lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing.

Tudingan tersebut disampaikan Perwakilan Kelompok Tani Hutan Kemitraan wilayah Bima dan Dompu, Syaokin, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/26).

Menurut Syaokin, pihaknya memiliki data dan dokumen yang diklaim mendukung dugaan tersebut."PT AWB tidak hanya menggusur lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing (mr.erik,Red). Kami memiliki bukti berupa data dan dokumen terkait dugaan tersebut," kata Syaokin.

Ia mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran itu telah disampaikan kepada sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

"Kami tidak akan tinggal diam. Apa yang dilakukan perusahaan ini, menurut kami, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujarnya.

Syaokin juga meminta Gubernur NTB memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

"Kami berharap Gubernur NTB tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyikapi laporan yang telah kami sampaikan," katanya.

Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TOPIKBIDOM, PT Agro Wahana Bumi merupakan perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan di wilayah Hutan Tambora yang mencakup Kabupaten Dompu dan Bima. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh izin sejak 2013, kemudian memperoleh izin multiusaha kehutanan pada 2022.

Luas areal konsesi perusahaan dilaporkan mencapai sekitar 28.644 hektare. Dalam kegiatan usahanya, PT AWB melakukan penanaman berbagai jenis tanaman bernilai ekonomis, di antaranya kaliandra, lamtoro, kayu putih, alpukat, dan tanaman biomassa lainnya di sejumlah lokasi di Kabupaten Bima dan Dompu.

Pihak PT Agro Wahana Bumi dan Gubernur NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya konfirmasi demi perimbangan berita.

Redaksi |

Senin, 13 Juli 2026

Polemik PT AWB di Tambora Kian Mengemuka, DKN dan Poktan Desak Evaluasi Total Izin Perusahaan, Warga Ancam Aksi Berjilid-jilid

Warga saat di kantor DLHK NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan hutan Tambora kembali menjadi sorotan publik. Perwakilan masyarakat bersama Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Perwakilan masyarakat sekaligus pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambora, Syaokin, mengatakan hasil evaluasi lapangan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Gakkum NTB dan Gakkum Bali-Nusa Tenggara menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT AWB.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas terkait tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi itu memunculkan kekecewaan warga yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai serius, di antaranya dugaan penggusuran sekitar 80 hektare kawasan hutan penyangga mata air di Tambora. Selain itu, warga juga mengaku sekitar 70 hektare kebun kopi milik masyarakat terdampak penggusuran yang dilakukan perusahaan.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Mereka juga meminta pemerintah mengusut dugaan praktik penjualan lahan negara kepada pihak asing di dalam kawasan konsesi perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Berbagai laporan terkait persoalan tersebut, kata Syaokin, telah disampaikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB hingga Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan. Namun masyarakat menilai proses penanganan masih berjalan lambat.

Sementara itu, Yasari Gunawan dari Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional menyatakan pihaknya telah memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di kawasan Tambora.

Menurut Yasari, Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang menerbitkan izin perlu melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang dimiliki PT AWB. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan penggusuran kebun kopi milik masyarakat. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan, persoalan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

DKN, lanjut Yasari, akan mendorong Kementerian Kehutanan untuk memanggil pihak perusahaan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, persoalan PT AWB di Tambora juga akan dibawa ke forum nasional agar memperoleh perhatian lebih luas. Berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran perusahaan disebut telah disampaikan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, dinas terkait, Komnas HAM, Kementerian HAM, hingga DPR RI.

Yasari menegaskan bahwa kawasan Tambora merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis penting, baik bagi NTB maupun Indonesia. Karena itu, setiap dugaan kerusakan kawasan hutan harus ditangani secara serius guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi |

Minggu, 12 Juli 2026

Tambang Ilegal di Hutan Terancam Sanksi Pidana, DLHK NTB Ingatkan Masyarakat

Kadis LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, khususnya di dalam kawasan hutan, karena selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, mengatakan setiap kegiatan pertambangan harus diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan satu-satunya syarat, melainkan bagian dari rangkaian administrasi yang harus dilengkapi, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lainnya.

Seluruh proses perizinan, lanjutnya, dilakukan secara digital melalui sistem Amdal sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses oleh sistem hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan tidak akan diproses. Semua dilakukan melalui sistem sehingga mengedepankan transparansi dan kepastian hukum," jelasnya. Senin (13/7/2026). 

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah mendorong masyarakat agar mengelola potensi sumber daya mineral melalui jalur yang sah, termasuk melalui koperasi maupun skema perizinan resmi. Langkah tersebut dinilai jauh lebih memberikan kepastian hukum, memperjelas tata kelola usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Namun demikian, pemerintah mengingatkan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, konflik sosial, hingga kerugian negara.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan. Pertambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum dan penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah tergiur melakukan penambangan tanpa legalitas karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang diperoleh. Selain ancaman sanksi pidana, praktik tersebut juga berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta menghambat upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemegang IPR yang telah memiliki izin resmi. Tim pembina telah turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan berizin untuk memastikan seluruh pemegang izin memahami kewajiban dalam pengelolaan tambang yang baik dan sesuai kaidah pertambangan yang benar.

Setelah proses pembinaan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan tetap mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan aspek keselamatan kerja.

Melalui penguatan sistem perizinan, pembinaan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Redaksi |

Pria Asal Rora Diduga Dikeroyok, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku dan Empat Lainnya Diburu

Polsek Dompu saat mengamankan terduga pelaku, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Jajaran Polsek Dompu, Polres Dompu, bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah SAHRUDIN (18), warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Dompu telah mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial RM (18), warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan HA (16), pelajar ,Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Sementara itu, empat orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berawal dari komunikasi melalui media sosial.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Dompu langsung menuju lokasi kejadian untuk menghentikan aksi kekerasan, mengamankan situasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan dua orang terduga pelaku guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar IPDA Sarbani.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah seorang terduga pelaku diduga memanfaatkan telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu di suatu lokasi. Saat korban tiba, ia diduga dikejar hingga akhirnya mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh beberapa orang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung disertai pendarahan, luka pada bagian kening, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala. Korban kemudian dievakuasi dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dompu.

Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Dompu telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, mengamankan dua orang terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, identitas empat terduga pelaku lainnya masih terus didalami.

Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, S.H. menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Polsek Dompu akan terus menjaga stabilitas keamanan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi kepada personel Polsek Dompu yang telah bergerak cepat dalam menangani kejadian tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta mengendalikan situasi sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas. Polres Dompu berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku lainnya agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, termasuk upaya pencarian terhadap empat terduga pelaku lainnya.

Redaksi |

Sabtu, 11 Juli 2026

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Polisi Pastikan Bungkusan Berisi Limbah Perut Ikan


Mataram, Media Dinamika Global – Warga di kawasan Pantai Selingkuh, Kecamatan Sekarbela, sempat dihebohkan dengan penemuan sebuah bungkusan yang diduga berisi orok bayi, Minggu (12/07/2026). Dugaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Ampenan yang bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel piket SPKT Polsek Ampenan segera berkoordinasi dengan petugas Puskesmas Tanjung Karang sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan di pesisir pantai tersebut.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., mengatakan hasil pemeriksaan memastikan bahwa bungkusan tersebut bukan berisi orok bayi sebagaimana dugaan awal masyarakat.

“Setelah diperiksa oleh petugas medis dari Puskesmas Tanjung Karang, ternyata isi bungkusan tersebut hanya berupa isi perut ikan yang diduga sengaja dibungkus untuk kemudian dibuang ke laut,” jelas Kapolsek.

Menurutnya, respons cepat dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum tentu benar dan dapat menimbulkan keresahan.

Setelah dipastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana, situasi di lokasi kembali kondusif dan masyarakat diberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek Ampenan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpancing oleh dugaan yang belum terverifikasi. Warga juga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Selain itu, masyarakat pesisir diajak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan kawasan pantai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah pesisir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutup AKP Muhammad Ryanto.

Respons cepat aparat kepolisian bersama petugas kesehatan tersebut berhasil memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meredam keresahan yang sempat muncul akibat dugaan penemuan bungkusan berisi orok bayi.

Redaksi |

Gas Melon Langka, Rakyat Menjerit! KILAT NTB Desak Pertamina Bongkar Dugaan Penimbunan LPG Bersubsidi di Bima


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Bima kembali memicu keresahan masyarakat. Di tengah sulitnya warga memperoleh gas bersubsidi, Kesatuan Intelektual Demonstrasi (KILAT NTB) mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg yang melibatkan agen PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama.

Gas melon yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro justru dilaporkan langka di sejumlah pangkalan. Warga mengaku harus berkeliling mencari LPG, mengantre lebih lama, bahkan membeli dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah pangkalan yang berada dalam wilayah distribusi PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama, mulai dari Kecamatan Ambalawi, Palibelo, Langgudu, Wera, Monta hingga Lambu. Keluhan masyarakat relatif seragam, yakni pasokan yang terlambat datang, stok yang cepat habis, dan sulitnya memperoleh LPG bersubsidi secara normal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya distribusi LPG 3 Kg yang menjadi hak masyarakat sasaran? Ketika warga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

KILAT NTB menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, setiap gangguan distribusi LPG bersubsidi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas usaha.

Di tengah kelangkaan yang terus dikeluhkan warga, muncul dugaan adanya praktik penimbunan LPG 3 Kg. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terbukti benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai tujuan program subsidi energi pemerintah.

KILAT NTB mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit distribusi secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup stok fisik, dokumen penyaluran, kesesuaian kuota distribusi, hingga kondisi distribusi di lapangan agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab kelangkaan yang terjadi.

Menurut KILAT NTB, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mulai dari evaluasi operasional hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara agen dan PT Pertamina Patra Niaga.

"Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat buruknya tata kelola distribusi LPG bersubsidi. Jika ada pihak yang terbukti bermain-main dengan hak rakyat, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas KILAT NTB. Kamis, (9/7/26).

KILAT NTB juga mengingatkan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai negara untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kini publik menunggu langkah nyata PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB. Di tengah jeritan warga akibat kelangkaan gas melon, investigasi yang cepat, transparan, dan profesional menjadi ujian keseriusan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Sementara, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi beberapa hari melalui Via WhatsAppnya, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |